Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polisi Dalami Aksi Gangguan Tembakan Yang Dilakukan OTK di Lanny Jaya
Papuanewsonline.com, Lanny Jaya – Kepolisian Resor Lanny Jaya saat ini tengah mendalami aksi gangguan tembak yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap seorang anggota Polres Lanny Jaya bernama Brigpol Johan Herik Sibarani (32) dan satu warga sipil bernama Adi Fallo (20).Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dimintai keterangan, Selasa (10/09/2024) malam.Kabid Humas menjelaskan bahwa gangguan tembakan tersebut terjadi di dua Lokasi yang berbeda yakni di Kampung Dukom, Distrik Tiom dan Kampung Dugime Distrik Niname Kabupaten Lanny Jaya.“Kejadian pertama terjadi di Kampung Dukom sekitar pukul 19.30 WIT, dimana OTK tersebut mendatangi kios milik Brigpol Johan yang tiba-tiba mengeluarkan tembakan yang mengenai korban,” ucap Kabid Humas.Setelah mendapatkan informasi adanya penembakan, Aparat gabungan langsung menuju TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Tiom.“Korban terkena tembakan di bagian dada kanan atas dan bagian punggung kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.Tak hanya itu, OTK kembali melakukan aksinya yang terletak di Kampung Dugume Distrik Ninimae yang mana OTK melakukan penembakan terhadap warga sipil bernama Adi sekitar pukul 20.05 WIT.“Korban terkena tembakan di bagian paha kanan atas dalam kondisi sadar dan telah dievakuasi ke RSUD Tiom,” tuturnya.Sementara itu, Kapolres Lanny Jaya, Kompol Nursalam Saka, SPd, MM mengatakan saat ini aparat gabungan masih bersiaga guna mencegah aksi lanjutan.“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan aparat gabungan masih bersiaga guna mencegah aksi lanjutan,” pungkasnya. (PNO-12)
11 Sep 2024, 14:40 WIT
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima
Papuanewsonline.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaan Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9/2024) kemarin. Salah satu tersangka merupakan Amir atau pimpinan kelompok JAD.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni untuk DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA. Kemudian LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA. "LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota. Yang bersangkutan yang mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).Sementara untuk DW kata Erdi, berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka sambungnya juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror. "Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima," ungkapnya.Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yaitu senapan angin dan 15 buku. Erdi menegaskan, bahwa kelompok JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror. Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal."Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru," ujarnya. (PNO-12)
08 Sep 2024, 09:25 WIT
Polda Maluku Amankan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Adalah Bripka HT alias Hendra, oknum anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.Penangkapan terhadap Hendra bersama temannya PM alias Tesa, membuktikan bahwa Polda tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik, mengungkapkan, penangkapan Hendra berawal saat tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa, temannya.Tesa diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8/2024), sekira pukul 18.30 WIT."Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu," kata Kombes Areis pada Kamis (5/9/2024).Barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra yang adalah oknum anggota polisi."Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Tim selanjutnya membawa saudari Tesa dan Hendra ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.Kombes Areis menjelaskan, berdasarkan keterangan Tesa, sabu-sabu yang diamankan tersebut di beli secara langsung di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa."Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa yang ada di desa Kailolo. Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT," katanya.Satu paket sabu-sabu yang dibeli Tesa secara langsung dari tangan Opa seharga Rp1,8 juta (satu juta delapan ratus ribu rupiah). "Saat membelinya, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan kantor pegadaian desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya," ujar Kombes Areis.Tesa mengaku sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekira pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor. "Kemudian Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra," jelasnya.Setelah menyatakan kesiapannya, Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Ia lalu menariknya di agen BRI Link daerah OSM.Setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp500 ribu di nomor rekening bank Mandiri."Selanjutnya Tesa pergi ke Tulehu. Dan sesampainya di Passo ia berhenti di Atm Bank Mandiri untuk mengambil uang berjumlah 500.000. Yang mana saudara Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp1.800.000. Tesa langsung pergi ke pangkalan speed Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo," jelasnya.Saat ini, Tesa dan Hendra telah ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," kata dia.Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar."Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana," tegasnya. (PNO-12)
06 Sep 2024, 08:35 WIT
Polres Dogiyai Tangani Kasus Penyerangan Oleh OTK
Papuanewsonline.com, Dogiyai – Saat ini Kepolisian Resor Dogiyai tengah menangani kasus penyerangan yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) kepada rumah di Jembatan Kayu belakang Kampung Ikebo, Kabupaten Dogiyai.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan penyerangan tersebut.Kabid Humas mengatakan kejadian berawal pada Minggu (01/09/2024) sekitar pukul 19.00 WIT, saksi mendengar teriakan dari sekelompok pemuda yang berasal dari arah jembatan kayu sebelah kali, tidak lama kemudian dari arah tersebut terjadi pelemparan batu ke arah rumah.“Saksi langsung melaporkan hal tersebut ke Piket Polres Dogiyai dan personel merespon cepat laporan tersebut,” ucap Kabid Humas.Sesampainya di TKP, personel langsung melakukan pengecekan TKP dari arah Jembatan kayu kali tuka dibelakang Puskesmas Moanemani namun pelaku penyerangan sudah tidak ada.“Setelah selesai dilakukan pengecekan, tiba-tiba salah satu personel bernama Bripda Rainer G. Dacosta terkena anak panah pada bagian pantat sebelah kanan dan langsung dibawa ke rumah Dokter Nila guna dilakukan tindakan medis,” ungkapnya.Sementara itu, Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju, S.H mengatakan saat dilakukan pengecekan kembali, personel menemukan dua terduga pelaku penyerangan yang bersembunyi pada bangunan yang berada di sebelah jembatan Kayu Kali Tuka.“Terduga pelaku berinisial YG (18) dan YA (38) dan ditemukan barang bukti empat buah anak panah, satu buah kapak dan satu buah parang,” tutur Kapolres.“Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dogiyai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (PNO-12)
03 Sep 2024, 09:26 WIT
Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor, 3 Motor Hasil Curian Turut Diamankan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan membekuk dua orang pelaku beserta 3 unit sepeda motor hasil curian.Para pelaku yang masing-masingnya berinisial DM (20) dan AH (35) dibekuk oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura.Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menerangkan selain membekuk para pelaku, tim juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit Honda Beat Street warna silver, 1 unit Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Honda CRF warna hitam merah.Sepeda motor hasil curian tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk memproses hukum para pelaku.Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemetaan yang dilakukan tim dari Unit Reskrim melalui upaya penyelidikan yang telah dilakukan.Tim kemudian berhasil mengantongi identitas diduga pelaku curanmor yang berinisial AH beralamat di BTN Purwodadi Sentani. Lalu menangkap AH pada Minggu (1/9) sekitar pukul 12.20 WIT.“Dari hasil interogasi terhadap AH, didapati identitas pelaku curanmor lainnya, yakni DM, dimana DM dibekuk di Perumnas 4 Padang Bulan Kota Jayapura,” terang Kapolres.3 unit sepeda motor hasil curian yang turut diamankan, seluruhnya terdaftar dan memiliki laporan polisi (LP) di Polsek Jayapura.Ia mengatakan saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayapura.“Semua telah mengakui perbuatannya masing-masing, dan kini siap untuk diproses atas perbuatannya tersebut,” jelasnya.“Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (PNO-12)
03 Sep 2024, 09:19 WIT
Satu Korban Luka dalam Insiden Penembakan di Nabire, Polisi Buru Pelaku
Papuanewsonline.com, Nabire – Kepolisian Resor Dogiyai saat ini tengah menangani kasus penembakan yang dilakukan oleh OTK (Orang Tak Dikenal) menyebabkan 1 (satu) korban mengalami luka tembak.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan kejadian terjadi pada Minggu (1/9) sekitar pukul 16.05 WIT di jalan Trans Nabire Enatorali KM 192, yang mana pada saat itu truk yang dikemudikan oleh Junaidi dan 2 penumpang Edwin dan Omar melintasi jalan tersebut.“Peristiwa terjadi pada saat truk melintas di jalan tersebut. Tiba-tiba terdengar bunyi tembakan senjata api yang mengenai body depan truk dan mengenai penumpang bernama Omar yang terkena di telapak tangan kanan yang tembus ke betis kanan,” jelas Kabid Humas.Saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Pratama Dogiyai dan akan dirujuk ke RSUD Nabire.Sementara itu, Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju, S.H. mengatakan saat ini Polres Dogiyai tengah menyelidiki kasus penembakan tersebut guna mengetahui para pelaku serta motifnya melakukan hal tersebut.“Polisi telah memulai penyelidikan awal dengan meminta keterangan sopir truck dan penumpangnya serta akan melakukan olah TKP untuk mengidentifikasi pelaku,” pungkasnya. (PNO-12)
02 Sep 2024, 16:40 WIT
Polres Jayawijaya Terima Laporan Perihal Penemuan Jenazah Di Jln. Trans Wamena-Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura – Polres Jayawijaya saat ini tengah menerima informasi terkait penemuan Jenazah di ruas Jln.Trans Wamena-Jayapura, pada Jumat (30/08).Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan informasi tentang laporan penemuan Jenaza tersebut."Pagi dini hari tepat pada pukul 06.30 WIT menerima informasi tentang adanya penemuan Jenazah yg tergeletak di jalan raya dan dengan sigap Piket Polsek Kurulu melaporkan informasi tersebut melalui HT kepada piket penjagaan Polres Jayawijaya,” ucap Kabid Humas Polda Papua. Dan ditempat terpisah Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K., menyampaikan bahwa saat ini Kapolsek Kurulu bersama anggota Koramil Kurulu dan Subdenpom telah berada di TKP untuk mengamankan situasi.“Setelah dilakukan olah TKP oleh unit Laka di sekitar penemuan jenazah korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda Laka Lantas.,” ucapnya.Adapun Identitas korban yakni Yohanis Lodares Dabi (Korban mengalami luka lecet pada pelipis kiri, luka pada bagian punggung (patah tulang) dan saat ini belum dapat dipastikan penyebab kematian Yohanis Dabi.“Saat ini saya memerintahkan Kapolsek Kurulu untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Distrik dan tokoh masyarakat Kurulu agar segera menyerahkan saksi A.n Frengi Alua yang diduga bersama-sama dengan korban sebelum jenazah di temukan serta memerintahkan Kasat Reskrim untuk mendalami keterangan dari saksi-saksi yg ada di TKP,” tegas Kapolres Jayawijaya. (PNO-12)
31 Agu 2024, 17:43 WIT
Dir Resnarkoba Polda Papua Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba
Papuanewsonline.com, Jayapura – Dir Resnarkoba Polda Papua saat ini tengah mengamankan pelaku yang terlibat dengan kasus tindak Pidana Narkoba, Jumat (30/08).Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Kamis (29/08/2024) lalu, dan aksi penangkapan tersebut didasari UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan LP / A / 07 / VIII / 2024 /SPKT. SAT RESNARKOBA / RES.KEP. YAPEN / POLDA PAPUA.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan aksi penangkapan tersebut."Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 wit - 12.00 wit, Anggota 0psnal Resnarkoba mendapatkan informasi dari Kapolsek Kawasan pelabuhan Kabupaten Kepulauan Yapen, bahwa ada seorang laki-laki yg di amankan di KM. LABOBAR oleh petugas keamanan,” ucap Kabid Humas Polda Papua. Dan ditempat terpisah Dir Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.hum., pada saat kapal baru bertolak dari pelabuhan Jayapura menuju serui kemudian petugas mendapati pemuda/tersangka Inisal ST, di sekoci bagian belakang sedang mengisap sebatang lintingan yang diduga Narkotika Jenis Ganja, dengan cepat petugas kapal menggeledah tas gendong berwarna hijau dan di temukan 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran sedang.“Petugas kapal membawa ke dek 4 untuk dilakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti serta pemilik yang diduga Narkotika Jenis ganja, dan setelah kapal tiba di Serui kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan pejemputan/ penangkapan di atas kapal KM. Labobar,” ucapnya.Adapun barang bukti lain berupa 4 (empat) kantong plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenisnya Adalah Ganja, dan 1 (satu) buah tas gendong berwarna Armi.“Selanjutnya pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dir Resnarkoba Polda Papua (PNO-12)
31 Agu 2024, 17:35 WIT
Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong
Papuanewsonline.com, Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar. Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (PNO-12)
30 Agu 2024, 16:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru