Ini Sosok Anggota Polri Pelanggar HAM Serius Berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM
Surat rekomendasi resmi Komnas HAM RI mengungkap praktik persekusi, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan aparat kepolisian yang mencederai kebebasan pers dan prinsip negara hukum di Papua Tengah
Papuanewsonline.com - 08 Jan 2026, 23:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia serius yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada peristiwa 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi resmi
Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua
Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi ini
diterbitkan setelah Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari
penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Komisioner
Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siaugian, dan diperkuat
dengan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Komnas HAM pada 10 Oktober
2025. Dari pemantauan itu terungkap adanya tindakan intimidasi berlebihan
terhadap empat jurnalis, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul
Khohar, dan Hendrikus Rahalob.
Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut para jurnalis diduga
mengalami kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh,
serta pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan. Selain itu, aparat
juga diduga melakukan pemanggilan paksa tanpa surat perintah yang sah dan
perampasan telepon genggam secara sewenang-wenang.
Komnas HAM menilai rangkaian tindakan tersebut tidak hanya
melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum,
kebebasan pers, dan nilai-nilai demokrasi. Praktik intimidasi aparat terhadap
jurnalis dinilai sebagai ancaman nyata bagi kerja jurnalistik yang dilindungi
undang-undang.
Dalam perkembangan penanganan internal kepolisian, Komnas
HAM mencatat bahwa Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan
melakukan pemeriksaan terhadap AKP Rian Oktaria beserta anggotanya atas arahan
langsung Kapolda Papua Tengah. Namun demikian, para korban menegaskan menolak
penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap meminta proses hukum berjalan demi
keadilan dan efek jera.
Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan telah
terjadi pelanggaran HAM yang mencakup hak atas rasa aman sebagaimana dijamin
Pasal 30 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak atas
proses hukum yang adil sesuai Pasal 17 UU HAM, hak atas perlindungan pembela
HAM di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi
Marrakech, serta hak atas pemulihan berupa permintaan maaf, kompensasi, dan
rehabilitasi psikologis.
Melalui rekomendasinya, Komnas HAM secara tegas mendesak
Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar
berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, mengevaluasi serta menjatuhkan
sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi para
korban. Komnas HAM juga mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme
Dewan Pers serta penguatan pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres
Mimika.
Kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan perlindungan saksi dan pemulihan psikologis bagi keempat jurnalis korban intimidasi. Kasus ini dinilai sebagai alarm keras bagi kondisi kebebasan pers di Papua dan menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin penghormatan terhadap HAM dan demokrasi. (GF)