Empat tokoh gereja papua barat divonis 7 bulan penjara dalam perkara makar di pn makassar
Putusan yang dijatuhkan dua majelis hakim berbeda ini menyatakan para terdakwa terbukti turut serta melakukan makar, sementara seluruh pihak menyatakan menerima hasil persidangan sehingga perkara dinyatakan inkracht.
Papuanewsonline.com - 19 Nov 2025, 21:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Makassar — Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat tokoh gereja asal Papua Barat yang terjerat perkara dugaan tindak pidana makar. Mereka adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek. Keempatnya dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers dari
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Rabu (19/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa seluruh terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara
berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menangani masing-masing perkara.
Putusan pertama dibacakan terhadap Abraham Goram Gaman
(Perkara No. 967) dan Piter Robaha (Perkara No. 968). Sidang ini dipimpin
Majelis Hakim dengan ketua Herbert Harefa, SH, MH, serta anggota Hendry
Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH. Majelis menyatakan kedua terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan.
Dalam amar putusannya, majelis menetapkan bahwa seluruh masa
penahanan selama proses peradilan akan dipotong penuh dari pidana pokok.
Ketentuan ini berlaku untuk keempat terdakwa.
Beberapa saat kemudian, putusan terhadap Nikson May (Perkara No. 969) dan Maksi Sangkek (Perkara No. 970) dibacakan oleh majelis dengan susunan berbeda. Persidangan kali ini dipimpin Hendry Manuhua, SH, M.Hum, bersama anggota Herbert Harefa, SH, MH, dan Samsidar, SH, MH. Keduanya memperoleh amar putusan identik, yakni hukuman 7 bulan penjara sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Tia dari
Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan tidak
adanya upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, perkara resmi
berkekuatan hukum tetap (inkracht) per Selasa, 18 November 2025.
Sidang putusan berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga
15.30 WITA. Dengan durasi pidana yang telah dijalani selama masa penahanan,
para terpidana diperkirakan tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar satu
minggu sebelum bebas pada akhir November 2025.
Kuasa hukum keempat terpidana menegaskan bahwa mereka tetap
menghormati otoritas Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, mereka
menyampaikan keberatan terhadap hasil sidang. “Kami menghormati putusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Kendati demikian, kami tetap tidak
sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta
persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat
tuntutan,” ujar kuasa hukum.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara pembela dan majelis, penerimaan putusan oleh seluruh pihak dinilai mengakhiri proses panjang perkara ini. Meski demikian, diskursus publik mengenai pasal makar dan ruang ekspresi sipil di Papua Barat diperkirakan masih akan terus bergulir. Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang menguji batas antara ketertiban negara dan perlindungan hak-hak konstitusional warga.(GF)