logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Seorang Anggota Polri Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polda Maluku: Tegakkan Hukum Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri.Menyikapi kasus viral yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial RN, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun yang bermukim di Kota Ambon, Polda Maluku melalui Subbid Paminal Bidpropam merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelidikan atas laporan ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.“Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” jelas Kabid Humas.Lebih lanjut dijelaskan, terhadap oknum terlapor telah dilakukan pemeriksaan intensif, dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sehingga kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” tambah Rositah.Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya. PNO-12 09 Okt 2025, 14:27 WIT
Ombudsman RI Terima Aduan Jurnalis Papuanewsonline.com Terkait Intimidasi Kasat Reskrim Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Gelombang keresahan melanda dunia pers di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah empat jurnalis dari Papuanewsonline.com melaporkan kasus dugaan teror, intimidasi, dan ancaman yang mereka alami dari Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anak buahnya. Laporan resmi tersebut disampaikan ke Posko Siaga Ombudsman Republik Indonesia Kabupaten Mimika pada Rabu (8/10/2025). Empat jurnalis yang mengajukan aduan tersebut adalah Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan Mutashim Amrulloh. Mereka menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang dialami bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ketua Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, aduan dari para jurnalis telah diterima dan sedang dalam proses kajian serta verifikasi untuk ditindaklanjuti ke Ombudsman RI Perwakilan Papua di Jayapura. “Benar, kami sudah menerima dan menindaklanjuti aduan itu. Proses akan berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan yang dilaporkan, berupa intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis, jelas merupakan tindakan melawan hukum dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara negara,” tegas Antonius. Antonius menjelaskan, berdasarkan hasil telaah awal, tindakan yang dilaporkan para jurnalis masuk dalam kategori maladministrasi. Ia menyebut maladministrasi adalah segala bentuk tindakan tidak patut oleh pejabat publik atau penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. “Perbuatan mengancam, menakut-nakuti, menekan agar seseorang diam atau tunduk demi kepentingan pribadi adalah bentuk maladministrasi. Terlebih, jika sampai menggunakan kata-kata kotor, diskriminasi, atau penyimpangan prosedur, itu merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa dalam kasus ini jelas ada pelaku dan korban. Pelaku adalah penyelenggara negara, dalam hal ini aparat kepolisian, sementara korban adalah jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Dengan demikian, laporan ini memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan maladministrasi. Antonius juga menjelaskan, keempat jurnalis tersebut telah menempuh mekanisme pengaduan sesuai aturan Ombudsman. Mereka mendatangi Posko Siaga Ombudsman, bertemu dengan divisi pengaduan masyarakat, mengisi formulir resmi, membuat kronologi kejadian, serta melampirkan dokumen pendukung berupa identitas dan foto terkait kasus. “Tahapan administrasi sudah dilengkapi dengan baik. Dengan demikian, laporan ini telah memenuhi syarat untuk diteruskan ke Ombudsman Papua agar diproses lebih lanjut secara berjenjang,” tambah Antonius. Diketahui, kehadiran Posko Siaga Ombudsman di Kabupaten Mimika sendiri merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Posko Aduan Ombudsman. Posko ini dibentuk untuk memperluas jangkauan pelayanan Ombudsman, khususnya dalam menampung laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat di wilayah Papua Tengah. Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Laporan para jurnalis diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi, sekaligus pengingat pentingnya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara. Dengan diterimanya aduan ini, Ombudsman RI kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan secara prosedural, memastikan perlindungan bagi para jurnalis, serta menegakkan prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intimidasi.     Penulis: PNO-12 Editor: GF 09 Okt 2025, 11:27 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Tersangka Yekis Wanimbo Kepada JPU Papuanewsonline.com, Nabire - Satgas Operasi Damai Cartenz melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire terhadap tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni, pada Rabu (8/10/2025) pukul 10.50 WIT.Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire tersebut dipimpin oleh Personel Satgas Ops Damai Cartenz, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res. Puncak tanggal 13 Februari 2021 dan Berkas Perkara Nomor BP/04/VI/Res.1.13/2025/Reskrim tanggal 25 Juni 2025.Tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni diduga terlibat dalam tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran serta melakukan kekerasan bersama terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIT di Camp PT Unggul, Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu batang kayu dan lembaran seng bekas terbakar, serta beberapa alat berat dan kendaraan seperti excavator, wheel loader, bomag, traktor, dan dump truck yang mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.Proses penyerahan tersangka diawali pada pukul 07.25 WIT, saat personel mengeluarkan tersangka dari Rutan Polres Mimika di Mile 32, kemudian berangkat menuju Bandara Mozes Kilangin–Timika untuk diterbangkan ke Nabire. Pesawat yang membawa personel dan tersangka tiba di Bandara Douw Aturure–Nabire pada pukul 09.45 WIT, selanjutnya rombongan dikawal menuju Kejaksaan Negeri Nabire oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz.Setibanya di lokasi, pada pukul 11.10 WIT JPU melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum As’ad Djaelani Sibghatullah BW, S.H. Kegiatan berakhir pada pukul 11.40 WIT dengan situasi aman dan lancar.Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap aksi kriminal bersenjata di wilayah Papua Tengah.“Kami akan terus bekerja menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada aparat negara,” tegasnya.Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan profesionalitas.Dengan terselenggaranya kegiatan ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. PNO-12 09 Okt 2025, 07:21 WIT
Kembali Berulah, Karyawan PT TJP Tewas Ditembak KKB Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) kembali melakukan aksi kejahatan bersenjata yang menyebabkan seorang pekerja jalan meninggal dunia di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu (8/10/2025). Korban diketahui bernama Anselmus Arfin (25), karyawan PT TJP yang sedang melakukan pengukuran jalan di Kampung Ndugusiga.Aksi penembakan terjadi sekitar pukul 10.20 WIT. Saat itu korban bersama empat rekannya sedang menggunakan traktor untuk melakukan pengukuran jalan di area perbatasan Kampung Ndugusiga dan Bambu Kuning. Tiba-tiba terdengar satu kali letusan tembakan dari arah kiri jalan, yang mengenai dada kiri korban hingga tembus ke punggung.Rekan korban, Muhammad Rasyid bersama karyawan lain langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.Personel Satgas Ops Damai Cartenz yang dipimpin Satgas Gakkum AKP Ojan Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., langsung melakukan pengejaran bersama TNI dan sebagian melakukan monitoring di RS Sugapa serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan.Berdasarkan hasil pemantauan awal, aksi penembakan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok KKB yang dipimpin Daniel Aibon Kogoya yang kerap beroperasi dan membuat ulah di wilayah Intan Jaya.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengutuk keras aksi brutal tersebut dan menegaskan bahwa tindakan KKB telah menghambat proses pembangunan infrastruktur di Papua, termasuk proyek strategis seperti jalan.“Aksi kejahatan bersenjata yang dilakukan oleh KKB ini tidak hanya merenggut nyawa warga sipil yang bekerja untuk membangun daerahnya, tetapi juga menghambat proses percepatan pembangunan di Papua. Negara tidak akan mundur dalam memastikan keamanan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah ini,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi kejadian serta melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku.“Kami telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan dan memperkuat patroli agar kejadian serupa tidak terulang. Tim juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas kelompok pelaku dan jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Adarma Sinaga.Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan serta menghambat pembangunan di Tanah Papua. PNO-12 08 Okt 2025, 21:23 WIT
KKB Bakar SMP Negeri Kiwirok, Satgas Ops Damai Cartenz Amankan Desa Sekitar Papuanewsonline.com, Pegubin - Aksi kejahatan bersenjata kembali terjadi di wilayah Papua. Pada Selasa pagi (7/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIT, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Ngalum Kupel membakar bangunan SMP Negeri Kiwirok di Desa Sopamikma, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.Melalui pantauan, terdeteksi sekitar 16 orang tak dikenal tengah melakukan pembakaran fasilitas pendidikan tersebut. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama aparat gabungan segera bergerak menuju lokasi, namun para pelaku telah melarikan diri ke arah Desa Delpem.Untuk mencegah aksi lanjutan, tim kemudian melakukan pengamanan di Desa Mangoldolki yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian, guna mengantisipasi pembakaran terhadap SD Negeri Kiwirok.Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H. mengecam keras aksi pembakaran tersebut.“Serangan terhadap sekolah adalah tindakan keji yang menargetkan masa depan anak-anak Papua. Ini bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga terhadap kemanusiaan. Kami akan terus memburu para pelaku dan memastikan wilayah Kiwirok tetap aman,” tegas Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Bangunan SMP Negeri Kiwirok ini bukan pertama kali menjadi sasaran KKB. Pada tahun 2021, sekolah yang sama juga pernah dibakar oleh kelompok tersebut. Sejak saat itu, proses belajar mengajar terpaksa dipindahkan ke SMP Negeri 1 Oksibil di Kota Oksibil.Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi.“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika melihat pergerakan mencurigakan. Aparat keamanan selalu hadir untuk melindungi dan menjamin keselamatan warga,” ujar Kombes Pol. Adarma Sinaga.Aksi pembakaran terhadap fasilitas pendidikan ini kembali menunjukkan upaya KKB menebar ketakutan di tengah masyarakat. Namun demikian, Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum di Tanah Papua. PNO-12 08 Okt 2025, 12:52 WIT
4 Terduga Teroris Pendukung ISIS Diringkus Densus 88 Papuanewsonline.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap jaringan terorisme di Indonesia. Empat orang yang diduga kuat sebagai pendukung kelompok teroris ISIS (Ansharud Daulah) diamankan dalam operasi terpisah pada tanggal 3 dan 6 Oktober 2025 di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara.Keempat individu tersebut masing-masing berinisial RW, KM, AY, dan RR. Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.“Keempat pelaku ini menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengajak orang lain terlibat dalam aksi teror,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana Jubir Densus 88 AT, Senin (7/10/2025).RW diamankan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Ia berperan sebagai konten kreator pro-ISIS dan aktif menyebarkan propaganda.KM diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 17.01 WIB di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, karena aktif mengunggah konten provokatif termasuk gambar senjata api.AY, juga konten kreator Daulah, diamankan di Kota Padang pada 6 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB.RR, yang juga aktif melakukan provokasi untuk mendorong aksi teror, ditangkap pada Senin pagi pukul 07.06 WIB di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.Dalam proses penegakan hukum, Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas propaganda terorisme, antara lain:1 (satu) buah rompi warna hijau loreng3 (tiga) lembar kertas bertuliskan logo ISISBuku-buku bertema radikalisme, seperti “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah”“Barang-barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS dan berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” jelas AKBP Mayndra Eka Wardhana.Polri menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia. Keempat terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88. PNO-12 08 Okt 2025, 12:46 WIT
Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Curas Berinisial BK, Resahkan Warga dengan 17 Aksi Brutal Papuanewsonline.com, Jayawijaya  — Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah pegunungan Papua kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal licin dan meresahkan warga Kota Wamena dan sekitarnya. Pelaku berinisial BK, ditangkap pada Minggu (28/9/2025) di Kampung Honelama, Distrik Wamena. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin patroli dan monitoring yang digencarkan menyusul meningkatnya kasus begal di kawasan perkotaan. Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, menjelaskan bahwa penangkapan BK bermula dari pengejaran terhadap salah satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Awalnya tim kami sedang mengejar salah satu DPO, namun dalam proses patroli tersebut berhasil mengamankan BK yang juga sudah lama menjadi target utama Satreskrim,” ungkap AKP Sugarda. BK disebut sebagai salah satu pelaku paling aktif yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sejak Januari hingga September 2025. Dari catatan kepolisian, sedikitnya 17 kasus curas di wilayah hukum Polres Jayawijaya diduga kuat melibatkan dirinya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, serta barang berharga lain milik korban. BK diketahui tidak beraksi sendirian, melainkan bersama kelompoknya yang terdiri dari beberapa pelaku lain berinisial DH, SH, HE, KH, dan beberapa nama lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. “BK ini bagian dari jaringan. Rekan-rekannya masih buron, dan kami terus lakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan mereka,” jelas AKP Sugarda. Kapolres Jayawijaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kriminal jalanan, khususnya begal atau curas, yang selama ini membuat warga cemas saat beraktivitas. “Kami pastikan tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat. Keamanan dan kenyamanan warga Jayawijaya adalah prioritas utama kami,” tegasnya. Penangkapan BK disambut lega oleh warga sekitar. Selama ini, keberadaan begal membuat masyarakat khawatir, terutama pada malam hari. Dengan tertangkapnya salah satu pelaku utama, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berkeliaran. “Semoga polisi bisa cepat tangkap semuanya, supaya kami aman kalau keluar rumah, terutama anak-anak muda,” ujar salah seorang warga Wamena. Dengan keberhasilan ini, Polres Jayawijaya menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah pegunungan Papua. Proses hukum terhadap BK kini terus berjalan, sementara pengejaran terhadap rekan-rekannya yang masih buron terus dilakukan.       Penulis: Hend Editor: GF 05 Okt 2025, 02:12 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT