Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
KKB Bunuh Pilot Berkewarganegaraan NZ di Distrik Alama
Papuanewsonline.com, Mimika - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), melakukan penyanderaan dan pembunuhan terhadap pilot Helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service., Mr. Glen Malcolm Conning, (50 Tahun) berkebangsaan Selandia Baru dan membakar Helikopter Jenis IWN, MD.500 ER PK, di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Hari Senin 5 Agsutus 2024 sekitar pukul 10;00; Wit.Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., saat dikofirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.“Benar telah terjadi penyanderaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh KKB terhadap Mr. Glen Malcolm Conning yang merupakan pilot Helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service. Kejadian tersebut terjadi saat helicopter tiba di Distrik Alama Kabupaten Mimika dengan membawa 4 penumpang yaitu 2 orang dewasa (Nakes) dan 1 bayi serta 1 Anak dari Bandara Moses Kilangin Timika tujuan Distrik Alama” tutur Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dalam keteranganya mengatakan bahwa, informasi yang diterima oleh saksi “D”, Saksi menjelasakan bahwa, pada saat Helikopter tiba di Distrik Alama, para penumpang dan pilot langsung di hadang oleh KKB dan saat itu juga pilot Mr. Glen Malcolm Conning langsung dubunuh oleh KKB.“Dapat kami menyampaikan bahwa, Kronologis kejadian berawal ketika sekitar pukul 09;30 wit, Helikopter Jenis IWN, MD.500 ER PK, milik PT. Intan Angkasa Air Service., dengan pilot Mr. Glen Malcolm Conning, membawa 4 penumpang yaitu 2 orang dewasa (Nakes) dan 1 bayi serta 1 Anak terbang dari bandara Mosez Kilangin Timika menuju Distrik Alama, Kabupaten Mimika”, terang Kasatgas Humas.Lanjutnya, setelah tiba di Distrik Alama, mereka dicegat oleh sekelompok orang (KKB) menggunakan senjata api, kemudian pilot dan penumpang diturunkan dari Helikopter dan Dikumpulkan di lapangan tepatnya sekitar Lokasi helicopter mendarat. Setelah itu KKB langsung melakukan pembunuhan terhadap pilot. Jenazah Pilot dibawa ke helicopter kemudian Dibakar bersamaan dengan Helikopter.“kami menyampaikan bahwa, Identitas Pilot yaitu, Mr.Glen Malcolm Conning, tempat tanggal lahir di Selandia Baru 23 Februari 1974, jenis kelamin laki - laki, berkebangsaan Selandia Baru, No Passport LM096455, Pekerjaan pilot Helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service dan beralamat di Timika.”, ungkap Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Untuk identitas penumpang sesuai dengab manifest dan berdasarkan informasi dari lapangan bahwa seluruh penumpang dalam keadaan selamat."Ya benar, seluruh penumpang selamat, karena mereka merupakan warga setempat yaitu, distrik Alama, Kabupaten Mimika" jelas BayuDitambahkan bahwa distrik Alama merupakan distrik yang terisolir. “Untuk diketahui bahwa, Distrik Alama merupakan Distrik yang terisolir sehingga akses kesana hanya ditempuh dengan menggunakan Helikopter." jelas Bayu“Perlu ditegaskan bahwa KKB adalah pelaku kejahatan, maka sifat kriminal akan selalu melekat pada dirinya. Berita tentang rencana pembebasan sandera pilot Philip yang mereka katakan akan dilepas, itu hanya propaganda belaka. Nyatanya hari ini terjadi lagi kan? Pilot asing dibunuh oleh KKB di Distrik Alama, Kabupaten Mimika" ujar Bayu.Mengakhiri publikasi, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 menjelaskan bahwa saat ini TNI-Polri serta jajaran Polres Mimika, telah melakukan Upaya-upaya penegakan hukum dan pengejaran terhadap KKB yang melakukan aksi penyanderaan dan penembakan terhadap pilot."Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap KKB yg melakukan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua" pungkas Bayu (PNO-12)
05 Agu 2024, 20:46 WIT
TNI-POLRI Bersinergi Amankan 2 Pelaku Kepemilikan Ganja
Papuanewsonline.com Jayapura – Sinergitas solid dan kompak yang tanpa batas antara petugas Polri dan TNI di perbatasan Negara tepatnya di Kampung Mosso Distrik Muara Tami berhasil mengamankan narkotika jenis ganja bersama pemiliknya sekaligus dua pelaku yakni CF (18) dan IWF (23), Sabtu (3/8) pagi.Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi via telepon selulernya Sabtu sore.Kapolsek menerangkan, berawal saat tim opsnal dari Polres Jayapura Kabupaten melakukan penangkapan pelaku curanmor yakni CF dan IWF di seputaran Kampung Koya Tengah pada Jumat (2/8) malam sekitar Pukul 21.00 WIT.Keduanya dibawa ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dari hasil interogasi didapati informasi terkait barang bukti satu unit SPM Honda Supra yang telah dilaporkan hilang di Polres Jayapura disimpan oleh CF di rumahnya di Kampung Mosso."Tak hanya sampai disitu, berkat interogasi yang matang yang dilakukan oleh petugas di Polsek Muara Tami, keduanya baik CF maupun IWF mengakui bahwa mereka juga ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumah mereka," ungkap Kapolsek.Lebih lanjut kata AKP Hanasbey, usai mendapati informasi terkait SPM dan narkotika jenis ganja yang ada di Kampung Mosso atau di rumah para pelaku, Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin langsung memimpin anggota menuju ke Kampung Mosso, yang diawali dengan koordinasi dengan anggota TNI yang bertugas di Pos Mosso Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dengan Danposnya Letda Inf. Muh. Tamrin Lubis."Jadi, Kanit Reskrim Iptu Arifin bersama Kanit Binmas Ipda Yan Rumbruren kemudian mengajak Danpos Satgas Pamtas Pos Mosso Letda Tamrin untuk memimpin personel masuk ke Kampung mengamankan barang bukti yang dicari," kata Kapolsek.Lanjut Kapolsek, dari rumah CF didapati satu unit SPM Honda Supra hasil curian bersama 10 paket plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, sementara dari rumah IWF tim berhasil mengamankan ganja kering yang dikemas di dalam plastik bening ukuran besar dengan jumlah 25 paket."Kini CF dan IWF sudah diserahkan bersama barang buktinya masing-masing ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk langkah selanjutnya, sementara terkait motor curanmor nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan satuan reskrim Polres Jayapura Kabupaten," pungkas Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey. (PNO-12)
05 Agu 2024, 18:14 WIT
Minuman Keras Sopi Disita dalam Penggerebekan Rumah di Mimika, Pemilik Melarikan Diri
Papuanewsonline.com, Mimika – Pada Sabtu malam (3/8/2024), Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika, S.Sos, memimpin penggerebekan di rumah milik Yongky Teturan yang terletak di Jalan Yosudarso, belakang TK Bhayangkari, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. Penggerebekan ini dilakukan bersama enam personel Polsek Mimika Baru sebagai tindak lanjut dari laporan warga mengenai aktivitas penjualan minuman lokal jenis sopi di lokasi tersebut.Menurut Kanit Reskrim, laporan dari warga menyebutkan bahwa rumah tersebut berfungsi sebagai agen penjual miras lokal dan sering terjadi transaksi jual beli pada malam hari. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim mengumpulkan personel dan memberikan arahan terkait prosedur penggerebekan.Setibanya di lokasi, Kanit Reskrim menanyakan kepada istri Yongky Teturan mengenai keberadaan suaminya dan aktivitas penjualan minuman lokal. Istri Yongky Teturan mengklaim bahwa suaminya sedang keluar dan bahwa mereka sudah tidak menjual minuman lokal jenis sopi lagi."Setelah mendapatkan izin dari istri Yongky Teturan, kami melakukan pengecekan di dalam rumah dan sekitarnya untuk memastikan kebenaran pernyataannya," ujar Iptu Siartika.Selama proses pengecekan, personel menemukan barang bukti berupa minuman lokal jenis sopi yang disembunyikan di atas plafon di ruangan belakang. Barang bukti tersebut dikemas dalam empat karung, masing-masing berisi 25 bungkus plastik minuman sopi siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup rapat menggunakan plastik hitam, karung putih, dan lakban hijau.Setelah barang bukti ditemukan, personel mengamankan minuman sopi dan membawanya ke Mako Polsek Mimika Baru untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik rumah, Yongky Teturan, dan istrinya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Hanya anak kandung mereka yang hadir sebagai saksi dalam proses tersebut."Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Yongky Teturan dan istrinya untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka," tambah Kanit Reskrim.Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mimika Baru untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (PNO-12)
05 Agu 2024, 17:42 WIT
Kapolres Yahukimo Pastikan Keamanan Warga di Tengah Penyelidikan Kasus Kejahatan
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M., memimpin patroli gabungan dan olah TKP serta menindaklanjuti kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap satu unit truk di Jalan Menuju Kampung Masi, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Sabtu (3/8/24).Kegiatan ini diikuti oleh Kabag Ops Polres Yahukimo, AKP Nur Wahyu, S.Sos., M.M., Danton Brimob Yon D BKO Polres Yahukimo, AKP Jumari, KBO Reskrim Aiptu Ronald Edward beserta anggotanya, Satgas Tindak Nanggala, Satgas Gakkum ODC 2024, serta personil gabungan TNI-Polri.Patroli gabungan dan olah TKP serta penggeledahan ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan dan pembakaran truk yang terjadi pada hari Rabu, 31 Juli 2024. Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, menyatakan bahwa sekitar 100 personil gabungan melakukan penyisiran dan penggeledahan di beberapa gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian pelaku."Pada hari ini kami dengan kekuatan sekitar 100 personil gabungan melaksanakan penyisiran dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian. Dari penggeledahan, kami menemukan beberapa alat tajam dan juga senjata rakitan yang diduga digunakan oleh kelompok tersebut," ujar Kapolres Yahukimo.Kapolres Yahukimo menegaskan bahwa aparat TNI-Polri akan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. "Kami dari aparat TNI-Polri akan terus melakukan pengejaran kepada kelompok tersebut. Kami tidak tinggal diam, dan saya pastikan kami akan menangkap kelompok-kelompok tersebut," tegasnya.Kapolres Yahukimo juga mengimbau masyarakat Kabupaten Yahukimo untuk tetap tenang dan selalu waspada. "Percayakan kepada kami, aparat TNI-Polri, kami akan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Yahukimo," tutup Kapolres.Dengan adanya patroli gabungan dan upaya olah TKP yang intensif, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Yahukimo. Aparat TNI-Polri berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan di wilayah tersebut dan memastikan para pelaku kejahatan mendapat hukuman yang setimpal. (PNO-12)
05 Agu 2024, 17:31 WIT
Polda Maluku Ringkus Satu Pengedar Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku yang diamankan berinisial FK alias Oji. Oji diringkus tanpa perlawanan pada pukul 23.00 WIT saat berada di dalam kos-kosan vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin, 22 Juli 2024.Berhasil dibekuk, penyidik langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan sebanyak 28 paket narkotika berukuran kecil dan besar jenis ganja."Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla di Ambon, Jumat (2/8/2024).Penangkapan terhadap tersangka berawal dari tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan. Tak hanya itu, tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini juga melakukan penggeledahan pada kamar kosnya. Selanjutnya ditemukan 20 paket ganja di dalam plastik klem bening ukuran kecil yang disimpan di dalam plastik berwarna merah putih dan diletakan di dalam lemari pakaian tersangka. Selain itu, tim juga menemukan 7 paket besar yang dikemas dengan plastik klem bening. Tanaman narkotika ini disimpan di dalam kotak kompor portable warna hitam. Tim penyidik juga menyita sebuah handphone samsung A32 dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti."Saat ditemukan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tim masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu," pungkasnya.(PNO-12)
02 Agu 2024, 15:08 WIT
Polri Tangkap Tersangka Yang Ingin Melakukan Bom Bunuh Diri di Batu Malang
Papuanewsonline.com, Malang - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. "Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku."Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkap Trunoyudo.Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (PNO-12)
01 Agu 2024, 19:44 WIT
2 Kelompok Pemuda Bertikai di Mimika, 1 Orang Tewas
Papuanewsonline.com, Mimika – Dua kelompok pemuda terlibat pertikaian diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) di area gorong-gorong Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (28/7/2024). Kejadian ini menelan satu korban jiwa yakni pemudai berinisial YWG.Kapolres Timika, AKBP I Komang Budiartha, S.I.K melalui Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong yang pimpin langsung proses evakuasi korban mengatakan, pertikaian pemuda ini dipicu adanya salah paham dari kedua kelompok.“Kesalahpahaman antarkelompok pemuda yang terpengaruh miras sehingga pertikaian ini terjadi,” ujar AKP Limbong, Senin (29/7/2024).Lebih lanjut, ia mengatakan pada saat timnya ke TKP, ditemukan seorang laki-laki sudah terkapar di samping pos penjual pinang dan langsung melakukan olah TKP bersama dengan (tim) identifikasi Polres Timika.Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi yang dimintai keterangannya, diperoleh kronologi jika korban diduga dianiaya oleh seseorang hingga akhirnya meninggal dunia.“Setelah dari situ kita bawa ke rumah sakit, memang ditemukan luka memar di (lengan) sebelah kiri dan rusuk. Pemeriksaan jenazah sudah dilakukan, hasilnya kita masih menunggu,” paparnya.Pun begitu, Kapolsek menyebut berdasarkan keterangan saksi yang ada di TKP, membenarkan bahwa adanya seorang laki-laki yang memukul korban menggunakan kayu balok.“Setelah dipukul YWG jatuh di situ, kemudian kami datang sudah menemukan korban telah meninggal,” ungkapnya.Kemudian pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, usai dilakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti ditempat kejadian dan dipimpin oleh Kanit Reskrim, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinsial EA (23).“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan sementara sudah resmi kami lakukan penahanan di Polsek Miru dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 dan 3,” bebernya.Ia menerangkan kejadian tersebut berawal saat keduanya (korban dengan tersangka) sama-sama mengonsumsi minuman keras dengan rekan-rekannya kemudian terjadi cekcok hingga keributan.“Itu (cekcok dan miras) yang menjadi awal pemicu permasalahannya, karena saling membalas, akhirnya korban yang menjadi sasaran. Kalau dari pengakuan pihak-pihak yang disekitar lokasi kejadian, dia (korban) juga ikut mengonsumsi,” terangnya.“Mungkin ada miskomunikasi, akhirnya kelompok satu serang kelompok lain dan pada saat itu (korban) berada di lokasi, akhirnya dia jadi korban,” imbuhnya. (PNO-12)
31 Jul 2024, 09:26 WIT
Satgas Yonif 122/TS Gagalkan 1,1 KG Ganja Siap Edar Diperbatasan
Papuanewsonline.com, Jayapura - Satgas Yonif 122/TS Kembali berhasil menggagalkan barang ilegal narkotika jenis ganja dengan berat 1.180 (Seribu Seratus Delapan Puluh) gram dan 2 (dua) orang WNA asal PNG berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif/TS pada pukul 12.45 WIT, bertempat di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (27/7/2024)Terkait hal tersebut, Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi,S,Hub.Int., menerangkan kedua WNA a.n BW (24) dan Ds (25) pada awalnya melintas masuk dari Wutung PNG ke Indonesia melalui jalan tidak resmi/jalan tikus, kemudian menuju Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian salah satu warga melaporkan kepada Prajurit Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS. Lanjut Dansatgas Yonif 122/TS menerangkan, menyikapi laporan warga, Personel Satgas Yonif 122/TS, Pos Muaratami dengan respon cepat melakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk mengamankan kedua orang tersebut, Akhirnya kedua WNA berhasil diamankan saat melintas menggunakan ojek di Pos Muara Tami Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.180 (Seribu Seratus Delapan Puluh) gram."Saat ini, oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS, Aparat keamanan dan Bea Cukai kedua WNA dan barang buktinya sudah diserahkan kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses secara hukum di Polsek Muara Tami," tutup Dansatgas. (PNO-12)
29 Jul 2024, 08:26 WIT
Operasi Patuh Cartenz 2024, Polres Merauke Razia 52 pelanggar
Papuanewsonline.com, Merauke – Kapolres Merauke Akbp Leonardo Yoga, S.I.K., MM., melalui Kasat Lantas yang didampingi KBO Lantas Iptu Purwantoro bersama anggota lantas pagi tadi melaksanakan Razia dan himbauan Dalam Rangka Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Merauke, bertempat di depan Tugu Kapsul Waktu jalan Brawijaya Merauke, Provinsi Papua Selatan, Sabtu, (27/07).Dikatakan KBO satuan lantas yang mewakili Kasat lantas bahwa Ada sebanyak 52 kendaraan yang di razia pada hari ke tiga belas Operasi Patuh Cartenz tahun 2024.Iptu Purwantoro mengatakan dari 52 pelanggar dalam razia tersebut semuanya diberikan sanksi Teguran Lisan yaitu kendaraan R2 sebanyak 31 kendaraan, R4 sebanyak 10 kendaraan, kendaraan R6 sebanyak 11 kendaraan.“Ia benar dalam razia tersebut di fokuskan pada pelanggaran kasat mata dan administrasi seperti kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion, plat kendaraan, tidak menggunakan helm, kendaraan yang menggunakan knalpot recing, tidak memiliki sim dan stnk, namun kali ini kita berikan sanksi Teguran dan himbauan tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Cartenz 2024” ungkapnya.Iptu Purwantoro juga menghimbau warga agar membayar pajak dan sekaligus memberikan imbauan bahwa mulai 25 Juli pemerintah mengadakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor di Papua Selatan.“Akhirnya di harapkan dengan kegiatan razia ini bias membuat Kamseltibcar lantas dan tumbuh kesadaran masyarakat tentang tertib berlalulintas, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan Fatalitas Korban Laka Lantas,” tutupnya. (PNO-12)
28 Jul 2024, 20:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru