logo-website
Minggu, 31 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polsek Tanimbar Selatan Tindak Lanjut Balap Liar di Saumlaki Papuanewsonline.com, Saumlaki – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi balap liar yang viral di media sosial di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Aksi balap liar tersebut diketahui terjadi pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIT di depan area perbelanjaan Satos, Saumlaki. Kegiatan yang melibatkan sejumlah remaja dan pemuda itu sempat beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp hingga memicu perhatian publik.Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima menginstruksikan personel untuk melakukan penelusuran serta pendataan terhadap para terduga pelaku.Petugas kemudian mendatangi rumah para terduga pelaku untuk dilakukan pembinaan serta klarifikasi.“Kami tidak menoleransi aksi balap liar yang membahayakan keselamatan. Namun dalam penanganannya kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar,” ujar Kapolsek Tanimbar Selatan, Senin (10/3/2026).Dalam penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik sebagai joki maupun wasit balapan.Beberapa yang teridentifikasi sebagai wasit yakni PN (29), AST (18), dan YM (36). Sementara untuk joki di antaranya RB (17), JY (17), A, dan FF yang sebagian besar masih berstatus pelajar.Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku telah dipanggil untuk diberikan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.“Mereka menyadari kesalahannya dan secara sukarela membuat pernyataan untuk tidak lagi terlibat dalam aksi balap liar,” jelasnya.Selain itu, para pelaku juga diminta turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.Kapolsek Tanimbar Selatan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada jam-jam rawan dini hari.“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli di titik-titik yang dianggap rawan balap liar,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Duan Lolat.Penanganan kasus balap liar ini menunjukkan pendekatan preventif dan humanis oleh aparat kepolisian. Alih-alih langsung mengedepankan proses hukum, polisi memilih langkah pembinaan karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar.Pendekatan seperti ini dinilai penting untuk mencegah kenakalan remaja berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius. Selain itu, keterlibatan orang tua dan masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam menekan aksi balap liar yang kerap terjadi pada jam-jam rawan dini hari.Langkah peningkatan patroli serta edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat meminimalisir potensi kejadian serupa di wilayah Saumlaki dan sekitarnya. PNO-12 11 Mar 2026, 11:50 WIT
TPNPB Klaim Tumbangkan Satu Personel Militer dalam Kontak Senjata di Tambrauw Papuanewsonline.com, Tambrauw – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Senin (9/3/2026) menyatakan telah menerima laporan dari Komandan Operasi KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw, Mayor Marthen Faan, mengenai terjadinya kontak senjata dengan aparat TNI-POLRI di wilayah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Lokasi peristiwa disebut berada di antara Kampung Banfot, Distrik Feef dan Kampung Jukbi, Distrik Bamus Bama.Dalam laporan yang disampaikan kepada Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, disebutkan bahwa satu anggota militer Kolonial Indonesia dilaporkan tewas dalam peristiwa kontak senjata tersebut.TPNPB menyatakan bahwa operasi bersenjata tersebut dilakukan oleh pasukan KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw dari Batalyon Sawok yang berada di wilayah tersebut.Melalui pernyataan resminya, pihak TPNPB juga menegaskan bahwa mereka bertanggung jawab atas kejadian kontak senjata yang terjadi di wilayah Kabupaten Tambrauw tersebut.Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari aktivitas operasi bersenjata yang dilakukan oleh pasukan mereka di wilayah Papua Barat Daya.Dalam keterangannya, pihak TPNPB juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat sipil agar tetap berhati-hati terhadap potensi konflik yang dapat terjadi di wilayah tersebut."TPNPB mengimbau masyarakat sipil, baik orang asli Papua maupun pendatang, agar berhati-hati dan menjauh dari wilayah yang berpotensi menjadi lokasi konflik bersenjata," demikian pernyataan TPNPB yang disampaikan oleh juru bicara organisasi tersebut.Hingga laporan ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait klaim yang disampaikan oleh TPNPB mengenai insiden kontak senjata tersebut. Penulis: Hendrik Editor: GF 10 Mar 2026, 11:41 WIT
1 Anggota KKB Berhasil Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melakukan penangkapan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Philip Kobak alias Nenak Kobak, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo. Penangkapan dilakukan oleh tim Satgas Gakkum pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.44 WIT di area Gereja GIDI Kali Brasa, Dekai, Kabupaten Yahukimo, setelah aparat melakukan pemantauan, pengejaran, hingga penyisiran di lokasi.Penangkapan bermula dari proses scanning target oleh tim Satgas Gakkum pada pukul 15.30 WIT. Sekitar pukul 16.15 WIT, target terdeteksi berada di pertigaan Jalan Jhon Banua, Dekai. Tim kemudian melakukan pengejaran menuju area Gereja Kali Brasa. Saat mengetahui keberadaan aparat, tersangka sempat meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan penyisiran oleh tim di sekitar lokasi, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada pukul 16.44 WIT.Setelah penangkapan, pada hari Minggu, 8 Maret 2026, tim Satgas Operasi Damai Cartenz melanjutkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta beberapa rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Yahukimo.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Philip Kobak alias Nenak Kobak diketahui merupakan Komandan Operasi Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo. Dalam struktur kelompok tersebut, ia diduga memiliki peran dalam kegiatan operasional kelompok serta terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah Yahukimo.Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa aksi kekerasan, di antaranya pembacokan terhadap Muhammad Syarif pada 11 Januari 2026 serta pembakaran SMK Negeri 2 Dekai pada 14 Februari 2026. Keterlibatan tersangka dalam sejumlah peristiwa lainnya masih terus didalami oleh penyidik Satgas Gakkum.Saat penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang dari tangan tersangka, antara lain uang tunai sekitar Rp1.135.000, satu unit handphone merek ITEL warna pink, satu tas hitam bertuliskan Summit Series, satu noken hijau, satu senter, serta satu charger handphone.Sementara itu, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Gunung, Kampung Tomon 2, Dekai, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 2 butir amunisi kaliber 9 mm, besi runcing, tas dan noken, dokumen pribadi milik tersangka, busur dan 31 anak panah, 4 parang, 3 kapak, 1 sangkur, 2 pisau dapur, 1 proyektil kaliber 5,56 mm, serta 45 selongsong amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., ketika dikonfirmasi oleh awak media, Senin (9/3) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen dan operasi penegakan hukum yang dilakukan secara terukur oleh tim di lapangan.“Penangkapan terhadap Philip Kobak alias Nenak Kobak merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan Satgas Gakkum terhadap jaringan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Yahukimo. Yang bersangkutan diketahui memiliki peran sebagai Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam berbagai peristiwa lainnya,” ujar Kombes Yusuf kepada wartawan.Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah yang dilakukan aparat merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional.“Upaya yang dilakukan aparat merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan di Papua, khususnya di wilayah Yahukimo. Terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat, aparat akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Faizal.Ia juga menambahkan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.Adapun imbauan dari Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya."Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Aparat akan terus bekerja secara profesional dalam menjaga keamanan serta menindak setiap pelanggaran hukum," kata Kombes Adarma.Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berupaya selalu menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kabupaten Yahukimo dan wilayah Papua Pegunungan. PNO-12 09 Mar 2026, 14:56 WIT
Bayang-Bayang Rp 6 M Dan Lonjakan Rp 8 M: Ada Apa Di Balik Anggaran Pilkada Mimika? MIMIKA, Papuanewsonline.com — Pengelolaan anggaran Pilkada di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah informasi yang beredar dari sumber internal memunculkan berbagai pertanyaan serius mengenai transparansi, mekanisme pengambilan keputusan, hingga dugaan pembengkakan anggaran dalam beberapa kegiatan penting.Isu yang mencuat tidak main-main: kegiatan bernilai miliaran rupiah yang disebut tidak tercantum dalam rencana awal, lonjakan anggaran debat publik yang fantastis, hingga dugaan perjalanan dinas fiktif.Pertanyaannya kini mengarah langsung ke meja para komisioner KPU Mimika: siapa yang sebenarnya mengendalikan penggunaan anggaran Pilkada bernilai miliaran rupiah itu?Pesta Rakyat Rp 6 M DipertanyakanSorotan pertama tertuju pada kegiatan bertajuk “Pesta Rakyat” yang disebut memiliki pagu hampir Rp 6 miliar.Seorang sumber internal KPU Mimika kepada Papuanewsonline.com, Kamis dini hari (5/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIT, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diduga tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal Pilkada.“Pertanyaannya sederhana. Apakah kegiatan ini pernah diputuskan melalui pleno resmi komisioner KPU Mimika? Kalau iya, mana berita acara plenonya? Kalau tidak, atas dasar apa kegiatan bernilai miliaran rupiah itu bisa dijalankan?” ujar sumber tersebut.Dalam tata kelola anggaran lembaga publik, setiap perubahan kegiatan maupun penambahan anggaran seharusnya diputuskan melalui mekanisme resmi dan kolektif.“Kalau prosedur itu tidak dilalui, publik berhak menduga ada keputusan sepihak yang melampaui kewenangan,” tegasnya.Debat Publik Melonjak: Rp800 Juta Jadi Rp8 MiliarTak kalah mencengangkan adalah perubahan anggaran untuk kegiatan debat publik Pilkada Mimika.Menurut sumber tersebut, anggaran awal debat publik disebut hanya sekitar Rp800 juta. Namun dalam perjalanannya, nilai itu dikabarkan melonjak hingga Rp8 miliar.Lonjakan hampir sepuluh kali lipat ini memunculkan tanda tanya besar.“Apa yang sebenarnya berubah? Apakah konsep acara? Skala produksi? Atau ada komponen anggaran yang tiba-tiba membengkak tanpa penjelasan transparan?” kata sumber itu.Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah perubahan anggaran tersebut pernah diputuskan melalui pleno resmi komisioner.“Apakah seluruh komisioner mengetahui dan menyetujui perubahan itu? Atau justru ada keputusan yang diambil oleh pihak tertentu lalu dibungkus sebagai keputusan kolektif?” ujarnya.Dugaan Intervensi Penunjukan Pihak KetigaIsu lain yang mencuat adalah dugaan keterlibatan komisioner dalam menentukan pihak ketiga pelaksana kegiatan.Padahal dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, penunjukan rekanan memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh diputuskan secara sepihak.“Publik perlu tahu, apakah pernah ada komisioner yang secara langsung menentukan atau mengarahkan siapa rekanan yang harus mengerjakan kegiatan tertentu?” kata sumber tersebut.Jika benar terjadi, tindakan semacam itu dinilai berpotensi menabrak aturan pengadaan yang berlaku.Perjalanan Dinas Fiktif dan Dugaan Mark-UpSelain persoalan kegiatan dan pengadaan, isu lain yang mulai menjadi pembicaraan adalah dugaan perjalanan dinas fiktif.Sumber menyebut ada pertanyaan mengenai pencairan dana perjalanan dinas yang realisasinya tidak sepenuhnya jelas.“Apakah benar ada perjalanan dinas yang dananya dicairkan tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan secara utuh?” ujarnya.Tak hanya itu, muncul pula dugaan mark-up anggaran serta kegiatan yang dipertanyakan keberadaannya.“Misalnya surat perintah tugas hanya untuk dua orang, tetapi yang difasilitasi empat atau lima orang. Ini tentu perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.Publik Menunggu PenjelasanDeretan pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan publik Mimika. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.Jika seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran memang sesuai prosedur, maka para komisioner KPU Mimika dinilai tidak perlu ragu membuka dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan secara terbuka.Namun jika ditemukan pelanggaran, maka persoalan ini berpotensi berujung pada konsekuensi hukum yang serius.Pilkada bukan sekadar pesta demokrasi. Ia juga merupakan ujian integritas bagi penyelenggara pemilu.Ketika anggaran miliaran rupiah dipertanyakan publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri.Kini publik Mimika menunggu jawaban, apakah KPU siap membuka semuanya, atau memilih diam di tengah badai pertanyaan?  Penulis: Nerius Rahabav 09 Mar 2026, 11:55 WIT
Kasus Penganiayaan di Timika Dilaporkan ke Polisi, Seorang Pria Diduga Pukul dan Injak Korban Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Resor Mimika, Polda Papua Tengah, menerima laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AHE terhadap HD di Timika.Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dan dibuat pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 20.04 WIT.Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi sebelumnya pada Selasa, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Jalan Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden tersebut berawal dari cek-cok antara korban dan terlapor yang diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pacaran.Pertengkaran itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelaku diduga memukul serta menginjak korban hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam.Akibat kejadian itu, korban dilaporkan harus mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan di rumah sakit.Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini telah ditangani oleh aparat Kepolisian Resor Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penulis: HendrikEditor: GF 09 Mar 2026, 08:03 WIT
Polisi Ungkap Kasus Penikaman Mahasiswa di Ambon, Satu Tersangka Ditangkap Papuanewsonline.com, Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM. Sementara korban berinisial DHL saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUP Leimena Ambon akibat luka tusuk yang dialaminya.Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM yang diduga kuat melakukan penikaman terhadap korban,” kata Androyuan didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H.Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda.Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas. Perdebatan kemudian memicu keributan hingga terjadi aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi.Situasi yang memanas kemudian berlanjut hingga keluar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga.Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.Mendengar kabar tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju lokasi menggunakan sepeda motor.Setibanya di sekitar Alfamidi Rumah Tiga, tersangka melihat sekelompok mahasiswa yang diduga merupakan pihak yang memukul saudaranya. Tanpa memastikan secara pasti, tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.Tim Buser Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Androyuan.Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya.Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang saksi yang melihat langsung kejadian penikaman tersebut.Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa:rekaman CCTV,video dari masyarakat,pakaian korban,pakaian tersangka,serta pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” kata Androyuan.Kasus penikaman yang melibatkan mahasiswa di Ambon ini menjadi pengingat bahwa konflik internal kampus dapat dengan cepat berkembang menjadi tindak kekerasan jika tidak dikelola dengan baik.Peristiwa ini juga menunjukkan bagaimana informasi yang belum tentu benar dapat memicu tindakan emosional dan berujung kriminal. Dalam kasus ini, tersangka diduga bertindak setelah mendengar kabar bahwa saudaranya dipukul tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku patut diapresiasi, namun peristiwa ini juga menjadi alarm bagi pihak kampus untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik mahasiswa secara lebih efektif.Selain itu, peran edukasi mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan menjadi penting agar lingkungan akademik tetap aman dan kondusif. PNO-12 08 Mar 2026, 15:03 WIT
“Kasus Berlanjut atau Dibekukan?” DAP Tagih Nasib Penyidikan Korupsi Dana KPU Teluk Bintuni Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan tajam. Hingga kini, penyidikan kasus yang telah dimulai sejak tahun 2023 itu seperti “menghilang tanpa jejak”, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) secara terbuka mempertanyakan nasib penanganan perkara tersebut yang sebelumnya telah resmi masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.DAP mengungkapkan bahwa penyidikan itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-373/R.2.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 27 September 2023.Pada hari yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni saat itu, Johny Artinya Zebua, juga mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Surat bernomor B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 tersebut menjelaskan bahwa Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah operasional KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020.Tidak berhenti di situ, dokumen tersebut juga ditembuskan kepada pejabat penting di lingkungan kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) hingga pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.Artinya, menurut DAP, perkara ini bukan isu kecil. Informasi penyidikan bahkan telah diketahui oleh jajaran pimpinan kejaksaan dari tingkat daerah hingga pusat.Namun ironisnya, hingga kini publik justru tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan tersebut.“Kalau sudah ada Surat Perintah Penyidikan dan pemberitahuan ke KPK, maka perkara ini jelas resmi diproses. Pertanyaannya sekarang, kenapa tidak ada perkembangan yang disampaikan ke publik?” tegas Sekjen DAP.DAP menilai senyapnya penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya lembaga kejaksaan.Menurut DAP, jika penyidikan memang berjalan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya. Sebaliknya, jika kasus ini mandek, aparat penegak hukum wajib menjelaskan alasan hukumnya secara terbuka.“Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini sengaja ‘dipeti-eskan’. Ini menyangkut dana publik dan integritas penyelenggaraan demokrasi,” tegasnya.Karena itu, DAP secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat adat Papua dan masyarakat Teluk Bintuni.DAP juga menilai bahwa langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.“Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” kata Sekjen DAP.DAP menegaskan, transparansi penanganan perkara ini menjadi penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Adhyaksa yang selama ini dipercaya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.“Rakyat menunggu kejelasan. Apakah kasus ini benar-benar diproses, atau justru sengaja dilupakan?, ” pungkasnya.Penulis: Nerius Rahabav 07 Mar 2026, 20:14 WIT
Amnesty International Soroti Kekerasan Aparat, Tegaskan Polisi dan Tentara Tidak Boleh Kebal Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia menanggapi dua peristiwa dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil yang terjadi di Makassar dan Tangerang Selatan dalam beberapa hari terakhir. Organisasi hak asasi manusia tersebut menegaskan bahwa aparat negara, baik dari kepolisian maupun militer, tidak boleh kebal terhadap hukum.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan dalam dua peristiwa tersebut.“Ungkapan duka cita kami ucapkan untuk keluarga korban. Kami mengecam segala kekerasan polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh kebal hukum.”Ia juga menyoroti tindakan seorang anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi taksi daring hanya karena persoalan senggolan kendaraan di jalan.“Tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.”Menurut Amnesty International Indonesia, berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum menunjukkan masih kuatnya budaya impunitas atau kekebalan hukum di tubuh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.“Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang.”Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai bahwa minimnya hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan di internal aparat membuat kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu.“Tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan terus terjadi. Harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi memutus mata rantai kekerasan aparat.”Amnesty International juga mencatat bahwa kasus penembakan oleh polisi di Makassar merupakan peristiwa pembunuhan di luar hukum ketiga yang terjadi sepanjang tahun 2026. Pada tahun 2025, lembaga tersebut mencatat sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan aparat kepolisian, belum termasuk kasus serupa yang terjadi di wilayah Papua.Selain itu, selama tahun 2025 Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 25 orang yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat TNI.Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia juga mendesak agar pelaku kekerasan yang melibatkan anggota militer tidak diadili melalui peradilan militer, melainkan diproses melalui peradilan umum agar proses hukum berjalan lebih transparan.“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."Kasus yang disorot terjadi di dua wilayah berbeda. Di Makassar, seorang anggota kepolisian berinisial Inspektur Polisi Satu N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial BEP pada Minggu (1/3/2026). Penembakan tersebut terjadi ketika polisi tersebut berdalih hendak membubarkan tawuran dengan melepaskan tembakan peringatan yang kemudian mengenai korban.Sementara itu di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI Angkatan Darat tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa berinisial Pembantu Letnan Satu A yang diduga menganiaya serta menodongkan pistol kepada seorang pengemudi taksi daring pada 1 Maret 2026 setelah terjadi cekcok akibat senggolan kendaraan di jalan. (GF) 07 Mar 2026, 10:52 WIT
SATGAS CARTENZ AMANKAN PELAKU TERKAIT KASUS KEKERASAN MILE 50, TERKAIT KELOMPOK JEKI MURIB Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengumumkan perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50 Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 11 Februari 2026.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut pada Kamis (5/3/2026). "Kami akan terus mengungkap setiap bentuk aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua," tegasnya.Pelaku yang diamankan bernama Kalimak Wanimbo, yang juga dikenal dengan nama samaran Lalam Wanimbo atau Jengkol Lalam, diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku yang dipimpin Jeki Murib dan rekannya. Pada insiden tersebut, dua orang meninggal dunia yaitu Sertu Arifin Cepa dan warga sipil Erman Rustaman, sementara Serka Hendrikus anggota TNI mengalami luka berat. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan setelah penangkapan Nis Kogoya pada 17 Februari lalu di SP-3 Timika."Kami menemukan bahwa Kalimak sering berkomunikasi dengan salah satu pemimpin kelompok kriminal bersenjata Aibon Kogoya," tambah Yusuf. Kedua pelaku kini ditahan dan didakwa berdasarkan Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka berisiko mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan hingga seumur hidup.Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menjaga perdamaian di Tanah Papua. "Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku lainnya yang masih bersembunyi," jelasnya. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adharma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya aparat keamanan dalam menjaga ketertiban. "Semoga keamanan yang kita bangun bersama dapat memberikan rasa aman dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Papua," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 08:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT