logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
JR Dan SH Mangkir Di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jaksa Langsung Kirim Pesan Menohok Papuanewsonline.com, Jayapura-  Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, secara resmi dibuka oleh Majelis Hakim dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, namun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut   ditunda majelis hakim, lantaran kedua terdakwa mangkir.Kedua terdakwa mangkir untuk duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jayapura yang sidangnya dipimpin Willem Erari, SH.MH selaku Ketua majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (9/3/2023).Willem Marco Erari secara resmi  membuka sidang tersebut, namun menunda sidang hingga Kamis tanggal 16 Maret pekan depan, gegara hanya dihadiri  JPU Kejati Papua, sedangkan kedua terdakwa  tidak hadir.Menanggapi hal ini, Jaksa langsung memberikan pesan  menohok kepada kedua terdakwa, bahwa jangan hanya berkoar-koar di Media tapi harus hadir dalam   persidangan.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani,SH.MH mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga secepatnya memberikan rasah keadilan bagi kedua terdakwa.Kata Aguwani, Kejaksaan Negeri Mimika sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa, Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023)."Tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasihat hukum," Tegas Aguwani.Kata Dia, proses hukum yang berjalan adalah demi kepentingan mendapatkan keadilan, sehingga dalam proses hukum perkara dimaksud terdakwa dapat memperoleh kepastian hukum.(Redaksi) 09 Mar 2023, 22:01 WIT
Praperadilan JR Vs Kejati Papua, Terkait Kerugian Negara Jaksa Berikan Tanggapan Jitu Papuanewsonline.com, Jayapura-Upaya praperadilan  dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua masuk babak baru, dimana sidang praperadilan hari kedua yang digelar hari ini Kamis (9/3/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Jayapura ini, masuk agenda  tanggapan dari Jaksa selaku termohon, pascah permohonan dibacakan pemohon pada sidang perdana kemarin, Rabu (8/3/2023).Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Saka Talapatty,SH.MH ini, berjalan cukup elok dimana dalam tanggapan Kejaksaan Tinggi selaku termohon, membeberkan sejumlah fakta penetapan JR dan SH sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015.Dalam sidang hari ini, terkait  keberatan Pemohon yang menyatakan penetepan tersangka tanpa didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016, maka langsung dibantah oleh  Kejati Papua karena  Berdasarkan Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk, kemudian dipertegas dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Menurut Jaksa bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah tersebut diatas dan juga dibawah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti. Dalam tanggapan Jaksa yang dibacakan didepan hakim tunggal praperadilan, menyebutkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan tersangka Silvi Herawaty dan barang bukti perkaranya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, dengan demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan dalam hal ini perkara masuk tahap proses persidangan, sehingga status saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan saudari Silvi Herawaty saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan ini gugur demi hukum.Dimana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.Dalam tanggapan Kejati Papua juga menyebutkan, Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa, Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta mengugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.Sehingga menurut Kejati Papua sesuai tanggapan yang dibacakan dipersiadangan, maka Berdasarkan dasar-dasar hukum disebutkan, maka Kejati Papua selaku termohon meminta Hakim tunggal praperadilan menggugurkan permohonan dari pemohon.Sedangkan keberatan penetapan tersangka, Jaksa menyebutkan penetapan tersangka sudah sah sesuai  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari. Jaksa membeberkan Bahwa penyidikan perkara ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan untuk itu Penyidik telah menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor (saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan saudari Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingg sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.Dari serangkaian proses yang sudah disebutkan maka telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Penyidik menetapkan tersangka yaitu saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan saudari Silvi Herawaty, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap-06/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, dengan demikian penetapan tersangka telah sah menurut hukum. Dari Tanggapan itu, Jaksa juga membeberkan Adapun yang dipersoalkan Penasehat Hukum terkait Surat Perintah Penyidikan Khusus yang diterbitkan tertanggal 25 Januari 2023, tidak bisa berdiri sendiri melainkan tetap bersandar pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan menambah beberapa orang Penyidik sehingga tetap sah menurut hukum.Menurut Jaksa Berdasarkan uraian tersebut, maka Kejaksaan Tinggi Papua meminta Hakim agar keberatan Pemohon tidak dapat diterima dan harus ditolak.(Redaksi)   09 Mar 2023, 14:41 WIT
Sah!! KPK Dukung Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Mimika- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Kejaksaan Tinggi Papua dalam menuntaskan Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2015, yang kinih menyeret Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT.Asian One Air.Dukungan dari KPK terhadap Kejati Papua itu, melalui surat resmi KPK RI dengan Nomor: R/436/KOR.03/70-76/01/2023, tentang perkembangan perkara tindak pidana korupsi.Surat dari  KPK ini membalas surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Kejaksaan Tinggi Papua, dengan nomor B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan dan Operasional pesawat terbang Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H 125 pada Dinas perhubungan Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022.Salinan Surat resmi KPK yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu (8/3/2023) ini, ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Suprevisi KPK Didik Agung Widjanarko. dimana KPK meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua agar memerintahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk mengirimkan laporan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke KPK dalam rangka kegiatan  koordinasi bersama KPK.Diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya buka suarah terkait hebonya jagat maya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopterter pemkab Mimika Tahun 2015, yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty yang kini beralih status dari tersangka ke terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Kamis (9/3/2023).Diketahui dalam penanganan perkara ini, sejumlah pihak menuding Kejati Papua tidak profesional karena kasus hukum tersebut pada tahun 2017 diperiksa KPK namun dihentikan karena tidak ada temuan, bahkan Polda Papua sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus yang sama.Menanggapi pemberitaan tersebut, Kejati Papua melalui Kasipenkum Aguwani, SH menyebutkan pernyataan tersebut menyesatkan dan Ngawur serta pembohongan publik."  Di tahun 2017 KPK berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak boleh menghentikan perkara. Hal ini diatur dalam Pasal 40 yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, lagian SPDP dari Perkara ini kami dari Kejaksaan Tinggi juga menyerahkan kepada KPK, dan sejauh ini KPK memberikan dukungan kepada Kami untuk menyelesaikan perkara ini," Tegas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani kepada awak Media di kantor Kejati Papua, Selasa (7/3/2023).Aguwani mengatakan,  Undang-undang KPK dirubah agar dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan yaitu dengan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini diatur dalam Pasal 40.“Dengan demikian, maka pernyataan KPK telah menghentikan perkara ini di tahun 2017 sangat ngawur dan tidak berdasar hukum sama sekali,” ujarnya.Kata Dia, informasi  SP3 pada tanggal 28 Februari 2023 Polda Papua menghentikan penyidikan kasus yang sama, juga merupakan pembohongan publik." Sesuai ketentuan dalam KUHAP, apabila penyidik mulai melakukan penyidikan, maka wajib mengirimkan SPDP kepada penuntut umum. Hal ini termuat dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, dalam hal penyidik telah melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, nah hingga saat ini SPDP perkara dimaksud belum diterimah oleh kami sehingga bagaimana ada SP3," Jelasnya.Aguwani menyatakan, SP3 kasus yang di Polda tidak ada kaitan dengan kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi PapuaSedangkan Terkait penanganan perkara disetir pihak lain, hal ini pun dibantah Aguwani." Ini murni penegakan hukum,  karena  laporan perkara ini dari masyarakat sudah sejak lama yang diteruskan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Papua, itu berdasarkan surat Nomor : R-667/F.2/Fd.1/06/2021 tertanggal 18 Juni 2021 dan ditangani. Akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2022 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan (persidangan) pada tahun 2023," Terangnya.Aguwani kembali mengingatkan kepada semua pihak agar menghormati proses hukum, karena bagi para pihak yang sengaja berupaya menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi ini dengan politik menggerakan massa untuk menghalangi dan merintangi proses hukum,  maka para pihak tersebut akan dikenakan pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntuttan serta dalam persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 12 Tahun, atau denda paling sedikit 150 Juta dan paling banyak 600 juta.Terpisah diketahui pernyataan Kejati Papua dalam penerapan Pasal 21 UU TPK terhadap sejumlah pihak masi sebatas isapan jempol belaka, faktanya hingga kini pantauan Media Papuanewsonline.com ada sejumlah pihak sudah secara terang-terangan ingin menghalangi bahkan merintangi, proses hukum kasus tersebut namun belum ada penerapan Pasal yang sering disampaikan Kejati Papua.(Redaksi) 08 Mar 2023, 15:41 WIT
Kejati Papua: Pernyataan KPK Hentikan Kasus Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika Ngawur Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya buka suarah terkait hebonya jagat maya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopterter pemkab Mimika Tahun 2015, yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty yang kini beralih status dari tersangka ke terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Kamis (9/3/2023).Diketahui dalam penanganan perkara ini, sejumlah pihak menuding Kejati Papua tidak profesional karena kasus hukum tersebut pada tahun 2017 diperiksa KPK namun dihentikan karena tidak ada temuan, bahkan Polda Papua sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus yang sama.Menanggapi pemberitaan tersebut, Kejati Papua melalui Kasipenkum Aguwani, SH menyebutkan pernyataan tersebut menyesatkan dan Ngawur serta pembohongan publik."  Di tahun 2017 KPK berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak boleh menghentikan perkara. Hal ini diatur dalam Pasal 40 yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, lagian SPDP dari Perkara ini kami dari Kejaksaan Tinggi juga menyerahkan kepada KPK, dan sejauh ini KPK memberikan dukungan kepada Kami untuk menyelesaikan perkara ini," Tegas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani kepada awak Media di kantor Kejati Papua, Selasa (7/3/2023).Aguwani mengatakan,  Undang-undang KPK dirubah agar dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan yaitu dengan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini diatur dalam Pasal 40.“Dengan demikian, maka pernyataan KPK telah menghentikan perkara ini di tahun 2017 sangat ngawur dan tidak berdasar hukum sama sekali,” ujarnya.Kata Dia, informasi  SP3 pada tanggal 28 Februari 2023 Polda Papua menghentikan penyidikan kasus yang sama, juga merupakan pembohongan publik." Sesuai ketentuan dalam KUHAP, apabila penyidik mulai melakukan penyidikan, maka wajib mengirimkan SPDP kepada penuntut umum. Hal ini termuat dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, dalam hal penyidik telah melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, nah hingga saat ini SPDP perkara dimaksud belum diterimah oleh kami sehingga bagaimana ada SP3," Jelasnya.Aguwani menyatakan, SP3 kasus yang di Polda tidak ada kaitan dengan kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi PapuaSedangkan Terkait penanganan perkara disetir pihak lain, hal ini pun dibantah Aguwani." Ini murni penegakan hukum,  karena  laporan perkara ini dari masyarakat sudah sejak lama yang diteruskan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Papua, itu berdasarkan surat Nomor : R-667/F.2/Fd.1/06/2021 tertanggal 18 Juni 2021 dan ditangani. Akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2022 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan (persidangan) pada tahun 2023," Terangnya.Aguwani kembali mengingatkan kepada semua pihak agar menghormati proses hukum, karena bagi para pihak yang sengaja berupaya menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi ini dengan politik menggerakan massa untuk menghalangi dan merintangi proses hukum,  maka para pihak tersebut akan dikenakan pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntuttan serta dalam persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 12 Tahun, atau denda paling sedikit 150 Juta dan paling banyak 600 juta.Terpisah diketahui pernyataan Kejati Papua dalam penerapan Pasal 21 UU TPK terhadap sejumlah pihak masi sebatas isapan jempol belaka, faktanya hingga kini pantauan Media Papuanewsonline.com ada sejumlah pihak sudah secara terang-terangan ingin menghalangi bahkan merintangi, proses hukum kasus tersebut namun belum ada penerapan Pasal yang sering disampaikan Kejati Papua.(Redaksi) 08 Mar 2023, 09:21 WIT
Jaksa Akhirnya Buka Tabir Fakta Hukum Kasus Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Timika- Institusi Adhiyaksah Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya membuka tabir Fakta hukum yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com dimana Dokumen Jaksa itu menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan saat itu pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika,  yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 dengan nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta  dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Lanjut, Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan  anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, JR selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait  pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk  pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana  dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%),  pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, JR menunjuk keluarganya yakni kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana untuk menikmati hasil operasi.Sementara itu diketahui,  ribuan masa simpatisan Plt Bupati Mimika  Johannes Rettob menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (7/3/2023), meminta proses hukum terhadap Johannes Rettob dihentikan.Simpatisan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat bahkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut membawa replika peti mati bertuliskan “Hukum dan Keadilan Mati”.Menurut mereka ada rekayasah dalam perkara yang menjerat Plt Bupati Mimika, bahkan masah aksi menduga Ada misteri dibalik kasus ini, pasalnya diduga keras Jaksa dengan kewenanganya melangkahi prosedur dalam hukum acara.Terkait dugaan ini, Tim hukum Plt Bupati Mimika telah melaporkan ke Komisi Kejaksaan RI, dan Melaporkan ke Jaksa Agung serta menyurati Ombdusman.Tim hukum Plt Bupati Mimika juga mengajukan permohonan ke MK terkait peran ganda jaksa yakni Penyidik sekaligus penuntut, dimana menurut Tim Hukum Plt Bupati Mimika dengan peran ganda Jaksa maka Klienya dirugikan.(Redaksi) 07 Mar 2023, 21:30 WIT
Aktivis HAM Natalius Pigai Semprot Arteria Dahlan, Terkait Kasus Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Jakarta- Pernyataan politisi PDIP Arteria Dahlan yang menyebut Jaksa ugal-ugalan serta tidak profesional dalam proses hukum dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, kini  balik disemprot Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai.Natalius dengan tegas  mengingatkan politisi PDIP Arteria Dahlan agar jangan sampai yang dilakukan Arteria masuk dalam upaya menghalangi proses hukum. Hal itu disampaikan Natalius merespon pernyataan Arteria Dahlan yang ng menyebut kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Johannes Rettob yang nota bene rekannya sesama kader PDIP itu tidak mendasar. “Jika dilihat dari komentarnya dianggap tidak sekedar fungsi pengawasan, kurang negarawan, lebih subjektif apalagi beliau Dapil Jatim. Sebagai kawan, saya berharap Arteria hanya komentar, tidak masuk ke area obstruction of justice,” kata Natalius melalui cuitannya di akun Twitter, seperti dikutip pada Selasa (7/3/2023).Kata Natalius Pigai, Dirinya percaya kalau Jaksa agung Prof Dr. Burhanudin beserta jajaranya profesional sehingga jangan ada intervensi dalam penegakan hukum." Gubernur dan Bupati asli Papua sudah diproses , sehingga proses hukum kasus Plt Bupati Timika merupakan simbol keadilan, karena dia migran bukan asli orang Papua," Terangnya.Terpisah menanggapi  cuitan Politisi PDIP Arteria Dahlan, Kejaksaan Tinggi menyebutkan perkara Plt Bupati Mimika JR merupakan murni penegakan hukum sesuai tahapan, sehingga Jaksa siap berhadap-hadapan dan buka-bukan dengan Arteria Dahlan." Proses hukum akan terus berjalan, dan kami ingatkan kepada semua pihak akan kami terapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi  bagi siapapun yang ingin menghalang-halangi, atau merintangi proses penuntutan, intinya Kami sebagai institusi negara akan siap, kalau untuk Arteria Dahlan kami  tantang beliau biar kita buka-bukan terkait proses hukum perkara ini, sekali lagi kami ingatkan, kami tidak takut, kalau mau buka-bukaan mari kita buka-bukaan jangan hanya berkoar di Media tanpa dasar hukum," pungkas sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com dari Kejati Papua melalui pesan singkat Via Whatsapp, Selasa (7/3/2023).    (Redaksi)   07 Mar 2023, 15:18 WIT
Ini Fakta Hukum Praperadilan Plt Bupati Mimika JR Akan Kandas Hari Rabu Papuanewsonline.com, Jayapura- Upaya praperadilan  dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon terhadap Kejaksaan Tinggi Papua sudah dapat dipastikan kandas atau digugurkan pada hari Rabu (8/3/2023) besok.Keyakinan gugurnya permohonan praperadilan ini, langsung disampaikan Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo, Selasa (7/3/2023).Sutrisno membeberkan  Bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan tersangka Silvi Herawaty dan barang bukti perkaranya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika (Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP) selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, dengan demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan (proses persidangan) dan status saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan saudari Silvi Herawaty saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan ini gugur demi hukum.“ Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” Ucapnya.Kata Sutrisno, Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa:“Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta mengugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” Pungkasnya.Lanjut Dia Berdasarkan dasar-dasar hukum disebutkan maka permintaan praperadilan yang diajukan Pemohon gugur demi hukum.Disinggung terkait Keberatan tehadap Penetapan Tersangka, Aspidsus mengatakan penetapan tersangka sudah sah sesuai  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Lanjut Aspidsus menjelaskan, Bahwa penyidikan perkara ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan untuk itu Penyidik telah menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor (saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan saudari Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingg sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.“ Dari serangkaian proses yang sudah disebutkan maka telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Penyidik menetapkan tersangka yaitu saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan saudari Silvi Herawaty, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap-06/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, dengan demikian penetapan tersangka telah sah menurut hukum. Adapun yang dipersoalkan Penasehat Hukum terkait Surat Perintah Penyidikan Khusus yang diterbitkan tertanggal 25 Januari 2023, tidak bisa berdiri sendiri melaikan tetap bersandar pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan menambah beberapa orang Penyidik sehingga tetap sah menurut hukum,” Jelasnya.Lebih lanjut mantan Kejari Mimika membeberkan, Berdasarkan uraian tersebut maka keberatan Pemohon tidak dapat diterima dan harus ditolak. “ Terhadap keberatan Pemohon yang menyatakan penetepan tersangka tanpa didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016, maka jawabnya simpel sja dimana Berdasarkan Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk, kemudian dipertegas dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya,’’ Pungkasnya. Aspidsus merinci Bahwa penetapan tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. “ Bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah tersebut diatas dan juga dibawah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti,” Bebernya.(Redaksi)   07 Mar 2023, 14:22 WIT
Isu Penculikan Anak, Seorang Supir Lajuran Jayapura - Wamena Ditikam papuanewsonline, Jayapura - Imbas dari isu penculikan anak seorang supir lajuran Jayapura - Wamena harus meregang nyawa di Kampung Meteor, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, Senin (06/03).Dalam Press Release yang dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S,IK., dan Kasie Humas Iptu Priyono dihadapan wartawan menjelaskan, Satuan Reskrim Polres Jayapura membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan H (38) seorang supir lajuran meninggal dunia. "Kejadian berawal dari Korban bersama 4 rekan supir lainnya menggunakan 4 truk berangkat dari Kabupaten Jayawijaya menuju ke Kabupaten Jayapura.Lanjut Kapolres, setelah tiba di Kampung Malili kelima supir tersebut dipalang oleh warga setempat dengan alasan pemeriksaan terkait isu penculikan anak. "Saat dilakukan pemeriksaan oleh warga setempat, 1 unit mobil Triton dan 2 unit motor datang ke TKP Pemalangan dan langsung melakukan pengerusakan terhadap Truk yang dipalang oleh masyarakat," jelas Kapolres.Melihat masyarakat semakin brutal merusak kendaraan, Kelima supir tersebut berpencar dan melarikan diri ke hutan-hutan untuk menyelamatkan diri. "Namun sayang Korban H yang ingin meminta pertolongan di salah satu Kamp PT. Yasa yang jaraknya sekitar 30 Meter dari lokasi Pemalang malah mendapat penganiayaan menggunakan Kayu dari pelaku YW (57) yang merupakan security Camp.PT.YASA dan DA  yang sudah mendapatkan informasi Hoax tentang Penculikan anak.Setelah Para Pelaku melakukan Pengeroyokan terhadap korban, Pelaku YK (21) membawa Korban menuju Jembatan Meteor yang berjarak sekitar 500 Meter dari Camp PT.YASA di ikuti Pelaku YW, SP dan DA. "Sesampainya di Jembatan Meteor Pelaku YK membanting Korban di tengah jembatan Meteor dan melakukan Penikaman menggunakan Pisau badik sebanyak 2 (dua) kali di bagian dada, saat terjadinya Penikaman Pelaku SP (21) dan Pelaku DA bertugas memantau situasi dan memberikan penerangan menggunakan Senter.Melihat Kondisi H yang sudah berlumuran darah, Keempat pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang korban dengan badik ke Sungai Mamberamo. "Mendapatkan Informasi, Timsus Polres Jayapura bergerak ke Airu untuk melakukan pencarian keempat supir truk. Keempatnya berhasil ditemukan oleh Petugas dalam kondisi selamat," ucapannya.Berdasarkan informasi yang didapatkan Timsus Polres Jayapura kembali melakukan pencarian pelaku pembunuhan terhadap korban H dan berhasil meringkus para pelaku yakni SP (21), DA (28), YW (57) di Distrik Airu sedangkan YK (21) diringkus saat sudah berada di Sentani. "untuk pelaku DA (28) yang sebelumnya buron, sudah kami tangkap dan sementara diamankan di Pos Pol Airu, sedangkan para pelaku lain sudah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura guna menjalani proses hukum, sementara korban H hingga sampai sekarang masih dilakukan pencarian oleh tim Polres Jayapura dan Basarnas Jayapura dibantu masyarakat sekitar," tutupnya. (Redaksi) 07 Mar 2023, 14:12 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT