logo-website
Jumat, 24 Jul 2026,  WIT

Ini Sosok Anggota Polri Pelanggar HAM Serius Berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM

Surat rekomendasi resmi Komnas HAM RI mengungkap praktik persekusi, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan aparat kepolisian yang mencederai kebebasan pers dan prinsip negara hukum di Papua Tengah

Papuanewsonline.com - 08 Jan 2026, 23:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan surat rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia tertanggal 22 Desember 2025 yang menyatakan adanya pelanggaran HAM terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia serius yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada peristiwa 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi resmi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi ini diterbitkan setelah Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siaugian, dan diperkuat dengan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Komnas HAM pada 10 Oktober 2025. Dari pemantauan itu terungkap adanya tindakan intimidasi berlebihan terhadap empat jurnalis, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob.

Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut para jurnalis diduga mengalami kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, serta pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan. Selain itu, aparat juga diduga melakukan pemanggilan paksa tanpa surat perintah yang sah dan perampasan telepon genggam secara sewenang-wenang.

Komnas HAM menilai rangkaian tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, kebebasan pers, dan nilai-nilai demokrasi. Praktik intimidasi aparat terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman nyata bagi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dalam perkembangan penanganan internal kepolisian, Komnas HAM mencatat bahwa Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap AKP Rian Oktaria beserta anggotanya atas arahan langsung Kapolda Papua Tengah. Namun demikian, para korban menegaskan menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap meminta proses hukum berjalan demi keadilan dan efek jera.

Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM yang mencakup hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 30 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak atas proses hukum yang adil sesuai Pasal 17 UU HAM, hak atas perlindungan pembela HAM di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech, serta hak atas pemulihan berupa permintaan maaf, kompensasi, dan rehabilitasi psikologis.

Melalui rekomendasinya, Komnas HAM secara tegas mendesak Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, mengevaluasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi para korban. Komnas HAM juga mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers serta penguatan pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres Mimika.

Kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan perlindungan saksi dan pemulihan psikologis bagi keempat jurnalis korban intimidasi. Kasus ini dinilai sebagai alarm keras bagi kondisi kebebasan pers di Papua dan menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin penghormatan terhadap HAM dan demokrasi. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE