logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Satgas Ops Damai Cartenz Gerak Cepat Lumpuhkan Pelaku Pembacokan Warga Sipil di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo - Satgas Operasi Damai Cartenz beserta aparat gabungan telah berhasil melakukan penegakan hukum terhadap seorang yang Menamakan Dirinya Komandan Batalyon Semut Merah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kodap Yahukimo, Lipet Sobolim alias Cocor Sobolim alias Junior Bocor Sobolim. Petugas berhasil melumpuhkan pelaku dan sempat dilarikan ke RSUD Dekai namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Kamis (6/11).Peristiwa ini berawal dari aksi pembacokan terhadap dua warga sipil bernama Bernior Telena (36) dan Soleman Ilu (30) di Jalan Baliem, Jalur 1, Distrik Dekai. Kedua korban mengalami luka bacok dan segera dilarikan ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis.Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap para pelaku. Sekitar pukul 19.55 WIT, tim berhasil menemukan salah satu pelaku utama yang kemudian diketahui sebagai Lipet Sobolim.Untuk mengelabuhi petugas, Lipet Sobolim telah berganti nama sebanyak tiga kali, dari Lipet Sobolim alias Cocor Sobolim, dan terakhir menjadi Junior Bocor Sobolim.Berdasarkan catatan, Lipet Sobolim alias Cocor Sobolim merupakan komandan batalyon semut merah KKB di Yahukimo yang memiliki rekam jejak panjang dalam serangkaian aksi kejahatan bersenjata di wilayah Papua Pegunungan, antara lain:- Penyerangan terhadap pekerja tambang ilegal di Kampung Kawe Mining 63, Distrik Awibom, Pegunungan Bintang (27 Agustus 2023) yang menewaskan dua orang dan melukai lima lainnya.- Pembunuhan terhadap pekerja tambang ilegal bernama Anas (27 Desember 2023) di Camp 33, Kampung Kawe, Distrik Awimbom.- Pembunuhan terhadap pekerja tambang ilegal bernama Ariston Kamma (9 April 2025) di Kampung Kawe, Distrik Awibom.Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tindakan terhadap pelaku bersenjata merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.“Pelaku Lipet Sobolim merupakan komandan batalyon semut merah yang aktif melakukan berbagai aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil dan aparat keamanan. Penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” ujar Brigjen Faizal.Beliau juga menambahkan bahwa setelah tewasnya Lipet Sobolim, aparat keamanan akan meningkatkan kewaspadaan di seluruh pos pengamanan untuk mengantisipasi potensi aksi balasan dari kelompoknya.Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara tim gabungan Satgas Damai Cartenz, Polres Yahukimo, dan Brimob Polda Papua.“Begitu laporan pembacokan diterima, tim langsung melakukan respon cepat di lapangan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil dilumpuhkan. Ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam melindungi masyarakat dari ancaman KKB,” terang Kombes Adarma.Beliau menegaskan pula bahwa dua korban sipil saat ini dalam kondisi stabil dan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Dekai.Satgas Ops Damai Cartenz memastikan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap jaringan kelompok bersenjata yang masih aktif di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika mengetahui keberadaan anggota kelompok bersenjata. Kami akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat di Tanah Papua,” tutup Kaops Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani. PNO-12 07 Nov 2025, 19:51 WIT
Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Watkidat, Negara Rugi Rp633 Juta Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 63 saksi, satu orang ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang terkait dengan penggunaan anggaran desa.“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp633.370.500 yang terdiri dari Rp385.690.000 pada tahun anggaran 2022 dan Rp247.680.500 pada tahun anggaran 2023,” jelas Kapolres.Dua tersangka masing-masing berinisial J.F. (Kepala Ohoi Watkidat) dan B.F. (Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat). Keduanya diduga telah mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, serta melakukan sejumlah tindakan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya belanja fiktif, mark-up harga, dan kekurangan belanja berdasarkan nota maupun kwitansi yang tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.“Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara,” tambah Kapolres.Hasil penyidikan Tim Tipikor Polres Maluku Tenggara yang disertai lebih dari dua alat bukti menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Secara subsidiair, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, berkas perkara atas nama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.“Polres Maluku Tenggara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apa pun, terutama yang merugikan masyarakat desa,” tegas AKBP Rian Suhendi.Polres Maluku Tenggara memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan korupsi dan upaya menjaga integritas penggunaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.Kasus korupsi dana desa seperti yang terjadi di Ohoi Watkidat kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas aparatur desa menjadi kunci mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang. PNO-12 07 Nov 2025, 07:07 WIT
Kejari Mimika Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Jembatan Agimuga ke Lapas Abepura Papuanewsonline.com, Timika — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang delapan meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika. Eksekusi dilakukan pada Selasa (4/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., bersama Jaksa Eksekutor Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. Kedua terpidana, masing-masing berinisial AP dan MPP, telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, pada Rabu, 29 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat di wilayah pedalaman Mimika. Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerima tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan. “Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara tindak pidana korupsi yang sudah diputus, segera ditindaklanjuti dengan eksekusi,” ujar Arthur Fritz Gerald dalam keterangan persnya. Lebih lanjut, Kasi Pidsus menegaskan bahwa Kejari Mimika akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan proyek pembangunan daerah. Menurutnya, kasus korupsi seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya penyelenggara negara dan kontraktor yang mengelola anggaran publik. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga melakukan langkah preventif agar ke depan tidak terjadi lagi penyimpangan serupa. Pengawasan dan transparansi menjadi kunci dalam setiap proses pembangunan di Mimika,” tambahnya. Kasus korupsi ini berawal dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang delapan meter yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya penyimpangan anggaran dan mark-up yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Akibatnya, proyek tersebut tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, dan manfaatnya pun tidak dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Distrik Agimuga. Kedua terpidana yang terbukti terlibat dalam proyek tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sesuai keputusan majelis hakim. Keberhasilan Kejari Mimika dalam mengeksekusi kasus ini menjadi bukti nyata adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan amanat undang-undang. Eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar tanpa kendala berarti. Setelah proses administrasi di Timika selesai, kedua terpidana langsung diberangkatkan ke Jayapura untuk menjalani masa hukuman di Lapas Abepura. Kejari Mimika berharap, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta menjadi pengingat bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun anggaran publik. “Kami berharap seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dapat bekerja dengan transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Pembangunan hanya bisa berhasil jika dikerjakan dengan kejujuran dan integritas,” tutup Arthur Fritz Gerald. Dengan eksekusi ini, Kejari Mimika menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah bukan hanya slogan, tetapi tindakan nyata untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Penulis: Jid Editor: GF 05 Nov 2025, 21:20 WIT
Polres Tanimbar Bekuk Kakek Cabul, Anak 6 Tahun Jadi Korban Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindakan asusila. Seorang pria paruh baya berinisial EL (55) berhasil diamankan aparat setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Wuarlabobar setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai kepala rumah tangga itu, diketahui memiliki permasalahan keluarga dan kerap menumpang makan di rumah kakek korban selama dua bulan terakhir.Namun, niat baik keluarga korban dibalas dengan tindakan tercela. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIT, pelaku mendatangi rumah kakek korban seperti biasa. Seusai makan, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet dan melakukan perbuatan cabul dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000.Kecurigaan muncul ketika pelaku sempat mengaku kepada ibu korban telah memberikan uang kepada anaknya. Setelah ditanyai, korban akhirnya mengungkapkan kejadian sebenarnya. Pihak keluarga pun segera melapor ke aparat desa dan kemudian ke pihak kepolisian.Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan intensif. Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP RIFFAAT HASAN, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.“Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Riffaat Hasan, Selasa (4/11/2025).Kasat Reskrim juga menambahkan, pada waktu yang hampir bersamaan, Unit PPA telah menyerahkan tiga tersangka kasus serupa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu menunjukkan keseriusan Polres Tanimbar dalam menangani tindak pidana asusila, terutama yang melibatkan anak-anak.“Langkah cepat dan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang yang dikenal sekalipun. Tindakan cepat aparat Polres Kepulauan Tanimbar patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual. Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan edukasi dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan anak-anak. PNO-12 05 Nov 2025, 18:24 WIT
Warga Jila Mengungsi Akibat Trauma Pasca Penindakan OPM: Masyarakat Minta TNI Ditarik Papuanewsonline.com, Timika — Suasana duka dan ketakutan masih menyelimuti Distrik Jila, Kabupaten Mimika, setelah operasi penindakan terhadap kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang berlangsung Sabtu (31/10/2025). Hingga kini, lebih dari 1.500 warga dari tujuh kampung di Distrik Jila masih mengungsi ke wilayah yang dianggap lebih aman. Mereka mengaku trauma mendalam akibat suara tembakan dan kehadiran aparat bersenjata di sekitar permukiman. Dalam suasana mencekam itu, warga menuntut agar pasukan TNI tambahan ditarik dari wilayah Jila, dan agar pemerintah turun tangan memberikan jaminan rasa aman serta pemulihan bagi masyarakat sipil. Ribuan warga melalui perwakilan mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, aparat TNI-Polri, dan perwakilan pemerintah daerah di Timika, Selasa (4/11/2025). Dalam pertemuan itu, perwakilan warga menyerahkan dokumen berisi sejumlah tuntutan resmi, termasuk desakan agar operasi militer di Jila dihentikan sementara demi menenangkan situasi. “Masyarakat kami dari tujuh kampung masih mengungsi karena trauma. Tidak ada korban dari warga, tapi ketakutan itu nyata. Mereka tidak berani kembali ke rumah,” ujar Oto Tsunme, perwakilan masyarakat Jila, dengan suara bergetar. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pengungsi kini menumpang di rumah kerabat di distrik tetangga, sementara sebagian lainnya bertahan di hutan karena takut akan kehadiran aparat. Dalam dokumen resmi yang diserahkan ke DPRK Mimika, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan, di antaranya: Meminta DPRK dan Pemkab Mimika meninjau langsung kondisi keamanan masyarakat sipil di Distrik Jila. Menuntut Dandim 1710/Mimika untuk menarik pasukan tambahan TNI dari wilayah tersebut demi menghindari trauma berkelanjutan. Meminta pemerintah menyediakan bantuan kemanusiaan bagi warga yang masih mengungsi. Mendorong adanya dialog damai antara aparat dan masyarakat agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat kembali berjalan normal. Menjamin keamanan warga sipil, khususnya perempuan dan anak-anak, selama masa pemulihan pasca-konflik. “Kami tidak ingin konflik ini terus berlanjut. Kami ingin hidup tenang, bisa berkebun dan bersekolah lagi seperti dulu,” tambah Ely Dolame, tokoh masyarakat Jila lainnya. Ia juga menegaskan bahwa warga akan kembali melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyampaikan apresiasi atas sikap masyarakat yang memilih jalur dialog dalam menyampaikan pendapat. Ia menegaskan DPRK akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi keamanan untuk menindaklanjuti tuntutan warga. “Kami mendengar langsung keluhan masyarakat Jila dan akan segera menindaklanjutinya. DPRK akan mendorong agar ada langkah cepat, termasuk penanganan pengungsi dan evaluasi operasi keamanan,” ujar Primus. Sementara itu, Kapten Kav Dolvie, yang mewakili Dandim 1710/Mimika, menyampaikan bahwa pihak TNI memahami kekhawatiran warga dan akan meneruskan aspirasi mereka ke komando atas. “Kami akan tampung dan sampaikan aspirasi masyarakat ini. TNI hadir untuk menjaga, bukan menakuti. Semua langkah akan disesuaikan dengan kebijakan pusat,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menegaskan bahwa TNI-Polri tetap berkomitmen menjaga keamanan masyarakat, namun dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. “Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak boleh ada lagi kekerasan, baik dari pihak mana pun,” ucap Kapolres Billyandha. Hingga kini, sebagian besar pengungsi masih berada di lokasi penampungan sementara yang difasilitasi oleh gereja dan organisasi kemanusiaan lokal. Kondisi mereka cukup memprihatinkan, dengan keterbatasan logistik, air bersih, dan layanan kesehatan. Sejumlah lembaga kemanusiaan juga mulai menyalurkan bantuan darurat, sementara pemerintah daerah tengah menyiapkan tim khusus untuk pemulihan pascakonflik dan pendataan pengungsi. Meski diliputi trauma, warga Jila berharap agar pemerintah dan aparat benar-benar menepati janji mereka untuk memulihkan keamanan dan membuka jalan bagi kepulangan warga ke kampung halaman. “Kami hanya ingin kedamaian. Jangan ada lagi suara tembakan di kampung kami,” kata seorang ibu pengungsi sambil menenangkan anaknya yang ketakutan. Rapat tersebut ditutup dengan komitmen bersama dari DPRK, TNI-Polri, dan Pemkab Mimika untuk membentuk tim investigasi lapangan dan mengatur penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak. Situasi di Distrik Jila kini masih dipantau dengan ketat. Pemerintah daerah berupaya memastikan agar stabilitas keamanan dapat segera pulih, sementara warga menunggu realisasi janji untuk bisa kembali hidup dalam kedamaian di tanah sendiri. Penulis: Abim Editor: GF 05 Nov 2025, 15:13 WIT
Menko KumhamImipas Tegaskan Pemerintah Perkuat Strategi Berantas Judol Melalui Pendekatan TPPU Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online dengan menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah strategis ini dinilai lebih efektif untuk menjerat jaringan keuangan yang menjadi tulang punggung beroperasinya industri judi daring. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang diselenggarakan oleh PPATK di Auditorium Yunus Husein, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025). Menurut Yusril, selama ini penindakan terhadap judi online kerap terfokus hanya pada pelaku atau platform, tanpa menelusuri aliran dana yang menopang operasional kejahatan tersebut. Melalui mekanisme TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk memperluas jaringan judi online. “PPATK bahkan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga terkait dengan peredaran judi online,” tegas Yusril dalam sambutannya. Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menegaskan pentingnya koordinasi antar-kementerian dan lembaga tanpa tumpang tindih kewenangan. “Saya tidak akan mencampuri kewenangan kementerian atau lembaga lain, tetapi saya pastikan semua bekerja efektif dalam satu arah kebijakan yang sama,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penguatan Komite TPPU ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan penanganan kejahatan digital. “Pemberantasan judi online bukan hanya soal hukum, tetapi juga komitmen politik dan moral negara untuk menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang merusak masyarakat,” tegas Yusril. Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai bahwa judi online bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan fenomena sosial ekonomi kompleks yang memiliki keterkaitan dengan berbagai kejahatan lain. “Judi online sering berhubungan dengan penipuan, narkotika, hingga perdagangan orang. Ini adalah simpul kejahatan lintas sektor yang harus dihadapi secara terintegrasi,” ungkap Ivan. Ivan menambahkan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antaranggota Komite TPPU, terutama setelah diberlakukannya Perpres Nomor 88 Tahun 2025. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Selain itu, diskusi panel menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono (Kabareskrim Polri), Irjen Pol. Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi), Muhammad Novian (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK), Ahmad Solichin Lutfiyanto (Ketua Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa (Guru Besar FH Universitas Indonesia). Melalui kegiatan ini, PPATK berharap dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum lintas lembaga, terutama dalam mencegah dan memberantas praktik judi online serta memutus aliran dana hasil kejahatan di sistem keuangan nasional. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah hasil kejahatan tidak bisa lagi mengalir bebas di sistem keuangan kita,” tegas Ivan menutup sesi diskusi. Dengan penerapan strategi berbasis TPPU ini, pemerintah berharap dapat menangani akar kejahatan ekonomi digital secara sistematis sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkannya.(GF) 04 Nov 2025, 17:15 WIT
Warga Non-Karyawan Palang Jalan di Mile 49,8 Tembagapura, Tuntut Fasilitas Bus ke Timika Papuanewsonline.com, Tembagapura, Mimika – Suasana di kawasan tambang Freeport, tepatnya di Mile 49,8 yang menjadi perbatasan antara Distrik Kuala Kencana dan Distrik Tembagapura, sempat memanas pada Selasa (4/11/2025) pagi. Sejumlah warga non-karyawan (NK) melakukan aksi pemalangan jalan utama sebagai bentuk protes terhadap belum tersedianya fasilitas transportasi bus menuju Timika. Aksi spontan yang berlangsung sejak pukul 09.50 WIT itu sempat membuat lalu lintas di jalur vital tambang tersebut terhenti sementara. Namun, berkat kesigapan aparat keamanan dan respons cepat pihak kepolisian, situasi berhasil dikendalikan tanpa insiden berarti. Kapolsek Tembagapura, Iptu Firman, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, sempat terjadi aksi palang di Mile 49,8 oleh warga non-karyawan. Namun sekarang palang sudah dibuka, situasi aman dan kondusif,” ujarnya kepada Papuanewsonline.com. Sementara itu, Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, menjelaskan bahwa inti dari aksi tersebut adalah permintaan warga agar disediakan fasilitas bus reguler yang bisa mengakomodasi kebutuhan transportasi warga non-karyawan dari Mile 50 ke Timika. “Tidak ada tuntutan lain. Mereka hanya ingin difasilitasi bus agar bisa turun ke Timika. Setelah dilakukan mediasi bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat, akhirnya warga bersedia membuka palang jalan,” jelas AKP Djemi. Menurut keterangan warga setempat, selama ini transportasi menuju Timika lebih banyak diperuntukkan bagi karyawan perusahaan tambang, sehingga masyarakat yang tinggal di area non-karyawan kesulitan untuk mengakses transportasi reguler, terutama pada jam-jam tertentu. “Warga hanya ingin ada keadilan dan perhatian dari pihak terkait. Bus yang disediakan perusahaan selama ini jarang bisa digunakan masyarakat umum, padahal mereka juga tinggal di wilayah operasi yang sama,” ungkap salah satu perwakilan warga. Aksi ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat distrik dan tokoh adat di wilayah Tembagapura. Mereka berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan dapat segera menemukan solusi permanen agar akses transportasi masyarakat non-karyawan tidak lagi menjadi pemicu ketegangan di lapangan. Situasi di lokasi kini telah kembali normal, namun peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebutuhan dasar seperti akses transportasi publik harus diperhatikan dengan lebih serius, terutama bagi warga yang hidup berdampingan dengan area operasi perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia. Kapolsek Tembagapura menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif guna mencegah aksi serupa di kemudian hari. “Kami tetap mengedepankan dialog. Semua aspirasi warga akan disampaikan ke instansi terkait agar bisa ditangani dengan baik,” tutupnya. Dengan berakhirnya aksi secara damai, jalur transportasi di kawasan Mile 49,8 kini kembali normal, dan warga berharap adanya tindak lanjut nyata dari pihak terkait demi terciptanya kenyamanan bersama di wilayah tambang raksasa tersebut. Penulis: Jid Editor: GF 04 Nov 2025, 16:10 WIT
Gubernur Papua Selatan Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Peredaran Miras Papuanewsonline.com, Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan wilayahnya. Dipimpin langsung oleh Gubernur Apolo Safanpo, jajaran Forkopimda Papua Selatan menggelar rapat koordinasi intensif guna menindaklanjuti maraknya kasus kriminalitas yang diduga kuat dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras (miras) di masyarakat. Pertemuan yang digelar pada Senin, 4 November 2025 di Merauke tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting. Gubernur Apolo menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap kondisi sosial yang kian memprihatinkan akibat peredaran miras ilegal. “Kehadiran adik-adik mahasiswa dan masyarakat hari ini menyuarakan keresahan yang nyata. Miras telah menjadi pemicu utama meningkatnya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di Papua Selatan,” ujar Gubernur Apolo dalam keterangannya usai berdialog dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Papua Selatan. Ia menegaskan, berbagai tindak kekerasan yang terjadi belakangan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan telah mengancam rasa aman dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Kami telah berkoordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda provinsi dan kabupaten, termasuk Pangdam XXIV/Mandala Trikora, LO Polda, LO Kabinda, serta perwakilan kelompok masyarakat untuk mencari solusi bersama. Pertemuan ini berlangsung satu hari penuh dengan hasil yang konkret,” lanjutnya. Dari rapat tersebut, disepakati tiga langkah penanganan komprehensif: Pertama, langkah jangka pendek, yakni melakukan razia gabungan dan menertibkan tempat-tempat penjualan miras ilegal. Kedua, langkah jangka menengah, berupa penyusunan peraturan daerah dan penguatan koordinasi antarinstansi terkait. Ketiga, langkah jangka panjang, dengan fokus pada edukasi masyarakat dan pembinaan generasi muda agar menjauhi konsumsi miras. Gubernur Apolo menegaskan, Pemprov Papua Selatan berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari pengaruh negatif miras. “Kami ingin Papua Selatan menjadi tanah yang damai dan bermartabat. Pemerintah bersama aparat keamanan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam stabilitas dan keselamatan warga,” tegasnya. Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari Forkopimda serta tokoh-tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan. Mereka menilai kebijakan Gubernur Apolo merupakan langkah nyata dan berani dalam memulihkan citra keamanan Papua Selatan. Dengan adanya kebijakan terarah ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan, dan Papua Selatan kembali menjadi wilayah yang aman, kondusif, serta menjadi contoh penegakan ketertiban sosial di Tanah Papua. Penulis: Hendrik Editor: GF   04 Nov 2025, 16:08 WIT
Polri Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi Papuanewsonline.com, Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. PNO-12 04 Nov 2025, 13:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT