Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Respon Cepat Polres Jayapura Terhadap Pelaku Pencurian
Papauanewsonline com, Jayapura – Polres Jayapura saat ini berhasil menangkap pelaku Pelaku Pencurian 1 Unit AC yang berada di ruangan Covid RSUD Yowari, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.Peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/08/2024), dan aksi penangkapan tersebut didasari UURI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan LP/B/555/VIII/2024/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan aksi penangkapan pelaku pencurian tersebut."Pada hari Rabu 14 Agustus 2024, Teamsus Polres Jayapura menerima informasi dari Security RSUD Yowari bahwa adanya pelaku pencurian Ac yang saat ini sedang diamankan.,” ucap Kabid Humas Polda Papua. Dan ditempat terpisah Kapolres Jayapura, AKBP Umar Natsekay S.I.K., menyampaikan bahwa ketika Team bergerak menuju Lokasi pelaporan dan setibanya langsung mengamankan pelaku beserta Barang bukti kemudian membawanya menuju Polres Jayapura guna dilakukan pemeriksaan Lanjut.“Saat ini Pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku yang berinisial MB (pelaku pencurian 1 Unit AC) milik Ruangan Covid-19 RSUD Yowari Doyo Baru Kabupaten Jayapura, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Jayapura.Adapun barang bukti lain berupa 1 (satu) Buah Kunci Pembuka Baut, 1 (satu) Buah Limit, serta 1 (satu) Bilah Pisau Daging.“Selanjutnya pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Jayapura. (PNO-12)
15 Agu 2024, 16:03 WIT
Satgas Yonif 122/TS Gagalkan Jaringan Pengedar Ganja di Perbatasan RI-PNG
Papuanewsonline.com, Keerom - Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG Satgas Yonif 122/TS Pos Waris kipur D melaksanakan patroli gabungan bersama bea cukai Jayapura dan kembali berhasil menemukan narkoba jenis ganja Kering sebanyak 1000 Gram di jalan tikus dekat pinggir sungai yang menghubungkan perbatasan RI-RI-PNG, tepatnya di kampung Banda, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua,(15/08/2024).Patroli gabungan merupakan salah satu tugas pokok satgas pamtas dalam berkolaborasi dengan instansi terkait, dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG Sektor Utara.Adapun pelaksanaan patroli gabungan tersebut bersama Kepala Bea Cukai dan personel Pos Waris tiba di Gapura PLBN Tradisional dan melaksanakan kegiatan pemantauan dan berkomunikasi dengan masyarakat PNG yang melintasi gapura PLBN, hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S,Hub.Int. pada saat diwawancarai.Lanjut Dansatgas menerangkan, "Kegiatan patroli di pimpin langsung oleh Danpos Waris, Letda Inf Hasan Basri Sipahutar, dengan mendapat informasi dari jaring masyarakat PNG bahwa di jalan tikus dekat sungai, sering masyarakat pada siang hari membawa barang barang ilegal dan tidak melintasi dari gapura PLBN, berkordinasi dengan Kasi Intel Bea Cukai Jayapura Dicky Firdiansyah untuk bersama-sama melakukan pengecekan dan patroli bersama ke jalan tikus tersebut sekaligus memonitoring situasi dan keadaan jalur lintas batas."Pada saat pelaksanaan patroli berlangsung ada 2 orang pemuda (OTK) jarak kurang lebih 150 meter ingin melintasi jalan tempat tim patroli istirahat, namun mereka begitu terkejut lihat kami, pemuda itu lari dan kamipun spontan melaksanakan pengejaran namun pemuda tersebut dapat lolos masuk hutan wilayah PNG, dan melihat salah satu pemuda membuang karung kecil barang bawaannya yang dibawa ke dalam rimbunan rumput, tim patroli langsung melaksanakan pembersihan menuju barang yang dibuang untuk mencari barang karung tersebut, dengan hasil ditemukan karung kecil berwarna putih yang sudah kotor dan beberapa bungkusan yang berserakan, kemudian kami melakukan pemeriksaan isi karung dengan membongkar isi dalam karung tersebut dengan hasil narkoba jenis ganja kering yang sudah terbungkus rapih dengan kemasan beberapa plastik narkoba jenis ganja tersebut dengan melakukan penimbangan jumlahnya sebanyak 1000 Gram dengan sebanyak 29 bungkus pelastik". Terang Dansatgas.Setelah melaksanakan penyisiran dan mendapatkan hasil, tim patroli kembali dan melaporkan hasil kepada komando atas, sekaligus penyerahan barang bukti ke bea cukai untuk dibawa ke kantor bea cukai Jayapura guna pelaporan lebih lanjut dalam kasus pelintas batas. (PNO-12)
15 Agu 2024, 14:12 WIT
Pimpinan KKB Perek Jelas Kogoya Diduga Sebagai Pelaku Pembunuhan Pilot Glen di Distrik Alama
Papuanewsonline.com, Mimika - Pada Senin, 5 Agustus 2024, tepatnya di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah terjadi tindakan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mereka menyandera dan menembak mati pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service, Mr. Glen Malcolm Conning, yang berkebangsaan Selandia Baru. Tidak hanya itu, KKB juga mencoba membakar helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK, yang mengakibatkan kerusakan total pada helikopter tersebut.Merespon tindakan brutal KKB tersebut, satgas Ops Damai Cartenz-2024, diterjukan ke Distrik Alama dan telah melakukan olah TKP selama 2 hari yaitu, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus 2024.Tidak hanya olah TKP yang dilakukan, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 juga telah melakukan pengejaran terhadap KKB pelaku pembunuh pilot Glen dan penyisiran di Distrik Alama dengan hasil ditemukan sebuah rumah kosong yang berada di ujung bandara. Diduga rumah kosong inilah yang digunakan KKB Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge untuk tinggal di Distrik Alama selama 1 minggu terakhir. Perlu diketahui bahwa berdasarkan keterangan masyarakat sekitar bahwa rumah kosong tersebut merupakan bekas koperasi yang sudah tidak digunakan lagi.Hal ini diperkuat bahwa ditemukan di dinding rumah terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera papua merdeka dan dokumen KKB lainnya.Berdasarkan hasil olah TKP tersebut, maka Satgas Ops Damai Cartenz-2024 menduga kuat bahwa penyanderaan dan penembakan yang mengakibatkan pilot Glen meninggal dunia adalah KKB Perek Jelas Kogoya.Kepala Operasi Damai Cartenz -2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka diduga kuat, pelaku penyanderaan dan pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek Jelas Kogoya. KKB Perek Jelas Kogoya ini, bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga dan Diduga memiliki 5 orang KKB dalam kelompok ini Sebagai Pembunuh Pilot Glen yaitu, 1. Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,2. Jeri Wandikbo, (50 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,3. Irisim Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,4. Jaka Gwijangge, (15 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga, dan 5. Analuk Amisim, (36 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga."Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di Distrik Alama, kami telah memperoleh identitas KKB Diduga pelaku pembunuhan terhadap Pilot Glen yaitu KKB Perek Jelas Kogoya dan memilki 5 orang KKB dalam kelompok tersebut yakni Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge dan Kawan-kawannya" jelas Kaops.Kasatgas Humas Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Dalam keterangannya mengatakan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti juga pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan."Ya benar, kami telah selesai melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti, serta pemeriksaan seluruh saksi." Ujar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno melanjutkan, Berdasarkan hasil penyelidikan maka identitas pelaku sudah dapat kami ketahui yaitu, Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge, Jeri Wandikbo, Irisim Gwijangge, Jaka Gwijangge dan Analuk Amisim. KKB ini terdiri dari 5 orang dan diduga mereka berasal dari KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya yang bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga.” Terduga pelaku tersebut telah kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya kami akan melakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum" jelas Bayu.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, menambahkan, Terduga Pelaku Penyanderaan dan Pembunuhan Pilot Glen ini dikenakan Penerapan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Yaitu, Kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun. (PNO-12)
14 Agu 2024, 21:56 WIT
Tiba di Timika, Jenazah Korban Penembakan KKB Akan Diterbangkan Ke Kampung Halaman
Papuanewsonline.com, Timika – Jenazah Raimon Gustam Kailimang, korban penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya, tiba di Timika, Papua, pada hari Rabu pagi, 14 Agustus 2024, pukul 09.45 WIT. Jenazah korban diterbangkan dari Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, setelah ditembak oleh KKB Intan Jaya mengakibatkan Korban kehilangan nyawanya.Serangan tersebut terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, ketika bunyi tembakan terdengar dari arah Kampung Wandoga setelah personil Pasasgat menerbangkan drone untuk memantau area tersebut. Dari pantauan drone, terlihat seorang korban tergeletak di area bawah sungai Wabu. Korban yang diidentifikasi sebagai Raimon Gustam Kailimang, seorang pekerja proyek TJP (Tigi Jaya Permai) dan berasal dari suku Makassar, ditemukan mengalami luka serius. Luka-luka tersebut meliputi tembakan di bagian kepala yang menembus dari telinga kiri ke telinga kanan, tembakan di lengan kanan, serta tembakan di dada kanan, yang semuanya mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.Pada Rabu, 14 Agustus 2024, jenazah korban tiba di Timika, Papua, tepatnya di Bandara UPBU Mozes Kilangin, pukul 09.45 WIT. Kedatangan jenazah disambut oleh kerabat dan keluarganya yang kemudian mengurus proses penggantian peti jenazah di RSUD Mimika.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, membenarkan kedatangan jenazah tersebut. "Jenazah korban tiba hari ini Rabu 14 Agustus 2024, pukul 09.45 WIT di Bandar Udara UPBU Mozes Kilangin Timika dan disambut oleh kerabatnya. Kemudian, jenazah dibawa ke RSUD Mimika untuk penggantian peti jenazah. Setelah itu, Jenazah akan diterbangkan ke kampung halamannya di Manado dengan menggunakan pesawat Batik Air pukul 14.00 WIT," ujarnya.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Raimon Gustam Kailimang. "Kami dari Satgas Ops Damai Cartenz-2024 turut berduka cita atas meninggalnya Raimon Gustam Kailimang yang menjadi korban penembakan KKB di Intan Jaya. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Kami juga terus berupaya untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Papua, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," tutup Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno. (PNO-12)
14 Agu 2024, 21:38 WIT
Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Berhasil Amankan Seorang Pelaku Jambret di Entrop
Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang dipimpin langsung oleh Panit subbid III Ipda Iqbal Rastra Dewangga, S.Tr.K berhasil mengamankan satu orang pelaku beinisial C di Sekitaran wilayah Entrop, Kota Jayapura saat akan melakukan aksinya.Saat ditemui Panit subbid III Ipda Iqbal Rastra Dewangga, S.Tr.K menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi korban dan juga rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksinya."Kami melakukan penangkapan salah satu pelaku Jambret berinisial C berdasarkan laporan Polisi yang telah dibuat korban dan juga hasil rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksi jambret tepatnya di depan Gapura Walikota," ucap Panit subbid IIIPanit subbid III Ipda Iqbal Rastra Dewangga, S.Tr.K menambahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan berupa 2 unit HP yakni 1 buah Hp merek Iphone 12 Promax dan 1 unit HP Android Samsung A12 dimana barang bukti tersebut rencananya akan di jual kepada salah satu teman pelaku yang masih dalam proses penyelidikan."Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 2 unit HP yakni 1 buah Hp merek Iphone 12 Promax dan 1 unit HP Android Samsung A12 yang memang benar milik dari Korban, dimana rencananya HP tersebut akan dijual ke teman pelaku yang masih kami lakukan penyelidikan, dan juga pengejaran," Tutur Panit subbid IIISaat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Papua guna dilakukan proses lebih lanjut untuk mengungkap sindikat ataupun para pelaku lain yang terlibat dalam aksi jambret tersebut. (PNO-12)
14 Agu 2024, 21:29 WIT
KKB Lagi-Lagi Bunuh Masyarakat Sipil di Sugapa Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, terjadi penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Bunyi tembakan terdengar dari arah Kampung Wandoga setelah personil Pasasgat menerbangkan drone untuk memantau area. Dari pantauan drone tersebut, terlihat satu korban tergeletak di area bawah sungai Wabu. Korban yang diidentifikasi bernama Raimon Gustam Kailimang, pekerja proyek TJP (Tigi Jaya Permai), berasal dari suku Makassar. Korban mengalami luka-luka serius, di antaranya luka tembak pada bagian kepala yang menembus dari telinga kiri ke telinga kanan, Luka Tembak dilengan Kanan, Luka Tembak di Dada Kanan.Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, penembakan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya , yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Yang melakukan penembakan adalah KKB Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya," ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, dalam keteranganya mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, di Kali Wabu, korban Raimon Gustam Kailimang (MD) bersama rekannya, Robi Belau, turun ke kali untuk mengambil air. Setibanya di lokasi, mereka turun dari mobil dan mengeluarkan selang untuk menyedot air dari kali. Tiba-tiba, seorang anggota KKB dengan membawa senjata panjang mendekati mereka.“Pelaku, yang diidentifikasi sebagai anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya. berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi foto, pelaku menembak korban Raimon Gustam Kailimang dari jarak sekitar satu meter. Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Robi Belau, rekan korban, sebelum melarikan diri ke arah Gunung Wabuk,” Jelas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Saksi yang berada di lokasi kejadian adalah Robi Belau, warga Kampung Tigamasigi, yang juga menjadi korban pemukulan. Saat ini, Robi Belau masih menjalani Pemeriksaan oleh tim penyidik Ops Damai Caretnz-2024 dan Polres Intan Jaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai insiden tersebut.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menekankan bahwa korban merupakan masyarakat sipil dan bukan mata-mata pemerintah, seperti yang selalu dicurigai oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).“Jenazah korban telah dievakuasi oleh Satgas Tindak Ops Damai Cartenz dan Satgas 509/BY ke Puskesmas Sugapa dan Jenazah korban direncanakan akan dikirim ke Makasar Kampung halamanya pada rabu 14 Agustus 2024.”, Tutup Kasatgas Humas. PNO-12
13 Agu 2024, 21:35 WIT
Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016 sudah direncanakan di tahun 2014."Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief menjelaskan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan HPS masih diriview oleh tim konsultan PMC."Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," katanya.Arief menambahkan, isi dari kontrak perjanjian dirubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017."Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.Atas penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya akhirnya berimplikasi mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen."Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," katanya. (PNO-12)
13 Agu 2024, 16:56 WIT
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023."Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024."Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (PNO-12)
13 Agu 2024, 13:47 WIT
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023."Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024."Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (PNO-12)
13 Agu 2024, 13:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru