logo-website
Selasa, 14 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kapolda Maluku Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Melecehan Anak Dibawah Umur Papuanewsonline.com, Ambon - Oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum sejak awal kasus telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun kode etik dan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri tersebut."Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2024).Pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," kata AKBP Aries.Selain pidana, AKBP Aries mengaku pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri."Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi," ungkapnya.Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya."Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," katanya.Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.Untuk diketahui, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024. "Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri.Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon,"pungkas AKBP. Aries. (PNO-12) 31 Mei 2024, 18:16 WIT
Polres Intan Jaya Selidiki Pembakaran Alat Berat Milik PT. Gunung Selatan di Kampung Galunggama Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Polres Intan Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait pembakaran alat berat milik PT. Gunung Selatan yang terjadi di Kampung Galunggama, Distrik Sugapa, pada hari Selasa (28/05). Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan yang sedang melakukan proyek pembangunan jembatan di kawasan tersebut.Kapolres Intan Jaya AKBP Afrizal Asri, S.I.K., pada Rabu (29/05), mengungkapkan bahwa pembakaran tersebut diduga kuat dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Insiden ini diketahui setelah aparat keamanan yang hendak melakukan pengecekan di lokasi sempat terlibat kontak tembak dengan kelompok tersebut.“Kami sedang mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta masyarakat setempat untuk mendapatkan fakta-fakta tambahan guna mengidentifikasi pelaku di balik kejadian ini,” ujar AKBP Afrizal Asri.Alat berat yang dibakar adalah sebuah excavator milik PT. Gunung Selatan, yang digunakan dalam proyek pembangunan jembatan di Kampung Galunggama. Pembakaran ini tidak hanya menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang penting bagi masyarakat setempat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan para pekerja dan penduduk di sekitar lokasi proyek.“Pembakaran alat berat ini merupakan tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang akan memanfaatkan jembatan tersebut. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku dan memastikan bahwa proyek pembangunan bisa berjalan kembali dengan aman,” tambah AKBP Afrizal Asri.Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan konflik untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” tegasnya.Polres Intan Jaya berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya agar tetap kondusif. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung, dan diharapkan dapat segera mengungkap pelaku serta motif di balik aksi pembakaran ini. PNO-11 31 Mei 2024, 18:30 WIT
Polda Maluku Ungkap 98 kasus Narkoba Dari Januari Hingga Mei 2024 Papuanewsonline.com, Ambon - Sejak Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 119 orang.Puluhan kasus narkoba yang terungkap di wilayah hukum Polda Maluku ini meliputi peredaran gelap sabu-sabu, ganja dan tembakau sintesis, baik skala kecil maupun besar."Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus, dengan rincian kasus sabu sebanyak 60, kasus ganja sebanyak 25 dan kasus tembakau sintetis sebanyak 13. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 119 orang," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto, Senin (27/5/2024).Dari pengungkapan ini, barang bukti yang telah disita oleh Ditresnakoba dan Satresnarkoba Polres jajaran diantaranya sabu-sabu 143.1325 gram, ganja 853.55 gram, dan tembakau sintetis 56.6327 gram."Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasaran gelap Maluku maka diperkirakan sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," katanya.Menurutnya, sebanyak 119 orang tersangka narkoba yang telah di proses hukum sampai ke dalam penjara berperan sebagai pemakai, pengedar hingga bandar narkoba."Menyikapi tudingan dari seseorang di media yang mengatakan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, lebih baik datang ke kita dan akan diberikan penjelasan serta data yang akurat, jadi tidak hanya berasumsi dan beropini saja bahkan membuat statemen yang mendeskreditkan lokasi2 tertentu tanpa data yang jelas, tegas Kombes Heri.Menurutnya, tiap kasus yang ditangani memiliki kesulitan yang berbeda namun tidak ada kata kompromi atau takut bagi Polri atau BNN dan membedakan apakah ini kecil atau besar ,semua akan ditindak dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada. Dari data yang ada, sebanyak 6 kasus besar dan menonjol terungkap dengan melibatkan bandar atau pemasok narkoba baik melibatkan orang sipil biasa bahkan ada yang juga melibatkan anggota Polri dan semuanya diproses bahkan bagi anggota yang terlibat diproses baik pidana maupun internal sampai dengan pemecatan dari dinas Polri."Kami Ditresnarkoba beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungannya, ujarnya. Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Polres jajaran juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk lebih memaksimalkan pengungkapan."Kami juga menghimbau kepada siapapun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. PNO-11 29 Mei 2024, 13:07 WIT
Satlantas Jayapura Tindak 2 Remaja Atas Aksi Berbahaya di Jalan Raya Papuanewsonline.com, Jayapura – Sat Lantas Polresta Jayapura Kota mengambil langkah tegas menanggapi aduan masyarakat terkait perilaku berbahaya yang dilakukan oleh dua remaja di Jembatan Merah, berinisial VR dan JM. Kedua remaja tersebut terlihat mengangkat ban sepeda motor sambil melawan arus lalu lintas. Aksi mereka sempat terekam dalam beberapa video yang kemudian viral di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K., menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh remaja-remaja tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi mereka sendiri tetapi juga bagi pengendara lain. “Tindakan ini sangat membahayakan baik bagi diri mereka sendiri maupun pengendara lain,” ujar Kompol Dian dalam wawancara pada Senin (27/5) siang.Setelah menerima keluhan dari masyarakat dan melihat video yang beredar di media sosial, Satlantas bertindak cepat dengan menjemput remaja-remaja tersebut. Dalam video terlihat bahwa mereka mengemudi dalam kondisi yang tidak sehat, dan beberapa dari mereka diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).“Kami melakukan tilang maksimal kepada mereka karena pelanggaran yang mereka lakukan sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan yang serius,” jelas Kompol Dian.Selain memberikan tilang, remaja-remaja tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf. Sebagai bentuk pembelajaran dan pencegahan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, mereka akan diangkat menjadi Duta Kamtibmas. “Kami berharap sanksi sosial ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi mereka dan juga menjadi contoh bagi remaja lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” tambah Kompol Dian.Sebagai bagian dari sanksi sosial, para remaja tersebut diwajibkan melakukan kegiatan angkat ban sepeda motor tanpa menyalakan mesin di Lapangan Apel Mapolresta, di hadapan orang tua mereka. Kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan mereka dan memberi efek jera.“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan peduli terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Kompol Dian.Dengan tindakan tegas dan sanksi yang diberikan, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kasat Lantas mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. (PNO-12) 28 Mei 2024, 19:50 WIT
Aparat Gabungan TNI-Polri Lakukan Olah TKP Pembakaran Kios dan Sekolah di Paniai Papuanewsonline.com, Paniai – Aparat gabungan TNI-Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus pembakaran beberapa Gedung sekolah dan kios yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Undinus Kogoya, Jumat (24/05/2024).Kapolres Paniai, AKBP Abdus Syukur Felani diwakili Kasat Reskrim Polres Paniai, Ipda Florentinus J.P Tegu, S.Tr.K menyatakan bahwa kegiatan olah TKP ini merupakan respons Polres Paniai terhadap tindak pidana pembakaran kios dan beberapa Gedung sekolah Kepas Kopo."Dari hasil olah TKP tersebut telah diamankan beberapa barang di TKP Kios yang dibakar diantaranya 2 (dua) buah seng, beberapa batang kayu, tabung, serpihan motor, 4 (empat) gagang pintu, dan 3 (tiga) velg motor yang dimana semua barang tersebut sudah terbakar," jelasnya.“Sedangkan untuk di TKP Gedung sekolah Kepas Kopo beberapa barang yang diamankan diantaranya 5 (lima) selongsong amunisi, knalpot motor, seng, kursi dan kayu yang semuanya juga sudah terbakar,” imbuhnya.Kasat Reskrim mengatakan bahwa beberapa barang tersebut telah diamankan di Polres Paniai guna penyelidikan lebih lanjut. “Polres Paniai tengah intensif melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pembakaran tersebut,” ungkapnya.Kasat mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi apapun yang dapat membantu penyelidikan kepada pihak Kepolisian. (PNO-12) 25 Mei 2024, 20:51 WIT
Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Seorang Pria Paruh Baya Dipolisikan Papuanewsonline.com, Jayapura – Diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, seorang pria paruh baya berinisial MY (55) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (24/5) siang.Kapolsek menerangkan, terduga pelaku MY dilaporkan oleh korbannya bernama Andreas warga Kampung Harapan Sentani lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah milik MY kepada korban."Jadi, berawal pada Rabu (22/6/22) lalu, bertempat di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat untuk transaksi sebidang tanah ukuran 9x9 m (81m²) dan satu unit rumah type 36 seharga 650 juta rupiah," kata Kapolsek.Lebih lanjut, selain itu korban juga ditawari jika terjadi kesepakatan, pelaku akan menambahkan bonus Hp Iphone serta memberikan ticket umroh gratis jika korban membayar tanahnya.Korban kemudian membayar tanah pelaku tersebut setengah harga yakni 320 juta rupiah dengan 3x pembayaran, dan dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan maka akan dilunasi."Berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat kepada korban hingga dan diakui pelaku bahwa sertifikatnya berada di Bank. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jayapura Selatan," ungkap Kapolsek.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah menerima uang tunai 320 juta rupiah milik korban namun digunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk pembangunan rumah yang disepakati."Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 564 / XII / 2023 / SPKT.Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua," tegas Kapolsek AKP Dewa Aditya.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (PNO-12) 25 Mei 2024, 20:33 WIT
Sat Reskrim Polres Yapen Amankan 2 Pelaku Pencurian 5 Unit HP Papuanewsonline.com, Yapen – Dua pelaku pencurian 5 unit HP, Berhasil di amankan oleh tim Resmob Polres Kepulauan Yapen saat kedua pelaku hendak turun menggunakan KM. Labobar di Pelabuhan laut serui dari kota Jayapura, Kamis malam (23/5/24).Kedua pelaku berinisial YFL (16) dan YSR (17), diamankan tanpa melakukan perlawanan dan dari keterangannya mereka mengakui perbuatan yang telah di lakukan, selanjutnya di bawa ke Mako Polres Kepulauan Yapen guna di lakukan proses selanjutnya.Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, diwakili Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede membenarkan telah di lakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian yang masih di Bawah umur."Pada kamis malam mereka berdua di tangkap, sayang sekali masih muda sudah melakukan perbuatan Tindakan kriminal yang akhirnya berurusan dengan hukum,” terangnya, Jumat (24/5/24).Kedua pelaku sendiri di sangkakan pada Pasal 363 KUHP, dan untuk barang bukti sendiri baru mendapatkan 1 unit HP dan pengakuan pelkau 4 unit HP telah di jual untuk hasilnya di gunakan untuk hura-hura Bersama temasuk berangkat ke Jayapura.Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati akan Tindakan pencurian, jambret dan tindakan kejahatan lainnya juga mengajak kepada para orang tua agar dapat membimbing anak-anak untuk tidak melakukan hal-hal tidak baik apalagi terjerumus ke hal-hal yang akan merugikan diri sendiri maupun orang tua,seperti halnya pergaulan bebas dengan anak-anak nakal, Miras, Narkotika karena dengan semua itu akan melakukan tindakan kriminal. "Kami dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen juga menghimbau, dengan banyaknya tersangka kasus pencurian yang masih berstatus di bawah umur, kami memohon dukungan dari masyarakat Yapen, khususnya para orang tua, agar memaksimalkan pengawasan terhadap anaknya,” tuturnya.“Jangan nanti setelah anaknya ditangkap karena pencurian, baru bermohon-mohon untuk minta penyelesaian secara kekeluargaan, bahkan ada yang sampai meneror keluarga korban. Anak adalah tanggung jawab orang tua, jangan asal dibiarkan salah pergaulan yang akhirnya membuat sang anak menjadi pelaku kejahatan,” imbuhnya. (PNO-12) 25 Mei 2024, 20:20 WIT
Dalam Sepekan Polda Maluku Berhasil Mengungkap 3 Kasus Narkoba Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) sekira pukul 18.30 WIT.Dalam pekan ini, sudah tiga kasus yang menjadi atensi Kapolda Maluku tersebut berhasil diungkap tim pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).Jika sebelumnya Polda Maluku mengamankan dua pasutri atau pasangan suami istri, maka kali ini tercatat dua mahasiswa juga diringkus. Mereka berinisial ZHM alias Z dan MAT alias M.Dua pemuda berusia 24 tahun itu diamankan tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Jalan dr. Kayadoe, Kota Ambon."Penangkapan terjadi setelah tim Opsnal Subdit II mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah," kata Direktur Narkoba Kombes Pol Heri Budiarto, Sabtu (25/5/2024). Tim penyidik mencurigai kedua pemuda itu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlihat memasuki lorong pertama Tugu Dolan Kudamati. Curiga, dua pengendara ini langsung dibuntuti, dan diamankan petugas. Saat digeledah, ternyata kecurigaan penyidik benar adanya. "Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana depan kiri milik tersangka ZHM alias Z," kata Kombes Heri.Setelah ditemukan barang bukti, kedua Tersangka kemudian digelandang menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Jalan Rijali, Batu Gajah, Kota Ambon. Mereka diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku."Berdasarkan pengakuan Tersangka Z, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh rekannya MAT alias M di kos-kosan seorang teman bernama ZA di STAIN. Tersangka M pun mengakui bahwa dua paket narkotika lainnya disimpan di celananya yang berada di kos-kosan tersebut," ungkapnya.Dari pengakuan tersangka, penyidik kembali bergerak untuk mengamankan barang bukti (BB) lainnya. BB yang ditemukan berupa satu paket narkotika golongan I bukan tanaman alias sabu-sabu. BB disembunyikan dalam bungkusan bekas permen Alpenliebe warna kuning coklat. "Selain itu, dua paket lainnya ditemukan di celana putih milik Tersangka MAT alias M," jelasnya.Kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Maluku. Mereka diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. "Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Maluku untuk proses interogasi dan pengembangan kasus lebih lanjut," tambahnya.Mantan Wakapolresta Ambon ini mengatakan, Ditresnarkoba Polda Maluku serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. "Publik diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang," pintanya. (PNO-12) 25 Mei 2024, 19:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT