Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kejari Mimika Usut Dua Dugaan Korupsi, Proyek Perpustakaan dan Pembukaan Lahan Jadi Sorotan
Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika saat
ini tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang terjadi di dua instansi
pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi
Intelijen, Norbertus D.R. Prayogo, S.H., M.H. Kasus pertama menyangkut
pembangunan Perpustakaan SMPN Jila Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan Dana
Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 950 juta. Menurut Norbertus,
perkara ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah yang
diterbitkan Maret lalu. "Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi dari dinas
maupun pihak penyedia. Besaran kerugian negara masih belum bisa
dipastikan," ujarnya.Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan
belanja pembukaan lahan seluas 150 hektare di DTPHP dengan nilai anggaran
mencapai Rp 22,5 miliar dari APBD.Proyek yang menyasar enam lokasi berbeda ini saat ini masih
dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan ahli
auditor dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat serta BPKP Papua Tengah.Norbertus menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan
dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta di lapangan.Kejaksaan berkomitmen menangani kedua perkara ini secara
profesional dan transparan demi memastikan kepastian hukum serta melindungi
keuangan negara agar tidak disalahgunakan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:56 WIT
Sidang Korupsi Aerosport: Pemeriksaan Ahli Dilakukan, JPU Tegaskan Proses Secara Adil
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri Mimika
kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan venue
Aerosport. Pada Rabu, 8 April 2026, persidangan digelar di Pengadilan Negeri
Jayapura Kelas IA dengan agenda utama pemeriksaan Ahli A de Charge. Sidang ini
merupakan bagian dari perkara yang menjerat empat orang terdakwa, yaitu DJM,
HW, S.T., M.M., dan RJW.Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa
menghadirkan ahli guna memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas
atau menguntungkan posisi hukum klien mereka. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
pemeriksaan ini adalah Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. dan Natalia Ramma, S.H.,
M.H. yang memimpin proses persidangan dengan tertib dan profesional.Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud
nyata penegakan hukum yang humanis. Proses hukum tidak hanya mengejar
kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia. Pihak kejaksaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi
pembelaan yang sah demi terciptanya rasa keadilan yang proporsional bagi semua
pihak.Sidang berjalan transparan dan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hukum hadir untuk
memuliakan harkat martabat manusia serta menjaga integritas institusi di mata
masyarakat. Proses ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dapat
terwujud secara utuh dan bertanggung jawab. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:52 WIT
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Mimika, Ketua Komunitas Pemuda Kei Desak Audit Total
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK)
Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika provinsi Papua
Tengah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di
seluruh kampung di Mimika karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.Dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah menimbulkan
kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Edoardus Rahawadan
meminta agar pengawasan terhadap dana desa tidak hanya dilakukan secara
administratif, tetapi juga secara hukum."Pengawasan terhadap dana desa tidak boleh lagi
dilakukan secara administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek hukum.
Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. Ini bukan lagi sekadar dugaan
ringan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses
hukum," kata Edoardus Rahawadan.dalam rilis pers yang diterima media
papuanewsonline.com, Pada Rabu (8/4/2026).Edoardus juga menyoroti pentingnya verifikasi keabsahan
dokumen kepala kampung, khususnya Surat Keputusan (SK). Menurutnya, SK kepala
kampung adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa."SK kepala kampung adalah dasar hukum utama dalam
pengelolaan dana desa. Jika legalitas ini bermasalah, maka seluruh penggunaan
anggaran berpotensi cacat hukum," tambah Edoardus.Edoardus mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk
melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti
melakukan pelanggaran. Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.Dengan demikian, Edoardus berharap agar kasus dugaan
penyalahgunaan dana desa di Mimika dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang
bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setimpal.tutupnya. Penulis: Hend
Editor: GF
08 Apr 2026, 22:37 WIT
Bayang-Bayang Korupsi: Hibah Bupati Mimika Kepada Kejaksaan Negeri, Pertanda Hukum Tumpul?
Papuanewsonline.com, Mimika - Independensi dan integritas
penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik. Dianus Omaleng,
seorang warga Mimika, menyatakan keprihatinan terkait adanya penerimaan hibah
oleh Kejaksaan Negeri Mimika dari Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah
kepemimpinan Bupati Johannes Rettob.Penerimaan hibah ini terjadi di tengah berlangsungnya
perkara hukum yang melibatkan Bupati Mimika sebagai pihak penggugat dalam kasus
melawan Robert Kambu. Dianus Omaleng menilai bahwa penerimaan hibah ini
berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya
benturan kepentingan."Penegakan hukum tidak boleh terlihat 'berhutang budi'
kepada pihak yang sedang berperkara. Hukum harus tegak lurus tanpa intervensi,
baik dalam bentuk kebijakan maupun pemberian materiil," kata Dianus
Omaleng.Dianus Omaleng juga mengacu pada beberapa regulasi, termasuk
Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kode Etik Jaksa, yang melarang
penerimaan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi independensi dalam
penanganan perkara."Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Mimika menjelaskan
transparansi penerimaan hibah ini dan memastikan tidak ada konflik kepentingan
dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Mimika," tambah Dianus
Omaleng.Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial demi
terciptanya pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Mimika.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
06 Apr 2026, 22:14 WIT
Keluarga Diadang OTK Berparang di Kali Wania, HP dan Uang Tunai Dirampas
Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah aksi pengadangan yang
mengerikan terjadi di kawasan Kali Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala
Kencana, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT. Satu rombongan keluarga yang
hendak mandi di lokasi tersebut mendadak dihadang oleh sekelompok orang tak
dikenal (OTK) yang membawa senjata tajam jenis parang.Peristiwa ini menimbulkan kepanikan, terlebih dalam
kendaraan tersebut terdapat anak-anak yang ikut bersama keluarga menuju lokasi
pemandian. Aksi pelaku disebut berlangsung saat kendaraan korban mendekati area
Kali Wania.“Sebuah aksi pengadangan yang mengerikan terjadi di Kali
Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, pada Senin (6/4/2026) sekitar
pukul 14.30 WIT.”Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Kuala
Kencana langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk
melakukan pengejaran dan olah TKP awal.“Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kuala Kencana
langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).”Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui
telah melarikan diri lebih dulu. Upaya penangkapan sementara belum membuahkan
hasil, dan polisi kini masih melakukan penyisiran di sekitar kawasan kejadian.“Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena para
pelaku diketahui sudah lebih dulu melarikan diri menjauh dari lokasi sebelum
kedatangan petugas.”Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana,
Ipda Kristiyono Y. Tansah, jumlah pelaku diperkirakan sebanyak enam orang.
Mereka membawa parang dan melakukan intimidasi terhadap korban dengan mencoba
menarik penumpang keluar dari kendaraan.“Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana,
Ipda Kristiyono Y. Tansah, pelaku berjumlah enam orang yang membawa senjata
tajam jenis parang.”Meski situasi berlangsung sangat mencekam, seluruh korban
yang berada di dalam mobil berhasil bertahan dan tidak keluar dari kendaraan.
Total terdapat 11 orang di dalam mobil, terdiri dari lima orang dewasa dan enam
anak-anak.“Mereka melakukan intimidasi dan berusaha menarik korban
keluar dari mobil. Beruntung, seluruh korban yang berjumlah 11 orang (5 dewasa
dan 6 anak-anak) berhasil bertahan di dalam kendaraan sehingga tidak mengalami
luka fisik.”Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampas satu unit
telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban. Meski tidak ada
korban luka, kejadian ini menyebabkan trauma, terutama bagi anak-anak yang
berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.“Meski selamat, korban tetap mengalami kerugian materiil
berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu yang dirampas.”Petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang
bukti yang ditemukan di sekitar lokasi, yakni sepasang sandal merek Swallow dan
aksesoris rambut yang diduga milik salah satu pelaku.“Di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
sepasang sandal Swallow dan aksesoris rambut yang diduga milik pelaku.”Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif
Polsek Kuala Kencana. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi serta
menelusuri identitas para pelaku guna segera melakukan penangkapan.“Kasus ini kini tengah diselidiki pihak kepolisian untuk
mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.” Penulis: Jid
Editor: GF
06 Apr 2026, 21:49 WIT
Razia Di Pelabuhan Pomako, 206 Liter Sopi Diamankan dan Akan Dimusnahkan
Papuanewsonline.com, Timika – Gabungan petugas dari Polsek
Kawasan Pelabuhan Pomako dan KPLP Syahbandar berhasil mengamankan ratusan liter
minuman keras (miras) jenis sopi lokal saat melakukan pengamanan dan razia
kedatangan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 32. Operasi yang berlangsung pada
Senin (6/4/2026) mulai pukul 02.00 WIT hingga 05.30 WIT ini dipimpin langsung
oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy.Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 6
personel polisi dan 3 personel KPLP melakukan pemeriksaan ketat terhadap
penumpang serta barang bawaan. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas berhasil
menemukan dan menyita total 206 liter miras yang disembunyikan dalam berbagai
wadah. Rinciannya meliputi 1 jerigen 20 liter, 7 jerigen 5 liter,
dan 236 botol plastik ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut diduga sengaja
ditinggalkan oleh pemiliknya saat menyadari kehadiran aparat.“Seluruh barang bukti tersebut kami amankan ke Polsek
Kawasan Pelabuhan Pomako untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan,” ujar
Iptu Nanlohy. Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah rutin dan
komitmen Polres Mimika untuk mencegah masuk serta beredarnya miras ilegal di
wilayah Kabupaten Mimika melalui jalur laut. Upaya ini dilakukan sebagai
tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan
kondusif. Tercatat sebanyak 62 penumpang turun dan 59 penumpang naik dari kapal
KM Sabuk Nusantara 32. Setelah selesai proses pemeriksaan dan kepulangan penumpang,
kapal tersebut kemudian bertolak meninggalkan Dermaga Pomako menuju Pelabuhan
Dobo dan Pelabuhan Saumlaki sesuai jadwal perjalanan yang telah ditentukan. Penulis: Jid
Editor: GF
06 Apr 2026, 21:38 WIT
Polres Malra Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Diduga Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Sitnohoi
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi. Seorang tersangka berinisial I.R. telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers pada Kamis (2/4/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.“Korban berinisial S.L. alias Tuce diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga. Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun. Setelah diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah insiden terjadi.Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam, Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.Kapolres menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal,” tegas Kapolres.Kasus ini mencerminkan masih tingginya potensi konflik horizontal yang dipicu oleh emosi sesaat, terlebih dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol/minuman keras. Penanganan cepat oleh aparat patut diapresiasi, namun aspek pencegahan harus menjadi prioritas ke depan.Pendekatan hukum semata tidak cukup. Sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam meredam potensi kekerasan, terutama di wilayah yang masih kuat dengan nilai-nilai kearifan lokal seperti Larvul Ngabal.Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi publik tentang penyelesaian konflik tanpa kekerasan, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merenggut nyawa. PNO-12
03 Apr 2026, 13:14 WIT
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar, Tim Penuntut Soroti Transparansi Pengadaan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 resmi digelar
di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Persidangan
berlangsung di ruang sidang utama yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Pondok
Kopi, Jakarta Timur, dengan menghadirkan para terdakwa dari unsur militer dan
sipil.Perkara ini menyeret tiga nama sebagai terdakwa, yakni
Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden yang
merupakan warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard, warga negara
Hungaria yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai
Mayjen TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal), didampingi Marsda TNI Mertusin,
SH, MH (Pangkat Lokal), serta Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H.
(Pangkat Tituler). Jalannya persidangan menjadi perhatian karena perkara ini
menyangkut proyek strategis pertahanan dengan nilai besar dan rentang waktu
pengadaan yang panjang.Tim Penuntut Koneksitas dalam perkara ini merupakan gabungan
antara Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Jampidmil Kejaksaan Agung
Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut menunjukkan penanganan perkara
dilakukan secara terintegrasi antara unsur peradilan militer dan sipil.Dalam persidangan, Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir.
Leonardi, M.Sc. hadir didampingi tim penasihat hukum dari TNI AL yang terdiri
atas Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi,
SH, Kapten Laut (H) Sarifudin, SH, serta tim penasihat hukum dari unsur sipil.Sementara itu, Terdakwa-2 Thomas Anthony Van Der Heyden juga
mengikuti sidang dengan pendampingan tim penasihat hukum dari sipil. Adapun
terdakwa ketiga, Gabor Kuti Szilard, masih belum hadir karena statusnya masih
DPO.Dalam pembacaan dakwaan, Tim Penuntut Koneksitas
menyampaikan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam
proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Proses
penunjukan perusahaan penyedia disebut menjadi salah satu fokus utama dalam
perkara tersebut.Disebutkan bahwa perusahaan Navayo International AG yang
ditunjuk dalam proyek pengadaan satelit tersebut dinilai tidak memenuhi
spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi itu diduga
berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi dasar dakwaan terhadap para
terdakwa.Persidangan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam
penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek strategis di lingkungan
pertahanan. Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya proses hukum,
mengingat kasus ini menyangkut aset dan anggaran negara.Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya
dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
TNI juga menegaskan akan memberikan penghargaan kepada prajurit berprestasi
serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar hukum.
(GF)
02 Apr 2026, 11:29 WIT
Bripda Juventus Edowai Tewas di Dogiyai, Polisi Duga Keterlibatan OPM
Papuanewsonline.com, Dogiyai – Suasana duka menyelimuti
jajaran Polres Dogiyai setelah salah satu personelnya, Bripda Juventus Edowai,
tewas akibat serangan senjata tajam di Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Papua
Tengah, Selasa (31/3/2026).Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka parah di depan
Gereja Kingmi Ebenezer, Kampung Kimipugi, sekitar pukul 11.00 WIT. Aparat
setempat menduga kelompok OPM Front Bersenjata Kodap XI Odiyai-Dogiyai pimpinan
Jonathan Makituma Pigai terlibat dalam peristiwa tersebut."Korban mengalami luka bacok pada leher dan tangan kiri
(kelima jari putus)," kata sumber di Polres Dogiyai.Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sekitar pukul 11.00 WIT
dua SSR anggota Polsek Kamu yang dipimpin Iptu Yusuf Apiem tiba di lokasi
kejadian untuk melakukan evakuasi awal dan pengamanan tempat kejadian perkara.Selanjutnya, pada pukul 11.12 WIT, jenazah Bripda Juventus
Edowai dievakuasi menuju RSUD Pratama Dogiyai untuk penanganan medis dan
keperluan pemeriksaan lebih lanjut.Sekitar pukul 11.35 WIT, jenazah tiba di rumah sakit,
kemudian proses visum dilakukan pada pukul 12.40 WIT oleh dr. George Jules
Kbarek guna memastikan penyebab kematian serta dokumentasi luka yang dialami
korban.Korban diketahui bernama Juventus Edowai dengan pangkat
Bripda dan bertugas di Polres Dogiyai. Almarhum merupakan anggota kepolisian
asal suku Mee dan berdomisili di Asrama Polisi Polres Dogiyai, Kampung
Kimupugi, Distrik Kamu.Peristiwa ini memicu peningkatan kewaspadaan aparat keamanan
di wilayah Dogiyai. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta
menghindari area-area yang dinilai berpotensi membahayakan situasi keamanan.Jenazah korban selanjutnya direncanakan akan dibawa ke
Kabupaten Nabire untuk dimakamkan. Hingga kini, aparat masih terus melakukan
penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penyerangan
yang menewaskan anggota polisi tersebut. Penulis: HendEditor: GF
01 Apr 2026, 23:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru