logo-website
Jumat, 31 Okt 2025,  WIT

Skandal Korupsi Aerosport Mengguncang Mimika: Empat ASN Resmi Ditahan Kejati Papua

Proyek PUPR Bernilai Rp79 Miliar Diduga Sarat Manipulasi Tender — Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Balik Kasus

Papuanewsonline.com - 31 Okt 2025, 03:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Empat ASN lingkup Pemkab Mimika yang resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport tahun anggaran 2021.

Papuanewsonline.com, Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika tahun anggaran 2021.


Keempat tersangka, masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M, merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang bertanggung jawab atas proses tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Mimika.

Penahanan dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati Papua, Jayapura, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung digiring ke Rutan Abepura untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses lelang proyek.
Menurutnya, keempat ASN tersebut secara sengaja memenangkan PT Karya Mandiri Permai sebagai pelaksana proyek, meskipun perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan pengadaan.

“Perusahaan tersebut secara hukum tidak layak memenangkan tender, namun Pokja tetap memaksakan penetapan pemenang. Ada indikasi kuat bahwa keputusan itu disengaja dan melibatkan kepentingan tertentu,” tegas Nixon dalam konferensi persnya.

Proyek pembangunan fasilitas aerosport ini sendiri memiliki nilai kontrak sekitar Rp79 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valeri Deddy Sawaki, menjelaskan bahwa proyek aerosport tersebut meliputi pekerjaan timbunan tanah seluas 222.477 meter kubik.
Namun, hasil pemeriksaan teknis menunjukkan realisasi pekerjaan hanya mencapai 104.470 meter kubik, jauh dari volume yang ditetapkan dalam kontrak.

“Selisih pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar,” ungkap Valeri.

Penyidik juga menduga terdapat penggelembungan volume pekerjaan dan manipulasi laporan kemajuan proyek. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

Valeri menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada empat ASN ini saja. Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek — mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga konsultan perencana — juga tengah diperiksa secara intensif.

“Kami akan dalami seluruh mata rantai proyek ini. Siapa pun yang terbukti ikut serta dalam praktik korupsi, akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kasus ini, menurut Valeri, menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi keuntungan pribadi.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kejati Papua juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.



Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE