logo-website
Kamis, 16 Okt 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Pegawai Honorer Pemkab Yahukimo Tewas Ditebas, TPNPB Mengaku Intelejen TNI/Polri Papuanewsonline.com, Yahukimo, — Seorang pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yahukimo, Joy Jonathan Boroh (24), ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Distrik Dekai, Jumat (4/7/2025) sore. Aparat menduga kuat pelaku pembunuhan merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 16.00 WIT. Petugas gabungan dari Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo kemudian mengamankan lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan medis."Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya bekas luka tusuk di bagian leher, ketiak, dada, punggung, dan telapak tangan korban. Ini menunjukkan korban mengalami tindak kekerasan berat sebelum meninggal dunia," ungkap Faizal dalam keterangannya.Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, telepon seluler, sepasang sandal jepit, serta perlengkapan pribadi lainnya. Dugaan kuat mengarah pada kelompok KKB pimpinan Elkius Kobak yang selama ini aktif di wilayah Pegunungan Papua.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menambahkan bahwa pihaknya juga mengonfirmasi adanya klaim pembunuhan dari juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, melalui media sosial. Namun, aparat menegaskan bahwa korban adalah warga sipil, bukan aparat keamanan seperti yang dinyatakan kelompok tersebut."Korban merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Yahukimo. Tidak ada kaitannya dengan unsur militer atau kepolisian. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu liar di media sosial," tegas Yusuf.Saat ini penyelidikan masih berlangsung. Aparat keamanan berkomitmen mengungkap pelaku pembunuhan dan menindak sesuai hukum yang berlaku.Terpisah TPNPB Kodap XVI Yahukimo Mengaku bertanggungjawab atas pembunuhan tersebut." Benar, TPNPB Kodap Yahukimo  eksekusi mati satu Intelejen  aparat militer Indonesia dan membakar rumah dan satu bua Motor," ujar juru bicara TPNPB/OPM Sebby Sambom melalui siaran pers, Minggu (6/7/2025).Sebby mengatakan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari panglima TPNPB kodap XVI Yahukimo, Bridjend Elkius Kobak bahwa pasukan telah berhasil mengeksekusi satu orang agen intelejen." Eksekusi dilakukan di medan perang di kota Dekai oleh Pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dari Batalion Sisibia, Pleton Wekokwe dan Kompi Kinbuse pada hari  Jumat 04 Juli 2025," Ucapnya.Lanjut Sebby bahwa sebelumnya, pasukan TPNPB/OPM telah mendeteksi yang bersangkutan yang sering kali melakukan misi intelejen di Kilo Meter 5 dan sekitarnya." Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menghimbau kepada aparat militer indonesia untuk mematuhi hukum humaniter jika melakukan serangan balasan terhadap TPNPB, hal ini penting agar menjamin keamanan bagi warga sipil di wilayah konflik bersenjata," ujar Sebby.Sebby kembali mengingatkan warga sipil tukang ojek dan para pekerja bangunan agar menghentikan aktivitas di wilayah konflik bersenjata demi keamanan diri." Jika melanggar ultimatum, kami siap eksekusi di wilayah perang karena anda bukan lagi warga sipil melainkan agen intelejen militer pemerintah indonesia," Tegasnya.(red) 06 Jul 2025, 20:12 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Papuanewsonline.com, Yahukimo - Satgas Ops Damai Cartenz merespon cepat peristiwa pembunuhan terhadap seorang warga sipil bernama Joy Jonathan Boroh (24) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIT.Korban yang merupakan pegawai honorer di Pemkab Yahukimo, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam pada beberapa bagian tubuh, seperti leher, ketiak, dada, punggung, dan telapak tangan. Luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan berat yang disengaja.Personel Ops Damai Cartenz langsung bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari jajaran Polres Yahukimo melalui jaringan HT internal. Setibanya di TKP pada pukul 16.28 WIT, tim segera mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Dekai untuk keperluan identifikasi.Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, sebuah handphone, sandal jepit, spion motor, serta perlengkapan pribadi milik korban. Seorang saksi juga telah dimintai keterangan awal untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti kasus ini secara serius dan berkomitmen untuk menangkap serta mengadili pelaku.“Kami telah menurunkan tim ke wilayah Yahukimo untuk menangani kasus ini secara serius. Penegakan hukum akan dilakukan sampai tuntas guna memastikan pelaku ditangkap dan diadili sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Brigjen Faizal.Lebih lanjut, Brigjen Faizal mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman awal, pelaku diduga merupakan bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Elkius Kobak. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan dari Seby Sambom di media sosial, yang mengklaim dirinya sebagai juru bicara TPNPB-OPM, dan menyebut telah berhasil membunuh seorang anggota militer Indonesia.“Pernyataan tersebut jelas merupakan kebohongan publik, karena faktanya korban adalah warga sipil, bukan anggota militer. Korban bekerja sebagai pegawai honorer di Pemkab Yahukimo,” tegas Brigjen Faizal.Kasus ini kini dalam tahap penyidikan mendalam. Olah TKP lanjutan dijadwalkan dilakukan oleh Satreskrim Polres Yahukimo pada Sabtu (5/7/2025), sebagai bagian dari proses lanjutan pengumpulan barang bukti dan pendalaman identitas pelaku.Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu tidak bertanggung jawab yang tersebar di media sosial maupun dari kelompok tertentu.“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Yahukimo untuk tetap tenang namun waspada. Percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat keamanan. Jangan mudah terpancing oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Yusuf.Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan pelaku atau peristiwa tersebut.Hingga saat ini, situasi di sekitar lokasi kejadian terpantau aman dan terkendali. Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo terus melakukan patroli dan penyelidikan intensif guna mengungkap secara tuntas motif dan pelaku dari kejadian tragis ini. PNO-12 06 Jul 2025, 17:47 WIT
Polda Maluku: Oknum Anggota Yang Viral Karena Video Asusila Sudah Ditahan Propam Papuanewsonline.com, Ambon,- Oknum anggota Dit Samapta Polda Maluku, Bripda CYT, yang viral akibat video asusila bersama selebgram  sudah ditahan di rumah tahanan khusus oleh Propam Polda Maluku.Penahanan terhadap Bripda CYT  setelah dilakukan gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP. Imelda Haurissa, Rabu (2/7/2025)."Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," kata AKP. Imelda Haurissa. Haurissa menyebutkan, oknum anggota tersebut telah ditahan sejak tanggal 30 Juni. Ia akan ditahan hingga tanggal 19 Juli. "Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi polri," jelasnya.Sesuai perintah Kapolda Maluku, Haurissa mengaku setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran terhadap etika profesi kepolisian akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. "Ini untuk memberikan efek jera," tegasnya.Untuk sanksi terhadap terduga pelanggar, lanjut Haurissa, akan diberikan setelah  pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang KEP Polri. "Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi," pungkasnya.(red) 03 Jul 2025, 06:55 WIT
TPNPB/OPM Klaim Tembak 2 Anggota TNI di Sinak Kabupaten Puncak Papuanewsonline.com, Ilaga-, Kelompok  Tentara Pembebasan  Nasional Papua Barat (TPNPB/OPM) kodap Sinak yang  beroperasi di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah mengklaim menembak dua aparat militer (TNI) saat kontak tembak terjadi pada Rabu (2/7/2025).Juru bicara TPNPB/OPM Sebby Sambom melalui keterangan persnya membenarkan bahwa  Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XXVII Sinak, Mayor Kelenak Murib melalui telepon seluler dari medan perang bahwa militer Indonesia melakukan operasi ke Markas TPNPB di Sinak, sehingga mengakibatkan terjadinya baku tembak antara TPNPB  dengan aparat militer indonesia."  Dalam kontak senjata yang terjadi pada hari Rabu, 02 Juli 2025 sekitar jam 05.00 sampai pukul 11.12 siang, pasukan kami berhasil menembak mati satu aparat militer indonesia dan satu orang luka berat dan telah dievakuasi," ujar Sebby Sambom.Lanjut Sebby, Baku tembak yang terjadi mengakibatkan terjadi serangan bom yang dilakukan oleh Militer Pemerintah Indonesia sehingga mengakibatkan kerusakan pada rumah-rumah warga sipil, karena terkenah tembakan dan serpihan bom." Pasukan TPNPB yang dipimpin oleh Brigjen Teni Kulua dan Mayor Kelenak Murib tidak ada yang korban atau luka-luka, pasukan kami semua aman," Tegasnya.Sebby mengatakan pihaknya bertanggungjawab  terhadap penembakan dua orang anggota militer di Sinak.Kata Sebby, bahwa  operasi militer indonesia dan penyerangan bom di pemukiman warga sipil di Sinak. Yang bertanggungjawab adalah Presiden Prabowo Subianto." Penembakan dan serangan bom terhadap pemukiman warga sipil oleh meliter Indonesia akan  menjadi tanggungjawab Presiden Prabowo Subianto," Tegasnya.Lanjut Sebby bahwa Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menghimbau kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menghentikan serangan bom dan penembakan liar di pemukiman warga sipil." Silakan kerahkan pasukan militer pemerintah indonesia ke wilayah konflik bersenjata. Silakan datang ke Markas TPNPB , sehingga jangan mengerbankan masyarakat sipil, mau baku tembak cari markas TPNPB," Sorotnya.Ditambahkan Sebby, TNI/Polri seharusnya mengeluarkan himbawan kepada warga sipil agar mengungsi terlebih dahulu, baru berperang dengan pasukan TPNPB sehingga jangan ada korban dari masyarakat sipil." Kami berharap  kepada Panglima TNI, dan Pangdam XVII Cenderawasih dan seluruh aparat militer indonesia untuk mematuhi aturan hukum humaniter selama berhadapan dengan pasukan TPNPB, sehingga jangan mengorbankan masyarakat sipil," Tutupnya.Terkait dengan peristiwa ini belum ada keterangan resmi dari TNI/Polri, hingga berita ini dipublikasikan.(red) 02 Jul 2025, 20:28 WIT
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Ambon Musnahkan 3.800 Liter Miras Ilegal Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi di halaman Mapolresta Ambon, Senin (23/6/2025).Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M., serta dihadiri oleh Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette, ST, MT, dan Pasi Intel Kodim 1504/Ambon Mayor Inf Rickhard Sapury. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan para tamu undangan dan awak media.Dalam keterangannya, Wakapolresta menyampaikan bahwa sebanyak 3.800 liter miras jenis sopi berhasil disita dimana sebanyak 2500 liter disita oleh Personil KPYS dan sisanya berasal dari sitaan Polsek Jajaran Polresta Ambon, hasil dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar sejak bulan Mei hingga Juni 2025. Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Polresta Ambon dan seluruh Polsek jajaran sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang Hari Bhayangkara.“Pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara Polresta Ambon, jajaran Polsek, serta dukungan masyarakat. Kami tidak akan berhenti di sini, penegakan hukum terhadap miras ilegal akan terus dilakukan karena dampaknya sangat besar terhadap gangguan kamtibmas yang sebagai mana kita tau bahwa miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas,” tegas AKBP Nur Rahman.Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette yang mewakili pak walikota ambon,mengatakan bahwa turut mengapresiasi langkah Polresta Ambon dan menyampaikan dukungan penuh pemerintah terhadap upaya penertiban miras ilegal yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama konflik sosial di tengah masyarakat.Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan secara simbolis, di mana seluruh barang bukti ditumpahkan ke dalam drum besar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan Ambon yang lebih aman dan sehat dari pengaruh negatif minuman keras ilegal. PNO-12 24 Jun 2025, 16:29 WIT
Tiga Warga Bawa Senjata Api Ditangkap Polres Maluku Tengah Papuanewsonline.com, Ambon,- Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah, Polda Maluku, berhasil meringkus tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.Mereka yang dibekuk berinisial B.M (54), pegawai Taman Nasional Manusela, beserta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44).Mereka yang ditangkap teridentifikasi berasal dari negeri Masihulan. Ketiga pelaku diamankan setelah tim penyelidik menghentikan mobil Avanza DE 1848 B di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, membenarkan peristiwa itu." Benar, penggerebekan terhadap ketiga pelaku berawal saat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi  mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Kabid Humas, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Sabtu (21/6/2025).Kata Areis, Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senpi dan amunisi menggunakan mobil avanza warna silfer pada hari Kamis, 5 Juni 2025." Mendapatkan info itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim, Rendie Rienaldy,  untuk melakukan penyelidikan, Dan pada pukul 18.30 Wit tepatnya di Negeri Sifluru tim memberhentikan kendaraan yang dicurigai berdasarkan informasi yang diperoleh," ungkapnya.Lanjut Areis, Saat mobil diberhentikan, tim Reskrim Polres Malteng kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan lima penumpang di dalam mobil termasuk sopirnya. Mereka kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut."Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi," ungkapnya.Ketiga warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP."Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polda Maluku,  Karena kasus tersebut dilimpahkan  penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku, Dan saat ini Tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa, " jelasnya.Diketahui Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan mereka. Di antaranya: 1. 1 unit mobil avansa nomor polisi DE 1848 B2. 2 pucuk senjata api rakitan.3. 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan tele merk monser warna hitam.4. 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.5. 1 buah pompa tabung.6. 36 butir amunisi.7. 1 butir selongsong amunisi.8. 27 butir amunisi senjata tabung.9. 1 buah handphone merk vivo.(Red) 21 Jun 2025, 08:57 WIT
Polda Maluku dan Densus 88 Bongkar Sindikat Pembuat Senpi Rakitan di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon,- Direktorat Reskrimum Polda Maluku bekerjasama dengan Densus 88 Anti Teror Polri berhasil meringkus pelaku pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial MSP, 44 Tahun.Pelaku yang teridentifikasi Warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini, tak berkutik saat diringkus di tempat domisili   di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan senpi organik dan senpi rakitan beserta ratusan butir amunis dan barang bukti lainnya.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini, berawal setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas dari pelaku."Jadi ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025," ungkap Kombes Areis, Sabtu (22/6/2025).Lanjut Kombes Areis, Berdasarkan pemeriksaan, terlapor mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta. "Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat (4) pucuk," katanya.Menurut MSP, kata Kombes Areis, senpi pesanan yang dibuat belum sempat dikirim kepada pembeli. "Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan," ujarnya.Kombes Areis mengatakan pelaku MSP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP."Yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan," tutup Kombes Areis.Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 1. 119 butir amunisi 2. 5 pucuk Senpi Rakitan3. 10 buah magazine4. 4 bh popor rakitan5. 1 box tempat peluru(Red) 21 Jun 2025, 08:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT