Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polda Papua Tengah Tegaskan Tuntas Kasus Kekerasan Di Kwamki Narama
Papuanewsonline.com, Timika – Polda Papua Tengah menegaskan
komitmen kuat untuk mengungkap pelaku dan menegakkan hukum dalam konflik yang
terjadi di Kwamki Narama. Hal itu disampaikan Irwasda Polda Papua Tengah,
Kombes Pol Gatot Suprasetya, saat meninjau lokasi bersama Kapolres Mimika,
Billyandha Hildiario Budiman (13/4/2026).Dalam kunjungan tersebut, pihak kepolisian menyerap aspirasi
keluarga korban dan pemerintah distrik. Perwakilan keluarga, Awen Magai,
menyuarakan harapan agar tidak ada lagi pertumpahan darah. "Kami sudah tidak ingin ada perang lagi. Kami ingin
Kwamki Narama tetap aman dan damai," ujarnya. Sementara itu, Kadistrik Naftali Hanuebi meminta aparat
segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum.Menanggapi hal itu, Kombes Gatot menegaskan Polres Mimika
telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kekerasan, termasuk pembunuhan
yang terjadi sebelumnya. Selain menindak tegas, polisi juga akan memfasilitasi dialog
damai antar kedua kubu yang bertikai serta membantu pemulangan warga ke wilayah
masing-masing.Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu
tidak benar. Pihaknya berupaya mencari solusi damai, namun tegaskan jika
kesepakatan diabaikan, maka hukum akan berlaku tegas tanpa kompromi demi
memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat sepenuhnya. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Apr 2026, 17:02 WIT
Kabidhum Polda Maluku Tegaskan Tersangka Oknum ASN Kejaksaan Siap Diproses Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:SB (korban),AW(saksi),FH(saksi),FS (terlapor).Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. PNO-12
14 Apr 2026, 16:00 WIT
Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Polisi Amankan 5 Tersangka
Papuanewsonline.com, Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. PNO-12
14 Apr 2026, 15:51 WIT
Dua Kasus Pembunuhan Di Mimika Masih Diusut, Polisi Amankan Barang Bukti
Papuanewsonline.com, Timika – Proses hukum atas dua kasus
pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Mimika masih berjalan intensif.
Kepolisian terus melakukan pendalaman materi dan pengejaran terhadap terduga
pelaku yang terlibat dalam peristiwa menewaskan korban berinisial BM di Kwamki
Narama dan JM di Jalan WR Soepratman pada akhir Maret lalu.Kapolres Mimika, Billyandha Hildiario Budiman, membenarkan
hal tersebut saat dikonfirmasi di Polsek Kwamki Narama, Senin (13/4/2026). "Kami masih melakukan upaya pengejaran dan pendalaman
terhadap dua kasus tersebut," ujarnya. Pihaknya memastikan tim penyidik bekerja maksimal untuk
mengungkap motif serta dalang di balik aksi kekerasan tersebut.Dalam penyelidikan ini, polisi telah berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk pakaian yang
diduga milik pelaku. Barang bukti tersebut saat ini tengah diteliti lebih lanjut
untuk mendapatkan petunjuk yang akurat guna mempercepat proses penangkapan.Billyandha juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap
tenang, menahan diri, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar."Kami harap masyarakat membantu kami agar fokus dalam
penyelidikan," tambahnya. Kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat
mungkin demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Apr 2026, 14:09 WIT
Pos Brimob Di Kwamki Narama Dibakar Massa Usai Bentrok Antarwarga
Papuanewsonline.com, Timika – Suasana memanas kembali di
Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, setelah satu bangunan semi-permanen
yang difungsikan sebagai pos keamanan Brimob Polda Papua Tengah dibakar oleh
sekelompok massa. Insiden yang terjadi di Jalan penghubung Kwamki Narama–Kali
Eden, tepatnya di area Cafe Waanal, ini diduga merupakan lanjutan dari konflik
sosial yang sempat memuncak beberapa hari sebelumnya. (13/4/2026)Puluhan orang diduga datang membawa senjata tradisional
berupa panah. Mereka merusak dan membakar pos tersebut yang saat itu dalam
keadaan kosong dan sudah tidak dioperasikan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran ini,
namun kejadian ini menambah ketegangan usai bentrokan besar yang terjadi
sebelumnya.Diketahui, kericuhan bermula dari tradisi bakar batu pada
Sabtu (11/4/26) sore yang seharusnya menjadi ajang perdamaian. Namun usai
acara, terjadi kesalahpahaman saat salah satu kelompok bergerak menuju wilayah
lawan yang dianggap provokasi.Terjadilah saling serang menggunakan panah selama sekitar 30
menit yang mengakibatkan sejumlah warga terluka.Merespons situasi tersebut, personel Polres Mimika dan
Brimob Batalyon B langsung dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Hingga kini,
situasi di lapangan dilaporkan mulai kondusif. Aparat terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan
pemerintah distrik guna mencegah eskalasi konflik agar tidak kembali terjadi. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Apr 2026, 14:06 WIT
Diduga Terlibat Skandal Penggelapan Dana 2 Miliar Dr. Rosaline Irene Rumaseuw Akan Dipolisikan
Papuanewsonline.com, Jayapura- Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dipolisikan buntut diduga terlibat skandal penipuan dan penggelapan dana 2 Miliar Rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor."Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara," ujar Advokat Jembris Wafom melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).Jembris mengaku pada tahun 2023 akhir, Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN tahun 2024, dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor."Uang senilai Rp 2,5 Miliar, Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisanya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023."Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui proses hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEdutor : GF
12 Apr 2026, 23:48 WIT
Bupati Jayapura Gerak Cepat, Tertibkan Tambang Emas Yang diduga Ilegal di Kali Jaifuri
Papuanewsonline.com, Jayapura - Bupati Jayapura, Dr. Yunus
Wonda, S.H., M.H., menemukan aktivitas penambangan emas di Kali Jaifuri,
Sentani, Jumat (10/4/2026). Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati akan
menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi."Kami akan cek seluruh perizinan, apakah ada izin dari
provinsi atau tidak," tegas Bupati Yunus Wonda, seperti dikutip dari akun
Pemerintah Kabupaten Jayapura.Bupati menyatakan aktivitas pertambangan tidak dilarang
selama dilakukan secara legal, melibatkan masyarakat adat, memenuhi kewajiban,
dan tidak merusak lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga aliran
sungai agar tidak terganggu."Kalau air naik dan kali tersumbat, kampung-kampung di
sekitar danau bisa tenggelam," ujar Fransiska Awoitauw, seorang petani
kebun.Warga berharap pemerintah daerah segera memperbaiki sistem
pengelolaan kebersihan kali, termasuk memastikan dukungan anggaran dan
operasional tersedia secara berkelanjutan.Bupati Yunus Wonda juga mengimbau masyarakat untuk tidak
melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan merusak lingkungan.
"Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menertibkan aktivitas
penambangan ilegal," tambahnya. Penulis: Hend
Editor: GF
12 Apr 2026, 19:13 WIT
Polisi Bongkar Praktik BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka.Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka diamankan di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kabud Humas Pokda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali.“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan. Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ungkap Dirreskrimsus.Dalam praktiknya, tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter. BBM oplosan tersebut kemudian ditampung dan rencananya akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.Dirreskrimsus mengungkapkan, BBM oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.Namun demikian, ia menegaskan bahwa harga murah tersebut justru berisiko tinggi terhadap keselamatan dan operasional mesin.“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite juga disalahgunakan dengan cara ditampung menggunakan jeriken, kemudian dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM yang tersimpan dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM.“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” ujarnya.Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM.“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberantas praktik mafia BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusi energi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. PNO-12
09 Apr 2026, 15:24 WIT
Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika Masuk Jilid II, Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum terkait kasus
dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Mimika terus berlanjut. Saat ini
penanganan perkara telah memasuki tahap kedua atau Jilid II, sementara untuk
perkara Jilid I, keputusan hukum masih ditunggu di tingkat Mahkamah Agung (MA).Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus D. R.
Prayogo, memaparkan bahwa dalam perkara Jilid II saat ini terdapat empat orang
terdakwa dengan inisial DJM, HW, M, dan RJW yang tengah menjalani sidang.
"Dalam persidangan saat ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli
yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa," ujarnya.Norbertus menambahkan, hingga saat ini besaran kerugian
negara masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Fokus utama saat ini
adalah pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. "Nanti kalau sudah jelas, baru bisa ditentukan siapa
tersangka dan berapa total kerugian negaranya," jelasnya.Di sisi lain, untuk perkara Jilid I, seluruh tahapan mulai
dari sidang tingkat pertama hingga banding telah dilalui. Kini kasus tersebut
tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pihak kejaksaan pun berharap masyarakat dan media turut
mengawal agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan
keadilan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 15:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru