logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Empat tokoh gereja papua barat divonis 7 bulan penjara dalam perkara makar di pn makassar Papuanewsonline.com, Makassar — Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat tokoh gereja asal Papua Barat yang terjerat perkara dugaan tindak pidana makar. Mereka adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek. Keempatnya dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers dari Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Rabu (19/11/2025). Ia menyampaikan bahwa seluruh terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menangani masing-masing perkara.Putusan pertama dibacakan terhadap Abraham Goram Gaman (Perkara No. 967) dan Piter Robaha (Perkara No. 968). Sidang ini dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Herbert Harefa, SH, MH, serta anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan.Dalam amar putusannya, majelis menetapkan bahwa seluruh masa penahanan selama proses peradilan akan dipotong penuh dari pidana pokok. Ketentuan ini berlaku untuk keempat terdakwa.Beberapa saat kemudian, putusan terhadap Nikson May (Perkara No. 969) dan Maksi Sangkek (Perkara No. 970) dibacakan oleh majelis dengan susunan berbeda. Persidangan kali ini dipimpin Hendry Manuhua, SH, M.Hum, bersama anggota Herbert Harefa, SH, MH, dan Samsidar, SH, MH. Keduanya memperoleh amar putusan identik, yakni hukuman 7 bulan penjara sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong.Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Tia dari Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, perkara resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) per Selasa, 18 November 2025.Sidang putusan berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga 15.30 WITA. Dengan durasi pidana yang telah dijalani selama masa penahanan, para terpidana diperkirakan tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar satu minggu sebelum bebas pada akhir November 2025.Kuasa hukum keempat terpidana menegaskan bahwa mereka tetap menghormati otoritas Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, mereka menyampaikan keberatan terhadap hasil sidang. “Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Kendati demikian, kami tetap tidak sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat tuntutan,” ujar kuasa hukum.Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara pembela dan majelis, penerimaan putusan oleh seluruh pihak dinilai mengakhiri proses panjang perkara ini. Meski demikian, diskursus publik mengenai pasal makar dan ruang ekspresi sipil di Papua Barat diperkirakan masih akan terus bergulir. Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang menguji batas antara ketertiban negara dan perlindungan hak-hak konstitusional warga.(GF) 19 Nov 2025, 21:55 WIT
Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia di Hari Kedua Operasi Zebra Salawaku Papuanewsonline.com, Ambon - Puluhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat terjaring razia dalam Operasi Zebra Salawaku Tahun 2025 yang dilaksanakan Direktorat Lalulintas Polda Maluku.Operasi Zebra hari kedua dilaksanakan Polda Maluku di sekitar ruas jalan Dr. Leimena, Kecamatan Teluk Ambon, dan jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia diketahui melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain."Hari kedua pelaksanaan operasi Zebra Salawaku hari ini terdapat puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia karena kedapatan melanggar aturan lalulintas seperti tidak menggunakan helm standar, tidak membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, dan pelanggaran lainnya," ungkap Kombes Rositah.Para pelanggar lalulintas yang kedapatan langsung diberikan blangko teguran dari petugas lalulintas. Mereka juga diberikan himbauan agar tidak terulang kembali karena dapat membahayakan diri sendiri. "Selain kepada pengendara kendaraan roda dua, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Petugas mengingatkan agar tidak mengulangi karena akan langsung ditilang sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.Kombes Rositah mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku tahun ini selain bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kamseltibcarlantas, juga merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku pada Desember 2025 mendatang.Selain itu, operasi Zebra juga merupakan operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan operasi Lilin Salawaku 2025. Menurutnya, permasalahan lalulintas terus meningkat sejalan dengan berkembangnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. "Bapak Kapolda telah menyampaikan harapannya saat membukan operasi Zebra kemarin kepada personel untuk dapat sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan perannya secara maksimal, sehingga dapat terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas)," pintanya.Polda Maluku menghimbau pengguna jalan agar dapat menaati peraturan lalulintas yang telah ditetapkan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. "Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua agar taat aturan lalulintas. Selalu membawa SIM dan surat-surat kendaraan, selalu menggunakan helm standar, sabuk pengaman, tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas dan taat rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainnya," ajaknya. PNO-12 18 Nov 2025, 21:26 WIT
Temukan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika: Polda Maluku Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan Ahli Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini. Kasus ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya bahan kimia yang ditemukan, serta risiko penyalahgunaannya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Polda Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan yang lalu (28/9/2025), Penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat dalam upaya untuk mengungkap kasus tersebut, diantaranya; penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung Bahan Berbahaya dan Beracun/ B3 (Sianida) tersebut.Selain tindakan-tindakan tersebut diatas, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan penyitaan pemeriksaan Laboratorium di labfor makassar terhadap Barang Bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut.Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut, Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Setelah hasil resmi Laboratorium diterima oleh Penyidik, direncanakan penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. PNO-12 18 Nov 2025, 21:07 WIT
Polda Maluku Selidiki Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar Papuanewsonline.com, Malra - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 terus berlanjut. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku ini menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku.Setelah melakukan audit investigatif, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek tersebut. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melanjutkan penegakan hukum ke tahap berikutnya.Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan tahapan lanjutan guna memperkuat konstruksi pembuktian.“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ungkap Kombes RositahTahap pemeriksaan ahli ini penting untuk memastikan bahwa setiap unsur, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga hubungan sebab akibat dengan kerugian negara, dapat dibuktikan secara yuridis. Gelar perkara akan menjadi penentu apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi guna menaikkan status pihak tertentu sebagai tersangka.Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini tanpa tekanan dan tanpa kompromi terhadap integritas penyidikan.Kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar–Tetoat dengan nilai anggaran Rp7,2 miliar dari APBD TA 2023 menjadi sorotan publik, terlebih setelah BPK RI mengungkap kerugian negara senilai Rp2,8 miliar. Selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit mengindikasikan potensi penyimpangan serius.Pendekatan penyidik Krimsus Polda Maluku yang terlebih dahulu memanggil ahli pidana menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian agar penetapan tersangka nantinya kuat secara hukum dan tidak mudah digugurkan di pengadilan. Langkah ini juga mencerminkan transparansi dan profesionalisme penyidikan, serta kesungguhan dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran publik.Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kasus ini dipandang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan infrastruktur daerah. Mengingat proyek jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian lokal, setiap penyimpangan anggaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di wilayah Maluku Tenggara. PNO-12 18 Nov 2025, 13:10 WIT
Lapas Timika Diduga Longgar dalam Pengawasan: Warga Temukan Narapidana Bebas Gunakan HP di Dalam Sel Papuaewnsonline.com, Timika — Penanganan pengawasan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika kembali dipertanyakan setelah munculnya laporan warga mengenai adanya tahanan yang bebas menggunakan handphone (HP) dari dalam lapas.Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia menemukan adanya aktivitas komunikasi narapidana melalui HP, bahkan hingga mengakses media sosial seperti Facebook dari dalam sel.Warga tersebut mengaku telah menghubungi salah satu pegawai lapas melalui pesan WhatsApp untuk melaporkan temuan tersebut. Namun, respons yang diterimanya dinilai tidak memuaskan dan tidak menunjukkan langkah konkret dari pihak petugas.Menurut warga itu, pegawai lapas yang bernama Leki hanya menyampaikan akan melakukan pengecekan nama narapidana dan memberikan konfirmasi. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau informasi yang diterimanya."Pak Leki hanya mengatakan akan cek nama dan konfirmasi, tapi sampai saat ini belum ada kabar. Ini sangat memprihatinkan, bagaimana narapidana bisa menggunakan HP di dalam lapas?" ujar Anwar, warga yang melaporkan kasus tersebut.Narapidana yang diduga menggunakan HP tersebut diketahui bernama Okin, seorang tahanan dalam kasus narkoba jenis ganja. Warga itu berharap pihak lapas dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tahanan yang melanggar aturan tersebut.Ia juga menilai perlu adanya peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Penggunaan HP oleh narapidana dianggap sangat berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal maupun komunikasi yang tidak semestinya.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Timika belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ketidakhadiran pernyataan ini menambah tanda tanya mengenai kondisi pengawasan di dalam lapas.Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama terkait bagaimana perangkat komunikasi bisa lolos dari pemantauan petugas. Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas prosedur keamanan yang selama ini diterapkan.Warga kini mendesak pihak lapas untuk segera merespons laporan tersebut secara terbuka dan mengambil langkah korektif guna memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Timika tetap terjaga. Penulis: HendrikEditor: GF   18 Nov 2025, 00:35 WIT
Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, polisi menyita total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik."Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar upaya penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menekankan pentingnya menghadirkan produk substitusi bagi pasar barang bekas."Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," kata Budi.Instruksi itu juga diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan Polri akan terus konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor."Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas," tegas Kapolri.Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 tentang adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima balpres. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.Seluruh barang bukti dan saksi kini berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan rasa aman dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. PNO-12 17 Nov 2025, 18:03 WIT
TNI Rebut Markas OPM di Teluk Bintuni, Warga Mulai Beraktivitas Normal Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni — Aparat TNI berhasil merebut markas kelompok bersenjata OPM di Teluk Bintuni setelah melaksanakan operasi penegakan keamanan pada 17 November 2025. Langkah ini merupakan respons terhadap serangkaian gangguan keamanan yang sebelumnya menciptakan rasa takut dan tekanan bagi masyarakat setempat.Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Yohanes Agil, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi gabungan dilakukan untuk memulihkan stabilitas dan ketertiban. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat lokal serta tokoh masyarakat akan terus diperkuat demi menjaga situasi tetap kondusif.Dalam operasi tersebut, pasukan TNI menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi basis kelompok separatis. Penguasaan kembali area strategis menjadi capaian penting dalam menekan ruang gerak kelompok bersenjata serta memberikan rasa aman bagi warga.Keberhasilan ini juga berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Banyak warga yang sebelumnya memilih tetap di rumah kini mulai kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk membuka usaha dan melakukan kegiatan sosial di kampung masing-masing.Untuk memastikan keamanan jangka panjang, TNI mendirikan pos pengamanan di beberapa lokasi vital. Penempatan pos-pos ini diharapkan mencegah kelompok bersenjata kembali menguasai wilayah tersebut serta memperkuat kehadiran aparat di lapangan.Kapendam XVIII/Kasuari, Letkol Inf J. Daniel P. Manalu, membenarkan adanya serangan OPM terhadap aparat TNI sebelum operasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa Kodam XVIII/Kasuari berkomitmen mengejar dan menangkap para pelaku penyerangan.“Operasi ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah Papua Barat,” ujar Letkol Manalu.Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat Teluk Bintuni yang turut membantu memberikan informasi mengenai pergerakan kelompok bersenjata, sehingga operasi dapat berjalan efektif.Dengan membaiknya situasi keamanan, pemerintah daerah bersama aparat terus mendorong masyarakat untuk tetap waspada namun tidak perlu takut berlebihan. Upaya pemulihan sosial dan ekonomi kini menjadi fokus setelah operasi dinyatakan berhasil.TNI menyatakan bahwa operasi pemantauan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan masyarakat terjaga serta mencegah potensi ancaman baru.Penulis: Hendrik Editor: GF 17 Nov 2025, 14:17 WIT
Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik di Bareskrim Polri Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. PNO-12 14 Nov 2025, 20:06 WIT
Pakar HTN: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12 14 Nov 2025, 19:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT