Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Satgas Operasi Pekat Salawaku Amankan Pasangan Non-Suami Istri dan Judi di Hotel
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim satgas operasi pemberantasan penyakit masyarakat atau pekat Polda Maluku kembali mengamankan pasangan non suami istri yang berduaan di kamar hotel di kota Ambon.Pasangan terlarang tersebut diamankan saat operasi pekat dilaksanakan Polda Maluku di sejumlah penginapan dan hotel di Ambon pada Senin malam (20/5/2024).Selain pasangan non suami istri, tim satgas juga mengamankan sejumlah pria dan wanita yang sementara bermain judi di dalam kamar hotel. "Saat ditemukan para pelaku kemudian di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan mendapatkan pembinaan," kata Ipda Faldry, Kasatgas Gakkum Operasi Pekat Polda Maluku.Faldry mengaku para pelaku sempat diamankan untuk dilakukan pembinaan. Pihaknya menekankan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut."Melakukan pembinaan terhadap para pelanggar, serta memanggil orang tua dari muda-mudi yang terlibat untuk diberikan penjelasan dan arahan terkait perilaku anak-anak mereka," katanya.Satgas Operasi Pekat memberikan peringatan keras kepada para pelaku agar mematuhi peraturan dan norma yang berlaku di masyarakat. "Kami juga memberikan himbauan kepada mereka, kepada orang tua mereka agar lebih ketat lagi menjaga anak-anaknya, dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali," tegasnya. Kepada orang tua dan para pelaku, satgas Ops Pekat juga menegaskan akan diproses hukum apabila perbuatan tersebut masih diulangi."Setelah menjalani pembinaan, para pelanggar kemudian dipulangkan bersama orang tua mereka," tambahnya. Operasi Pekat Salawaku merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Ambon."Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial," pungkasnya. (PNO-12)
21 Mei 2024, 17:45 WIT
Bandit KKB Wilayah Puncak, Lupa Waker Diringkus
Papuanewsonline.com, Timika - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Puncak, Lupa Waker alias Lupa Walo, di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Minggu, (19/5/2024), pukul 14.30 WIT.Kepala operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., Saat dimintai keterangan mengatakan, Lupa Waker alias Lupa Walo, merupakan anggota KKB aktif Wilayah Puncak dan yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO : 2/II/Res 1.13/2024 Reskrim, terkait kasus pembakaran camp dan alat berat milik PT. Unggul di Mundidok, Kabupaten Puncak pada bulan Februari tahun 2021 lalu."Ya benar, kami dari Satgas Operasi Damai Cartenz tadi siang sekitar jam 14.30 WIT berhasil menangkap seorang KKB atas nama Lupa Walker di sekitar Tembagapura" jelas FaizalSementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno dalam keteranganya menjelaskan bahwa anggota KKB aktif Lupa Waker alias Lupa Walo ditangkap oleh satgas Ops Damai Cartenz-2024, di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah."Anggota KKB aktif Lupa Waker alias Lupa Walo ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terhadap keberadaan yang bersangkutan sehingga Anggota kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan." tutur Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno.Lebih lanjut AKBP. Dr. Bayu Suseno menjelaskan bahwa, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / 11 / 2021 / Papua / Res. Puncak, tanggal 13 Februari 2021, tentangPembakaran Camp PT Unggul, Mundidok, Kabupaten Puncak, Polres Puncak telah menerbitkan 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk anggota KKB wilayah Puncak.Adapun barang bukti disita saat dilakukanya penagkapan yaitu:1. Satu bilah sangkur2. Satu dompet3. Satu noken4. Satu noken kepal5. Satu KTP kabupaten Puncak atas nama Les Mosip6. Uang pecahan Rp. 113.0007. Satu unit HP Itel A708. Satu unit HP Nokia 105 tanpa SIM card9. dan beberapa barang bukti lainnyaAKBP. Dr. Bayu Suseno menambahkan bahwa saat ini anggota KKB Lupa Waker alias Lupa Walo telah berada di Posko Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Timika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Ya tersangka sdh kami bawa ke Posko ODC di Timika. Rencana kami selanjutnya adalah kami akan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap 3 DPO lainnya yang terlibat dalam pembakaran camp PT Unggul pada tahun 2021 lalu" pungkas Bayu. (PNO-12)
20 Mei 2024, 13:44 WIT
WNA Asal PNG Diamankan Tim Opsnal Narkoba Polresta Beserta Barang Bukti Ganja
Papuanewsonline.com, Jayapura - Sebanyak 98 bungkus plastik bening berisikan ganja berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba dari tangan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea bertempat di Argapura pada Selasa (14/05) siang.Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H., Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.Kapolresta menerangkan, terduga pelaku tersebut berinisial HH (23) yang merupakan warga asli Papua New Guinea yang sedang bersiap untuk melakukan transaksi di wilayah Argapura langsung digrebek sama tim opsnal narkoba Polresta ketika itu.“Jadi, awalnya tim opsnal Sat narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis Ganja di salah satu rumah yang berada di Argapura bawah distrik Jayapura selatan. Pada saat dilakukan penggerebekan anggota opsnal langsung mengamankan 1 orang WNA (Papua New Guinea) bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotikan jenis ganja,” terang Kapolresta KBP Victor Mackbon.Lanjut Kapolresta, dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Plastik besar abu-abu yang di lakban warna bening, 2 kantong plastik hitam sedang yang di lakban warna coklat, 2 plastik hitam ukuran sedang yang di lakban warna bening, 1 plastik bening ukuran sedang yang di lakban warna coklat dan 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 Kg.“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.Kapolresta juga menambahkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran Narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensi pihaknya kepada personel di sat narkoba.“Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Kapolresta. PNO-11
19 Mei 2024, 20:43 WIT
Polda Maluku Tangkap Tiga Pemuda Bersama 13 Paket Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota Ambon. Dari tangan mereka diamankan sebanyak 13 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sintesis.Ketiga pemuda yang diamankan oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba berinisial APM, 30 tahun dan DIYM alias DM, 24 tahun, serta RB alias R, 20 tahun. APM dan DM disergap bersama 11 paket kecil berisi sabu-sabu. Sementara R diciduk bersama 2 paket besar berisi sintesis.Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, SIK., MH, mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan oleh APM dan DM yang berlokasi di salah satu kos-kosan, kawasan Pandan-pandan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 23.20 WIT.APM berdomisili di sekitar kawasan Honipopu, sementara DM bermukim di Kelurahan Urimesing. Mereka dibekuk setelah tim penyidik mendapat informasi kalau yang bersangkutan diduga memiliki, menguasai, serta menyalagunakan narkotika diduga jenis sabu."Saat terduga APM dan DM diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan kawasan Pandan-pandan dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang dikemas dalam 11 (sebelas) paket plastik klem bening ukuran kecil," jelasnya.Selain sabu-sabu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital; 2 buah bong; 1 buah kaca pirex; 1 buah sedotan yang telah diruncing (skop); 2 buah korek api gas; 2 pack plastik klem bening ukuran kecil; dan 1 buah hp realme 6 warna biru," katanya.Setelah berhasil mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman bersama sejumlah barang bukti lainnya, APM dan DM langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berselang sehari, tim Opsnal Subdit 3 juga berhasil menangkap R, warga desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIT. Pemuda 24 tahun ini diamankan saat berada di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau."Saudara RB alias R ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika dengan alamat Batu Merah Dalam," ungkapnya. Heri mengaku, tim mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan Jasa Titipan Kilat (TIKI). "Setelah diamankan saudara R dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk dintrogasi, dan hasilnya ia mengaku paket itu jenis sintesis. Anggota kemudian membuka paket dan benar adanya. Saudara R mengaku barang ini milik FM yang masih dalam penyelidikan," tambahnya.Selain 2 paket narkotika sintesis, tim penyidik juga mengamankan HP yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai barang bukti."Jadi untuk ketiga pelaku peredaran narkotika tersebut sementara telah diamankan di rutan Polda Maluku. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya. (PNO-12)
19 Mei 2024, 12:22 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Menangkap Pimpinan KKB Dokoge Paniai
Papuanewsonline.com, Paniai – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 bersama Polres Dogiyai terhadap Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei.Menurutnya, berdasarkan informasi dari Kasatgas Humas ODC-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno Penangkapan ini terjadi di Kampung Ekaugida, tepatnya di tanjakan Pugo, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, pada Jumat (17/5/2024), sesuai Laporan Polisi Nomor LP/01/K/II/2015/PAPUA/RES PANIAI tertanggal 1 Februari 2015 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/36/XI/2016/DITRESKRIMUM tertanggal 11 November 2016."Petrus Pekei ditangkap terkait tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukannya pada tanggal 31 Januari 2015 di Kampung Witai, Distrik Yatamo-Paniai, dengan korban Nicolas Worabay," ungkap Kombes Pol. Ignatius Benny.Ia menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat Petrus Pekei sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Nabire menuju Kabupaten Paniai. "Kurang dari tiga jam setelah pemantauan, personel berhasil mengamankan pelaku di tanjakan Pugo, Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai," jelasnya.Saat ini, Petrus Pekei telah dibawa ke Kabupaten Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Nabire. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan Petrus dalam jaringan KKB. "Petrus Pekei dikenal dengan nama alias Peni Pekei dan memiliki posisi penting sebagai Komandan Operasi KKB di Markas Dokoge-Paniai," tambah Kabid Humas.Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dalam melakukan penegakan hukum terhadap KKB yang melakukan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua."Kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap KKB di Papua demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di Papua," pungkas Kombes Pol. Ignatius Benny.Penangkapan pimpinan KKB ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menurunkan tingkat ancaman dan gangguan keamanan di wilayah Papua, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (PNO-12)
19 Mei 2024, 11:58 WIT
Laksanakan Operasi Pekat Salawaku 2024, Satgas Gakkum Razia Penginapan Kota Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan Operasi Pekat Salawaku 2024 di sejumlah penginapan di Kota Ambon. Operasi yang dilaksanakan pada Kamis (16/5/2024) ini dipimpin oleh Ipda Faldry Andre Nikijuluw dan melibatkan 11 anggota lainnya.Razia pekat atau pemberantasan penyakit masyarakat ini menyasar beberapa penginapan yang terletak di kawasan strategis, seperti di seputaran Trikora dan Jalan Baru.Penginapan yang menjadi target di seputaran Trikora meliputi Penginapan Asri dan Penginapan Maleo. Sementara di Jalan Baru, operasi dilakukan di Penginapan Paragon dan Kos Madani.Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah pasangan yang bukan suami istri sedang menginap di beberapa penginapan itu.Pasangan-pasangan yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai pasutri ini kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut.Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengurangi penyakit masyarakat yang semakin marak dan meresahkan warga sekitar."Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di wilayah Ambon," kata Ipda Faldry Andre Nikijuluw.Dalam operasi pekat, pihak kepolisian juga mengimbau kepada pemilik penginapan untuk lebih selektif ketika menerima tamu. Pemilik penginapan diingatkan untuk selalu memastikan identitas para tamu yang berduan berlainan jenis."Pemilik penginapan harus selektif untuk memastikan identitas para tamu. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta mendukung upaya penegakan hukum di Kota Ambon," ungkapnya. (PNO-12)
17 Mei 2024, 19:27 WIT
Aksi KKB Di Intan Jaya Kembali Membuat Seorang Warga Sipil Meregang Nyawa
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah, kali ini KKB barisan Undius Kogoya pimpinan Lewis Kogoya dan Enos Tipagau melakukan aksinya dengan membunuh seorang warga sipil bernama Boki Ugipa masyarakat Kampung Engganengga.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat ditemui diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari informasi seorang warga Kampung Pogapa yang melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polres Intan Jaya, pada Selasa (14/05).“Menerima informasi tersebut, anggota Polres Intan Jaya menghubungi tim mediasi yang berada di Kantor Klasis Pogapa guna mencari informasi terkait kejadian tersebut,” ucap Kabid Humas, Kamis (16/05) sore.Setelah ditelusuri, korban Boki Ugipa ditembak oleh KKB disekitar kaki bukit Kualagi pada Rabu (01/05) sekitar pukul 19.30 wit.“Mendengar informasi tersebut, pada Kamis (02/05) sekitar pukul 09.00 wit pihak keluarga korban mendatangi TKP dan melihat tubuh korban yang sudah tanpa busana tergeletak (dalam kondisi meninggal dunia dan terlihat ada bekas luka tembak di bagian dada,” ungkapnya.Lalu keluarga korban membawa jenazah Boki Ugipa ke Kampung Engganengga untuk disemayamkan dan pada Jumat (03/05) jenazah Boki Ugipa telah dimakamkan di Kampung Engganengga.“Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Intan Jaya guna mengetahui motif pelaku melakukan aksi keji tersebut,” pungkasnya. (PNO-12)
17 Mei 2024, 07:29 WIT
Polisi Bekuk Pencuri HP di Serui, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Papuanewsonline.com, Yapen – Dalam sebuah operasi yang berlangsung cepat dan efisien, Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap pelaku pencurian HP di Pasar Aroro Iroro, Serui. Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku berinisial KA (28 tahun).KA ditangkap saat berada di dermaga speed Jembatan Tiga Ribu, ketika ia berusaha melarikan diri dengan perahunya menuju Kabupaten Mamberamo Raya."Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat anggota memborgol tangannya," ungkap Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede di ruang kerjanya pada Rabu, 15 Mei 2024.KA mengakui telah mencuri sebuah HP iPhone 10S dari salah satu konter di Pasar Aroro Iroro. Berkat tindakan cepat petugas, barang bukti berupa HP yang dicuri berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya."Saat ini, pelaku berada di tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tambah AKP Febry Valentino Pardede. Langkah cepat kepolisian dalam mengatasi kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat, yang merasa lebih aman dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Yapen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta menjadi bukti efektivitas kerja sama antara petugas kepolisian dan masyarakat dalam memerangi kejahatan. (PNO-12)
16 Mei 2024, 18:48 WIT
Polres Merauke Amankan 101,86 Gram Ganja dari Empat Tersangka
Papuanewsonline.com, Merauke – Polres Merauke menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lobi Mapolres Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Rabu (15/5/2024). Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, S.H, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer, S,Tr.K, M.H.Dalam keterangannya, AKP Ahmad Nurung menyampaikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba yang baru menjabat namun langsung berhasil mengungkap kasus besar ini. Pada Minggu (12/5/2024), antara pukul 18.30 hingga 23.55 WIT, Satuan Resnarkoba Polres Merauke mengamankan empat tersangka dalam operasi tersebut.Tersangka pertama berinisial MGM ditangkap di Jalan Martadinatha dengan barang bukti satu paket ganja seberat 12,09 gram. Tersangka kedua, JA, diamankan di Jalan Onggatmit dengan barang bukti 20 paket ganja seberat 28,56 gram. Tersangka ketiga, SK, juga diamankan di Jalan Onggatmit dengan 21 paket ganja seberat 24,48 gram. Tersangka keempat, YW, ditangkap di Jalan Onggatmit dengan 60 paket ganja seberat 36,73 gram."Total keseluruhan ganja yang berhasil diamankan dari keempat tersangka adalah 101,86 gram," ungkap AKP Ahmad Nurung.Menurut keterangan, MGM merupakan mantan residivis. Para tersangka mengaku menjual satu paket kecil ganja dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Pelabuhan Laut Merauke dan Distrik Sota. Saat ini, tim opsnal Satresnarkoba Polres Merauke masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut."Keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara," jelas AKP Ahmad Nurung.Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Merauke untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika jenis apapun kepada pihak kepolisian terdekat atau tim opsnal resnarkoba. "Peran serta orang tua dan lingkungan sangat diharapkan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penggunaan narkotika," tambahnya.Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Merauke dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa pihak berwajib akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk memberantas narkotika. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam upaya bersama menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda dari bahaya narkoba. (PNO-12)
16 Mei 2024, 18:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru