logo-website
Sabtu, 10 Jan 2026,  WIT

Jaksa Agung Diminta Jangan Lindungi Mantan Aspidsus Kejati Papua

Desakan agar Kejaksaan Agung tidak melindungi dugaan TPPU dan gratifikasi yang menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua serta sejumlah jaksa kembali menguat di ruang publik

Papuanewsonline.com - 09 Jan 2026, 10:54 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Aspidsus Kejati Papua Nixon Nila Mahuse.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Aktivis antikorupsi Antonius Rahabav meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersikap tegas dan tidak melindungi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, bersama sejumlah jaksa lainnya.


Permintaan tersebut disampaikan Antonius melalui siaran pers pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah mencermati polemik yang berkembang luas di media nasional maupun daerah, khususnya di Papua. Ia menilai, dalam kasus yang menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut, seharusnya yang bersangkutan dibebastugaskan dan diproses secara hukum.

Antonius menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan TPPU dan gratifikasi, terutama pada tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurut pengamatannya, proses tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait transparansi dan keseriusan penegakan hukum.

Meski demikian, Antonius mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menarik Nixon Nila Mahuse dari jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Papua. Namun, penempatannya pada jabatan strategis di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dinilai justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan dugaan kuat dari hasil interogasi dan pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, terdapat indikasi kesalahan hukum yang dilakukan oleh Nixon. Hal tersebut, menurut Antonius, diperkuat dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup berupa analisis transaksi keuangan yang bersumber dari laporan resmi lembaga negara berwenang.

Antonius juga merujuk pada laporan PPATK yang menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa yang bersangkutan seharusnya diproses hukum, bukan justru dipromosikan ke jabatan lain.

Dalam analisis hukumnya, Antonius mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Ia menilai bahwa harta kekayaan yang diduga dikelola oleh mantan Aspidsus tersebut memiliki asal-usul yang tidak jelas dan patut dibawa ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa pasal mengenai pelaku pasif TPPU juga dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat transaksi dengan Nixon, termasuk jaksa dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun bukan pelaku utama kejahatan asal.

Di akhir pernyataannya, Antonius mendesak Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK agar tidak melindungi kasus ini serta melanjutkan proses hukum secara terbuka dan tuntas. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencegah rusaknya marwah lembaga negara.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE