logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Nasir Djamil Apresiasi Kinerja Polri Dalam Mengungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Sebanyak 38.934 kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti hampir mencapai 200 ton dan lebih dari 51 ribu pelaku ditangkap di seluruh Indonesia.Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Polri yang dinilai konsisten menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Polri dalam jumlah besar sepanjang Januari hingga Oktober, menunjukkan komitmen Korps Bhayangkara untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).Nasir menilai angka tersebut bukan hanya capaian, melainkan juga cerminan bahwa sindikat narkoba masih terus bergerak dan harus dihadapi dengan serius.“Angka 38 ribu kasus dan barang bukti hampir mencapai 200 ton adalah angka yang besar dan realitas bahwa sindikat peredaran gelap narkoba masih eksis,” ujarnya.Ia menekankan pentingnya dukungan negara dalam bentuk peralatan modern, peningkatan kompetensi, hingga penambahan anggaran untuk aparat yang bertugas.Selain itu, Nasir juga mengingatkan agar Polri menjaga integritas internal.“Pimpinan Polri juga diharapkan untuk memastikan jangan pernah ada lagi anggota mereka di semua level yang membeking peredaran gelap narkoba. Keterlibatan oknum polisi itu akan meruntuhkan moral institusi polisi dan masyarakat. Akhirnya mereka tidak total memutuskan mata rantai sindikat peredaran gelap narkoba di Indonesia,” tegasnya.Lebih jauh, Nasir menyebut capaian Polri ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.“Ini adalah wujud Polri menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satunya soal pemberantasan narkoba,” ujarnya.Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan hal senada. Menurutnya, pengungkapan puluhan ribu kasus ini merupakan bukti nyata Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni memberantas narkoba hingga ke akar.“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10). PNO-12 24 Okt 2025, 15:49 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Dekai Papuanewsonline.com, Yahukimo - Personel Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo bergerak cepat menanggapi laporan adanya kasus penganiayaan berat terhadap warga sipil bernama Ambotang (52), seorang warga asal Suku Bugis yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Sosial, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Peristiwa penikaman yang terindikasi dilakukan oleh simpatisan KKB yang mengaku dirinya dari Kodap XVI Yahukimo tersebut terjadi di Perempatan Pasar Baru, Jalan Sosial, Dekai, pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 18.45 WIT.Korban mengalami luka robek pada leher kiri, siku kiri, dan rusuk kiri akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis kapak. Setelah menerima laporan dari jajaran Polres Yahukimo melalui radio (HT), tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz segera menuju lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke UGD RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis. Korban kini dalam keadaan sadar, namun masih mengalami syok berat sehingga belum dapat dimintai keterangan secara detail.Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi di lokasi, aksi penganiayaan terjadi secara tiba-tiba saat korban sedang duduk di depan kios miliknya. Dua orang pelaku yang diduga merupakan masyarakat asli Yahukimo langsung melarikan diri ke arah Jalan Sosial Kalibonto setelah melakukan aksinya. Di lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang digunakan pelaku serta sepasang sandal berwarna putih biru.Berdasarkan hasil analisa awal Satgas Ops Damai Cartenz, pelaku diduga merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. Tindakan tersebut diperkirakan dilakukan untuk meningkatkan eksistensi kelompok dan memicu situasi kamtibmas agar tidak kondusif di wilayah Yahukimo.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap warga sipil tersebut dan menegaskan bahwa aparat gabungan tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat.“Kami mengecam keras aksi penyerangan terhadap warga sipil ini. Dari hasil penyelidikan sementara, kuat dugaan pelaku memiliki keterkaitan dengan simpatisan KKB Kodap XVI Yahukimo yang berupaya menebar ketakutan di tengah masyarakat,” tegas Brigjen Pol Faizal.Ia menambahkan, aparat TNI-Polri akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum dan patroli pengamanan di wilayah rawan untuk memastikan kondisi tetap aman dan terkendali.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi kelompok atau individu yang berupaya mengganggu stabilitas keamanan di Yahukimo.“Kami akan memperkuat patroli dan pengawasan di sejumlah titik strategis. Negara tidak boleh kalah oleh teror dan kekerasan. Kami pastikan masyarakat tetap merasa aman dan terlindungi,” ujar Kombes Pol Adarma.Hingga kini, situasi di wilayah Dekai dilaporkan aman dan terkendali. Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo terus melakukan pemantauan dan pengumpulan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi di lokasi kejadian.Satgas Ops Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melapor kepada aparat keamanan bila menemukan aktivitas mencurigakan atau orang tidak dikenal di lingkungan sekitar. PNO-12 24 Okt 2025, 15:38 WIT
MRP Papua Selatan Umumkan Hasil Investigasi Kasus Penembakan Warga Sipil di Asmat Papuanewsonline.com, Asmat — Setelah melakukan serangkaian penelusuran di lapangan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan akhirnya menyampaikan hasil investigasi kasus penembakan warga sipil di Kabupaten Asmat. Konferensi pers resmi tersebut digelar di kantor MRP Papua Selatan, pada Kamis (23/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, bersama sejumlah anggota majelis. Dalam kesempatan itu, Damianus Katayu mengungkapkan bahwa tim investigasi telah menyelesaikan tugasnya di lapangan dan kini tengah menyusun rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Tim investigasi telah melakukan penelitian mendalam dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk kesaksian warga, dokumentasi, serta hasil observasi di lokasi kejadian,” ujar Damianus Katayu dalam keterangan persnya. Menurutnya, temuan ini akan menjadi dasar penting bagi MRP Papua Selatan dalam memberikan rekomendasi kebijakan dan tindakan lanjut yang menjamin keadilan bagi korban dan masyarakat Asmat secara umum. Dalam pernyataannya, Damianus Katayu menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Tanah Papua tidak seharusnya dilakukan dengan pendekatan kekerasan, melainkan dengan kasih, kehadiran nyata pemerintah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami menyerukan agar setiap bentuk kekerasan tidak dibalas dengan kekerasan. Papua membutuhkan kasih sayang, bukan peluru. Rakyat harus dilindungi, bukan ditakuti,” tegasnya penuh haru. Ketua MRP Papua Selatan itu juga menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah di wilayah-wilayah terpencil seperti Asmat, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan infrastruktur. “Kami mendesak agar pemerintah meningkatkan pelayanan dasar — pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat — karena itu adalah kunci untuk menghapus akar konflik,” tambahnya. Kasus penembakan warga sipil di Asmat sebelumnya telah menimbulkan kegelisahan mendalam di tengah masyarakat, terutama karena banyak pihak menilai penanganannya belum sepenuhnya transparan. Melalui langkah investigasi independen ini, MRP Papua Selatan berharap dapat menjadi penjembatan antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. MRP Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tindak lanjut hasil investigasi hingga ke tingkat implementasi kebijakan. “MRP hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan rakyat Papua mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tutup Damianus Katayu. Penulis: Hendrik Editor: GF   24 Okt 2025, 14:41 WIT
Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar Papuanewsonline.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,* Kesalahan pencatatan overlifting,* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II)."Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya," ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers. PNO-12 22 Okt 2025, 16:34 WIT
Siswi SMA di Saumlaki Alami Pencabulan Oleh Supir Angkot, Polres Tanimbar Gerak Cepat Tangkap Pelaku Papuanewsonline.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Saumlaki. Pelaku berinisial AR (25), seorang sopir angkot, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan atas perbuatan asusilanya terhadap korban FM (17).Aksi bejat pelaku terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Poros Baru Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Peristiwa bermula ketika korban dan rekannya AMN menaiki angkutan kota yang dikemudikan oleh pelaku. Alih-alih menurunkan penumpang di tempat tujuan, AR justru berputar-putar hingga beberapa kali di sekitar Kota Saumlaki. Setelah menurunkan rekan korban, pelaku menolak menurunkan FM dan terus membawa korban sendirian.Saat kendaraan tiba di Jalan Poros 2, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia berusaha membaringkan korban dan memegang area intimnya. FM berusaha melawan dan menendang pelaku hingga berhasil keluar dari mobil. Namun, pelaku kembali memaksa korban masuk ke kendaraan dan membawa pergi dari lokasi.Dalam perjalanan, korban melihat seseorang yang dikenalnya dan meminta pertolongan. Keluarga korban pun segera dihubungi hingga akhirnya korban berhasil dijemput dan diselamatkan.Tak terima atas tindakan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Kepulauan Tanimbar.Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pelaku AR beserta mobil angkot yang digunakannya untuk melakukan aksi cabul itu.“Pelaku sudah kami amankan pada 18 Oktober 2025 dan kini menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, Selasa (21/10/2025).Kasus ini menambah deretan kejahatan asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terus meningkat. Padahal, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan dapat disertai hukuman kebiri kimia.“Kejahatan terhadap anak di Tanimbar semakin memprihatinkan. Dalam waktu 1x24 jam pelaku berhasil kami tangkap, namun kasus serupa masih terus terjadi. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Olof Batlayeri.Ia menegaskan, Polres Kepulauan Tanimbar terus melakukan langkah preventif, antara lain melalui program Jumat Curhat, sosialisasi di sekolah-sekolah, dan penegakan hukum maksimal bagi setiap pelaku.Lebih lanjut, Iptu Olof Batlayeri berharap adanya kesadaran kolektif masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari kejahatan serupa.“Korban asusila anak akan mengalami trauma mendalam yang dapat mempengaruhi masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus hadir memberikan perlindungan nyata agar anak-anak di Tanimbar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab sosial seluruh lapisan masyarakat. Kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan keberanian melapor adalah kunci untuk menghentikan rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12 22 Okt 2025, 11:08 WIT
Polres Tanimbar Ungkap Kasus Persetubuhan Anak yang Dilakukan Ayah Kandung Papuanewsonline.com, Tanimbar - Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seorang ayah kandung berinisial YM (43) tega memperkosa anak perempuannya sendiri, SM (16), hingga hamil. Aksi keji yang dilakukan berulang kali sejak korban berusia 14 tahun itu akhirnya terbongkar setelah sang ibu mencurigai perubahan fisik putrinya.Kasus ini membuat warga Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, gempar dan geram. Pelaku sempat melarikan diri dari kampung setelah kejahatannya terungkap, namun berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, ia berhasil dibekuk dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan.AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, mengungkapkan bahwa kasus ini baru terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya dan memutuskan memeriksakan kondisinya.“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Riffaat Hasan, Selasa (21/10/2025).Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.Berdasarkan hasil penyidikan, YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.Kapolres Tanimbar: Kejahatan bisa datang dari orang terdekatKapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa prihatin dan menyesalkan tindakan keji tersebut.“Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang paling dekat,” ujar Kapolres.Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mencurigai adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.Saat ini, korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis, sementara pelaku ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Polda Maluku menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegas AKBP Ayani.Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak. Jangan diam jika menemukan tanda kekerasan karena satu tindakan peduli bisa menyelamatkan masa depan seorang anak. PNO-12 22 Okt 2025, 10:57 WIT
Indonesia–Inggris Perkuat Diplomasi Kemanusiaan Lewat Pemindahan Dua Narapidana Asal Inggris Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Inggris memperkuat hubungan bilateral di bidang hukum dan kemanusiaan melalui penandatanganan Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris atau Transfer of Sentenced Persons (TSP). Penandatanganan dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), dan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta perwakilan Pemerintah Inggris. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara sekaligus menjadi wujud nyata dari semangat kemanusiaan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan pemindahan dua narapidana tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan hak asasi manusia, bukan semata-mata atas dasar politik atau tekanan diplomatik. Dua warga negara Inggris yang dimaksud adalah Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun), yang telah menjalani hukuman selama lebih dari satu dekade di Indonesia atas kasus narkotika. Sandiford, yang divonis pidana mati pada tahun 2012 dan kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, diketahui menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi kronis, dengan kondisi kesehatan yang semakin menurun. Sementara Shahabadi, yang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan, dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan dan penyakit kulit di jaringan subkutan yang membutuhkan perawatan intensif. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” ujar Yusril. Kesepakatan Practical Arrangement antara Indonesia dan Inggris ini merupakan hasil dari serangkaian pertemuan diplomatik sejak awal tahun 2025. Pembahasan awal dilakukan pada Januari 2025, ketika Menko Yusril bertemu dengan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris untuk membahas potensi pemindahan narapidana. Pertemuan dilanjutkan pada April 2025, di mana kedua pihak – melalui Duta Besar Inggris untuk Indonesia – kembali menegaskan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan dalam kerja sama hukum bilateral. Selanjutnya, pada 29 April 2025, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary of State for Justice Inggris yang mengajukan permohonan pemindahan kedua narapidana tersebut. Menindaklanjuti surat itu, Kemenko Kumham Imipas menggelar serangkaian pertemuan teknis bersama Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Wakil Duta Besar Inggris, untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan. Mekanisme Practical Arrangement ini serupa dengan kerja sama serupa yang telah dilakukan Indonesia dengan Filipina, Prancis, dan Australia, di mana setiap prosesnya melibatkan pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan. Penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya menandai kerja sama dalam pemindahan narapidana, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam hubungan internasional. Menurut Yusril, kerja sama seperti ini memperlihatkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. “Kita ingin menunjukkan bahwa Indonesia terbuka untuk kerja sama hukum internasional yang adil dan beradab. Pemindahan ini bukan bentuk kelemahan, tetapi bentuk kematangan hukum dan kemanusiaan yang kita junjung,” tambahnya. Melalui pemindahan ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat hubungan diplomatik dengan Inggris serta memperluas kerja sama bilateral dalam bidang hukum dan pemasyarakatan. Kedua negara juga sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dalam penegakan hukum lintas negara, termasuk pertukaran informasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas di bidang pemasyarakatan dan penegakan hukum. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa pendekatan yang berlandaskan pada kemanusiaan tetap dapat sejalan dengan prinsip keadilan, serta menjadi contoh konkret bagi kerja sama internasional lainnya.(GF)   22 Okt 2025, 01:34 WIT
Kapolda Maluku Tinjau Kesiapan Patroli Respon Time Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan personel dan kendaraan Patroli Respon Time di lingkungan Polda Maluku dan Polresta Ambon, Selasa (21/10/2025), bertempat di Lapangan Letkol Pol Chr. Tahapary, Tantui, Ambon.Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K., serta seluruh pejabat utama Polda Maluku dan Kapolresta Ambon. Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem respons cepat kepolisian terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Maluku.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan pentingnya kecepatan dan kesiapsiagaan personel patroli dalam merespons setiap laporan atau panggilan masyarakat. Menurutnya, kehadiran polisi yang cepat di lokasi kejadian merupakan kunci utama dalam mencegah eskalasi konflik atau gangguan kamtibmas.“Banyak perkelahian atau bentrokan besar berawal dari masalah kecil. Namun karena keterlambatan kehadiran polisi di tempat kejadian, situasi yang semula kecil bisa berkembang menjadi besar dan sulit dikendalikan,” ujar Irjen Pol Dadang.“Oleh karena itu, saya minta agar seluruh personel dapat hadir dengan cepat setiap kali masyarakat membutuhkan kehadiran kita,” tegasnya.Kapolda menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kategori gangguan kamtibmas yang memerlukan respons cepat, yaitu gangguan kontijensi seperti tawuran antarkampung atau aksi kekerasan dengan senjata tajam, dan situasi darurat kemanusiaan, seperti masyarakat yang mengalami serangan jantung atau kondisi medis kritis lainnya.“Kita harus bisa merespons setiap permintaan dengan cepat, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun kondisi darurat kemanusiaan. Kehadiran cepat polisi bisa menyelamatkan situasi dan bahkan nyawa,” imbuh Kapolda Maluku.Selain meningkatkan kesiapsiagaan, Irjen Pol Dadang juga meminta agar patroli respon time memiliki kemampuan untuk memetakan lokasi rawan konflik dan potensi gangguan kamtibmas. Ia menekankan pentingnya pendekatan sosial dan komunikasi aktif dengan para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda di wilayah patroli.“Petugas patroli harus tahu siapa tokoh-tokoh penting di areanya, memahami dinamika sosial, dan mampu mengidentifikasi potensi konflik sejak dini. Dengan begitu, kita bisa mengambil langkah yang tepat karena sudah punya intelijen dasar di lapangan,” jelasnya.Menutup arahannya, Kapolda Maluku menginstruksikan agar sistem Patroli Respon Time Polda Maluku dan Polresta Ambon dapat berjalan terintegrasi, saling berkolaborasi, dan dilengkapi dengan call center di setiap unit kendaraan agar mudah dipantau dan dihubungi masyarakat.“Saya harap sistem ini diatur dengan baik siapa berbuat apa, dan siapa bertanggung jawab kepada siapa agar tugas di lapangan berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari kepolisian,” tutup Irjen Pol Dadang.Kegiatan pengecekan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku untuk terus memperkuat kehadiran polisi yang cepat, responsif, dan humanis, guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Maluku. PNO-12 21 Okt 2025, 18:10 WIT
Kejari Merauke Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih, Kerugian Negara Capai Rp2,89 Miliar Papuanewsonline.com, Merauke – Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri Merauke dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah selatan Papua. Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan ekspose perkara yang menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tak kunjung memberikan manfaat bagi masyarakat, padahal anggaran telah dicairkan hampir sepenuhnya. Dua tersangka yang kini ditahan masing-masing adalah: F.T, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/R.1.15/Fd.1/10/2025. K, selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-05/R.1.15/Fd.1/10/2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Merauke, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2025. Kajari Merauke Sulta D. Sitohang menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kasus ini bermula dari alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp3,34 miliar pada tahun 2023 untuk pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel pada 8 September 2023. Namun, sejak awal, proyek ini telah sarat rekayasa. Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka K bersama Saksi Jerry Hocken Yap memanipulasi proses lelang dengan menggunakan perusahaan CV. Bangun Sarana Papua hanya sebagai formalitas. Bahkan, tanda tangan direktur perusahaan dipalsukan demi memuluskan kontrak yang akhirnya dimenangkan pada 19 September 2023 dengan nilai Rp3,26 miliar. Tidak berhenti di situ, setelah pencairan uang muka 20% sebesar Rp653 juta, dana proyek justru ditarik dan diserahkan kepada Jerry Hocken Yap, bukan digunakan untuk pekerjaan fisik. Kacau dalam pelaksanaan proyek semakin nyata saat masyarakat Firiwage menolak pembangunan di wilayah mereka. Namun, alih-alih menghentikan proyek, Tersangka F.T justru memerintahkan pemindahan lokasi ke Distrik Kawagit, tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan Inspektorat. Akibatnya, tim teknis dan PPK mundur dari proyek. Ketika pekerjaan di lokasi baru hanya mencapai 5 persen, para pelaku justru mengajukan tagihan 100% seolah proyek telah selesai. Dokumen tagihan palsu itu disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, hingga akhirnya SP2D senilai Rp2,31 miliar cair pada 20 Desember 2023. Dana tersebut kemudian kembali ditarik oleh Jerry Hocken Yap menggunakan cek yang sudah ditandatangani direktur perusahaan. Hingga kini, proyek air bersih tersebut belum selesai dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi warga. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.893.120.837. Sementara itu, hingga saat ini penyidik telah berhasil menyita uang senilai Rp312.774.108 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Kajari Sulta D. Sitohang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak ada toleransi terhadap korupsi, terutama jika menyangkut program yang seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Langkah Kejari Merauke ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik, terutama dana Otsus yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.(GF) 21 Okt 2025, 15:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT