Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Warga Pendatang di Yahukimo Kembali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Dilakukan Simpatisan KKB
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Kasus kekerasan terhadap warga pendatang kembali terjadi di Kabupaten Yahukimo. Seorang pria bernama Jako, warga asal Sulawesi Selatan, Suku Selayar, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh simpatisan KKB Kodap XVI Yahukimo di salah satu kios yang berlokasi di Jalan Baliem, Distrik Dekai, pada Kamis (30/10/2025). Sekitar pukul 20.10 WIT korban mengalami luka serius akibat sabetan benda tajam, kemudian korban segera dievakuasi ke IGD RSUD Dekai, Yahukimo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga datang secara tiba-tiba dan langsung menyerang korban tanpa alasan yang jelas kemudian melarikan diri. Aparat keamanan menduga aksi ini dilakukan oleh simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo dengan tujuan memicu instabilitas keamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo segera melakukan respon cepat di lokasi kejadian dengan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan, serta pengejaran terhadap pelaku.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.“Kami telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan pelaku segera tertangkap. Setiap aksi yang mengancam keselamatan masyarakat tidak boleh dibiarkan,” tegas Brigjen Pol Faizal Ramadhani.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Polres Yahukimo dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.“Kami meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah Yahukimo. Aparat keamanan akan terus hadir untuk melindungi seluruh masyarakat, baik warga asli Papua maupun pendatang,” ujar Kombes Pol Adarma Sinaga.Satgas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat keamanan. Aparat berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di Tanah Papua. PNO-12
01 Nov 2025, 08:32 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Respons Cepat Aksi Percobaan Penembakan oleh OTK di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polres Yahukimo dan Brimob Kompi 3 Batalyon D bergerak cepat menindaklanjuti laporan percobaan penembakan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Kompleks Ruko Blok C, Jalur 1, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Selasa (28/10/2025) malam.Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.20 WIT, ketika dua karyawan konter HP, yakni Firman (30) dan Fikri (20), tengah bekerja di dalam Basta Cell. Tiba-tiba terdengar suara benturan keras seperti lemparan batu mengenai pintu besi konter. Saat korban keluar untuk memeriksa, situasi tampak normal, namun sesaat setelah kembali masuk, pelaku yang tidak dikenal muncul di pojok ruangan sambil membawa senjata laras panjang.Pelaku sempat mengokang senjata berulang kali dan mengarahkan larasnya ke arah dalam konter. Melihat hal itu, korban Firman langsung tiarap untuk berlindung, sementara Fikri yang sedang memperbaiki ponsel baru menyadari bahaya ketika terdengar letusan senjata. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah belakang kompleks ruko.Mendengar suara tembakan, seorang saksi berinisial W, yang berada sekitar 20 meter dari lokasi melihat seseorang berlari ke arah belakang Ruko Blok C. Tak lama berselang, masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan Brimob Kompi 3 segera menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran di area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).Aparat juga turun melakukan patroli keliling Kota Dekai guna memastikan situasi kembali aman dan kondusif.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan cepat personel di lapangan merupakan bukti kesigapan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat Papua.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat. Satgas akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat kehadiran aparat di titik-titik rawan,” tegas Brigjen Pol. Faizal.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.“Kami mengimbau warga agar segera melapor kepada aparat keamanan apabila melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo,” ujarnya.Satgas Operasi Damai Cartenz mengecam keras tindakan pihak-pihak yang berupaya mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua. Aksi-aksi kekerasan tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga menghambat pembangunan dan kedamaian yang sedang diupayakan bersama.Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat keamanan. Dengan sinergi antara aparat dan warga, Papua yang aman dan damai akan terus terjaga. PNO-12
31 Okt 2025, 14:54 WIT
Skandal Korupsi Aerosport Mengguncang Mimika: Empat ASN Resmi Ditahan Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura — Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait dugaan korupsi proyek pembangunan
sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Mimika tahun anggaran 2021. Keempat tersangka, masing-masing
berinisial DM, HW, RJW, dan M, merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja)
Pemilihan yang bertanggung jawab atas proses tender pengadaan barang dan jasa
di lingkungan Pemkab Mimika. Penahanan dilakukan usai
keempatnya menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati
Papua, Jayapura, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Setelah ditetapkan sebagai
tersangka, mereka langsung digiring ke Rutan Abepura untuk menjalani penahanan
selama 20 hari ke depan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan
adanya pelanggaran serius dalam proses lelang proyek.
Menurutnya, keempat ASN tersebut secara sengaja memenangkan PT Karya Mandiri
Permai sebagai pelaksana proyek, meskipun perusahaan itu tidak memenuhi
persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan pengadaan. “Perusahaan tersebut secara hukum
tidak layak memenangkan tender, namun Pokja tetap memaksakan penetapan
pemenang. Ada indikasi kuat bahwa keputusan itu disengaja dan melibatkan
kepentingan tertentu,” tegas Nixon dalam konferensi persnya. Proyek pembangunan fasilitas
aerosport ini sendiri memiliki nilai kontrak sekitar Rp79 miliar, yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika
tahun 2021. Sementara itu, Kepala Seksi
Penyidikan Kejati Papua, Valeri Deddy Sawaki, menjelaskan bahwa proyek
aerosport tersebut meliputi pekerjaan timbunan tanah seluas 222.477 meter kubik.
Namun, hasil pemeriksaan teknis menunjukkan realisasi pekerjaan hanya mencapai
104.470 meter kubik, jauh dari volume yang ditetapkan dalam kontrak. “Selisih pekerjaan tersebut
menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar,” ungkap
Valeri. Penyidik juga menduga terdapat penggelembungan
volume pekerjaan dan manipulasi laporan kemajuan proyek. Saat ini, tim penyidik
masih melakukan pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang diduga ikut
menikmati hasil korupsi tersebut. Valeri menegaskan, penyidikan
tidak akan berhenti pada empat ASN ini saja. Sejumlah pihak lain yang terlibat
dalam proyek — mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga konsultan perencana — juga tengah
diperiksa secara intensif. “Kami akan dalami seluruh mata
rantai proyek ini. Siapa pun yang terbukti ikut serta dalam praktik korupsi,
akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya. Kasus ini, menurut Valeri,
menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak
menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi keuntungan pribadi. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman hukuman minimal
empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Kejati Papua juga memastikan
bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, demi
menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan di daerah. Penulis: Jid Editor: GF
31 Okt 2025, 03:11 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terkait Penembakan Polisi & Warga di Lanny Jaya
Papuanewsonline.com, Lanny Jaya - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Lanny Jaya berhasil menangkap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya di Kampung Ulume, Kabupaten Lanny Jaya, pada Senin (27/10/2025).Dugi Telenggen dalam keterangannya mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan terhadap anggota Polres Lanny Jaya, Brigpol Joan H. Sibarani, yang gugur dalam insiden di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, pada Selasa, 10 September 2024. Pelaku juga mengaku menembak seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo dalam kejadian yang sama.Penangkapan bermula saat Tim Satgas Ops Damai Cartenz bersama personel Polres Lanny Jaya merespons pertikaian masyarakat di Kampung Ninam. Ketika mendatangi massa di Kampung Ulume, petugas menemukan seseorang yang memegang telepon genggam yang diduga milik Dugi Telenggen. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil melakukan penangkapan.Barang-barang yang diamankan saat penangkapan tersangka, antara lain satu unit ponsel Nokia, buku catatan, dua lembar fotokopi KTP, satu kartu identitas pribadi, dan dua tas noken kecil berwarna hitam.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut.“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Lanny Jaya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami terus berkomitmen untuk menindak setiap pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota Polri di Papua,” ujarnya.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Papua.“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan KKB lainnya. Tujuannya yakni untuk menciptakan Papua yang aman dan damai,” katanya.Dengan penangkapan Dugi Telenggen, Satgas Ops Damai Cartenz berharap situasi keamanan di wilayah Lanny Jaya dan sekitarnya semakin kondusif serta mampu memutus rantai aksi kekerasan bersenjata di Tanah Papua. PNO-12
29 Okt 2025, 15:18 WIT
Polda Maluku Amankan 3 Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengrusakan Kantor DPD Golkar
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tim penyidik Ditreskrimum resmi menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Ambon, pada (9/10/ 2025) lalu.Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa, menyusul insiden perusakan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan Kantor DPD Partai Golkar Maluku.Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing JM, GL, dan FJE, yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Peristiwa bermula ketika tersangka JM alias Jul bersama sekitar 20 orang datang ke kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dengan maksud menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan kantor.Tim penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Partai Golkar maupun pihak terlapor.Dalam proses penegakan hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan serangkaian langkah profesional dan sesuai prosedur, antara lain: Melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti, Melaksanakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, Melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka, dan Menahan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas perwira penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.Sebagai bagian dari proses lanjutan, penyidik akan Memanggil saksi tambahan atas nama Adi Lumaela dan Rajab Sanduan untuk dimintai keterangan dan Menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan penelitian.Dengan langkah ini, Polda Maluku menegaskan keseriusannya dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah, khususnya dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik dan politik.Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polda Maluku, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat. PNO-12
29 Okt 2025, 15:10 WIT
Berkas P-21, Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Warga Hunuth ke JPU
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan AP alias Uya, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin, 27 Oktober 2025).Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka AP dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, tanggal 22 Oktober 2025."Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU yang berlangsug di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21 (lengkap)," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Selasa (28/10/2025).Tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan/atau Pengrusakan.Kombes Rositah mengungkapkan, setelah dilaksanakannya proses tahap 2, maka tersangka selanjutnya akan berproses dengan Kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan.Seluruh elemen masyarakat di Ambon diminta untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif."Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya. PNO-12
29 Okt 2025, 14:17 WIT
Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Timika, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Bermuatan Material
Papuanewsonline.com, Timika —
Suasana duka menyelimuti warga di sekitar Jalan Budi Utomo Ujung, Distrik
Wania, Timika, setelah terjadi kecelakaan maut pada Senin (27/10/2025) pagi.
Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di tempat usai
terlibat tabrakan dengan truk bermuatan material. Peristiwa tragis itu terjadi di
kawasan padat lalu lintas yang kerap dilalui kendaraan besar dan pelajar.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, kecelakaan
terjadi begitu cepat, hanya dalam hitungan detik. Seorang pengendara motor
jenis Honda Scoopy keluar dari arah lorong dekat SMA Taruna Timika, tepat
ketika sebuah truk besar yang dikemudikan US, tengah melintas di jalur utama. “Saya sedang bawa muatan di jalur
itu, tiba-tiba motor keluar dari lorong tanpa lihat kiri kanan. Saya sudah
berusaha rem, tapi jarak terlalu dekat,” ungkap US, sopir truk, dengan nada
penuh penyesalan saat ditemui petugas di lokasi. Benturan keras tak terhindarkan.
Motor korban menghantam sisi kiri truk, dan tubuh korban terpental ke aspal.
Naas, korban kemudian terlindas ban belakang truk hingga meninggal dunia di
tempat kejadian. Warga sekitar yang panik langsung berlarian untuk memberi
pertolongan, namun nyawa korban tak terselamatkan. Tak berselang lama, Unit Laka
Satlantas Polres Mimika tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP). Petugas langsung memasang garis polisi, mengatur arus lalu
lintas yang sempat tersendat, dan mengamankan sopir truk beserta kendaraan yang
terlibat. Petugas kepolisian juga menandai
titik-titik penting di lokasi kejadian menggunakan cat putih, termasuk posisi
awal tumbukan, arah kendaraan, dan lokasi korban terjatuh. Jenazah korban kemudian
dievakuasi ke RSUD Mimika untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan medis
lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan
penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan dan memeriksa keterangan
para saksi. Peristiwa ini menambah daftar
panjang kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Budi Utomo, yang selama ini
dikenal sebagai jalur padat dan rawan. Beberapa warga sekitar mengaku sudah
sering menyaksikan kejadian serupa, terutama di area dekat lorong sekolah dan
perumahan warga. “Sudah sering sekali di sini
kecelakaan, apalagi kalau pagi banyak anak sekolah dan motor keluar masuk
lorong. Harusnya dipasang rambu atau kaca cermin tikungan supaya aman,” ujar
seorang warga yang enggan disebut namanya. Warga berharap, Pemerintah
Kabupaten Mimika bersama instansi terkait dapat meninjau kembali sistem
pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut, termasuk pemasangan rambu
peringatan, marka jalan, dan pengawasan rutin dari petugas kepolisian. Kecelakaan ini menjadi pengingat
keras bagi semua pengguna jalan, baik pengendara motor maupun kendaraan besar,
agar selalu mengutamakan kewaspadaan, disiplin, dan etika berkendara. Pihak kepolisian mengimbau agar
pengendara selalu mematuhi rambu lalu lintas, tidak terburu-buru, serta
memastikan kondisi jalan aman sebelum keluar dari gang atau persimpangan. “Keselamatan di jalan adalah
tanggung jawab kita semua. Satu detik lengah bisa berakibat fatal,” tegas salah
satu anggota Satlantas Polres Mimika di lokasi kejadian. Semoga tragedi ini menjadi
pelajaran bersama untuk lebih berhati-hati di jalan, demi mencegah kehilangan
nyawa akibat kelalaian yang seharusnya bisa dihindari. Penulis: Jid Editor: GF
27 Okt 2025, 20:31 WIT
Devie Rahmawati Puji Keberhasilan Polri Dalam Mengungkap Jaringan Narkoba
Papuanewsonline.com, Jakarta - Sepanjang Januari-Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 38 ribu kasus narkoba dan menyita hampir 200 ton barang bukti. Pengajar dan peneliti tetap program studi Hubungan Masyarakat Vokasi Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, mengatakan angka itu menunjukkan ketangguhan polisi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.Devie menerangkan Polri telah menyelamatkan anak muda dari jebakan percobaan pertama dan membuat lingkungan kota dan kampus lebih aman. Tantangan berikutnya yakni harus meningkatkan daya cegah dan daya selamat di masyarakat, terutama menahan masuknya barang berbahaya."Ini bukan sekadar operasi rutin, tetapi penjagaan nyata atas masa depan anak-anak muda Indonesia," terang Devie, Sabtu (25/10/2025). Devie mengungkapkan bahaya ancaman narkoba kini sudah berubah jauh lebih kejam dan mematikan. Devie memaparkan menurut studi global, banyak remaja tidak rutin memakai narkoba tapi saat mereka mencoba sekali, barang yang beredar sering jauh lebih berbahaya."Barang-barang ini, banyak beredar lewat media sosial dan toko online sehingga anak muda mudah tertipu. Inilah sebabnya, menurut riset global, walau penggunaan narkoba di kalangan muda tidak meningkat, jumlah overdosis justru naik," ungkapnya.Pengamat sosial ini lalu membuka hasil penelitian dari Australia dan Amerika Serikat. Katanya, memasuki usia 18-24 tahun (kuliah atau kerja awal), risikonya melonjak mulai dari pesta minum berlebihan (binge drinking) sampai vaping dan eksperimen zat baru."Di sinilah peran polisi, sekolah, kampus, orang tua, dan komunitas sangat penting untuk mencegah anak muda terjerumus," paparnya.Devie menegaskan keberhasilan Polri dalam menangkap jaringan narkoba adalah wujud pilar pelindung. Ia mengatakan penegakan hukum harus tetap tegas untuk memutus jaringan pengedar.Ia menyarankan dilakukan edukasi di sekolah dan kampus agar anak muda paham risiko dan tahu ke mana mencari bantuan. Kesiapsiagaan darurat, katanya, harus dilakukan supaya overdosis bisa cepat ditangani."Dengan kolaborasi seperti ini, keberhasilan polisi akan terasa langsung dampaknya dalam kehidupan masyarakat," tegasnya."Sekarang, saatnya kita semua ikut menjaga benteng ini dengan edukasi, kepedulian, dan kesiapsiagaan di lingkungan terdekat. Karena perang melawan narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi menyelamatkan generasi," imbuhnya. PNO-12
26 Okt 2025, 08:48 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Yopi Balingga ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura – Personel Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap satu orang tersangka atas nama Yopi Balingga di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Kamaruddin, S.H., bersama personel Bripka Jefri J. Thomas dan Briptu Arthur D. Sanadi.Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dengan persiapan awal di Dit Tahti Polda Papua. Selanjutnya pada pukul 09.30 WIT, dilakukan pengeluaran tahanan terhadap tersangka Yopi Balingga, yang kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura. Sekitar pukul 10.51 WIT, tim melaksanakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa 16 butir amunisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Tersangka Yopi Balingga sebelumnya ditangkap oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz pada akhir Agustus 2025 di wilayah Kabupaten Lanny Jaya. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kerap melakukan aktivitas distribusi amunisi secara ilegal di wilayah pegunungan tengah Papua.Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui memiliki peran sebagai kurir dan penyimpan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan kepada salah satu kelompok KKB di wilayah Kabupaten Nduga.Barang bukti berupa 16 butir amunisi ditemukan saat penangkapan dan telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim yang telah menyelesaikan proses hukum hingga tahap II dengan baik.“Langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua,” ungkapnya.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., turut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan pihak kejaksaan dalam setiap tahapan penegakan hukum.“Proses hukum yang berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur menjadi cerminan bahwa aparat bekerja berdasarkan prinsip hukum dan kemanusiaan,” ujarnya.Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai.Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Operasi Damai Cartenz dalam mendukung penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan di wilayah Papua. PNO-12
25 Okt 2025, 07:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru