Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Gelar Konferensi Pers, Polres Merauke Ungkap Keberhasilan Kasus Penganiayaan
Papuanewsonline.com, Merauke – Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, S.H., S.I.K, melalui Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung, S.H, beserta KBO Satuan Reskrim Ipda Sewang, menggelar Konferensi Pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penganiayaan. Konferensi Pers tersebut digelar di ruang Humas Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Rabu, 1 Mei 2024.Sebuah kejadian tragis menimpa seorang ibu rumah tangga dengan inisial MM, yang tinggal di Kota Merauke. Korban menjadi sasaran penganiayaan oleh pacarnya, berinisial BGS alias R, yang mengakibatkan patahnya tulang hidung dan memerlukan perawatan medis di RSUD Merauke. Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Mandala pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 08.20 WIT.“kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban meminta bantuan kepada pelakunya untuk membantu mengurus bubur yang sedang dimasak karena merasa terlambat untuk masuk kerja. Namun, permintaan tersebut menimbulkan cekcok dan akhirnya berujung pada serangan fisik yang brutal, mengakibatkan luka-luka serius pada wajah dan tubuh korban,” ucapnya.Ia menambahkan, seorang saksi, dengan inisial EM, mendengar teriakan minta tolong melalui telepon dari korban. Dia segera melapor ke SPKT Polres setelah mendengar teriakan tersebut. Dengan bantuan beberapa temannya, saksi berhasil mendatangi rumah korban dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Korban dievakuasi ke RSUD Merauke untuk mendapatkan perawatan medis.“Berdasarkan laporan yang diterima, tim Satuan Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 27 April 2024, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Sukarelawan Merauke tanpa perlawanan. Pelaku kemudian ditahan di rutan Polres Merauke untuk diproses sesuai hukum. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” terang Kasie Humas.Keberhasilan Polres Merauke dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kekerasan dan tindak kriminalitas. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. (PNO-12)
03 Mei 2024, 17:16 WIT
Polres Yahukimo Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polisi
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kepolisian Resor Yahukimo berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Oktovianus Buara.Hal ini disampaikan oleh Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M, saat melakukan Press Release di Mapolres Yahukimo, Senin (29/04/2024).Kapolres mengatakan personel Polres Yahukimo berhasil mengamankan 5 orang berinisial WK, AP, AS, FW dan DA, sedangkan 2 (dua) orang lainnya masih dalam proses pengejaran serta telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).“Kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti diantaranya batu yang digunakan oleh para pelaku untuk membunuh korban, 1 buah balok yang digunakan oleh tsk AS untuk memukul korban, 1 buah jaket yang digunakan oleh tsk AP saat kejadian, kemudian alat tajam/pisau yang digunakan untuk membunuh korban tidak ditemukan di TKP dan masih dalam proses pencarian untuk itu kami akan buat daftar pencarian barang bukti,” ucap Kapolres.Kapolres Yahukimo juga menyampaikan bahwa personel Polres Yahukimo bersama Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.“Dua orang pelaku akan terus dilakukan pengejaran oleh tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz,” pungkasnya.Selain itu, Kapolres mengapreasi personelnya yang telah berhasil mengungkap para pelaku yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap anggotanya yakni Bripda Oktavianus. (PNO-12)
01 Mei 2024, 20:02 WIT
KKB Intan Jaya Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Sipil Tewas
Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya melakukan penyerangan terhadap Polsek Homeyo, Di Kampung Pogapa Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya pada selasa 30 april 2024 sekitar pukul 07.40. Wit.Dalam Aksi penyerangan KKB itu mengakibatkan 1 warga sipil suku Toraja atas nama, Alexsander Parapak (20) laki-laki, meninggal dunia akibat terkena tembakan dari KKB pada bagian dada kiri tembus punggung belakang dan dibagian bawah ketiak sebelah kiri.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya peristiwa penyerangan tersebut mengatakan, benar terjadi penyerangan dari KKB wilayah distrik Homeyo intan jaya yang diduga dilakukan oleh kelompok Keni Tipagau dari Kodap VIII Kemabu. Lanjut Kasatgas Humas, peristiwa tersebut bermula terjadi sekira Pukul 07.40 wit terdengar bunyi tembakan rentetan yang mengarah ke rumah Aipda Tri setyo dan rumah Aipda Bartholomeus di Polsek Homeyo sehingga anggota Polsek melakukan tembakan menuju ke arah arah tembakan tersebut dan terlihat ada sekitar 6 orang KKB yang berlari ke arah bangunan SD Inpres Pogapa.“Dari penyerangan KKB itu, mengakibatkan 1 korban suku toraja atas nama, Aleksander parapak (20) laki-laki, meninggal dunia” Terang Kasatgas Humas.Ditambahkanya, untuk situasi di intan jaya saat ini, Ops Damai Cartenz masih melalukan Langkah-langkah penegakan hukum terhadap KKB tersebut, dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di kabupaten intan.AKBP Dr. Bayu Suseno Juga sangat mengharapkan adanya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan di kabupaten intan jaya. (PNO-12)
30 Apr 2024, 17:03 WIT
Salah Satu Karyawan PT WOM FINANCE Cabang Gowa Melakukan Pengancaman Dan Penghinaan Kepada Wartawan
Papuanewsonline.com, Sulsel - Karyawan Bernama Wahyu PT.WOM FINANCE Cabang Gowa Sulawesi Selatan Diduga Mengancam Dan Menghardik Nasabahnya Serta Menghina Profesi WartawanSalah satu pembiayaan kendaraan roda dua yang ada di kabupaten Gowa yakni PT. WOM Finance mempunyai karyawan bernama WAHYU yang bertugas sebagai kolektor dan mendatangi nasabahnya yang bernama Ibu Hasniah di rumahnya di pagi hari pukul 07.00 pagi (wita) untuk menagih cicilan motor Honda Beat yang menunggak (Gowa, Kamis Tanggal 25 – 4 – 2024) .Namun Wahyu karyawan PT. WOM FINANCE Dengan Nada Melakukan Pengancaman dan menghardik Ibu Hasniah bahwa;” Apa Pekerjaan Suamimu ?.” lalu Ibu Hasniah menjawab dengan berani bahwa, ” pekerjaan suami saya yakni Wartawan.” Kemudian Wahyu membalas lagi dengan nada marah dan mengatakan pada ibu Hasniah yakni, ” Pekerjaan suamimu itu, yang Wartawan “Calo Calo” Dan Wartawan Tanpa Surat Kabar, Silahkan Suruh Suamimu Bawa Semua Anggota Wartawannya bertemu sama saya,” beber Wahyu dengan nada hentakan marah-marah Ucapnya.Dan tanpa Ijin Wahyu pada ibu Hasniah tiba-tiba Wahyu mengambil Foto suami dari ibu Hasniah dan bahkan melakukan Pengancaman Pada Ibu Hasniah ingin Mempidanakan Ibu Hasniah pada Pukul 12.00 Siang Hari Ini (Kamis, 24 April 2024).“Saya tidak takut pada wartawan,” Tutur Wahyu pada ibu Hasniah secara berulang-ulang dengan nada marah-marah, padahal Ibu Hasniah sudah berjanji pada Wahyu ingin membayar cicilan motor yang menunggak tersebut, Ketika uang yang ditunggu Ibu Hasniah dari orang lain sudah membayar, karena Ibu Hasniah sementara juga menunggu dari orang membawa uang ke rumahnya dan sudah janjian ucapnya.Bahwa sangat jelas Wahyu seorang Karyawan yang bekerja di perusahaan PT. WOM Finance dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan dan Institusi Kewartawanan berdasarkan “UU PERS Tahun 1999” berbunyi “Barang Siapa Dengan Sengaja Menghina Profesi Wartawan dapat di kenakan Pidana”.Profesi Wartawan Sangat Mulia karena dengan adanya Wartawan yang mendapat informasi melalui narasumber di lapangan, kemudian di publikasikan, sehingga informasi yang di beritakan wartawan di ketahui banyak orang.Sejatinya jika ada perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat tidak di perbolehkan menagih tunggakan cicilan kendaraan dengan menghardik maupun mengancam nasabah, Karena yang berhak untuk menarik kendaraan nasabah yang menunggak yakni “Pengadilan Negeri” dan itu prosesnya ada surat resmi dari Perusahaan PT. WOM Finance. PNO-11
28 Apr 2024, 14:01 WIT
Jadi Tersangka, Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan Dibui
Papuanewsonline.com, Tual - Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku juga sudah menetapkan Abas Apolo Renwarin, sebagai tersangka. Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 ini dijadikan tersangka pada tahun 2022 lalu.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rahayaan dan Renwarin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT. “Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang dari 2019 sampai dengan sore tadi, kami menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam Rahayaan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, Jumat (26/4/2024).Soumena mengaku kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.“Setelah ini kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku,” jelasnya.Sekadar diketahui, perkara tersebut dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga di Bareskrim Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali Kota Tual.Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.Saat ini, sudah terdapat dua orang tersangka. Pertama adalah Abas Renwarin dan kedua Adam Rahayaan. Abas Renwarin sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Abas diduga disuruh Wali Kota Tual untuk membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017. Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai 200 ton.Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. PNO-11
27 Apr 2024, 06:22 WIT
Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu
Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempuan berinisial SJ Alias Ceria (43) lantaran kedapatan menjual narkotika jenis Sabu bertempat di sekitar Jalan Baru Kali Acai Distrik Abepura, Rabu (24/4) sore.SJ Alias Ceria tertangkap tangan bersama barang buktinya yakni narkotika golongan I jenis Sabu.Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/4) siang.AKP Irene menerangkan, berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis Sabu disekitar Kali Abepura.“Merespon informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan disekitar TKP dengan melakukan under cover buy, hingga akhirnya anggota pun berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut,” ujar AKP Irene.Lebih lanjut terangnya, sempat lakukan perlawanan terhadap anggota, SJ akhirnya berhasil dibekuk dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil yang disimpannya di dalam kaleng rokok Gudang Garam.“Tak hanya sampai disitu, anggota terus lakukan pencarian barang bukti lainnya hingga ditemukan dua plastik klipper bening ukuran kecil berisikan Sabu yang disimpan di dalam pampers bayi merk mamypoko,” kata AKP Irene.Dirinya juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapat oleh SJ dikirim dari Makassar sebanyak 3 Gram yang dibelinya seharga 2,5 juta per gramnya, dan dijualnya di Kota Jayapura seharga 6 juta rupiah per gramnya.“Kini SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear. (PNO-12)
26 Apr 2024, 19:36 WIT
Intens Tekan Peredaran Miras, Sat Narkoba Polresta Amankan Miras Ada-Ada
Papuanewsonline.com, Jayapura – Lagi, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan penangkapan dan penertiban terhadap Penjual Miras ilegal yang menjual di pinggir jalan di wilayah Kota Jayapura.Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (23/04).Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari senin dini hari tanggal 22 April 2024, Jam 03.00 wit sampai dengan pukul 04.00 Wit bertempat di wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan."Kami melakukan pemantauan di wilayah jalan disekitar Entrop Distrik Jayapura Selatan dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan aktifitas jual beli miras ilegal dan langsung anggota melakukan penangkapan," Jelasnya.Setelah di lakukan penangkapan terhadap NJ (48) tim opsnal kemudian melakukan penyisiran terhadap barang bukti miras ilegal yang dijualnya yang kemudian tim berhasil mengamankan 160 Botol/kaleng miras ilegal.AKP Irene juga menambahkan, 160 miras ilegal tersebut terdiri dari jenis minuman anggur (anggur api, kawa kawa, anggur merah gold, anggur merah, anggur api ,javan) sebanyak 17 Botol, Bir Putih Bintang Jumbo 22 Kaleng, Bir Putih Bintang 24 Kaleng, Bir Putih Bintang Boto 68 Botol, Bir Hitam botol 4 Botol dan Heineken 25 Kaleng. (PNO-12)
24 Apr 2024, 17:58 WIT
Jelang 1 Mei, Polresta Jayapura Kota Gencar Lakukan Patroli
Papuanewsonline.com, Jayapura - Kombes Pol Viktor D.Mackbon menyampaikan pihaknya akan antisipasi gangguan kamtibmas melalui kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Jayapura kota, jelang tanggal 1 Mei mendatang yang dikenal sebagai hari Aneksasi Bangsa Papua atau hari dimana bangsa papua masuk ke pangkuan ibu pertiwi setelah terlepas dari kolonial penjajah belanda.Sambung Lelaki berdarah pranakan ini, pihaknya juga akan membangun komunikasi intens dengan para pihak yang hendak melakukan aksi terkait tanggal 1 Mei nantinya, terutama para kelompok yang atas namakan dirinya kelompok KNPB dan sebagainya.Lanjutnya, apabila ada pihak atau kelompok yang hendak melakukan aksinya jelang tanggal 1 Mei atau pas tanggal 1 Mei, agar tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku di negara kita Indonesia, dan kegiatan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum di wilayah kota Jayapura.“ Ucapnya.Mackbon menambahkan, polresta Jayapura kota bersama pihak TNI dalam hal ini Kodim 1701 Jayapura akan bersinergi dalam rangka memberikan rasa aman dan damai bagi warga kota Jayapura, dengan berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.Diketahui bahwa tanggal 1 Mei 1963 merupakan hari dimana bangsa Indonesia secara mengambil alih pemerintahan di Papua dari tangan kolonial belanda. (PNO-12)
23 Apr 2024, 21:40 WIT
Kabid Humas: Bijaklah Dalam Bermedia Sosial
Papuanewsonline.com, Jayapura – Angka pengguna media sosial di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 139 juta pengguna aktif, setara dengan 50% dari total populasi negara. Menghadapi situasi ini, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak serta menghindari penyebaran informasi palsu atau hoaks."Kami mengajak seluruh pihak untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, serta berperan aktif dalam mencegah penyebaran hoaks dan informasi yang belum terverifikasi," kata Kabid Humas dalam keterangan resminya pada Minggu (21/4/2024).Kabid Humas menyoroti pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Dengan hampir separuh penduduk Indonesia menggunakan berbagai platform media sosial, kesadaran akan risiko penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten negatif lainnya menjadi krusial."Diperlukan literasi media yang baik, serta kesadaran untuk berbicara dengan baik dan bijak di dunia maya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.Ia menekankan bahwa konten-konten positif dapat membantu menekan penyebaran konten negatif seperti hoaks, kebencian, dan pornografi di media sosial.Kabid Humas juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi para pelaku penyebaran hoaks. Namun demikian, pencegahan dan kesadaran individu tetap menjadi prioritas utama.Dalam upaya kontrol penggunaan media sosial, peran orang tua dan keluarga menjadi sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda. (PNO-12)
22 Apr 2024, 18:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru