logo-website
Selasa, 14 Okt 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polda Papua Berhasil Amankan Seorang Wanita Yang Diduga Pelaku Penculikan Anak Di Kota Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua bekerja sama dengan Polres Nabire berhasil mengamankan DS (40) terduga pelaku penculikan seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jayapura.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., Minggu (8/10/2023) memberikan keterangan perihal kejadian tersebut.Dirinya menyebutkan, kronologis kejadian ini bermula pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIT, di jalan Pasifik Indah 1, Kompleks BLK, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura. Pelapor, Rusdin, yang merupakan ayah kandung dari korban (A), melihat anaknya yang berusia 2 tahun digendong oleh pelaku.Menurut Kombes Benny, pelapor pada saat itu tidak merasa curiga karena pelaku adalah tetangga yang sering menggendong anaknya tersebut.“Namun, pukul 18.00 WIT, ketika pelapor mencari anaknya, korban telah dibawa pergi oleh pelaku tanpa izin orangtua korban. Pelapor mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan menerima keterangan bahwa anaknya akan dikembalikan besok.” TuturnyaAtas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkannya ke kantor siaga Reskrimum Polda Papua. Piket siaga dan Subdit Jatanras Ditreskrimum melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.Lebih lanjut, setelah melakukan investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di Kepulauan Serui menuju Kabupaten Nabire. Subdit Jatanras Reskrimum Polda Papua berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Nabire untuk mengamankan pelaku dan korban."Pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek KP3 Laut Polres Nabire. Pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Nabire. Rencananya, pada Minggu, 8 Oktober 2023, terlapor akan dibawa kembali ke Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kombes Benny.Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang 'Perlindungan Anak'. Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku penculikan anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda maksimal Rp 300.000.000,00 dan minimal Rp 60.000.000,00.“Kami akan terus menginvestigasi kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Benny.PNO-11 09 Okt 2023, 14:26 WIT
Kapolda Maluku Apresiasi Proses Hukum Penganiayaan Seorang Wartawan Di Malra Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara - Aparat Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) menetapkan DR, pelaku penganiayaan wartawan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Rutan Polres Malra.Penetapan dan penahanan tersangka penganiayaan oleh Polres Malra, diapresiasi oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif."Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dan bapak Kapolda apresiasi langkah tegas tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan , jadi bukan karena desakan2 siapapun , tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yg berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (9/10/2023).Ohoirat menekankan, sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku."Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum , termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku ," tegasnya.Ia menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik. Terkait Restorative Justice untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada disetiap proses penegakan hukum, baik di Polri , Kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku."Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice system, mengingat antara kedua belah pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum," ungkapnya.Olehnya itu, Ohoirat menyayangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice."Tidak ada itu, Penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan. Restorative Justice untuk kasus2 tertentu itu berlaku untuk siapapun termasuk utk rekan-rekan wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait utk menerima atau menolak RJ tersebut," jelasnya.PNO-11 09 Okt 2023, 14:22 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Michele Kurisi Doga Papuanewsonline.com, Jayapura – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2023 berhasil mengungkap kasus yang mengguncang hati, pembunuhan Aktivis Perempuan Papua, Michele Kurisi Doga. Michele Kurisi Doga, seorang pejuang hak-hak perempuan Papua, telah menjadi suara yang aktif dalam memperjuangkan isu-isu Papua melalui platform media sosial, terutama melalui acara live di YouTube.Pada tanggal 28 Agustus 2023, tragedi mengerikan menimpa Michele di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya. Dia menjadi korban pembunuhan yang sangat kejam, diserang oleh sekelompok orang dengan menggunakan pisau dan kayu. Bahkan lebih mengerikan, aksi sadis ini direkam oleh para pelaku dan disebarluaskan melalui Facebook, membuat video pembunuhan Michele Kurisi Doga ini menjadi viral di media sosial.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, mengutuk keras kebrutalan pembunuhan ini. "Pembunuhan ini sadis dan kejam. Bagaimana beberapa orang laki-laki bisa melakukan tindakan seperti ini terhadap seorang perempuan, bahkan merekamnya dan menyebarkannya," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (9/10/2023).Operasi Damai Cartenz 2023 berhasil menangkap tiga terduga pelaku pada tanggal 5 Oktober 2023, yaitu PM di Jayawijaya, AW di Jayapura, dan RK alias RM di Tolikara. Total terduga pelaku diperkirakan berjumlah tujuh orang.Kombes Benny juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tujuh terduga pelaku yang memiliki inisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO), dan K (DPO). Mereka semua diduga merupakan anggota KNPB yang secara aktif menyebarkan propaganda negatif tentang isu Papua di media sosial.Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan mengerikan ini. (PNO-12) 09 Okt 2023, 13:49 WIT
Satgas Operasi Damai Cartenz Menyisir Ulang Lokasi Penyergapan KKB Di Pegunungan Bintang Papuanewsonline.com, Pegunungan Bintang - Satgas Operasi Damai Cartenz menyisir ulang lokasi penyergapan di Markas KKB Pegunungan Bintang Kelompok Otobius Bidana Mimin, Minggu (8/10/2023) pukul 01.00 WIT.Kegiatan penyisiran ulang ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan KKB dan meningkatkan rasa aman masyarakat.Kegiatan ini melibatkan kurang lebih 100 personel gabungan TNI-Polri Satgas Damai Cartenz 2023 dan Polres Pegunungan Bintang. Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Satgas Damai Cartenz TNI Mayor inf Muh Syaldi Sabir. "Dari hasil penyisiran ulang lokasi tersebut, kami menemukan 1 buah tas berisi satu pucuk Senpi Pendek jenis FN, seragam loreng dan Puluhan Amunisi dan barang lainnya. Tas ini kami temukan didalam karung beras." Ujar Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Dafi Bastomi SH, S.I.K, M.I.KDafi merincikan barang-barang yang ada di dalam tas tersebut :a. 1 Pucuk Pistol FN No Seri 70.15742b. 1 buah Magasen Pistolc. 41 butir munisi 5,56 mmd. 9 butir munisi 9 mme. 3 butir munisi 38 mmf. 1 stel Baju loreng bertuliskan TPNPB Kodap XV Ngalum Kupelg. 1 buah baret rajut bewarna merah dengan lambang Bintang Kejorah. 1 buah Tasi. 1 buah Kunci Lj. 1 buah AlkitabKasatgas Humas Damai Cartenz 2023 AKBP Dr. Bayu Suseno SH, SIK, MH menyatakan bahwa senjata FN tersebut diduga milik pilot Heli yang hilang kontak di Pegunungan Bintang tahun 2019."Satu Pucuk Senpi FN ini diduga merupakan senjata milik Kapten (CPN) Aris, Pilot Heli TNI AD yang hilang kontak pada tanggal 28 Juni 2019. Heli MI-17V5 HA-5138 tersebut hilang kontak di Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang" Ujar Bayu"Jadi Total Senjata Api yang bisa kita amankan dari kelompok Otobius Bidana Mimin sebanyak 4 Pucuk, terdiri dari 2 Senpi Panjang dan 2 Senpi Pendek Jenis FN serta Ratusan Amunisi". Tambah BayuBayu juga menyatakan bahwa situasi wilayah kabupaten Pegunungan Bintang saat ini relatif kondusif dan terkendali. Pihak TNI Polri akan terus menjaga keamanan dan melakukan penegakan hukum terhadap KKB yang mengganggu situasi Kamtibmas di Wilayah Papua.PNO-11 08 Okt 2023, 15:14 WIT
Polda Papua Gencarkan KRYD Dengan Tujuan Meningkatkan Penanganan Pencurian Dan Kekerasan Papuanewsonline.com, Jayapura - Masuki hari ke 6, Polda Papua terus gencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 2 hingga 16 Oktober 2023. Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K, selaku Kepala Kepolisian Daerah Papua, mengumumkan inisiatif ini dengan tujuan meningkatkan upaya penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian berat (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Papua.Kegiatan ini melibatkan gabungan fungsi utama Polda Papua, termasuk Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Intelkam, Dit Samapta, serta Polres di antaranya Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom. Menurut Kapolda Papua, langkah ini dilakukan dengan fokus pada tindakan Represif, didukung oleh kegiatan Preemtif dan Preventif, dengan tujuan menurunkan dan mengungkap kasus kejahatan Curas, Curat, dan Curanmor di wilayah hukum yang disebutkan.“Hingga saat ini menurut hasil data yang kami terima, personel telah mengamankan Barang Bukti berupa kendaraan roda dua sebanyak 113 unit, 21 paket Narkotika Jenis Ganja, 1 buah Laptop dan mengamankan 24 orang pelaku,” terangnya.Kapolda Papua menegaskan bahwa upaya ini dilakukan dalam rangka menekan tingkat kriminalitas, khususnya dalam kasus Curat, Curas, dan Curanmor, serta untuk mengungkap dan menindak pelaku kejahatan tersebut. Kegiatan yang akan dilakukan meliputi patroli di tempat-tempat rawan kejahatan dan juga operasi razia."Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di Papua, terutama di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Keerom," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K. Pihak berwenang berharap bahwa KRYD ini akan menjadi langkah yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Papua.PNO-11 08 Okt 2023, 15:02 WIT
Masyarakat Nduga Sambut Baik Penyelesaian Insiden Di Gereja Kenyam Papuanewsonline.com, Nduga – Kapolres Nduga, Kompol Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, mengumumkan bahwa insiden penggeledahan dan penahanan lima orang yang diduga simpatisan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di area gereja Kenyam, Kabupaten Nduga, telah berhasil diselesaikan dengan baik. Kelima orang tersebut telah dilepaskan dan dikembalikan dalam keadaan sehat ke keluarganya masing-masing. Namun, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.Kapolres Nduga menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nduga dan tokoh agama, termasuk tokoh gereja, untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Mereka menggelar doa bersama sebagai tanda penyelesaian masalah dan pemulihan Kabupaten Nduga."Bentuk dari penyelesaian masalah tersebut, kita buat dari doa bersama. Pemulihan Kabupaten Nduga, itu sudah didoakan. Sehingga kita menganggap semua permasalahan di Nduga telah selesai termasuk insiden itu," kata Kapolres Kompol Vinsensius Jimmy Parapaga kepada wartawan.Kapolres juga mengajak pihak-pihak yang masih mencoba mengungkit insiden tersebut untuk melihat fakta bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara bersama-sama. Ia menekankan bahwa insiden tersebut sudah mencapai kesepakatan bersama dan tidak perlu lagi dipertanyakan.Tak hanya itu, aparat kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan tersebut telah dipindahkan dari Kenyam dan tidak bertugas lagi di sana. Kapolres juga telah memerintahkan anggotanya agar berkoordinasi lebih dulu dengan pendeta atau kepala gembala jika hendak melakukan penindakan di lingkungan gereja.Dalam kasus ini, polisi memiliki bukti keterlibatan para terduga simpatisan KKB dengan kelompok Egianus, yang mereka akui. Namun, atas permintaan pemerintah, kelima orang tersebut dilepaskan dengan syarat melakukan penandatanganan surat pernyataan. Penangkapan mereka sebelumnya terjadi pada 17 September 2023 dan sempat mendapat perlawanan, yang menyebabkan pengrusakan pintu rumah. Bangunan yang diselidiki ternyata adalah Kantor Klasis, sehingga menarik perhatian berbagai pihak. (PNO-12) 08 Okt 2023, 14:04 WIT
Jaga Ketertiban Jelang Pemilu 2024, Polres Puncak Jaya Musnahkan Barang Bukti Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Dalam upaya mempertahankan stabilitas keamanan yang kondusif di wilayahnya, Kepolisian Resor Puncak Jaya bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti seperti minuman keras, alat tajam, dan alat perang tradisional hasil sitaan Polres Puncak Jaya pada Sabtu (7/10). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Alun-alun Monumen Roh Kudus Kota Baru Mulia dan dipimpin oleh Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H.Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk PJ. Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos., M.Ap, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Denny Salurerung, S.Sos, PJ. Sekda Puncak Jaya Yubelina Enumbi, S.E., M.M, Wakil Ketua I DPRD Puncak Jaya Miren Kogoya, S.Stp, Ketua TP-PKK Kabupaten Puncak Jaya Manikem, S.Sos., M.Ap, para komandan satuan tugas di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras, alat tajam, dan alat perang tradisional. Diantaranya, terdapat 197 botol air mineral yang berisi minuman lokal beralkohol jenis CT (Cap Tikus), 121 botol minuman beralkohol golongan B merk Vodka, 14 botol minuman beralkohol golongan B merk Whisky Robinson.Tidak hanya itu, terdapat juga 12 ember berisikan bahan baku pembuatan minuman keras lokal jenis CT, 10 panci yang dimodifikasi untuk pembuatan minuman keras lokal jenis CT, 2 buah kompor merk Hock, 2.625 anak panah, 196 busur, 54 tali busur, 7 parang, 7 pisau, 1 kapak, dan 1 linggis.Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H, dalam wawancara dengan awak media, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan dasar hukum dan merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Puncak Jaya. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga wilayah mereka agar tetap aman dan tertib."Kami tidak bosan-bosannya menghimbau kepada para pembuat minuman keras, terutama miras lokal, bahwa kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembuatan minuman keras tersebut. Kami didukung oleh Pemerintah Daerah, DPRD, dan tokoh masyarakat," ujar AKBP Kuswara.PJ. Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos., M.Ap, juga mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Ia menegaskan bahwa komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kepolisian adalah menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. PJ. Bupati juga menekankan pentingnya menjaga agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 berjalan tanpa insiden konflik sosial, yang seringkali bermula dari minuman keras dan senjata tajam."Kami akan tindak secara tegas dan diproses secara hukum yang berlaku terhadap mereka yang masih terlibat dalam kegiatan tersebut," tutup PJ. Bupati Puncak Jaya. (PNO-12) 08 Okt 2023, 09:54 WIT
Polres Biak Numfor Bergerak Cepat Mengevakuasi Penemuan Mayat Perempuan Papuanewsonline.com, Biak - Penemuan mayat seorang perempuan di belakang Kantor Lurah Mandala, di dalam pagar Bandara Frans Kaisiepo Biak, dievakuasi aparat Kepolisian pada Sabtu (07/10/2023). Kepolisian Resor Biak Numfor, dibawah komando Kapolres AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K., M.H, segera mengambil langkah cepat untuk mengungkap kejadian ini.Menurut Kapolres Biak Numfor, kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar kepada salah satu personel Polres sekitar pukul 08.08 WIT pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023. Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Piket Polres Biak Numfor. Setelah menerima laporan tersebut, personel Polres yang terdiri dari piket fungsi Samapta, Sat Reskrim, dan tim identifikasi segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.Kapolres menjelaskan bahwa mayat yang ditemukan adalah seorang perempuan bernama Adomina Wariroan (26 tahun), warga Kelurahan Sinar Pagi, Distrik Biak Kota."Mayat ini telah dievakuasi menggunakan mobil ambulance milik Bandara Udara Frans Kaisiepo ke RSUD Biak untuk dilakukan Visum," ucap Kapolres.Hasil Visum, berdasarkan pemeriksaan dokter Forensik RSUD Biak, menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau trauma pada tubuh korban. Korban diduga meninggal dunia karena mati mendadak (sudden death).“Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Biak masih aktif memeriksa beberapa saksi termasuk suami dan anggota keluarga korban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Pihak berwenang berupaya untuk mengungkap penyebab kematian yang tidak terduga ini agar keluarga korban dapat mendapatkan jawaban atas kejadian yang menimpa wanita tersebut.PNO-11 08 Okt 2023, 09:47 WIT
Kabidhum: Tanggapi Pemberitaan Sepihak Terkait Hak Tanah Milik Satbrimob Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menanggapi pemberitaan sepihak yang dipublikasikan salah satu media online terkait persoalan lahan yang diklaim bukan milik Satuan Brimob Polda Maluku di Tantui.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menegaskan, tudingan mengenai lahan yang saat ini sementara digusur merupakan hak milik Satbrimob Polda Maluku."Bahwa tanah yang diklaim oleh Ibu Yuliana Simatauw seluas 817 M², adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) MA RI, tanggal 24 Juli 2022," tegasnya.Rum Ohoirat juga menjelaskan mengenai penyampaian dari Marthen Ur, yang mengaku tanah seluas 817, terdapat pemukiman masyarakat di dalamnya sebanyak 44 Kepala Keluarga/KK (ada hak-hak masyarakat yang belum ada ganti rugi)."Perlu kami jelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Ibu Yuliana Simatauw, seluas 817 M², yang sudah menjadi hak Brimob, ada lahan kosong. Yang ada cuma 1 bangunan bekas warung milik Almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewilaa untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas Pam pasca konflik antar warga Kota Ambon. Bangunan tersebut bukan milik Ibu Yuliana Simatauw, sehingga apa yang disampaikan oleh Ibu Yuliana Simatauw dan Marthen Ur, itu tidak benar," jelasnya.Juru bicara Polda Maluku ini kemudian menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan. Diantaranya;1. Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Oktober 2020. Hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon Maluku.2. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Maluku, tanggal 22 Januari 2021, hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkama Agung RI. 3. Putusan Kasasi Mahkama Agung RI, tanggal 26 April 2022, Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA RI, dan hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw.4. Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkama Agung RI, tanggal 24 Juli 2022, dan hasilnya Menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh MA RI karena tidak ada Novum Baru.Lebih lanjut dijelaskan, mengenai penyampaian Marthen Ur terkait ada data yang kuat dimiliki warga Pandan Kasturi sebanyak 44 KK, pun tidak benar. Namun bila ada, maka hanya sekitar 7 KK saja. 7 KK ini telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam Persidangan. Tapi alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota Ambon untuk menempati tanah yang ada di Lokasi Makosat Brimob saat ini."Jadi kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrahct. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apapun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan.Tanah itu milik negara dan Polri hanya pengguna barang milik negara," katanya.Di sisi lain, Polda Maluku juga menyayangkan masih adanya media yang menulis berita tanpa klarifikasi yang berimbang kepada kedua pihak."Media harus memegang kode etik penulisan berita yang seimbang karena masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dan pintar," pungkasnya. (PNO-12) 06 Okt 2023, 08:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT