Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing). Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2."Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan. Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung. Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023. Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing. "Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," ujar Asep.Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023. Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana. Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang. "Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," papar Asep.Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta. Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (PNO-12)
28 Sep 2023, 13:27 WIT
Satgassus Pencegahan Korupsi Lakukan Pemantauan Di Pelabuhan Tanjung Perak
Papuanewsonline.com, Surabaya - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri (Satgasus Pencegahan Korupsi) melakukan monitoring di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Anggota Satgassus, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa monitoring tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan bersama Direktorat Kepatuhan Internal serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dilakukan pada 25-26 September 2023.“Satgasus Pencegahan Korupsi melakukan pemantauan area rawan korupsi, memetakan kerawanan pelanggaran kepabeanan, serta membantu memperkuat pertahanan diri dari tekanan dan intervensi dari pihak-pihak yang mengganggu integritas pegawai-pegawai dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/23).Giri Suprapdiono selaku ketua Tim menyatakan, kegiatan di Tanjung Perak ini merupakan salah satu bentuk dari tindak lanjut kerja sama strategis antara Polri dan Kemenkeu. Kerja sama itu telah menjadi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.“Hal ini juga seiring dengan upaya untuk mendorong percepatan Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) berkelanjutan yang telah dicanangkan oleh Dirjen Bea dan Cukai,” ujarnya.Ia menambahkan, Satgasus Pencegahan Korupsi mengapresiasi kemajuan positif langkah-langkah perbaikan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Kemenkeu melalui Itjen dan DJBC. Satgasus Pencegahan Korupsi beserta Kemenkeu akan memperluas dan memperkuat dalam pendampingan dalam kegiatan serupa di pelabuhan-pelabuhan lainnya di Indonesia. (PNO-12)
27 Sep 2023, 15:22 WIT
Polres Asmat Musnahkan 1.200 Kaleng Bir Hitam Jenis Guinness
Papuanewsonline.com, Agats - Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M., bersama Kepala Distrik Agats, Norbertus Kamona, S.Sos., dan Wakapolsek Agats, Ipda Usman, yang juga menjabat sebagai Kapospol KP3 Laut Agats, melakukan pemusnahan 1.200 kaleng bir hitam jenis Guinness. Acara kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Agats, Selasa (26/09/2023).Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Pabung 1707 Merauke, Kapten INF Hermanus Kopong, Danpos TNI AL, Lettu (Laut) A. Zaeni, Kasi Propam Polres Asmat, Ipda Muhammad Yusuf, S.H., Kepala Kampung Aswetsi, Antonius Dendew, dan PS.Kasubsi PIDM, Bripka Wahab Abdi.Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M., bersama tamu undangan, memusnahkan 1.200 kaleng bir hitam jenis Guinness yang telah diamankan oleh Anggota KP3 Laut Agats pada tanggal 23 September lalu."Kami bersama-sama dengan bapak Kepala Distrik Agats, Pabung Kodim 1707 Merauke, dan Danpos AL, hari ini akan melakukan pemusnahan 1.200 kaleng minuman keras jenis Guinness yang diamankan dari hasil razia pengawasan pengiriman barang di konter," ujar Kapolres Asmat.Dalam hasil razia tersebut, ditemukan 50 karton bir hitam Guinness yang dimasukkan ke dalam karton air mineral berukuran 600 ml. “Ini merupakan modus baru yang digunakan oleh para penyelundup minuman keras di Kota Agats. Barang-barang tersebut ditemukan oleh anggota kami di lapangan, dan mereka tidak memiliki pemilik yang jelas," tambah Kapolres Asmat.Sementara itu, Kepala Distrik Agats, Norbertus Kamona, S.Sos., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Asmat dan jajaran atas upaya mereka dalam memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Asmat. Dirinya juga menegaskan bahwa para kepala kampung akan terus memantau wilayah tempat tinggal mereka, dan jika ada aktivitas masyarakat yang mencurigakan, akan segera melaporkannya kepada Polres Asmat atau Polsek terdekat. (PNO-12)
26 Sep 2023, 17:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru