Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Pos Brimob Di Kwamki Narama Dibakar Massa Usai Bentrok Antarwarga
Papuanewsonline.com, Timika – Suasana memanas kembali di
Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, setelah satu bangunan semi-permanen
yang difungsikan sebagai pos keamanan Brimob Polda Papua Tengah dibakar oleh
sekelompok massa. Insiden yang terjadi di Jalan penghubung Kwamki Narama–Kali
Eden, tepatnya di area Cafe Waanal, ini diduga merupakan lanjutan dari konflik
sosial yang sempat memuncak beberapa hari sebelumnya. (13/4/2026)Puluhan orang diduga datang membawa senjata tradisional
berupa panah. Mereka merusak dan membakar pos tersebut yang saat itu dalam
keadaan kosong dan sudah tidak dioperasikan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran ini,
namun kejadian ini menambah ketegangan usai bentrokan besar yang terjadi
sebelumnya.Diketahui, kericuhan bermula dari tradisi bakar batu pada
Sabtu (11/4/26) sore yang seharusnya menjadi ajang perdamaian. Namun usai
acara, terjadi kesalahpahaman saat salah satu kelompok bergerak menuju wilayah
lawan yang dianggap provokasi.Terjadilah saling serang menggunakan panah selama sekitar 30
menit yang mengakibatkan sejumlah warga terluka.Merespons situasi tersebut, personel Polres Mimika dan
Brimob Batalyon B langsung dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Hingga kini,
situasi di lapangan dilaporkan mulai kondusif. Aparat terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan
pemerintah distrik guna mencegah eskalasi konflik agar tidak kembali terjadi. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Apr 2026, 14:06 WIT
Diduga Terlibat Skandal Penggelapan Dana 2 Miliar Dr. Rosaline Irene Rumaseuw Akan Dipolisikan
Papuanewsonline.com, Jayapura- Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dipolisikan buntut diduga terlibat skandal penipuan dan penggelapan dana 2 Miliar Rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor."Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara," ujar Advokat Jembris Wafom melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).Jembris mengaku pada tahun 2023 akhir, Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN tahun 2024, dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor."Uang senilai Rp 2,5 Miliar, Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisanya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023."Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui proses hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEdutor : GF
12 Apr 2026, 23:48 WIT
Bupati Jayapura Gerak Cepat, Tertibkan Tambang Emas Yang diduga Ilegal di Kali Jaifuri
Papuanewsonline.com, Jayapura - Bupati Jayapura, Dr. Yunus
Wonda, S.H., M.H., menemukan aktivitas penambangan emas di Kali Jaifuri,
Sentani, Jumat (10/4/2026). Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati akan
menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi."Kami akan cek seluruh perizinan, apakah ada izin dari
provinsi atau tidak," tegas Bupati Yunus Wonda, seperti dikutip dari akun
Pemerintah Kabupaten Jayapura.Bupati menyatakan aktivitas pertambangan tidak dilarang
selama dilakukan secara legal, melibatkan masyarakat adat, memenuhi kewajiban,
dan tidak merusak lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga aliran
sungai agar tidak terganggu."Kalau air naik dan kali tersumbat, kampung-kampung di
sekitar danau bisa tenggelam," ujar Fransiska Awoitauw, seorang petani
kebun.Warga berharap pemerintah daerah segera memperbaiki sistem
pengelolaan kebersihan kali, termasuk memastikan dukungan anggaran dan
operasional tersedia secara berkelanjutan.Bupati Yunus Wonda juga mengimbau masyarakat untuk tidak
melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan merusak lingkungan.
"Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menertibkan aktivitas
penambangan ilegal," tambahnya. Penulis: Hend
Editor: GF
12 Apr 2026, 19:13 WIT
Polisi Bongkar Praktik BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka.Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka diamankan di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kabud Humas Pokda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali.“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan. Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ungkap Dirreskrimsus.Dalam praktiknya, tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter. BBM oplosan tersebut kemudian ditampung dan rencananya akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.Dirreskrimsus mengungkapkan, BBM oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.Namun demikian, ia menegaskan bahwa harga murah tersebut justru berisiko tinggi terhadap keselamatan dan operasional mesin.“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite juga disalahgunakan dengan cara ditampung menggunakan jeriken, kemudian dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM yang tersimpan dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM.“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” ujarnya.Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM.“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberantas praktik mafia BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusi energi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. PNO-12
09 Apr 2026, 15:24 WIT
Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika Masuk Jilid II, Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum terkait kasus
dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Mimika terus berlanjut. Saat ini
penanganan perkara telah memasuki tahap kedua atau Jilid II, sementara untuk
perkara Jilid I, keputusan hukum masih ditunggu di tingkat Mahkamah Agung (MA).Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus D. R.
Prayogo, memaparkan bahwa dalam perkara Jilid II saat ini terdapat empat orang
terdakwa dengan inisial DJM, HW, M, dan RJW yang tengah menjalani sidang.
"Dalam persidangan saat ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli
yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa," ujarnya.Norbertus menambahkan, hingga saat ini besaran kerugian
negara masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Fokus utama saat ini
adalah pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. "Nanti kalau sudah jelas, baru bisa ditentukan siapa
tersangka dan berapa total kerugian negaranya," jelasnya.Di sisi lain, untuk perkara Jilid I, seluruh tahapan mulai
dari sidang tingkat pertama hingga banding telah dilalui. Kini kasus tersebut
tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pihak kejaksaan pun berharap masyarakat dan media turut
mengawal agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan
keadilan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 15:05 WIT
Kejari Mimika Usut Dua Dugaan Korupsi, Proyek Perpustakaan dan Pembukaan Lahan Jadi Sorotan
Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika saat
ini tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang terjadi di dua instansi
pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi
Intelijen, Norbertus D.R. Prayogo, S.H., M.H. Kasus pertama menyangkut
pembangunan Perpustakaan SMPN Jila Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan Dana
Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 950 juta. Menurut Norbertus,
perkara ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah yang
diterbitkan Maret lalu. "Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi dari dinas
maupun pihak penyedia. Besaran kerugian negara masih belum bisa
dipastikan," ujarnya.Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan
belanja pembukaan lahan seluas 150 hektare di DTPHP dengan nilai anggaran
mencapai Rp 22,5 miliar dari APBD.Proyek yang menyasar enam lokasi berbeda ini saat ini masih
dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan ahli
auditor dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat serta BPKP Papua Tengah.Norbertus menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan
dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta di lapangan.Kejaksaan berkomitmen menangani kedua perkara ini secara
profesional dan transparan demi memastikan kepastian hukum serta melindungi
keuangan negara agar tidak disalahgunakan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:56 WIT
Sidang Korupsi Aerosport: Pemeriksaan Ahli Dilakukan, JPU Tegaskan Proses Secara Adil
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri Mimika
kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan venue
Aerosport. Pada Rabu, 8 April 2026, persidangan digelar di Pengadilan Negeri
Jayapura Kelas IA dengan agenda utama pemeriksaan Ahli A de Charge. Sidang ini
merupakan bagian dari perkara yang menjerat empat orang terdakwa, yaitu DJM,
HW, S.T., M.M., dan RJW.Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa
menghadirkan ahli guna memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas
atau menguntungkan posisi hukum klien mereka. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
pemeriksaan ini adalah Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. dan Natalia Ramma, S.H.,
M.H. yang memimpin proses persidangan dengan tertib dan profesional.Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud
nyata penegakan hukum yang humanis. Proses hukum tidak hanya mengejar
kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia. Pihak kejaksaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi
pembelaan yang sah demi terciptanya rasa keadilan yang proporsional bagi semua
pihak.Sidang berjalan transparan dan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hukum hadir untuk
memuliakan harkat martabat manusia serta menjaga integritas institusi di mata
masyarakat. Proses ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dapat
terwujud secara utuh dan bertanggung jawab. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:52 WIT
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Mimika, Ketua Komunitas Pemuda Kei Desak Audit Total
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK)
Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika provinsi Papua
Tengah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di
seluruh kampung di Mimika karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.Dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah menimbulkan
kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Edoardus Rahawadan
meminta agar pengawasan terhadap dana desa tidak hanya dilakukan secara
administratif, tetapi juga secara hukum."Pengawasan terhadap dana desa tidak boleh lagi
dilakukan secara administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek hukum.
Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. Ini bukan lagi sekadar dugaan
ringan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses
hukum," kata Edoardus Rahawadan.dalam rilis pers yang diterima media
papuanewsonline.com, Pada Rabu (8/4/2026).Edoardus juga menyoroti pentingnya verifikasi keabsahan
dokumen kepala kampung, khususnya Surat Keputusan (SK). Menurutnya, SK kepala
kampung adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa."SK kepala kampung adalah dasar hukum utama dalam
pengelolaan dana desa. Jika legalitas ini bermasalah, maka seluruh penggunaan
anggaran berpotensi cacat hukum," tambah Edoardus.Edoardus mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk
melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti
melakukan pelanggaran. Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.Dengan demikian, Edoardus berharap agar kasus dugaan
penyalahgunaan dana desa di Mimika dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang
bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setimpal.tutupnya. Penulis: Hend
Editor: GF
08 Apr 2026, 22:37 WIT
Bayang-Bayang Korupsi: Hibah Bupati Mimika Kepada Kejaksaan Negeri, Pertanda Hukum Tumpul?
Papuanewsonline.com, Mimika - Independensi dan integritas
penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik. Dianus Omaleng,
seorang warga Mimika, menyatakan keprihatinan terkait adanya penerimaan hibah
oleh Kejaksaan Negeri Mimika dari Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah
kepemimpinan Bupati Johannes Rettob.Penerimaan hibah ini terjadi di tengah berlangsungnya
perkara hukum yang melibatkan Bupati Mimika sebagai pihak penggugat dalam kasus
melawan Robert Kambu. Dianus Omaleng menilai bahwa penerimaan hibah ini
berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya
benturan kepentingan."Penegakan hukum tidak boleh terlihat 'berhutang budi'
kepada pihak yang sedang berperkara. Hukum harus tegak lurus tanpa intervensi,
baik dalam bentuk kebijakan maupun pemberian materiil," kata Dianus
Omaleng.Dianus Omaleng juga mengacu pada beberapa regulasi, termasuk
Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kode Etik Jaksa, yang melarang
penerimaan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi independensi dalam
penanganan perkara."Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Mimika menjelaskan
transparansi penerimaan hibah ini dan memastikan tidak ada konflik kepentingan
dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Mimika," tambah Dianus
Omaleng.Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial demi
terciptanya pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Mimika.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
06 Apr 2026, 22:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru