logo-website
Kamis, 16 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Pemuda Manipa, Polda Maluku Pastikan Proses Hukum Transaparan Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap pemuda asal Manipa, Abdullah Mahu, yang menjadi perhatian publik dan memicu aksi unjuk rasa di Kota Ambon. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan massa aksi di Ruang Konferensi Pers Polda Maluku, Rabu (20/5/2026).Pertemuan tersebut dipimpin langsung Direktur Intelkam Polda Maluku Kombes Pol. I Gede Arsana, didampingi Kasubdit III Ditintelkam Polda Maluku Kompol Muhammad Musaad dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Sugeng Ade Wijaya.Audiensi turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan massa aksi, di antaranya Raja Tumalehu Irsandi H. Tiakoly, Raja Buano Mohtar Suku, Sekjen Forum Silaturahmi Basudara Manipa Usman Yusuf Pelenusa, tokoh agama Ali Makassar, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Manipa.Kasus penganiayaan terhadap Abdullah Mahu diketahui terjadi pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di depan sebuah kios dan hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.Dalam pertemuan tersebut, Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, dan terukur guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami memastikan kasus ini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. I Gede Arsana.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.“Kami mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Maluku. Stabilitas keamanan dan semangat hidup orang basudara harus tetap dijaga bersama,” ujarnya.Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Sugeng Ade Wijaya mengungkapkan bahwa laporan polisi telah diterima sejak 11 Mei 2026 dan penanganan perkara kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Menurutnya, penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, proses penetapan tersangka masih dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum.“Penyidik sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat. Namun kami tetap berhati-hati dalam proses penetapan tersangka agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kekeliruan hukum,” jelasnya.Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan video amatir yang beredar di media sosial, meski sebagian rekaman belum memperlihatkan identitas pelaku secara jelas.Di sisi lain, Kasubdit III Ditintelkam Polda Maluku Kompol Muhammad Musaad mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan dialog dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.“Kami berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Polda Maluku. Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi bagian penting dalam mengawal proses penegakan hukum yang adil,” katanya.Perwakilan massa aksi, Usman Yusuf Pelenusa, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Maluku yang telah membuka ruang dialog dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.Ia berharap proses hukum dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.Hal senada disampaikan perwakilan pemuda Manipa, M. Sahril Salamena. Ia menegaskan masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Polda Maluku untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan profesional.Audiensi berlangsung tertib dan penuh dialog. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Polda Maluku membangun komunikasi humanis dengan masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal tanpa mengganggu stabilitas keamanan di Maluku. PNO-12 22 Mei 2026, 14:47 WIT
Selama Tahun 2026 Polda Maluku Berhasil Mengungkap 68 Kasus dan 88 Tersangka Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku bersama polres jajaran mengungkap sebanyak 68 kasus narkoba dengan total 88 tersangka sepanjang Caturwulan I Tahun 2026. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di tengah munculnya berbagai modus baru peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam generasi muda di Maluku.Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dalam dialog tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa sejak Februari hingga Mei 2026, aparat kepolisian meningkatkan fokus penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan.“Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Mei ini, Polda Maluku dan polres jajaran telah menangani 68 kasus narkoba dengan 88 tersangka. Fokus penindakan kami arahkan kepada bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ungkapnya.Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai jalur distribusi untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Maluku, mulai dari kapal laut, transportasi udara, hingga jasa pengiriman barang.Menurutnya, tren terbaru menunjukkan peningkatan peredaran narkoba jenis sintetis atau tembakau sintetis yang mudah diakses masyarakat dan dapat menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.Selain itu, aparat juga menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik yang mulai marak digunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.“Modus operandi terus berubah. Wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkoba. Saat ini kami juga menemukan tren penyalahgunaan melalui vape dan tembakau sintetis yang harus diwaspadai bersama,” jelasnya.Meski demikian, Dirresnarkoba Polda Maluku menyebutkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar pada tahun ini mengalami penurunan. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.Kombes Pol Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Kota Ambon masih memiliki sejumlah zona merah peredaran narkoba, salah satunya kawasan Kudamati yang menjadi perhatian aparat karena pola distribusi dan modus peredaran yang terus berkembang.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam mengungkap kasus narkoba serta menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi dalam memutus jaringan narkotika di wilayah Maluku.“BNNP Maluku melihat adanya peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan narkoba di Maluku,” ujarnya.Pakar Hukum Pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH, M.Hum turut menyoroti tingginya angka kasus narkoba di Maluku yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.“Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga serta melaporkan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan Maluku,” pungkasnya. PNO-12 22 Mei 2026, 14:30 WIT
Polda Maluku: Restorative Justice Hanya untuk Korban Penyalahguna Narkoba, Bukan Bandar dan Pengedar Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam penanganan kasus narkoba hanya diperuntukkan bagi korban penyalahgunaan narkotika dan tidak berlaku bagi bandar maupun pengedar narkoba.Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon bersama Polda Maluku dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dialog tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Polda Maluku, BNNP Maluku, akademisi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme rehabilitasi dan restorative justice dalam perkara narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan hukum yang diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba dengan mempertimbangkan hasil assessment terpadu.“Restorative justice hanya diperuntukkan bagi korban penyalahguna narkoba dan bukan untuk bandar maupun pengedar. Penanganannya dilakukan berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu,” jelas Kombes Pol Indra Gunawan.Ia menegaskan bahwa Tim Assessment Terpadu memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang tergolong korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi atau merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang harus diproses hukum.Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat dipulihkan secara medis maupun sosial.Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Samsila Mona Rumata, M.Kes., mengatakan penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental seseorang.“Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan memori, gangguan mental hingga perubahan pola pikir,” ujarnya.Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 50 kasus gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, telah menyiapkan layanan rehabilitasi melalui 14 layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta Rumah Sakit Khusus Daerah sebagai rumah sakit rujukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.“Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui assessment fisik, medis, dan psikologis untuk menentukan apakah korban menjalani rawat jalan atau rawat inap,” jelas dr. Samsila.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba sekaligus pemberantasan jaringan peredarannya.Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Jhon D. Pasalbessy menilai pendekatan restorative justice perlu diimbangi dengan edukasi sosial dan penguatan nilai budaya lokal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.“Penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan budaya dengan mengedepankan nilai hidup orang basudara,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan segera membawa anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, upaya penyelamatan korban penyalahgunaan harus dilakukan bersama-sama dengan tetap menindak tegas bandar dan pengedar narkotika,” pungkasnya. PNO-12 22 Mei 2026, 14:12 WIT
Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Papuanewsonline.com, Pontianak – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kamis (21/5).Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi terkait lainnya.Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.” Tutup Derry. PNO-12 22 Mei 2026, 13:33 WIT
4 Warga Sipil Korban Akibat Ledakan Bom Di Depan Gereja Katolik Bilogai Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Empat warga sipil dilaporkan mengalami luka-luka akibat ledakan di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Minggu (17/5/2026).Informasi tersebut disampaikan tim pastoral Paroki Bilogai dalam rilisnya kepada redaksi. Menurut tim pastoral, ledakan terjadi ketika warga berada di sekitar halaman gereja. Hingga saat ini penyebab ledakan masih dalam dugaan dan belum dapat dipastikan.Keempat korban diidentifikasi sebagai Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau, dan Piter Nabelau. Berdasarkan keterangan tim pastoral, para korban mengalami luka akibat serpihan ledakan.Dua korban telah dievakuasi ke RSUD Bilogai, Distrik Sugapa, untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, evakuasi dua korban lainnya direncanakan menyusul.Proses evakuasi dilakukan oleh tim pastoral Paroki Bilogai di bawah pimpinan Pastor Dekan Dekenat Moni Puncak, Yanuarius Yance Yogi, PR.Peristiwa ini kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sipil di Intan Jaya yang selama beberapa tahun terakhir berada dalam situasi konflik bersenjata. Menurut keterangan warga yang disampaikan melalui tim pastoral, aktivitas militer dinilai semakin mendekati permukiman dan fasilitas sipil, termasuk rumah ibadah.Sejumlah tokoh gereja dan masyarakat sipil di Papua kembali menyerukan penghentian operasi militer di wilayah konflik. Mereka meminta jaminan perlindungan bagi warga sipil, khususnya perempuan, anak-anak, dan tempat ibadah yang seharusnya menjadi zona aman.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima pernyataan resmi dari TNI maupun Polri terkait laporan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua untuk meminta konfirmasi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Penulis: Hend Editor: GF 21 Mei 2026, 16:47 WIT
TPNPB Klaim Bakar Sekolah dan Tewaskan Delapan Pendulang Emas di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo – Situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali memanas setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas pembakaran sebuah bangunan sekolah dan penyerangan terhadap delapan pendulang emas di Distrik Dekai.Klaim tersebut disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima pada Kamis (21/5/2026). Dalam keterangannya, kelompok tersebut menyebut aksi pembakaran dilakukan saat operasi berlangsung di wilayah Dekai, Yahukimo.TPNPB mengklaim bangunan yang dibakar merupakan SMP N Koasrama yang berada di Distrik Dekai. Mereka menyebut pembakaran dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIT ketika operasi berlangsung di wilayah tersebut.Dalam siaran pers itu, TPNPB juga menyatakan penolakan terhadap pembangunan infrastruktur pemerintah di Papua, termasuk sekolah, jalan, rumah, dan jembatan. Kelompok tersebut mengaitkan penolakan itu dengan konflik bersenjata yang selama ini terjadi di Papua.Selain pembakaran sekolah, TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga mengklaim bertanggung jawab atas penyerangan yang menewaskan delapan orang yang disebut sebagai pendulang emas di wilayah Yahukimo pada rentang waktu 17 hingga 20 Mei 2026. Kelompok tersebut menuding para korban sebagai bagian dari aparat intelijen pemerintah yang menyamar, meski klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.Dalam pernyataannya, TPNPB turut meminta pemerintah pusat menghentikan pengiriman aparat keamanan ke wilayah konflik di Papua. Mereka juga mengeluarkan seruan agar masyarakat pendatang meninggalkan wilayah yang mereka sebut sebagai area operasi kelompok bersenjata.Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran terhadap kondisi keamanan masyarakat sipil di Papua Pegunungan, khususnya di wilayah Yahukimo yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi lokasi konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok separatis bersenjata.Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan terkait klaim yang disampaikan TPNPB tersebut. Namun aparat disebut masih melakukan pendalaman dan pengamanan di wilayah Yahukimo pasca-insiden yang diklaim terjadi dalam beberapa hari terakhir.Situasi di Papua sendiri terus menjadi perhatian pemerintah pusat maupun masyarakat sipil. Berbagai pihak mendorong penyelesaian konflik dilakukan melalui pendekatan keamanan, dialog, serta perlindungan terhadap masyarakat sipil agar eskalasi kekerasan tidak terus berulang di wilayah Papua. (GF) 21 Mei 2026, 16:21 WIT
SPI Papua Barat Daya Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Praktik BBM Ilegal Papuanewsonline.com, Manokwari – Dewan Pimpinan Wilayah Sahabat Polisi Indonesia (DPW SPI) Papua Barat dan Papua Barat Daya meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Barat Daya bertindak tegas dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam praktik bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Papua Barat Daya.Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan temuan di lapangan terkait aktivitas distribusi BBM ilegal yang diduga melibatkan sejumlah oknum aparat. SPI menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut citra institusi kepolisian sekaligus berdampak langsung terhadap masyarakat.Ketua DPW SPI Papua Barat/Papua Barat Daya, Jalil Lambara menegaskan, apabila ditemukan anggota Polri yang terbukti terlibat, maka proses hukum dan penegakan kode etik harus dilakukan tanpa pandang bulu.“Kami meminta Bid Propam Polda Papua Barat Daya bekerja secara profesional dalam membersihkan oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam praktik BBM ilegal. Siapapun dia, baik perwira maupun bintara, harus diproses sesuai kode etik profesi Polri dan ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya kepada awak media, Minggu (17/5/2026).Menurut Jalil, praktik BBM ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi distribusi dan pengawasan energi, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat kecil yang kerap mengalami kelangkaan bahan bakar akibat penyalahgunaan distribusi oleh pihak tertentu.SPI juga menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Karena itu, langkah penindakan internal dinilai penting demi menjaga nama baik kepolisian di tengah masyarakat.“Kami berharap jangan ada yang mencoba melindungi atau menutup-nutupi persoalan ini. Penanganan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan adil agar masyarakat melihat bahwa Polri serius dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum,” ujarnya.Dalam keterangannya, SPI menegaskan kritik dan dorongan tersebut bukan bentuk pelemahan terhadap institusi kepolisian, melainkan dukungan moral agar Polri tetap menjadi lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.“Justru kami mendukung langkah Kapolri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak nama baik banyak anggota Polri yang selama ini bekerja dengan baik,” katanya.Saat ini, DPW SPI mengaku tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik BBM ilegal di Papua Barat Daya. Pengumpulan data dilakukan agar proses pelaporan tidak berhenti sebatas isu, melainkan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.“Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti dan informasi di lapangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam aktivitas BBM ilegal ini,” ungkapnya.SPI memastikan laporan resmi akan disampaikan kepada Kapolda Papua Barat Daya setelah seluruh data pendukung dinilai lengkap. Selain itu, laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Ketua Umum SPI di Jakarta dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara.“Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius dan transparan. Karena itu, kami juga akan menyurati Div Propam Mabes Polri agar ada perhatian langsung terhadap persoalan yang terjadi di Papua Barat Daya,” lanjutnya.DPW SPI berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku kecil di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan besar di balik praktik BBM ilegal tersebut. Menurut SPI, jika ditemukan adanya keterlibatan aparat yang membekingi aktivitas ilegal, maka tindakan tegas harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Penanganannya jangan hanya menyentuh pelaku kecil di lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor-aktor besar di balik praktik BBM ilegal ini. Jika ada aparat yang membekingi, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (GF) 18 Mei 2026, 19:10 WIT
TPNPB Klaim Bakar Rumah Aparat di Dekai, Tegaskan Tolak Pembangunan di Papua Papuanewsonline.com, Yahukimo – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengklaim bertanggung jawab atas pembakaran satu unit rumah milik aparat militer Indonesia di pusat Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Klaim tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterima pada Senin, 18 Mei 2026.Dalam pernyataan tersebut, TPNPB menyebut aksi pembakaran dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026, saat pasukan dari Pos Wekom dan Lampion yang dipimpin Makar Sobolim melakukan operasi di wilayah Dekai. Selain membakar rumah, kelompok tersebut juga mengklaim telah menyita sangkur dan parang milik aparat militer Indonesia.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Makar Sobolim pada hari Senin, 18 Mei 2026 dari markas TPNPB di Yahukimo bahwa kami bertanggung jawab atas pembakaran satu unit rumah milik aparat militer Indonesia di pusat Kota Dekai pada hari Sabtu, 16 Mei 2026 dan telah menyita sangkur dan parang milik aparat militer Indonesia,” demikian isi pernyataan tersebut.TPNPB menyatakan aksi itu dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap aparat militer Indonesia yang disebut masuk tanpa izin ke wilayah adat masyarakat setempat. Kelompok tersebut juga menyampaikan akan terus melakukan operasi di wilayah Yahukimo.Dalam keterangannya, Makar Sobolim disebut menegaskan bahwa TPNPB meminta warga pendatang Indonesia menghentikan seluruh aktivitas di wilayah yang mereka sebut sebagai zona perang. Pernyataan itu juga ditujukan kepada pemerintah pusat agar menghentikan pembangunan di wilayah operasi TPNPB.“Makar Sobolim juga melaporkan bahwa kami akan terus melakukan operasi sehingga seluruh warga imigran Indonesia agar hentikan aktivitasnya di wilayah perang dan kami menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya agar hentikan pembangunan di wilayah operasi TPNPB,” tulis pernyataan tersebut.TPNPB turut menyampaikan penolakan terhadap pembangunan infrastruktur dan aktivitas ekonomi di Papua selama konflik politik belum diselesaikan. Mereka menilai pembangunan yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konflik yang selama ini terjadi di Tanah Papua.“Kami juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa sebelum akar persoalan konflik di Tanah Papua diselesaikan maka seluruh pembangunan kami tetap tolak dan perang antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan aparat militer Indonesia akan terus berlanjut hingga negara kolonialisme Indonesia mengakui kemerdekaan bangsa Papua,” lanjut isi siaran pers tersebut.Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga mengimbau warga pendatang dan warga negara asing yang menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah konflik bersenjata agar menghentikan kegiatan mereka. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penolakan terhadap pembangunan infrastruktur dan proyek ekonomi yang dianggap mendukung kepentingan pemerintah Indonesia di Papua.“Dalam hal tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengimbau kepada warga imigran Indonesia dan warga negara asing yang sedang menjalankan bisnis ekonomi di wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua agar segera berhenti dan kembali ke kampung halamannya,” demikian pernyataan yang ditandatangani Jubir TPNPB OPM, Sebby Sambom.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan terkait klaim pembakaran rumah, penyitaan sangkur, maupun pernyataan TPNPB tersebut. Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Pegunungan dilaporkan masih menjadi perhatian aparat menyusul meningkatnya aktivitas kelompok bersenjata dalam beberapa waktu terakhir. (GF) 18 Mei 2026, 19:05 WIT
Penggerebekan WNA di Nabire, Korem 173 Temukan Senjata Tersembunyi di Rumah Kontrakan Papuanewsonline.com, Nabire – Operasi gabungan yang dilakukan Korem 173 Praja Vira Braja bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap temuan mengejutkan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dari sebuah rumah kontrakan yang ditempati tujuh warga negara asing (WNA), petugas menemukan senjata api rakitan, amunisi, hingga senapan yang telah dimodifikasi.Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budi Suradi, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari instruksi Pangdam XVII/Cenderawasih kepada Danrem 173/PVB untuk membantu pelaksanaan tugas Satgas PKH di wilayah Nabire. Operasi kemudian dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pendalaman dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan sejumlah WNA.“Pada 30 April 2026, Danrem 173 menerima perintah dari Pangdam XVII/Cenderawasih untuk mendukung operasi penertiban kawasan hutan di Kabupaten Nabire,” ujar Kolonel Budi Suradi dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).Menurutnya, sebelum operasi dilakukan, jajaran Korem 173 terlebih dahulu mengikuti briefing yang dipimpin Dan Korwil Satgas PKH, Kolonel Infanteri Adi Sabarudin, pada Selasa malam (12/5). Dalam pengarahan tersebut, tim diminta mendalami dugaan aktivitas ilegal sejumlah WNA di Nabire, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan unsur asing lain yang berkaitan dengan aktivitas intelijen maupun militer.Keesokan harinya, Rabu (13/5) sekitar pukul 14.25 WIT, tim gabungan kembali mendatangi rumah yang sebelumnya menjadi lokasi penangkapan tujuh WNA. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari lantai atas hingga bagian dasar bangunan untuk memastikan tidak ada barang mencurigakan yang disembunyikan.Saat berada di lantai bawah rumah, petugas menemukan kejanggalan pada posisi sebuah lemari yang menghadap langsung ke tembok. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa bagian belakang lemari tersebut secara detail.“Anggota merasa ada yang tidak wajar. Setelah lemari digeser, ternyata di baliknya terdapat pintu menuju ruangan tersembunyi,” jelasnya.Dari ruangan rahasia itu, petugas menemukan satu pucuk senjata rakitan jenis AR-15/M16/M4 buatan Pindad Indonesia. Selain senjata, aparat juga mengamankan satu magasin serta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm produksi tahun 2001.“Penemuan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT,” katanya.Tak berhenti sampai di situ, Korem 173 kemudian melakukan pemeriksaan ulang secara lebih detail terhadap seluruh ruangan dan titik yang dianggap mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIT dan kembali membuahkan hasil.Tim menemukan barang bukti kedua berupa senapan PCP merek Predator kaliber 4,5 mm yang telah dimodifikasi. Senapan tersebut diduga telah diubah dari fungsi awalnya sehingga memiliki daya rusak yang membahayakan keselamatan manusia.“Ini sudah dimodifikasi dan berpotensi mengancam keselamatan manusia,” ujarnya.Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dilaporkan kepada Danrem 173/PVB Brigjen TNI Vivian Alivianto sebelum diteruskan kepada Dan Korwil Satgas PKH untuk proses pendalaman lebih lanjut. Aparat kini masih menelusuri keterkaitan para WNA dengan kepemilikan senjata dan dugaan aktivitas ilegal lainnya di wilayah Papua Tengah. Korem 173/PVB menegaskan pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di Papua Tengah. Pendalaman terhadap jaringan, asal-usul senjata, serta aktivitas para WNA tersebut masih terus dilakukan guna memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. (GF) 16 Mei 2026, 20:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT