Jaksa Agung Diminta Jangan Lindungi Mantan Aspidsus Kejati Papua
Desakan agar Kejaksaan Agung tidak melindungi dugaan TPPU dan gratifikasi yang menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua serta sejumlah jaksa kembali menguat di ruang publik
Papuanewsonline.com - 09 Jan 2026, 10:54 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aktivis antikorupsi Antonius Rahabav meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersikap tegas dan tidak melindungi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, bersama sejumlah jaksa lainnya.
Permintaan tersebut disampaikan Antonius melalui siaran pers
pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah mencermati polemik yang berkembang luas di
media nasional maupun daerah, khususnya di Papua. Ia menilai, dalam kasus yang
menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut, seharusnya yang bersangkutan
dibebastugaskan dan diproses secara hukum.
Antonius menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses
penanganan perkara dugaan TPPU dan gratifikasi, terutama pada tahap pemeriksaan
yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurut pengamatannya, proses tersebut
belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait transparansi dan keseriusan
penegakan hukum.
Meski demikian, Antonius mengapresiasi langkah Kejaksaan
Agung yang telah menarik Nixon Nila Mahuse dari jabatannya sebagai Aspidsus
Kejati Papua. Namun, penempatannya pada jabatan strategis di bidang Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung dinilai justru memunculkan pertanyaan baru di
tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan dugaan kuat dari hasil
interogasi dan pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, terdapat indikasi
kesalahan hukum yang dilakukan oleh Nixon. Hal tersebut, menurut Antonius,
diperkuat dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup berupa analisis
transaksi keuangan yang bersumber dari laporan resmi lembaga negara berwenang.
Antonius juga merujuk pada laporan PPATK yang menunjukkan
adanya transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga berkaitan dengan
tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa
yang bersangkutan seharusnya diproses hukum, bukan justru dipromosikan ke
jabatan lain.
Dalam analisis hukumnya, Antonius mengaitkan dugaan
perbuatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan TPPU, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Ia menilai bahwa harta
kekayaan yang diduga dikelola oleh mantan Aspidsus tersebut memiliki asal-usul
yang tidak jelas dan patut dibawa ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa pasal mengenai
pelaku pasif TPPU juga dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat transaksi
dengan Nixon, termasuk jaksa dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, mereka
tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun bukan pelaku utama
kejahatan asal.
Di akhir pernyataannya, Antonius mendesak Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK agar tidak melindungi kasus ini serta melanjutkan proses hukum secara terbuka dan tuntas. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencegah rusaknya marwah lembaga negara.(GF)