logo-website
Rabu, 15 Okt 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Satgas Damai Cartenz Serahkan 2 Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya Papuanewsonline.com, Wamena – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan tanpa izin yang sah kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (3/9/2025) pukul 11.02 WIT.Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.Barang bukti yang turut diserahkan antara lain: • 1 koper merek Polo warna hitam • 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang • 1 noken AS motor • 1 kaleng rokok Surya • 1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 10 anak busur besi dengan rambu-rambu tali rafia kuning • 4 buah ring besi • 2 pipa kecil berbahan besi • 1 pipa pendek berwarna silver berbahan besi • 1 bom rakitan • 4 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 2 butir amunisi tajam kaliber .38 SPCPenyerahan dilakukan bertahap. Pada pukul 11.02 WIT, tim bersama penyidik Satreskrim bergeser dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kemudian, pada pukul 13.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Nadhar Ariwijaya Narsullah, S.H.. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.55 WIT, dan para tersangka kembali ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.“Kepemilikan senjata dan bahan peledak tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum.“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, kita memastikan perkara ini dapat dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional. Satgas Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata api maupun bahan peledak ilegal, demi terwujudnya Papua yang aman dan kondusif. PNO-12 04 Sep 2025, 15:15 WIT
Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur Papuanewsonline.com, SBB - Kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Seram Bagian Barat. Polres Seram Bagian Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun, berinisial I.L., warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K.,M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025), mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.Para tersangka yang kini ditahan polisi adalah A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus para pelaku. Ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang. Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.Lebih miris lagi, salah satu tersangka perempuan, F.K., justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.Kapolres Seram Bagian Barat menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku. PNO-12 04 Sep 2025, 14:55 WIT
KPAI Soroti Mobilisasi Anak Dalam Aksi Unjuk Rasa Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak."Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi," tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah."Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," imbuhnya.Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan."Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa," tegasnya.Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang."Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas," katanya.KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka. PNO-12 04 Sep 2025, 14:15 WIT
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembakaran Rumah di Desa Hunuth Durian Patah Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus melakukan proses penyelidikan terkait kasus pembakaran dan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 di Desa Hunuth Durian Patah. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunut Durian Patah.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., bahwa, pada tanggal 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan inisial A.P. alias U dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, dimana hasil gelar perkara tersebut, A.P. alias U. Telah ditetapkan sebagai tersangka.Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, terhadap perbuatannya, A.P. alias U, disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan tersangka A.P. alias U telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak tanggal 1 September 2025 kemarin."Jadi dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, untuk 1 orang tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2025 berinisial IS tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih bersatus anak dibawah umur. Kata Kombes RosiitahDitambahkan pula, bahwa seiring dengan perkembangan penyidikan, pada tanggal 31 Agustus 2025 lalu, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 7 orang saksi baru, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus. Dan pemanggilan kedua terhadap 7 orang saksi yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun ketujuh orang tersebut tidak datang untuk memenuhi panggilan pertama yang telah diberikan penyidik.Hingga hari ini tidak ada seorangpun saksi yang datang memenuhi panggilan tersebut di atas, baik pemanggilan pertama untuk 7 orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk 7 orang saksi yang lainnya.Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah, sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa, “Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar. Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya serta bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengikuti dan mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik. Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pinta Rositah. PNO-12 03 Sep 2025, 13:52 WIT
Presiden Prabowo Jenguk Polisi Korban Aksi Demonstrasi Papuanewsonline.com, Jakarta – Suasana penuh keharuan tampak saat Presiden Republik Indonesia menyempatkan diri untuk menjenguk anggota Polri yang menjadi korban dalam tugas pengamanan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Didampingi Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Presiden menegaskan komitmen negara untuk selalu hadir bagi aparat yang mengabdikan diri menjaga keamanan bangsa. Kunjungan yang berlangsung pada Senin (01/09/2025) itu menjadi bentuk nyata kepedulian Presiden terhadap keluarga besar Polri. Dalam kunjungan tersebut, Presiden menemui satu per satu anggota dan keluarga korban, menyampaikan doa, serta memberikan semangat agar mereka tetap tabah menghadapi ujian. Usai mendampingi Presiden, Kapolri menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan. Menurutnya, kunjungan itu bukan hanya bentuk empati, tetapi juga motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk tetap teguh menjalankan tugas. “Alhamdulillah, hari ini Bapak Presiden menyempatkan diri untuk mengunjungi keluarga besar Polri yang kemarin menjadi korban pada saat terjadi aksi demonstrasi. Beliau menemui satu per satu keluarga korban dengan penuh empati,” ujar Jenderal Listyo Sigit. Kapolri juga menegaskan bahwa institusi Polri akan memberikan penghargaan terbaik bagi para prajurit yang telah menunjukkan dedikasi tinggi. “Kami berkomitmen memberikan penghargaan terbaik bagi prajurit-prajurit kita yang sudah bekerja keras dan mengorbankan jiwa raganya dalam menjalankan tugas negara,” tegasnya. Selain memberikan dukungan kepada korban dan keluarga, Presiden juga menginstruksikan Polri untuk segera menindak para pelaku aksi demonstrasi tanpa pandang bulu. Kapolri menegaskan, pihaknya akan menjalankan arahan tersebut dengan langkah cepat dan tegas. “Sesuai arahan Bapak Presiden, Polri akan segera mengembalikan keamanan dan ketertiban. Para pelaku demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan akan ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolri. Tidak hanya itu, Polri juga berjanji mengusut tuntas aktor di balik layar, termasuk pihak-pihak yang menjadi dalang atau yang mendanai aksi anarkis tersebut. “Polri akan bertindak berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Kita akan mengusut secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, aktor yang menggerakkan, hingga pihak-pihak yang membiayai aksi demonstrasi yang berujung rusuh,” jelas Jenderal Sigit. Sejak terjadinya kerusuhan akibat demonstrasi, Polri telah mengamankan sejumlah pelaku. Kapolri memastikan jumlahnya akan terus bertambah seiring pendalaman penyelidikan. “Beberapa sudah ditangkap, dan perkembangannya akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya,” ujarnya. Langkah-langkah ini diharapkan segera memulihkan rasa aman masyarakat dan memastikan roda perekonomian tetap berjalan lancar tanpa gangguan. Polri berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan aparatnya. (GF) 02 Sep 2025, 13:37 WIT
Kapolres Mimika Tegaskan: 700 Personel Siaga Jaga Timika Tetap Kondusif Papuanewsonline.com, Mimika – Polres Mimika mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Sebanyak 700 personel gabungan dari Polri, Brimob, dan TNI disiagakan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang bisa timbul akibat eskalasi situasi di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam apel pasukan di halaman Mapolres Mimika, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menegaskan bahwa kehadiran ratusan personel ini bukan hanya bentuk kesiapan aparat, melainkan juga pesan moral kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk menjamin rasa aman. “Personel gabungan akan melakukan patroli rutin dan berjaga di titik-titik vital yang dinilai rawan. Kami ingin memastikan semua aktivitas masyarakat berjalan normal tanpa gangguan,” ujar Kapolres saat memberikan arahan. Kapolres menyebutkan, sejumlah lokasi penting menjadi fokus pengamanan, antara lain Kantor DPRD Mimika, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika di SP3, Distrik Kuala Kencana, hingga beberapa pusat aktivitas masyarakat. “Ini adalah titik-titik yang harus kita jaga bersama. Karena jika terjadi sesuatu di lokasi strategis, dampaknya bisa luas,” tambah Billyandha. Patroli gabungan akan dilakukan dengan pola siaga bergilir. Aparat akan mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap waspada terhadap potensi kerawanan. Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat Mimika untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang marak di media sosial maupun informasi liar yang beredar. “Kita tidak boleh membiarkan isu dari luar masuk dan mengganggu kedamaian di daerah kita. Mari sama-sama menjaga Mimika sebagai rumah kita bersama,” tegasnya. Kapolres menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan, karena aparat tidak bisa bekerja sendiri. “Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti. Jangan ambil langkah sendiri yang justru bisa memperkeruh suasana,” imbuhnya. Seperti diketahui, situasi keamanan di Papua sempat menghangat menyusul pemindahan empat tersangka kasus makar ke Makassar. Beberapa daerah di Papua tercatat mengalami eskalasi massa, sehingga aparat diminta selalu waspada. Polres Mimika merespons cepat kondisi ini dengan memperkuat koordinasi lintas instansi, baik dengan Brimob maupun TNI, agar Mimika tetap kondusif dan tidak terimbas provokasi dari luar. Di akhir arahannya, Kapolres Billyandha menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat. “Mimika adalah daerah yang sedang berkembang pesat, banyak investasi masuk, dan pembangunan berjalan. Jangan biarkan potensi ini terganggu karena ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kapolres. Penulis: Jid Editor: GF   01 Sep 2025, 16:33 WIT
Polri Pastikan Langkah Penanganan Aksi Anarkis Sesuai Aturan Papuanewsonline.com, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan setiap langkah yang diambil aparat keamanan dalam menghadapi dinamika situasi terkini, khususnya aksi-aksi anarkis yang muncul di sejumlah wilayah, dilakukan secara terukur, profesional, serta berlandaskan hukum yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Penegasan ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam penjelasannya, Irjen. Sandi mengungkapkan bahwa Presiden RI telah memberikan arahan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas dalam menindak segala bentuk tindakan anarkis. Namun demikian, ia menegaskan bahwa semua tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. “Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho. Lebih jauh, Polri memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) diterapkan secara disiplin dalam setiap tahapan penanganan situasi. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, aparat keamanan, markas komando, asrama, hingga objek vital nasional. “Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” tegas Sandi. Kadiv Humas Polri juga menegaskan bahwa seluruh jajaran mulai dari Polda, Polres hingga Polsek diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat, tepat, dan profesional. “Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Kompulir data, buat perencanaan matang, dan siapkan personel serta sarana prasarana agar langkah yang diambil benar-benar proporsional,” jelasnya. Ia menambahkan, sinergi TNI-Polri menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan, termasuk dalam memulihkan situasi jika terjadi eskalasi di lapangan. Tak hanya menyampaikan pesan kepada internal Polri, Irjen. Sandi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. “Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Mari kita jaga ketertiban, kita dukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” pungkasnya. (GF) 31 Agu 2025, 19:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT