Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mimika Disorot, Keluarga Desak Polisi Bergerak Cepat
Papuanewsonline.com, Timika – Kasus dugaan kekerasan seksual
terhadap anak di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai
menjadi sorotan publik. Keluarga korban mendesak Polres Mimika agar tidak
lamban menangani perkara yang dinilai sangat serius dan menyangkut keselamatan
anak-anak.Desakan tersebut muncul setelah laporan polisi resmi dibuat
keluarga korban pada 24 Mei 2026. Dalam laporan bernomor
LP/B/550/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu, kasus diduga
melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak.Berdasarkan laporan yang diterima media ini, peristiwa
diduga terjadi di kawasan Jalan Kali Wania, Karang Senang, Distrik Kuala
Kencana, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Dua korban berinisial INM
dan VCS disebut tengah bersama keluarga ketika kendaraan mereka diduga dihadang
oleh sekelompok orang tak dikenal bersenjata tajam.Keluarga korban menyebut situasi saat itu berlangsung
mencekam. Selain diduga terjadi perampasan sejumlah barang, kedua korban
disebut dibawa ke sebuah rumah kosong dan mengalami dugaan kekerasan seksual.Meski laporan telah diterima sejak beberapa hari lalu,
hingga kini status perkara masih tercatat “DALAM LIDIK”. Kondisi itu membuat
keluarga korban mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus
tersebut.Paman korban berinisial B, yang juga menjadi saksi, mengaku
telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Mimika. Ia bahkan mengaku
mengenali salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.“Dia yang tarik seret dari mobil turun. Betul, Pak,” kata B
saat dikonfirmasi media papuanewsonline.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa
(27/5/2026).Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap saksi dan korban
memang sudah dilakukan beberapa kali. Namun hingga kini belum ada penjelasan
resmi terkait identitas pelaku maupun langkah penegakan hukum yang telah
diambil aparat kepolisian.Situasi itu membuat keluarga korban khawatir kasus tersebut
berjalan lambat dan berpotensi mandek. Mereka meminta polisi tidak menganggap
enteng perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai telah menimbulkan
trauma mendalam bagi korban dan keluarga.“Kami harap supaya urus cepat-cepat tangkap dorang. Jangan
dianggap enteng saja,” ujar B.Keluarga juga meminta Polres Mimika lebih terbuka
menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Menurut mereka,
keterbukaan proses hukum penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana langkah
aparat dalam memburu pelaku.Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika yang belakangan ramai disorot
masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum harus memberikan perhatian
serius terhadap perlindungan anak, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan
kekerasan seksual.Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, aparat
kepolisian juga didorong memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis
dan perlindungan hukum secara maksimal agar tidak mengalami trauma
berkepanjangan.Hingga berita ini rilis, Polres Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan
tersangka dalam kasus tersebut.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Polres Mimika dan pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi atas
pemberitaan ini. Penulis: HendEditor: GF
28 Mei 2026, 23:30 WIT
Proyek Jembatan Wa Banti Diduga Mangkrak, Pemuda Kei Mimika Desak Polri Buka Proses Hukum
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei
Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara
transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di
Distrik Tembagapura, Mimika, yang menelan anggaran Rp11,8 miliar.Edoardus menilai proyek itu gagal memberi manfaat nyata bagi
masyarakat. Ia menyebut proyek itu seperti “hanyut bersama material di aliran
Sungai Banti, dan kini tersendat di Polres Mimika”.“Publik berhak tahu sejauh mana proses penyelidikan dan
penyidikan berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada main mata dengan kontraktor
pada proyek miliaran rupiah yang diduga merugikan masyarakat ini,” tegas
Edoardus dalam rilis tertulis ke papuanewsonline.com, Rabu [28/5/2026].Soroti Minimnya Informasi dari Polres MimikaEdoardus menyoroti Kapolres Mimika yang dinilai belum
memberikan informasi memadai kepada publik. Menurutnya, sikap itu berpotensi
bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat
transparansi Polri.Ia mengingatkan, masyarakat memiliki hak atas informasi
publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Desak Propam Turun TanganEdoardus merujuk pada beberapa dasar hukum untuk menuntut
keterbukaan:Pasal 4 UU KIP: Setiap orang berhak memperoleh
informasi publik.Pasal 7 UU KIP: Badan publik wajib menyampaikan
informasi secara terbuka.Perkap No. 6/2019 Pasal 2: Penyidikan harus
dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.Slogan Polri Presisi: Harus diwujudkan dalam
prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.“Di mana implementasi Polri Presisi itu? Jika publik tidak
mendapat penjelasan memadai soal uang negara Rp11,8 miliar, kepercayaan
masyarakat bisa hilang,” ujarnya.Edoardus menegaskan ada lima asas yang harus dijunjung:
transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan
profesionalitas.Karena itu, ia meminta Divisi Propam Polda Papua dan Mabes
Polri segera mengevaluasi dan memeriksa Kapolres Mimika terkait dugaan minimnya
keterbukaan dalam penanganan perkara.“Kami meminta Propam segera bertindak agar ada kepastian
hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.Hingga berita ini diturunkan, Polres Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait perkembangan penanganan proyek Jembatan Wa Banti. Penulis: Hendrik
Editor: GF
28 Mei 2026, 18:36 WIT
TPNPB Klaim Egianus Kogoya Tewas, Duka Nasional Diumumkan untuk 36 Kodap di Tanah Papua
Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB melalui siaran pers resmi tertanggal Senin, 25 Mei 2026, mengumumkan
bahwa Panglima Kodap III Ndugama-Derakma, Brigadir Jenderal Egianus Kogoya,
diklaim telah tewas dalam operasi militer di wilayah Nduga, Papua Pegunungan.Dalam laporan yang diterima dari pasukan TPNPB Kodap III
Ndugama-Derakma, disebutkan bahwa serangan dilakukan melalui operasi udara dan
darat terhadap salah satu markas pertahanan TPNPB pada 18 Mei 2026.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan
resmi dari pasukan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma bahwa pada hari Senin, 18
Mei 2026 bahwa telah terjadi serangan bom melalui udara dan darat oleh militer
Indonesia terhadap salah satu markas pertahanan TPNPB di wilayah Nduga. Dalam
laporan resmi tersebut dinyatakan bahwa Panglima Kodap III Ndugama Brigadir
Jenderal Egianus Kogoya telah gugur dalam serangan bom militer Indonesia
tersebut,” demikian isi siaran pers TPNPB.Atas laporan tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB
menyatakan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah
Pertahanan di seluruh Tanah Papua.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi
mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah
Pertahanan di seluruh Tanah Papua atas gugurnya Brigadir Jenderal Egianus
Kogoya dalam medan perang demi perjuangan bangsa Papua,” lanjut pernyataan
tersebut.Dalam siaran persnya, TPNPB menyebut Egianus Kogoya sebagai
salah satu tokoh penting yang memiliki pengaruh besar di wilayah Nduga dan
Pegunungan Papua. Ia disebut aktif memimpin pasukan TPNPB dalam menghadapi
operasi militer yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan tersebut.“Brigadir Jenderal Egianus Kogoya merupakan salah satu
pimpinan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma yang dikenal aktif memimpin pasukan
TPNPB di wilayah Nduga dalam menghadapi operasi militer Indonesia yang
berlangsung bertahun-tahun di wilayah Pegunungan Papua,” tulis TPNPB.TPNPB juga menyatakan bahwa Egianus Kogoya dikenal luas
sebagai figur berpengaruh yang memiliki peran besar dalam membangun kekuatan
pasukan TPNPB di wilayah pegunungan Papua.Meski demikian, dalam pernyataan tersebut TPNPB juga
mengakui bahwa selama perjalanan perjuangannya terdapat sejumlah tindakan
Egianus Kogoya yang pernah memunculkan perbedaan pandangan di internal
organisasi.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan bahwa
meski dalam perjalanan perjuangannya terdapat beberapa tindakan Brigadir
Jenderal Egianus Kogoya yang pernah menimbulkan perbedaan pandangan di internal
perjuangan TPNPB, termasuk persoalan negosiasi dan permintaan uang tebusan
terhadap pemerintah kolonial Indonesia,” tulis mereka.Namun TPNPB menegaskan seluruh jasa dan pengorbanan Egianus
Kogoya tetap dianggap sebagai bagian penting dalam sejarah perjuangan kelompok
tersebut di Papua.Dalam perkembangan lain, TPNPB mengklaim hingga saat ini
jasad Egianus Kogoya belum ditemukan pasca serangan bom di wilayah Nduga.
Karena itu, mereka mengimbau seluruh pasukan TPNPB di berbagai wilayah untuk
membantu proses pencarian.“Hingga siaran pers ini diterbitkan, jasad Brigadir Jenderal
Egianus Kogoya masih belum ditemukan setelah serangan bom militer Indonesia
terhadap markas TPNPB di wilayah Nduga,” lanjut isi siaran pers tersebut.Selain mengumumkan duka nasional, TPNPB juga meminta
pimpinan Kodap III Ndugama-Derakma segera melakukan konsolidasi internal dan
menunjuk pimpinan baru demi menjaga struktur komando di wilayah operasi
Pegunungan Papua.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan
TPNPB-OPM, termasuk Jubir TPNPB Sebby Sambom, Panglima Tinggi TPNPB-OPM
Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala
Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor
Jenderal Lekagak Telenggen.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi
maupun konfirmasi dari pihak TNI terkait klaim TPNPB mengenai tewasnya Egianus
Kogoya dalam operasi militer di wilayah Nduga tersebut.
Konflik bersenjata di wilayah Pegunungan Papua sendiri masih
menjadi perhatian nasional maupun internasional karena terus memunculkan korban
jiwa, pengungsian warga sipil, dan situasi keamanan yang belum sepenuhnya
stabil. (GF)
26 Mei 2026, 19:48 WIT
Law Firm Golda Ajukan Perlawanan atas 5 Dakwaan JPU, Sebut BAP Ilegal
Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda mengajukan
perlawanan terhadap 5 dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang
berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika. Tim hukum menilai dakwaan
tersebut bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga ilegal.Direktur Law Firma Golda, Hendra Jamlaay, S.H., mengatakan
ada tiga dasar yang mendasari dugaan BAP ilegal tersebut. Yang di sampaikan
dalam Rilis tertulis nya pada media Papuanewsonline,com.Tersangka tidak didampingi advokat Hendra merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara
Pidana yang mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk mendapat
bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Untuk perkara dengan ancaman hukuman
di atas 5 tahun, pendampingan advokat bersifat wajib.“Setelah kami periksa BAP, 4 dari 5 perkara mencantumkan
nama advokat pendamping yang ditunjuk penyidik. Namun menurut keterangan klien,
advokat tersebut tidak mendampingi pemeriksaan. Yang bersangkutan hanya datang
untuk tanda tangan BAP,” ujar Hendra.Tersangka tidak diberikan salinan BAP Tim hukum menyebut hak mendapatkan salinan BAP merupakan
bagian dari hak tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan. Salinan BAP wajib
diberikan paling lambat 1 hari setelah BAP ditandatangani.Dugaan kekerasan dan intimidasi Salah satu tersangka mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang
tidak dilakukan. Pemaksaan dilakukan dengan cara dipukul dan dilempari sambal
di wajah.Selain mengajukan perlawanan di persidangan, Law Firma Golda
juga melayangkan aduan tertulis kepada Kasi Propam Polres Mimika. Tembusan
surat dikirim ke Kapolres Mimika, Kabid Propam Polda Papua Tengah, Kapolda
Papua Tengah, Kanwil Kemenkumham Papua, Kabid Propam Polri, Kapolri,
Kemenkumham, dan Dewan Kehormatan salah satu organisasi advokat di Jakarta.“Pada prinsipnya, tidak ada dalam teori hukum bahwa demi
keadilan, penegak hukum harus melanggar hukum acara demi mendapatkan kebenaran
materil,” tegas Hendra.Ia menambahkan, pihaknya menduga kuat perkara dua tersangka
direkayasa.Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika terkait tuduhan
tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi kedua institusi untuk meminta
tanggapan. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang
hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak terkait. Penulis: Hendrik
Editor: GF
26 Mei 2026, 13:25 WIT
TPNPB Klaim Serangan Drone Bom Militer Indonesia Tewaskan Anggota Muda Batalyon Yuguru
Papuanewsonline.com, Nduga – Situasi konflik bersenjata di
Papua Pegunungan kembali menjadi sorotan setelah Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) mengklaim terjadi serangan drone bom yang dilakukan aparat
militer Indonesia terhadap markas mereka di wilayah Ndugama-Derakma, Kabupaten
Nduga.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke III
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Jumat, 22 Mei 2026. Dalam
laporan yang diterima dari Komandan Batalyon Yuguru, Mayor Yibet Gwijangge,
disebutkan bahwa serangan terjadi pada 18 Mei 2026 dan menyebabkan satu anggota
TPNPB gugur.Korban yang disebut meninggal dalam serangan tersebut adalah
Engenpi Gwijangge, pemuda berusia 18 tahun yang diklaim sebagai anggota TPNPB
Kodap III Ndugama-Derakma dari Batalyon Yuguru. Dalam siaran pers itu, TPNPB
menggambarkan Engenpi sebagai anggota muda yang aktif terlibat dalam operasi
kelompok bersenjata di wilayah Nduga.TPNPB juga menyebut Engenpi Gwijangge merupakan anak kandung
dari Komandan Batalyon Yuguru, Mayor Yibet Gwijangge. Mereka mengklaim korban
telah tumbuh dan besar di lingkungan kelompok tersebut hingga akhirnya
bergabung secara resmi sebagai anggota TPNPB sejak tahun 2018.Dalam pernyataan resminya, TPNPB menyebut gugurnya Engenpi
Gwijangge sebagai kehilangan besar bagi kelompok mereka. Kodap III
Ndugama-Derakma bersama sejumlah batalyon lain juga mengumumkan duka nasional
atas insiden tersebut.“Engenpi Gwijangge adalah prajurit terbaik TPNPB Kodap III
Ndugama Derakma dari Batalyon Yuguru yang berani dan siap melaksanan tugas
dalam medan perang demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan
kolonialisme Indonesia,” demikian isi siaran pers yang disampaikan Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB.TPNPB juga menilai serangan tersebut sebagai bagian dari
operasi militer Indonesia di wilayah konflik Papua Pegunungan. Kelompok itu
mengklaim serangan dilakukan menggunakan drone bom ke markas mereka di kawasan
Yuguru, Nduga. Namun hingga kini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi
secara independen.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait tudingan serangan drone bom yang
disampaikan TPNPB tersebut. Aparat keamanan sebelumnya memang diketahui
meningkatkan operasi di sejumlah wilayah rawan konflik di Papua Pegunungan
dalam beberapa waktu terakhir.
Konflik bersenjata yang terus berlangsung di Papua kembali
menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak terhadap kondisi keamanan dan
keselamatan masyarakat sipil di daerah konflik. Sejumlah kalangan pun mendorong
adanya pendekatan dialog dan penyelesaian damai guna mengurangi eskalasi
kekerasan yang terus terjadi di wilayah Papua. (GF)
22 Mei 2026, 20:32 WIT
TPNPB Tuding TNI Tutupi Serangan Drone di Gereja Intan Jaya, Desak Akses Jurnalis Asing Dibuka
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Juru Bicara Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat [TPNPB] Sebby Sambom menuding TNI menutupi
keterlibatan dalam serangan drone bom terhadap Gereja Katolik Santo Paulus
Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Intan Jaya, Papua Tengah, pada 17 Mei 2026.Pernyataan itu disampaikan Sebby Sambom dalam siaran pers
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Selasa (19/5/2026). Menurut TPNPB,
serangan tersebut mengakibatkan empat warga sipil mengalami luka-luka saat
keluar dari ibadah Minggu.Sebby Sambom menyoroti bantahan Kepala Penerangan Koops TNI
Habema Letkol Inf M Wirya Arthadiguna yang menyatakan TNI tidak terlibat dalam
insiden tersebut. Menurut TPNPB, bantahan itu merupakan upaya Letkol Inf M
Wirya Arthadiguna bersama Jenderal TNI Lucky Avianto untuk menutupi kejadian
tersebut. TPNPB menyebut peristiwa itu sebagai tindakan terorisme dan kejahatan
perang yang melanggar hukum humaniter internasional.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB juga melampirkan dugaan
bukti serangan serupa pada 2025 yang disebut merusak fasilitas sipil serta
insiden pada 30 Januari 2026 di Gereja Katolik Santo Bernardus Tipunggau,
Paroki Bilogai. TPNPB mengklaim memiliki video wawancara Komandan Operasi TPNPB
Kodap VIII Intan Jaya, Mayor Abertinus Kobogau, terkait serangan drone pada
Juni 2025 yang disebut menewaskan lima warga sipil di Kampung Bulapa.TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab
atas dugaan pelanggaran tersebut. Lembaga itu juga meminta pemerintah membuka
akses bagi jurnalis internasional untuk melakukan penyelidikan independen
terhadap dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM di Papua. TPNPB berharap
Paus Leo XIV, gereja di Papua, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi perhatian
terhadap insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima
pernyataan resmi dari TNI terkait tudingan TPNPB tersebut. Redaksi telah
berupaya menghubungi Mabes TNI dan Koops TNI Habema untuk meminta konfirmasi.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis: Hend
Editor: GF
22 Mei 2026, 20:29 WIT
Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy.Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik Polda Maluku melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru, Selasa (19/5/2026).Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023, dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bukti komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.“Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menegaskan, penyidik tetap konsisten melakukan proses hukum meski tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab pidana.“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun. Namun tim penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.Sementara itu, Kapolres Polres Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum berjalan baik hingga perkara memasuki tahap penuntutan.“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga pelaksanaan Tahap II,” ujar Kapolres KKT.Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 20 Juli 2023 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, RMM alias Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.Dalam proses penanganan perkara, tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun.Penyidik terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru pada Selasa, 19 Mei 2026.Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit TK III Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat.Selama pelaksanaan penyerahan Tahap II berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. PNO-12
22 Mei 2026, 16:05 WIT
Kasus Dugaan Korupsi Dana Pembangunan SMA Negeri 29 SBB Naik Ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, SBB - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.Peningkatan status penanganan perkara tersebut dimulai pada Selasa, 19 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: 24/V/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., MH, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya/menguntungkan diri sendiri yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” tegas Kombes Pol. Piter Yanotama.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat diketahui menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar Rp 6.702.245.000 untuk pembangunan Unit Sekolah Baru.Program pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah SMA Negeri 29 SBB yang berinisial E selaku penanggung jawab pembangunan sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMA Negeri 29 SBB, Tim Teknis Perencanaan, serta Tim Teknis Pengawasan.Dalam pelaksanaannya, pencairan anggaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga total anggaran dicairkan 100 persen.Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli konstruksi bangunan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan terpasang serta sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan meskipun seluruh anggaran pembangunan telah 100% dicairkan.Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan adanya dugaan penggunaan dana pembangunan sekolah untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan.“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, mengatakan bahwa Polda Maluku berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan bebas korupsi.“Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang berkaitan dengan anggaran pendidikan. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.Saat ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana pembangunan sekolah tersebut. PNO-12
22 Mei 2026, 15:53 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Bongkar Sindikat Curanmor, Motif Gaya Hidup Jadi Pemicu Kejahatan
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dua terduga pelaku berhasil diringkus polisi setelah diduga mencuri dan memodifikasi sepeda motor hasil kejahatan untuk menghilangkan jejak.Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, didampingi jajaran Satreskrim dan Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar.Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial KHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta NF yang diduga berperan sebagai penadah.Kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban di kawasan Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku KHF diduga mengambil sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 100 meter sebelum merusak sistem kunci kendaraan.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said mengungkapkan, pelaku mencabut dan memutus kabel rumah kunci, lalu menyambungkannya kembali untuk menyalakan mesin sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa motor tersebut ke Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan NF dan kemudian bersama-sama berupaya menghilangkan jejak dengan menukar mesin serta mengganti bodi kendaraan,” jelasnya.Tak hanya itu, kedua pelaku juga diduga mengubah warna sepeda motor dari hitam menjadi ungu agar tidak mudah dikenali.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju Desa Tumbur dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.Saat diamankan, pelaku utama diketahui masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif para pelaku melakukan aksi kriminal tersebut diduga dipicu gaya hidup konsumtif dan kebutuhan ekonomi.Kapolres Kepulauan Tanimbar, Ayani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun penadah barang hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor. Penadah merupakan bagian dari mata rantai kejahatan yang harus diberantas bersama karena turut membuka ruang bagi terjadinya tindak pidana,” tegas AKBP Ayani.Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu kepolisian memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polda Maluku dan jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat serta merespons cepat setiap laporan warga.“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan karena merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Maluku.Atas perbuatannya, pelaku KHF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan NF dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. PNO-12
22 Mei 2026, 15:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru