logo-website
Minggu, 31 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Papuanewsonline.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi meminta informasi kepada Kepolisian Daerah Papua Tengah terkait penanganan pengaduan dugaan intimidasi dan/atau kekerasan terhadap jurnalis Media PapuaNewsOnline, Ifo Rahabav dan sejumlah rekan jurnalis lainnya. Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika.Permintaan informasi itu disampaikan melalui surat Nomor R - 1954 /4.1.IP/LPSK/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah c.q Kabid Propam Nabire, Papua Tengah, sebagai bagian dari proses penelaahan internal LPSK.Langkah ini diambil karena LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ifo Rahabav dkk. Untuk memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan, LPSK membutuhkan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut di lingkungan kepolisian.Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi dari pihak kepolisian diperlukan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada para pemohon. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme standar yang dijalankan lembaga dalam setiap permohonan perlindungan."Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan dan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam memutuskan perlindungan," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., (Dr. M.Si. NIP. 197409091994031001) Ketua LPSK.LPSK berharap pihak Kepolisian Papua Tengah dapat memberikan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan komprehensif. Respons tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan sesuai mandat peraturan perundang-undangan.Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi para pekerja media.LPSK menegaskan komitmennya untuk menelaah setiap permohonan perlindungan secara profesional dan independen, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta verifikasi informasi dari berbagai pihak terkait.  Penulis: HendEditor: GF 04 Mar 2026, 19:22 WIT
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Keluarga Minta Proses Penyelidikan Secara Adil Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan penembakan terhadap warga sipil bernama Marinus Manga yang terjadi di wilayah Tembagapura, tepatnya di kawasan Tenda Kuning, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Informasi yang disampaikan berasal dari penuturan pihak keluarga korban pada hari Selasa (3/3/2026), yang menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari lokasi kejadian.Menurut keluarga, Marinus Manga merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di wilayah Tembagapura dan memiliki area khusus yang menjadi tempat aktivitasnya sehari-hari. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIT. Pada saat kejadian, korban berada di dalam rumah tendanya dalam kondisi kurang sehat dan sedang beristirahat. Keluarga menyampaikan bahwa situasi di sekitar lokasi tiba-tiba didengar suara tembakan yang berasal dari arah luar area tempat korban tinggal.Karena terdengar bunyi tembakan, korban keluar dari rumah tendanya untuk mengetahui kondisi di sekitarnya. Pada saat itu, menurut pihak keluarga, terjadi dugaan penembakan yang mengenai bagian paha korban.Akibat luka tembak tersebut, korban tidak mampu menyelamatkan diri dan mengalami luka serius yang tidak mendapatkan pertolongan medis secara langsung. Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 24.00 WIT pada hari yang sama. Informasi ini berdasarkan keterangan dari warga sekitar yang kemudian disampaikan kepada keluarga. Jenazah korban ditemukan oleh pihak keluarga pada Selasa (3/3) sekitar pukul 09.00 WIT, setelah itu keluarga melakukan proses evakuasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.Dalam pernyataan resminya, keluarga menyampaikan permohonan dukungan doa dari masyarakat serta meminta perhatian dari media dan para pemimpin di Tanah Papua agar peristiwa tersebut mendapat pengawalan publik. Keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang, serta dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, keluarga menegaskan bahwa korban merupakan warga sipil yang tidak terlibat dalam aktivitas bersenjata, sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait insiden tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat, proporsional, dan berimbang. Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 23:07 WIT
Satgas Rajawali Laksanakan Penindakan Terhadap Kelompok Separatis Di Mile 69 Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Satgas Rajawali melaksanakan operasi penindakan terhadap kelompok separatis bersenjata yang dipimpin Jeki Murib di wilayah Mile 69, kawasan operasional PT Freeport Indonesia. Operasi yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keutuhan wilayah negara di daerah tersebut.Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yudha Kurniawan mengkonfirmasi adanya operasi tersebut. "Benar, kami menerima informasi terkait operasi ini, namun hasil detail masih dalam tahap konfirmasi dari pihak Satgas Rajawali," ujarnya Selasa (3/3/2026). Menurutnya, langkah penindakan dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Satu orang lainnya dilaporkan tewas dalam pertemuan tersebut. Keenam tersangka saat ini ditempatkan di Koramil 1710-04/Tembagapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan rencananya akan dibawa ke Kodim 1710/Mimika untuk proses hukum berikutnya.Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, senapan angin, satu buah pistol rakitan beserta satu magasin dan tiga butir amunisi. Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam menangani setiap bentuk ancaman terhadap keutuhan NKRI.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:40 WIT
Satgas Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Kuala kencana Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.Penangkapan dilakukan pada (1/3/26) sekitar pukul 15.00 WIT di lokasi SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat mengumpulkan bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai dapat memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi berkaitan dengan kekerasan yang terkait dengan KKB.Hasil gelar perkara menetapkan bahwa terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, yang bersangkutan berpotensi mendapatkan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebaran propaganda digital menjadi bagian penting dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ranah ruang siber."Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan," tegasnya. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum melalui proses verifikasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:19 WIT
TNI Kerahkan Helikopter dalam Konflik Melawan TPNPB di Nabire, Berhasil Rampas Logistik TPNPB Papuanewsonline.com, Nabire – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui siaran pers tertanggal Senin, 2 Maret 2026, menyampaikan laporan terbaru terkait kontak senjata antara pasukan TPNPB dan aparat militer Indonesia di wilayah Nabire, Papua, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa seorang aparat militer Indonesia atas nama Pratu Mulyado ditembak oleh pasukan TPNPB di bawah pimpinan Mayor Aibon Kogoya. Kontak senjata tersebut aparat militer Indonesia menggunakan dunia unit helikopter militer dan melakukan penembakan brutal dari udara kebawa sementara pasukan TPNPB membalas tembakan dari bawah keatas mengakibatkan dua unit helikopter militer bocor dan satu orang aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan telah dievakuasi keluar medan perang.TPNPB juga melaporkan bahwa sejumlah logistik milik pasukan mereka dirampas oleh aparat militer Indonesia, termasuk telepon genggam. Hingga laporan tersebut diterbitkan, kedua belah pihak disebut masih berada dalam status siaga satu di wilayah Nabire.Selain insiden baku tembak, dalam siaran pers yang sama disebutkan bahwa pada 28 Februari 2026 aparat militer Indonesia melakukan penangkapan terhadap dua warga sipil di depan Hotel Adaman Wadio. Disebutkan bahwa kedua warga tersebut mengalami pemukulan dan penyiksaan hingga tak sadarkan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.Lebih lanjut dijelaskan bahwa aparat militer Indonesia yang menjadi korban penembakan telah dievakuasi menggunakan helikopter Bell dari Nabire menuju Timika guna menjalani perawatan medis.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan sikap politiknya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan helikopter militer buatan Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Papua. Mereka menilai pengerahan dua unit Helikopter Bell dalam operasi tersebut sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional karena dianggap menggunakan kekuatan militer yang tidak seimbang.“Perang antara TPNPB dan aparat militer kolonial Indonesia akan terus terjadi diseluruh wilayah Papua sehingga Palang Merah Internasional diminta untuk menangani warga sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua dan disampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membuka akses terhadap Jurnalis asing dan independen memasuki wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua. Perang akan terus terjadi demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan kolonialisme Indonesia.” Kata Jubir TPNPB.TPNPB juga menyampaikan permintaan kepada PBB dan Palang Merah Internasional untuk memberikan perhatian terhadap warga sipil yang terdampak konflik bersenjata di Papua. Mereka turut mendesak agar akses bagi jurnalis asing dan independen dibuka di wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua. (GF) 02 Mar 2026, 16:36 WIT
Redam Potensi Konflik Lanjutan, Kapolda Maluku dan Rektor Unpatti Gelar Pertemuan Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto, didampingi Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Lewakabessy, M.Pd., memimpin pertemuan bersama unsur terkait guna menyikapi konflik internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang berujung pada peristiwa perkelahian dan penikaman mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.Pertemuan tersebut digelar pada Sabtu (28/2/2026) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Rektorat Lantai III Universitas Pattimura, Kota Ambon, sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.Hadir dalam kegiatan ini jajaran Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pimpinan Universitas Pattimura, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta pengurus DPMF Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti.Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pattimura menjelaskan bahwa insiden penikaman terjadi di luar area kampus, tepatnya di sekitar gerai ritel modern di sekitar lingkungan universitas. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipahami sebagai tindak kriminal individual dan tidak dikaitkan dengan organisasi kemahasiswaan maupun latar belakang keagamaan tertentu.Kapolda Maluku dalam arahannya menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk ranah pidana dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai akademik maupun budaya intelektual mahasiswa.“Mahasiswa adalah kelompok intelektual. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui diskusi yang sehat dan beradab, bukan dengan kekerasan. Isu-isu berbau SARA jangan dipublikasikan secara luas karena berpotensi menimbulkan kerawanan,” tegas Kapolda Maluku.Kapolda juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Maluku tetap aman dan damai.Ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut. Kapolda meminta masyarakat memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, sekaligus mengajak siapa pun yang mengetahui informasi terkait identitas pelaku agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.“Penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup. Kami bekerja profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kapolda menanggapi aspirasi mahasiswa yang menginginkan pelaku segera ditangkap.Dalam forum tersebut, Ketua MUI Maluku dan Wakil Ketua I Sinode GPM Maluku turut menyerukan sikap bijak, menahan diri, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sinode GPM juga membuka ruang dialog bagi HMI dan GMKI untuk terus membangun kebersamaan serta menjaga situasi tetap kondusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk mencegah meluasnya konflik, mengingat karakter masyarakat Maluku yang majemuk dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu tertentu.Solusi utama adalah memperkuat kohesi sosial dan membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kritik dan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun mari kita jaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah belah,” tegasnyaPada pukul 21.24 WIT, Rektor Universitas Pattimura membacakan Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti tanggal 27 Februari 2026. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa insiden merupakan tindak kriminal murni, seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus akan memberikan pendampingan serta bertanggung jawab atas perawatan korban, dan semua pihak berkomitmen menahan diri serta menjaga keamanan kampus.Kesepakatan kemudian ditandatangani pada pukul 21.29 WIT sebagai wujud komitmen bersama menjaga kondusivitas. Pertemuan berakhir pada pukul 21.33 WIT dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.Langkah Kapolda Maluku bersama pimpinan Universitas Pattimura memimpin dialog lintas elemen menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang tegas sekaligus inklusif dalam merespons konflik mahasiswa. Di tengah potensi eskalasi isu yang sensitif, penegasan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal individual menjadi kunci untuk mencegah polarisasi dan stigmatisasi terhadap organisasi maupun kelompok tertentu.Pendekatan kolaboratif yang melibatkan aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan mencerminkan model penanganan konflik yang berorientasi pada pencegahan, penegakan hukum, dan penguatan kohesi sosial. Upaya ini patut diapresiasi sebagai bagian dari menjaga kampus tetap menjadi ruang aman bagi dialog intelektual, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga demi Maluku yang damai dan berkeadaban. PNO-12 02 Mar 2026, 11:41 WIT
Dua Helikopter Militer Indonesia Terlibat Kontak Senjata Dengan TPNPB di Nabire Papuanewsonline.com, Nabire — Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis Siaran Pers Ke II pada Minggu (1/3/2026), yang melaporkan terjadinya baku tembak antara aparat militer Indonesia dan pasukan TPNPB di wilayah Kali Harapan, Kota Nabire. Laporan tersebut diterima dari PIS TPNPB di Nabire dan menyebutkan bahwa kontak senjata terjadi sekitar pukul 12.00 siang waktu setempat.Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa aparat militer Indonesia menggunakan dua unit helikopter militer dalam operasi tersebut. Helikopter dilaporkan terlibat baku tembak dengan ketinggian sekitar 20 meter di atas atap rumah warga sipil di wilayah Kali Harapan, sehingga memicu ketegangan di kawasan permukiman.PIS TPNPB juga melaporkan bahwa situasi di Kota Nabire masih berada dalam kondisi siaga satu hingga malam hari. Aparat militer disebut terus meningkatkan operasi dari jalan ke jalan dan sempat melakukan pemblokadean jalan raya di depan Penjara Nabire. Selain itu, operasi juga dilaporkan berlangsung sejak sehari sebelumnya hingga ke wilayah Wadio-SP3 dan sejumlah pemukiman warga sipil di Nabire.Dalam laporan lanjutan, disebutkan bahwa hingga berita ini disampaikan belum diketahui adanya korban jiwa dari kedua belah pihak akibat kontak senjata yang terjadi sejak siang hari. Namun, ketegangan di sejumlah titik di Nabire disebut masih berlangsung.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga melaporkan bahwa kontak senjata antara TPNPB dibawa Pimpinan Mayor Aibon Kogoya dan pasukannya telah terjadi di sejumlah titik di Nabire hingga perampasan tiga senjata api milik aparat dan pembakaran pos militer Indonesia di Distrik Makimi. Selain itu mereka sedang mengamankan perusahan ilegal di wilayah tersebut.Dalam siaran pers tersebut, pihak TPNPB turut menyampaikan pernyataan politik yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan komunitas internasional. Mereka menyatakan, “Kami juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa selesaikan dahulu masalah konflik bersenjata antara TPNPB dan Militer Indonesia di berbagai daerah di Tanah Papua sebelum menawarkan diri sebagai mediator konflik antara Amerika-Israel dan Iran. Kami juga menegaskan kepada Pemerintah Indonesia untuk membuka Jurnalis Asing dan Palang Merah Internasional untuk membantu warga sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di Papua. Negara indonesia juga harus sebagai Presiden Dewan HAM PBB jangan menutupi konflik di Papua atas jabatan yang anda pegang saat ini di PBB. Kami juga mendesak kepada Sekjen PBB Antonio Gueteres bahwa PBB jangan menutup diri terkait konflik di Papua yang terjadi selama 64 tahun yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan harta benda akibat konflik Politik.”Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Sebby Sambom selaku Jubir TPNPB OPM dan dirilis atas nama Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Dalam bagian akhir pernyataan, tercantum jajaran penanggung jawab nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM, yakni Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima TPNPB-OPM, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, serta Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM.Hingga siaran pers ini beredar, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat keamanan terkait laporan kontak senjata tersebut. Situasi di Nabire dilaporkan masih dalam pemantauan, sementara masyarakat diminta tetap waspada di tengah meningkatnya eskalasi konflik di wilayah tersebut. (GF) 02 Mar 2026, 11:09 WIT
Diserang Saat Respon Keributan, 3 Polisi Mimika Tertancap Panah di Lorong Kesehatan Dalam MIMIKA, Papuanewsonline.com – Situasi mencekam pecah di Jalan Cenderawasih lorong masuk Kesehatan Dalam, Distrik Mimika Baru, Sabtu malam (28/2/2026). Tiga anggota Polres Mimika tertancap anak panah saat merespons laporan keributan warga. Aksi brutal itu terjadi ketika aparat tengah menjalankan tugas penanganan penganiayaan.Insiden bermula sekitar pukul 22.02 WIT ketika personel Polsek Mimika Baru mendatangi lokasi dugaan penganiayaan di Jalan Kesehatan Dalam (Lorong Meo). Namun situasi berkembang liar.Sekitar pukul 22.50 WIT, Tim Opsnal Polres Mimika yang tiba untuk memperkuat justru mendapat serangan dari sekelompok warga menggunakan batu dan panah. Informasi penyerangan itu kemudian memicu pergerakan Patroli Gabungan menuju lokasi.Pukul 00.10 WIT, Patroli Gabungan tiba di Jalan Cenderawasih dan langsung melakukan penyisiran ke titik keributan. Lima menit berselang, aparat kembali disambut perlawanan. Sekelompok pemuda menghadang dengan lemparan batu dan tembakan panah.Petugas berupaya membubarkan massa dengan tindakan terukur menggunakan flashball. Namun situasi semakin panas.Pada pukul 00.30 WIT, tiga anggota Polres Mimika roboh setelah terkena panah:Bripka Muhamad Anas (Sat Samapta) tertancap panah di jari tengah tangan kanan.Bripda Wira Mada (Propam) terkena panah di paha kanan dan siku tangan kanan.Bripda Yordan Soren (Sat Samapta) terkena panah di kaki kiri bagian depan.Ketiganya langsung dievakuasi ke RSUD Kabupaten Mimika menggunakan mobil patroli Sat Samapta.Meski sudah ada korban di pihak aparat, kelompok penyerang tetap melakukan perlawanan. Lemparan batu dan panah terus diarahkan ke petugas hingga dini hari.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, tiba langsung di lokasi sekitar pukul 01.00 WIT untuk memimpin pengendalian situasi. Pada pukul 01.18 WIT, Kapolres memerintahkan pasukan mundur dan mencari posisi aman guna menghindari eskalasi lebih lanjut. Pukul 01.37 WIT, seluruh personel diperintahkan kembali dan bersiaga di Mako Polres Pelayanan. Penulis: Nerius Rahabav Editor: GF 01 Mar 2026, 12:29 WIT
Polres Malra Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan dan Penikaman di Taman Landmark Langgur Papuanewsonline.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur. Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur. Dalam kondisi tersebut, datang terduga pelaku G.H. alias Obut bersama beberapa rekannya, juga dalam keadaan mabuk, sambil membawa senjata tajam berupa parang.Pelaku diduga melakukan aksi pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya. Cekcok kemudian berujung pada perkelahian. Situasi semakin memanas setelah G.H. alias Obut memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk S.U. alias Rates, yang juga berada dalam pengaruh minuman keras. Bentrokan tidak terelakkan dan mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga lubang dan bersimbah darah, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates sebagai tersangka.Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.Kasus penganiayaan dan penikaman di Taman Landmark Langgur kembali menegaskan korelasi kuat antara konsumsi minuman keras dan meningkatnya tindak kekerasan di ruang publik. Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menetapkan tersangka patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga.Namun demikian, penegakan hukum perlu dibarengi dengan upaya pencegahan yang berkelanjutan, termasuk edukasi kepada generasi muda, pengawasan kawasan publik, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah. Momentum menjelang bulan Ramadhan semestinya menjadi refleksi bersama untuk memperkuat nilai-nilai kedamaian, toleransi, dan tanggung jawab sosial demi terciptanya Maluku Tenggara yang aman dan bermartabat. PNO-12 28 Feb 2026, 19:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT