Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Minuman Keras Jenis Sopi
Papuanewsonline.com, Ambon – Komitmen memperkuat stabilitas keamanan dan menekan potensi konflik sosial terus dilakukan jajaran Polda Maluku. Dalam rangkaian Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat.Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Dadang Hartanto di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, Jumat (6/3/2026).Sebanyak 5.856 liter sopi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari berbagai operasi penertiban di wilayah Maluku.Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.Kapolda Maluku menegaskan bahwa minuman keras masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Maluku, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas hingga konflik sosial antar kelompok masyarakat.“Minuman keras sering menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Banyak konflik bermula dari individu yang mabuk, lalu berkembang menjadi konflik kelompok bahkan antar kampung,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto.Karena itu, Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga stabilitas keamanan di daerah.Berdasarkan laporan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., M.H, dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, terdiri dari:1.665 liter hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku4.191 liter hasil sitaan Polresta Pulau Ambon dan P.P.LeaseSementara dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku dan 11 Polres/ta jajaran, berhasil mengamankan 15.103 liter sopi dari berbagai lokasi di wilayah Maluku.Sebagian barang bukti bahkan telah dimusnahkan langsung di lokasi penemuan, terutama minuman keras yang dikemas dalam plastik atau kemasan kecil siap konsumsi yang ditemukan saat razia berlangsung.Menurut Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, dalam sambutannya "Jika diasumsikan satu liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter sopi yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 30.000 orang dapat terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut.Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan di masyarakat.Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan secara simbolis, di mana Kapolda bersama jajaran Forkopimda menuangkan miras sopi ke dalam kolam pemusnahan yang telah disediakan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolda Maluku, Sekda Maluku, Kapok Sahli Pangdam XV/Pattimura, Kepala Bakamla Maluku, serta pejabat instansi terkait lainnya sebagai bentuk legalitas formil atas pemusnahan barang sitaan tersebut.Pemusnahan ribuan liter sopi oleh Polda Maluku mencerminkan pendekatan Polri Presisi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan konflik sosial.Dalam konteks Maluku yang memiliki dinamika sosial yang sensitif, minuman keras sering kali menjadi faktor pemicu eskalasi konflik. Konsumsi alkohol yang tidak terkendali dapat dengan cepat memicu gesekan antar individu yang kemudian berkembang menjadi konflik kelompok.Karena itu, operasi kepolisian yang berhasil mengamankan lebih dari 15 ribu liter sopi memiliki dampak strategis dalam menekan potensi gangguan keamanan.Namun, penanganan persoalan miras juga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui edukasi masyarakat, penguatan regulasi daerah, serta keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat.Sinergi tersebut menjadi kunci untuk memastikan stabilitas keamanan di Maluku tetap terjaga secara berkelanjutan. PNO-12
06 Mar 2026, 21:20 WIT
TPNPB Klaim Rampas Senjata SS1 Milik TNI di Tolikara
Papuanewsonline.com, Tolikara – Manajemen Markas Pusat
KOMNAS Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bahwa
pasukannya telah merampas satu pucuk senjata api jenis SS1 milik aparat militer
Indonesia di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua.Dalam keterangan yang diterima media ini, peristiwa tersebut
disebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 siang. Aksi tersebut,
menurut pihak TPNPB, dilakukan oleh salah satu anggota mereka di wilayah
operasi tersebut.Siaran pers itu juga menyebut bahwa operasi perampasan
senjata tersebut dilakukan atas perintah dua komandan lapangan, yakni Lekagak
Telenggen dan Goliath Tabuni yang disebut memimpin operasi di wilayah tersebut.Juru bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom, mengatakan bahwa aksi
tersebut dilakukan oleh salah satu anggota TPNPB bernama Botak Wanimbo."Perampasan senjata yang dilakukan oleh pasukan TPNPB
atas nama Botak Wanimbo tadi siang kami siap bertanggung jawab penuh,"
kata komandan Lekagak Telenggen.Dalam pernyataan yang sama, pihak TPNPB juga menyampaikan
imbauan kepada aparat militer Indonesia agar tidak melakukan operasi keamanan
di wilayah permukiman warga sipil."Jika mau kejar, silahkan datang ke markas TPNPB, kami
siap mati dan anda siap mati," tambah komandan Lekagak Telenggen.TPNPB melalui siaran persnya juga menyebut bahwa senjata
yang diklaim telah dirampas tersebut kini menjadi bagian dari persenjataan
mereka.Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa senjata api itu
akan digunakan oleh pasukan TPNPB dalam perlawanan terhadap aparat militer
Indonesia di wilayah Tanah Papua. Penulis: HendrikEditor: GF
06 Mar 2026, 16:15 WIT
Sepanjang Februari 2026, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu
Papuanewsonline.com, Sumbar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026. Pengungkapan tersebut dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.Dalam kurun waktu satu bulan, Ditresnarkoba mengungkap tiga kasus menonjol dengan total barang bukti mencapai 6,49 kilogram sabu dan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat.“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat,” tegas Brigjen Pol. Solihin.Ia juga menekankan bahwa Sumatera Barat tidak boleh dijadikan sebagai wilayah pendistribusian narkotika.“Kami tegaskan, Sumatera Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Sinergi bersama Forkopimda dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga daerah ini tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.Senada dengan itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menerangkan, bahwa Dua dari tiga kasus besar tersebut terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman."Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026, Petugas mengamankan seorang tersangka inisial "KI" dengan barang bukti 1,51 Kg sabu (12 paket). Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2026, Di lokasi yang sama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 Kg sabu (20 paket) dari satu orang tersangka lainnya berinisial "KA". Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026 (Malam), penangkapan berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial "RH", "ECZ" dan "YHK" beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram," katanya.Menindaklanjuti hasil sitaan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menerima penetapkan status pemusnahan untuk barang bukti sabu seberat 6.428 Gram (6,42 Kg) tersebut. "Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti sitaan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambah Kombes Wedy Mahadi.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan koordinasi lintas sektor.“Polda Sumbar mengapresiasi dukungan masyarakat serta soliditas Forkopimda dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta langkah preventif guna memastikan wilayah Sumatera Barat terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika. PNO-12
05 Mar 2026, 20:52 WIT
Ungkap Markas KKB, Aparat Gabungan Amankan Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah
Papuanewsonline.com, Nabire - Aparat gabungan TNI-Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan upaya penegakan hukum terhadap target daftar pencarian orang (DPO) kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire yang digelar di Polres Nabire pada Senin (2/3/2026) pukul 16.00 WIT.Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat TNI–Polri, diantaranya Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., Wapangops Habema Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M., Danrem 173/Praja Vira Braja Brigjen TNI I Ketut Mertha Gunarda, Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. I Gede Era Adhinata, S.I.K., Kasatgas Tindak Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K., serta Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K.Operasi yang melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI itu dilakukan menyusul terdeteksinya aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Kali Nabarua yang diduga merencanakan gangguan keamanan.Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. menjelaskan bahwa penegakan hukum tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: B/119/II/2026 Polres Nabire Polda Papua Tengah.“Para pelaku yang saat ini dilakukan pengejaran disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin DPO berinisial AK diketahui berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua dan menempati sebuah camp di area Kali Nabarua. Di lokasi tersebut, kelompok diduga melakukan pertemuan internal, penggalangan dukungan logistik, serta merencanakan aksi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Nabire.Pemantauan lapangan oleh personel gabungan menemukan adanya aktivitas sejumlah orang bersenjata, keberadaan senjata api laras panjang, serta bangunan yang diduga menjadi markas kelompok tersebut.Tim Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satgas Rajawali Mambri kemudian menyusun rencana operasi dan strategi penindakan. Personel bergerak melalui beberapa titik penyekatan dan melakukan pengamatan intensif di sekitar Kali Nabarua.“Saat tim mendekati lokasi camp, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata. Tim bantuan turut disiagakan untuk memperkuat personel di lapangan,” ungkap Kombes Pol Gustav.Setelah tindakan penegakan hukum dilakukan, aparat gabungan berhasil menguasai lokasi camp dan mengamankan situasi. Sementara itu, kelompok bersenjata melarikan diri ke wilayah hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran.Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata, antara lain 561 butir amunisi berbagai kaliber, 10 buah magazen, 12 unit telepon genggam, 5 unit alat komunikasi, uang tunai puluhan juta rupiah, bendera dan perlengkapan lainnya, serta tiga tas berisi perlengkapan kelompok.“Sebagaimana yang kita lihat di depan rekan-rekan media, ini adalah daftar barang bukti yang diamankan di lokasi penegakan hukum kemarin di Kali Nabarua,” ujar Kombes Pol Gustav.Ia merinci, dua magazen yang ditemukan merupakan hasil rampasan dari kejadian di Lagari, Musyaro, PT Kristalin, termasuk dua telepon genggam milik korban dan satu unit iPhone. Selain itu, terdapat dua magazen lain yang merupakan hasil rampasan dari kejadian di Kilometer 128 pada akhir tahun 2025 yang menewaskan dua anggota aparat.“Untuk amunisi lainnya masih dalam penyelidikan oleh tim Satgas Damai Cartenz dan Rajawali Mambri guna pendalaman lebih lanjut,” katanya.Terkait dana tunai yang ditemukan di lokasi, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber dukungan logistik kelompok tersebut.Pendalaman terhadap dana yang ditemukan masih dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan aparat gabungan TNI-Polri. Ia juga membenarkan bahwa dalam peristiwa di Lagari, selain dua korban jiwa, terdapat dua pucuk senjata api panjang dan satu senjata api pendek yang dirampas oleh kelompok tersebut.Wakil Panglima Operasi Habema, Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M. menyampaikan bahwa dalam kontak tembak tersebut satu anggota TNI mengalami luka akibat serpihan proyektil.“Korban tertembak ada satu anggota kita yang terkena rekoset di betis kanan. Antisipasi kami tentu apabila sudah terjadi perdarahan harus segera dilakukan evakuasi. Anggota tersebut langsung dievakuasi dan saat ini sudah tertangani. Kondisinya tidak terlalu serius karena hanya serpihan proyektil. Diperkirakan dalam waktu sekitar satu minggu sudah cukup membaik,” jelasnya.Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, BrigjenPol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Aparat gabungan TNI-Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap para pelaku kejahatan. Jangan percaya pada informasi yang belum resmi sumbernya,” tegasnya.Sementara itu, Wakapolda Papua Tengah menegaskan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah.“Kami menegaskan bahwa aparat gabungan masih terus melakukan pengejaran dan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Gustav.Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kabupaten Nabire guna memastikan kelompok bersenjata tersebut tidak kembali melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. PNO-12
05 Mar 2026, 19:57 WIT
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (1/3/2026) malam.Peristiwa tersebut melibatkan pelaku berinisial MH (29) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban MA (23) di depan sebuah lorong pemukiman warga di Batu Merah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada beberapa jari tangan kanan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Ambon.Kapolsek Sirimau Iptu Reza Ardiansyah S.Tr.K menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh konflik personal lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya sempat melibatkan adu mulut dan ketegangan di lingkungan sekitar.“Begitu menerima laporan, personel Polsek Sirimau bersama unsur TNI dan tokoh masyarakat langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi, menenangkan keluarga korban, serta mencegah meluasnya keributan,” ujar Kapolsek Sirimau dalam keterangannya.Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Sirimau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara itu, aparat kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya keluarga korban dan masyarakat sekitar, agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Kapolsek.Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga akan segera meminta keterangan korban setelah kondisi medisnya memungkinkan. PNO-12
05 Mar 2026, 19:44 WIT
Perjudian Rolex Kembali Marak di Mimika, Dua Sosok yang Diduga Bos Judi Jadi Sorotan Warga
Papuanewsonline.com, Mimika – Aktivitas perjudian jenis
Rolex di kawasan pusat pasar Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,
kembali menjadi sorotan masyarakat. Praktik perjudian tersebut dilaporkan
berlangsung secara terbuka pada Rabu (4/2/2026) sore, sehingga menimbulkan keresahan
bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pasar.Berdasarkan pantauan wartawan Papuanewsonline.com di
lapangan, aktivitas perjudian tersebut berjalan dengan lancar tanpa terlihat
adanya gangguan. Sejumlah orang tampak berkumpul di lokasi yang diduga menjadi
tempat perjudian, sementara beberapa pihak menyebut adanya sosok yang diduga
mengendalikan kegiatan tersebut.Dua nama yang sering disebut warga yakni Bos Ali dan Bos
Mote. Keduanya dicurigai sebagai pihak yang berada di balik aktivitas perjudian
Rolex yang berlangsung di kawasan tersebut.Salah seorang warga kompleks Gorong-gorong bernama Anton
mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut sudah cukup lama meresahkan
masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung seolah tanpa
hambatan."Entahlah ada apa di balik perjudian tersebut, tapi
yang jelas ini sangat mengganggu warga sekitar," kata Anton.Ia juga menyebut bahwa dampak dari aktivitas perjudian itu
tidak hanya menimbulkan keramaian di lingkungan pasar, tetapi juga memicu
berbagai gangguan sosial di sekitar permukiman warga."Banyak orang mabuk di lokasi tersebut dan sangat
mengganggu warga sekitar," tambah Anton.Selain menimbulkan gangguan ketertiban, masyarakat juga
menilai praktik perjudian tersebut berpotensi memberikan dampak buruk bagi
generasi muda yang berada di sekitar lingkungan pasar.Sejumlah warga pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum
di Kabupaten Mimika dalam menertibkan praktik perjudian yang berlangsung di
ruang publik tersebut. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan
resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas judi Rolex yang kembali marak di
kawasan pasar Gorong-gorong.Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi pihak
kepolisian terkait laporan masyarakat tersebut dan akan terus memantau
perkembangan kasus ini. Penulis: HendrikEditor: GF
05 Mar 2026, 14:40 WIT
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya
Papuanewsonline.com, Nabire – Tim gabungan TNI-Polri dari
Satgas Rajawali 4 dan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) melaksanakan operasi
penindakan tegas terhadap kelompok OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya di area
Kepala Air, Nabarua Atas, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Papua Tengah,
Minggu (1/3/2026).Operasi tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh
informasi mengenai dugaan keberadaan kelompok bersenjata di kawasan tersebut.
Wilayah Kepala Air yang berada di area perbukitan dan hutan lebat diduga
menjadi lokasi persembunyian sekaligus basis logistik kelompok tersebut."Tim gabungan melakukan infiltrasi ke lokasi yang
diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata tersebut. Sekitar pukul
11.00 WIT, pergerakan tim terendus oleh anggota OPM yang kemudian melepaskan
tembakan pertama ke arah petugas," kata sumber.Menanggapi situasi itu, tim gabungan segera melakukan
serangan balasan secara terukur dan terkoordinasi. Tekanan tersebut membuat
kelompok OPM melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan sejumlah barang di
lokasi yang diduga sebagai markas sementara.Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan sekitar 500
butir peluru berbagai kaliber, 10 buah magasen, lima unit HT Baofeng, serta 12
unit handphone berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar
Rp79.700.000, dua bendera bintang kejora, tas punggung, serta perlengkapan
pribadi lainnya.Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah sebuah iPhone
12 milik Aksay Sandika Moho, korban penyerangan pos palang Kristalin yang
terjadi sebelumnya. Barang bukti tersebut disebut memperkuat dugaan
keterlibatan kelompok Daniel Aibon Kogoya dalam rangkaian aksi kekerasan di
wilayah Nabire dan sekitarnya.Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses
penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat. Operasi ini disebut
sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan
di Papua Tengah.Aparat TNI-Polri menegaskan komitmennya untuk terus
melakukan upaya penindakan terhadap kelompok bersenjata yang mengganggu
keamanan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku. Penulis: HendEditor: GF
05 Mar 2026, 08:22 WIT
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal
(Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas
perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang
siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini
dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah
dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit
Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil
Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh
Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5,
Mile 32, Kabupaten Mimika.IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan
tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres
Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka
berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya)."Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy. Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak
kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00
WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja
di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka. Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang
kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu
secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit
namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang
terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala
Kencana.Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya,
penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan
menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan
untuk proses hukum selanjutnya. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mar 2026, 19:57 WIT
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki
Papuanewsonline.com, Timika – Polisi mengkonfirmasi kematian
seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J.L (30 tahun) yang ditemukan di
Jalan Hassanudin, belakang Grapari, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada
hari Rabu (04/03). Kabar ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha
Hildirio Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona kepada
wartawan pada hari yang sama."Kami masih dalam tahap penyelidikan kasus ini.
Meskipun menurut pengakuan suaminya korban diduga meninggal akibat gantung
diri, hasil pengecekan awal di rumah sakit tidak menemukan tanda jeratan pada
leher korban," jelasnya.Petugas menerima laporan kejadian sekitar pukul 01.05 WIT
pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polri segera
bergerak untuk memeriksa kondisi korban di RSUD Mimika serta melakukan
pemeriksaan di lokasi kejadian. Suami korban berinisial J.S (29 tahun) menyampaikan bahwa ia
tidak mengetahui kejadian sampai menemukan istrinya dalam kondisi tidak
bernyawa. Menurutnya, saat kejadian ia sedang bekerja dan baru pulang rumah
sekitar pukul 22.00 WIT."Setibanya di rumah, ia menemukan korban dalam posisi
yang diduga gantung diri menggunakan tali nilon warna biru. Saat itu di dalam
rumah hanya korban dan anak-anak mereka," terang Hempy mengutip keterangan
suami korban.Suami korban mengaku bahwa korban sempat menyampaikan
keinginan untuk pulang ke Ambon pada tanggal 24 Maret mendatang, sedangkan ia
baru akan menerima gaji pada tanggal 28 Maret. "Ia meminta korban untuk menunggu gajian, namun korban
telah menghubungi keluarga di Ambon terkait rencana perjalanannya," ujar
Hempy. Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sebelumnya
pernah mengalami masalah rumah tangga serta diduga ada kasus Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT). Selain menginterogasi suami korban, pihak kepolisian juga
telah memeriksa saksi yaitu tetangga korban berinisial A.Menurut keterangan saksi A, saat kejadian ia hendak tidur
namun mendengar suara yang dianggapnya berasal dari anjing. Setelah diperiksa
melalui rekaman CCTV, tercatat ada sepeda motor yang datang dan diparkir di
sekitar lokasi. Tak lama kemudian, suami korban keluar meminta bantuan pada
tetangga. "Saksi keluar rumah dan melihat korban tergeletak di
lantai, meskipun hal ini belum dapat dipastikan karena kondisi sekitar gelap.
Selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil tetangga untuk mendapatkan
pertolongan medis di RSUD," paparnya. Hempy menjelaskan bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal
(Sat Reskrim) Polres Mimika sedang melakukan berbagai langkah penyelidikan dan
penyidikan. "Termasuk olah TKP oleh Unit Inafis, pengumpulan barang
bukti, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pemeriksaan
saksi-saksi guna mengungkap penyebab kematian korban yang sebenarnya,"
pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mar 2026, 19:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru