logo-website
Selasa, 14 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polres Yahukimo Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polisi Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kepolisian Resor Yahukimo menggelar reka ulang atau rekontruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan anggota Polres Yahukimo alm. Bripda Oktavianus Buaran meninggal dunia.Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksiKapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M, mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Senin (13/05/2024).“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan yang terjadi, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual,” ucap Kapolres Yahukimo, Selasa (14/05).Pada proses rekontruksi yang digelar menghadirkan 5 (lima) tersangka diantaranya berinisial WK (19), AP (19), KS (19), AS (29) dan FW (20) yang memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus tersebut dari adegan 1 (satu) hingga adegan 15 (lima belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.“Selama proses rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024,” ungkapnya.“Saat ini masih ada dua tersangka yakni berinisial SM dan IS yang masih buron oleh pihak Kepolisian,” imbuhnya. (PNO-12) 16 Mei 2024, 18:17 WIT
Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil mengamankan Seorang Pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Papuanewsonline.com, Mimika - Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 tersangka an. Anan Nawipa di kawal oleh personil Satgas Damai Cartenz dari Nabire menuju Posko Timika.Untuk diketahui pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 WIT Satgas Operasi Damai Cartenz telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey yang tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban.Diketahui identitas KKB yang ditangkap yaitu Anan Nawipa, jenis kelamin laki-laki, lahir di Widimeida, 6 Juli 1991, beralamat di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai. Anan Nawipa merupakan anggota KKB pimpinan OSEA SATU BOMA dan sudah bergabung selama 1 (satu) tahun yang bermarkas di Markas Kebo.Anan Nawipa mengakui Kelompoknya lah yang melakukan Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri, Adapun identitas pelaku Pembunuhan yakni;1. Osea Satu Boma2. Jemi alias Yegetaka Degei3. Yakob Bonai alias Bonai Bon4. Yakobus Nawipa5. Kleibou Nawipa6. Anan Nawipa 7. UKM Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H dalam kesempatannya menjelaskan Anan Nawipa merupakan Anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan DPO Polres Nabire yang kerap melakukan kejahatan yaitu Curanmor sejumlah 12 sepeda motor dan penjambretan sejumlah 2 kasus. Atas aksinya Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun ia berhasil melarikan diri. "Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika," Ujar Ka Ops. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa pelaku Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, karena dia sering di kasih sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kp. Ekadide."Ya, sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini" ujar Bayu. PNO-11 13 Mei 2024, 22:58 WIT
Ops Damai Cartenz 2024 Berhasil Mengamankan Tersangka Pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Papuanewsonline.com, Paniai – Operasi Damai Cartenz 2024 kembali mengukir kesuksesan setelah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (11/05), tersangka tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, membenarkan keberhasilan operasi tersebut saat memberikan konfirmasi kepada awak media. “Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Anan Nawipa, seorang pria yang lahir di Widimeida pada 6 Juli 1991 dan beralamat di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai,” terangnya.Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 1 telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, 1 parang, 1 set kunci L, 1 buku rekening BRI, dan 1 tas samping berwarna biru-hitam.Pelaku saat ini sedang menjalani proses pendalaman lebih lanjut di Mako Polres Paniai. "Saat ini pelaku telah berhasil diamankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personil Ops Damai Cartenz bersama Polres Paniai," ungkap Kabid Humas.Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama pihak berwenang. (PNO-12) 12 Mei 2024, 13:01 WIT
Dua Ekskavator Dan Dua Truk Milik PT Simon Jaya Abadi Perkasa Dibakar OTK di Yapen Papuanewsonline.com, Yapen - Dua ekskavator dan 2 truk milik PT. Simon Jaya Abadi Perkasa dibakar orang tidak dikenal (OTK) di kampung Doraimanona Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Jumat (3/5) sekitar pukul 04.30 wit.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat ditemui diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan kasus pembakaran tersebut berawal dari seorang saksi bernama Joki Karta merupakan Karyawan PT. Simon Jaya Abadi Perkasa yang ditugaskan untuk menjaga alat tersebut.“Sekitar pukul 04.30 wit ia mendengar suara ledakan dari dalam rumah dan sontak melihat alat berat tersebut telah terbakar,” ucap Kabid Humas, Rabu (08/04).Saksi juga melihat seperti ada orang yang lari namun ia lebih mengutamakan membangunkan orang Kampung untuk memadamkan api yang membakar alat berat tersebut.Sementara itu, Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H menyebutkan kasus pembakaran dan perusakan itu masih didalami Sat Reskrim Polres Yapen."Anggota masih mendalami. Pemilik dari alat berat sudah kami minta keterangan," jelasnya.Menurut dia, akses menuju lokasi kejadian jauh dari ibu kota Yapen, sehingga olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah dilakukan pada Senin (6/5)."Untuk olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan saksi sudah kami lakukan guna mengetahui pelaku dan motifnya apa," ujarnya. PNO-11 10 Mei 2024, 22:51 WIT
Polres Nabire Gelar Press Release Ungkap Sejumlah Kasus Kriminalitas Papuanewsonline.com, Nabire – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam kurun 1 bulan terakhir yang terjadi di kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Nabire, Rabu (08/05/2024). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Nabire, Kompol I Wayan Laba, mewakili Kapolres Nabire. Hadir juga Kasat Reskrim, AKP Bertu Haridyka S.TK S.IK, Kasat Res Narkoba Ipda Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H dan Kasi Humas, Iptu Yaudi, S.Sos.Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres mengatakan, ada 5 kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh kepolisian yakni kasus rudapaksa, perjudian (roulette), curanmor, narkoba, percobaan pembakaran rumah dan kepemilikan senjata tajam.1. Kasus Judi RouletteSeorang warga Kalisusu berinisial S (37), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp749 ribu dan satu mesin pemutar roulette dan 2 lembar layar roulette bertuliskan angka-angka, di terminal Oyehe. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.2. Kasus NarkobaJajaran Sat Res Narkoba Polres Nabire berhasil mengungkap 3 kasus selama 1 bulan terakhir yakni 2 kasus ganja dan 1 kasus sabu sabu. Kasus sabu-sabu diungkap 2 hari sebelum lebaran oleh Sat Res Narkoba Polres Nabire dibantu TNI AL. Sementara untuk kasus penemuan ganja dengan pelaku berinisial AY berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Nabire.3. Kasus Percobaan Pembakaran RumahKasus percobaan pembakaran rumah dilakukan oleh massa aksi yang terjadi di depan loka Gerbang Sadu dengan korban berinisial IWD (28) dan LAB (24). Saat itu sedang terjadi demo. Keduanya lari ke rumah. Para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke rumah tersebut. Saat itu, para pelaku langsung diciduk pihak kepolisian. Beruntung, rumah korban belum sempat dibakar. Pelaku dikenakan pasal 187 ayat ke 1 junto pasal 53 KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun.4. Kasus Kepemilikan Senjata TajamPihak kepolisian berhasil menangkap MAB (24), mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi demo. Dari keterangan pelaku, senjata tajam tersebut dibawa untuk berjaga-jaga, namun diduga, senjata tersebut akan digunakan untuk melawan petugas. MAB dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.5. Kasus CuranmorPolisi berhasil meringkus GGP (18), yang melakukan aksi curanmor di parkiran Mesjid Miftahul Jannah, Jl.Soerojo Tanojo Karang Mulia. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 3 KUHP pidana junto pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun.6. Kasus RudapaksaKasus yang mendapat sorotan publik adalah kasus rudapaksa yang terjadi sebanyak dua kali, dengan tempat kejadian di Jayanti, Distrik Nabire Barat, dan di Distrik Wanggar.Kasus rudapaksa yang terjadi di Jayanti, dialami oleh korban berinisial A (25) dan BR (27), tanggal 5 April 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku berinisial MK (20) yang adalah seorang mahasiswa.Kedua korban dirudapaksa oleh 7 pelaku secara bergantian. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil ponsel dan motor milik korban A.Akibatnya, korban A mengalami pendarahan, sedangkan korban BR mengalami patah rahang. Keduanya dirawat di RSUD Nabire lalu dirujuk ke RSUD di luar Nabire.Pelaku dikenakan pasal 365 primer subsider 284 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku lain sedang dalam pengejaran dan dipastikan mereka bagian dari massa demo.Kasus rudapaksa kembali terjadi dan dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LM (42). Korban diketahui hendak mengirimkan uang kepada anaknya di Jawa. Namun saat korban sedang mengendarai kendaraannya, ia dihadang 3 orang pemuda.Para pelaku kemudian meminta uang korban sebesar 900 ribu. Tak hanya itu, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban secara bergantian di ladang jagung. Korban ditinggal dalam keadaan telanjang dan tersangka lari membawa uang menggunakan motor milik tersangka.Melihat tersangka sudah kabur, korban lari menggunakan jilbab yang cukup panjang ke rumah terdekat. Ada 3 orang saksi yang menolong dan membawa korban ke RSUD. Mendapati informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nabire dibantu Polsek Nabire Barat, mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam yang mana penangkapan dilakukan pada hari Minggu.Pelaku yang berhasil diringkus berinisial YP (19) dan SB (20). Satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku dikenakan pasal 6 huruf B UU nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual subsider pasal 285 tentang pemerkosaan dan subsider lagi pasal 365 ayat 1 dan 2 kedua KUHP pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PNO-12) 10 Mei 2024, 20:07 WIT
Polres Keerom Musnahkan 4 Bungkus Plastik Ganja Papuanewsonline.com, Keerom – Sebanyak 4 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 9,9 gram telah dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Keerom.Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di lapangan apel Polres Keerom pada hari Senin (06/05/24) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom, Ipda Andrian F.S., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Bapak Arifin SH.Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Keerom, barang bukti tersebut merupakan milik dari tersangka AYT (26) dan CAB (18). Keduanya diamankan oleh polisi ketika sedang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor di depan Mako Polres Keerom. Saat dilakukan penahanan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja pada kedua tersangka, sehingga keduanya langsung diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom."Barang bukti yang kami musnahkan merupakan milik tersangaka AYT dan CAB. Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum ke tahap 1 dan akan berlanjut sampai ke tahap 2. Kami mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melakukan pemusnahan barang bukti secara resmi milik kedua tersangka yang turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkap Kasat Resnarkoba.Kasat Resnarkoba Polres Keerom berharap agar ke depannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Keerom. Ia menekankan bahwa narkoba dapat merusak mental generasi muda, oleh karena itu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting dalam memerangi peredaran narkotika.Proses pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah konkret dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika. Diharapkan tindakan ini juga memberikan pesan jelas kepada masyarakat akan seriusnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. (PNO-12) 09 Mei 2024, 13:23 WIT
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Karena Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal Papuanewsonline.com, Jayapura – Seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40) diamankan petugas karena kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.Kabid Humas mengatakan pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Kini, ia ditahan di Polresta Jayapura Kota."Memang benar Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 wit, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," ucap Kabid Humas, Senin (06/04/2024).Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut. Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota."Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota. Wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.“Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 (lima) nama yang berbeda namun fotonya sama,” tutur Kapolsek Muara Tami.“Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Silitonga. (PNO-12) 07 Mei 2024, 09:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT