logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Dua Ekskavator Dan Dua Truk Milik PT Simon Jaya Abadi Perkasa Dibakar OTK di Yapen Papuanewsonline.com, Yapen - Dua ekskavator dan 2 truk milik PT. Simon Jaya Abadi Perkasa dibakar orang tidak dikenal (OTK) di kampung Doraimanona Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Jumat (3/5) sekitar pukul 04.30 wit.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat ditemui diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan kasus pembakaran tersebut berawal dari seorang saksi bernama Joki Karta merupakan Karyawan PT. Simon Jaya Abadi Perkasa yang ditugaskan untuk menjaga alat tersebut.“Sekitar pukul 04.30 wit ia mendengar suara ledakan dari dalam rumah dan sontak melihat alat berat tersebut telah terbakar,” ucap Kabid Humas, Rabu (08/04).Saksi juga melihat seperti ada orang yang lari namun ia lebih mengutamakan membangunkan orang Kampung untuk memadamkan api yang membakar alat berat tersebut.Sementara itu, Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H menyebutkan kasus pembakaran dan perusakan itu masih didalami Sat Reskrim Polres Yapen."Anggota masih mendalami. Pemilik dari alat berat sudah kami minta keterangan," jelasnya.Menurut dia, akses menuju lokasi kejadian jauh dari ibu kota Yapen, sehingga olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah dilakukan pada Senin (6/5)."Untuk olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan saksi sudah kami lakukan guna mengetahui pelaku dan motifnya apa," ujarnya. PNO-11 10 Mei 2024, 22:51 WIT
Polres Nabire Gelar Press Release Ungkap Sejumlah Kasus Kriminalitas Papuanewsonline.com, Nabire – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam kurun 1 bulan terakhir yang terjadi di kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Nabire, Rabu (08/05/2024). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Nabire, Kompol I Wayan Laba, mewakili Kapolres Nabire. Hadir juga Kasat Reskrim, AKP Bertu Haridyka S.TK S.IK, Kasat Res Narkoba Ipda Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H dan Kasi Humas, Iptu Yaudi, S.Sos.Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres mengatakan, ada 5 kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh kepolisian yakni kasus rudapaksa, perjudian (roulette), curanmor, narkoba, percobaan pembakaran rumah dan kepemilikan senjata tajam.1. Kasus Judi RouletteSeorang warga Kalisusu berinisial S (37), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp749 ribu dan satu mesin pemutar roulette dan 2 lembar layar roulette bertuliskan angka-angka, di terminal Oyehe. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.2. Kasus NarkobaJajaran Sat Res Narkoba Polres Nabire berhasil mengungkap 3 kasus selama 1 bulan terakhir yakni 2 kasus ganja dan 1 kasus sabu sabu. Kasus sabu-sabu diungkap 2 hari sebelum lebaran oleh Sat Res Narkoba Polres Nabire dibantu TNI AL. Sementara untuk kasus penemuan ganja dengan pelaku berinisial AY berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Nabire.3. Kasus Percobaan Pembakaran RumahKasus percobaan pembakaran rumah dilakukan oleh massa aksi yang terjadi di depan loka Gerbang Sadu dengan korban berinisial IWD (28) dan LAB (24). Saat itu sedang terjadi demo. Keduanya lari ke rumah. Para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke rumah tersebut. Saat itu, para pelaku langsung diciduk pihak kepolisian. Beruntung, rumah korban belum sempat dibakar. Pelaku dikenakan pasal 187 ayat ke 1 junto pasal 53 KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun.4. Kasus Kepemilikan Senjata TajamPihak kepolisian berhasil menangkap MAB (24), mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi demo. Dari keterangan pelaku, senjata tajam tersebut dibawa untuk berjaga-jaga, namun diduga, senjata tersebut akan digunakan untuk melawan petugas. MAB dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.5. Kasus CuranmorPolisi berhasil meringkus GGP (18), yang melakukan aksi curanmor di parkiran Mesjid Miftahul Jannah, Jl.Soerojo Tanojo Karang Mulia. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 3 KUHP pidana junto pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun.6. Kasus RudapaksaKasus yang mendapat sorotan publik adalah kasus rudapaksa yang terjadi sebanyak dua kali, dengan tempat kejadian di Jayanti, Distrik Nabire Barat, dan di Distrik Wanggar.Kasus rudapaksa yang terjadi di Jayanti, dialami oleh korban berinisial A (25) dan BR (27), tanggal 5 April 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku berinisial MK (20) yang adalah seorang mahasiswa.Kedua korban dirudapaksa oleh 7 pelaku secara bergantian. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil ponsel dan motor milik korban A.Akibatnya, korban A mengalami pendarahan, sedangkan korban BR mengalami patah rahang. Keduanya dirawat di RSUD Nabire lalu dirujuk ke RSUD di luar Nabire.Pelaku dikenakan pasal 365 primer subsider 284 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku lain sedang dalam pengejaran dan dipastikan mereka bagian dari massa demo.Kasus rudapaksa kembali terjadi dan dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LM (42). Korban diketahui hendak mengirimkan uang kepada anaknya di Jawa. Namun saat korban sedang mengendarai kendaraannya, ia dihadang 3 orang pemuda.Para pelaku kemudian meminta uang korban sebesar 900 ribu. Tak hanya itu, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban secara bergantian di ladang jagung. Korban ditinggal dalam keadaan telanjang dan tersangka lari membawa uang menggunakan motor milik tersangka.Melihat tersangka sudah kabur, korban lari menggunakan jilbab yang cukup panjang ke rumah terdekat. Ada 3 orang saksi yang menolong dan membawa korban ke RSUD. Mendapati informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nabire dibantu Polsek Nabire Barat, mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam yang mana penangkapan dilakukan pada hari Minggu.Pelaku yang berhasil diringkus berinisial YP (19) dan SB (20). Satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku dikenakan pasal 6 huruf B UU nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual subsider pasal 285 tentang pemerkosaan dan subsider lagi pasal 365 ayat 1 dan 2 kedua KUHP pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PNO-12) 10 Mei 2024, 20:07 WIT
Polres Keerom Musnahkan 4 Bungkus Plastik Ganja Papuanewsonline.com, Keerom – Sebanyak 4 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 9,9 gram telah dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Keerom.Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di lapangan apel Polres Keerom pada hari Senin (06/05/24) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom, Ipda Andrian F.S., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Bapak Arifin SH.Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Keerom, barang bukti tersebut merupakan milik dari tersangka AYT (26) dan CAB (18). Keduanya diamankan oleh polisi ketika sedang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor di depan Mako Polres Keerom. Saat dilakukan penahanan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja pada kedua tersangka, sehingga keduanya langsung diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom."Barang bukti yang kami musnahkan merupakan milik tersangaka AYT dan CAB. Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum ke tahap 1 dan akan berlanjut sampai ke tahap 2. Kami mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melakukan pemusnahan barang bukti secara resmi milik kedua tersangka yang turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkap Kasat Resnarkoba.Kasat Resnarkoba Polres Keerom berharap agar ke depannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Keerom. Ia menekankan bahwa narkoba dapat merusak mental generasi muda, oleh karena itu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting dalam memerangi peredaran narkotika.Proses pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah konkret dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika. Diharapkan tindakan ini juga memberikan pesan jelas kepada masyarakat akan seriusnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. (PNO-12) 09 Mei 2024, 13:23 WIT
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Karena Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal Papuanewsonline.com, Jayapura – Seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40) diamankan petugas karena kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.Kabid Humas mengatakan pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Kini, ia ditahan di Polresta Jayapura Kota."Memang benar Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 wit, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," ucap Kabid Humas, Senin (06/04/2024).Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut. Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota."Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota. Wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.“Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 (lima) nama yang berbeda namun fotonya sama,” tutur Kapolsek Muara Tami.“Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Silitonga. (PNO-12) 07 Mei 2024, 09:38 WIT
KKB Serang Gereja dan Rampas Barang Elektronik Milik Jemaat di Pegunungan Bintang Papuanewsonline.com, Pegubin - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, melakukan perampasan barang elektronik milik jemaat yang sedang melasanakan ibadah minggu pagi pada hari minggu tanggal 5 mei 2024, sekitar Pukul 11.00 Wit, Di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Dr. Bayu Suseno S.H.,S.I.K.,M.M., M.H., dalam keteranganya mengatakan, disaat jemaat sedang melaksanakan ibadah minggu pagi, datang empat orang kelompok KKB dengan membawa satu pucuk senjata api dan melakukan pengancaman dan perampasan barang elektronik milik jemaat yang sedang beribadah.AKBP Dr. Bayu Suseno menjelaskan, barang-barang milik jemaat yang sedang melaksanakan ibadah antara lain, 1 unit Handphone milik jemaat atas nama David Korwa (OAP), yang juga merupakan tenaga Kesehatan (Nakes) pada puskesmas distrik borme, 1 Unit Handphone Milik Ferdian Rumansara (OAP), yang juga merupakan tenaga Kesehatan (Nakes) pada puskesmas distrik borme dan 1 unit Laptop milik Kepala Puskesmas atas nama, Andi Wisal (OAP).“Setelah melakukan perampasan kepada jemaat di gereja, KKB kemudian menuju ke kompleks sekolah sehingga membuat para guru-guru ketakutan dan melarikan diri ke arah hutan untuk bersembunyi. Dan hingga saat ini, kami belum mendapatkan laporan adanya korban jiwa dari peristiwa tersebut”. Ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.Ditambahkannya, saat ini para Nakes yang juga merupakan jemaat dari gereja di distrik borme, korban dari aksi KKB, sedang mengamankan diri di rumah Kepala Puskesmas Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan. (PNO-12) 06 Mei 2024, 14:52 WIT
Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Mimika Papuanewsonline.com, Mimika - Personel gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi jenazah almarhum Alexsander Parapak, yang merupakan korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya. Evakuasi tersebut berhasil dilaksanakan pada hari Sabtu, (4/5/2024) pagi.Sebelumnya, pada tanggal 30 April 2024, KKB menyerang Polsek Homeyo yang mengakibatkan seorang remaja bernama Alexsander Parapak meninggal dunia. Almarhum Alexsander merupakan warga pendatang dari Suku Toraja yang berusia 20 tahun. Akibat penembakan tersebut, korban meninggal dunia.Menindaklanjuti situasi tersebut, personel gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi jenazah almarhum Alexsander dari Distrik Homeyo menuju Timika, Kabupaten Mimika. Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani menyatakan bahwa proses evakuasi dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dengan menggunakan sarana Heli Bell Penerbad.“Dalam proses evakuasi, selain jenazah almarhum Alexsander, personel juga mengevakuasi 3 orang warga pendatang yang akan kembali ke kampung halamannya, yakni seorang guru dan dua orang anak-anak,” ucap Ka Ops Damai Cartenz.Lebih Lanjut Ka Ops Damai Cartenz, Kombes Faizal menyatakan, saat ini personel gabungan dari Brimob Satgas Blukar dan Pasukan Kopassus dari Satgas Nanggala Ops Damai Cartenz-2024 masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap KKB pelaku tindak pidana di Homeyo.“Kita akan kejar dan tindak tegas KKB pelaku tindak pidana di Distrik Homeyo. Saat ini, aparat keamanan di Kabupaten Intan Jaya sedang meningkatkan keamanan di daerah-daerah rawan guna mencegah kejadian serupa,” tegas Ka Ops.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa jenazah almarhum Alexsander Parapak telah tiba pukul 08.50 WIT di Mimika dan saat ini sudah berada di RSUD untuk selanjutnya akan dilakukan Visum dan Otopsi. Namun, proses pemakaman masih menunggu kesepakatan dari pihak keluarga.“Jenazah saat ini masih dilakukan tindakan medis berupa visum dan otopsi oleh pihak RSUD, jenazah korban akan di semayamkan di rumah duka SP2 Mimika untuk selanjutnya diterbangkan ke kampung halamannya di Toraja, Sulawesi Selatan,” ungkap Bayu. PNO-11 04 Mei 2024, 23:05 WIT
Kapolda Papua: Upaya Pemulihan Situasi di Intan Jaya Terus Dilakukan Papuanewsonline.com Jayapura – Kondisi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, menjadi perhatian utama setelah serangkaian gangguan yang terjadi belakangan ini. Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri S.I.K saat ditemui di Mapolda Papua, Jumat (3/5), menyampaikan harapannya untuk memastikan situasi di daerah tersebut kembali kondusif.Peristiwa penyerangan terhadap Polsek Homeyo yang menyebabkan satu warga meninggal dunia dan pembakaran Sekolah Dasar (SD) Inpres di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, memicu keprihatinan besar. Kapolda Fakhiri menyatakan komitmennya untuk memperbaiki keadaan."Dalam upaya penindakan, kami berharap hari ini bisa lebih tenang. Saya juga berupaya menambah bantuan personel dan helikopter untuk memperkuat penanganan di lapangan," ungkap Kapolda Fakhiri.Dikirimnya personel dari satgas damai cartenz menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menghadapi situasi yang memanas. Kapolda berharap dengan kedatangan personel tambahan tersebut, langkah-langkah taktis dan teknis bisa segera diambil untuk mengatasi situasi di Ibu Kota Intan Jaya, khususnya di Kota Sugapa.Namun, kendala dalam penggeseran personel juga turut menjadi perhatian. "Heli kita sedang dalam perawatan dan satunya sedang berada di Boven Digoel. Ketika sudah tiba, kami akan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan oleh Polres Intan Jaya," tegasnya.Kapolda mengakui bahwa gangguan keamanan di Intan Jaya berpotensi mengganggu pelayanan pemerintahan, bahkan bisa menyebabkan lumpuhnya aktivitas tersebut. Meski demikian, ia menekankan pentingnya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat."Dalam situasi seperti ini, yang bertahan di sana adalah personel Polri/TNI dan satuan tugas lainnya yang ditugaskan. Sementara itu, sebagian pegawai memilih untuk keluar demi keselamatan diri," tutupnya.Dalam konteks ini, upaya Kapolda Papua dan aparat keamanan lainnya sangat diharapkan mampu membawa keadaan di Intan Jaya kembali ke jalur yang aman dan stabil. (PNO-12) 04 Mei 2024, 17:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT