Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polres Nabire Berhasil Amankan Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu
Papuanewsonline.com, Nabire – Pada Rabu (01/11) pagi, di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, dilakukan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus peredaran uang palsu. Penemuan ini bermula dari tindakan cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Senin, 30 Oktober 2023, ketika mereka mendapat informasi terkait upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire. Tiga orang tersangka, dengan inisial FL (28), SA (28), dan MM (22), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K, yang mewakili Kapolres Nabire dan didampingi oleh KBO Reserse Kriminal Polres Nabire, Ipda Sugiyarno, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, S.Sos, bersama personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, diantaranya tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini."Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tentang peredaran uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ungkapnya.Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA, dan MM.“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah,” terang AKP Bertu.Lanjutnya, tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat. “Disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat, demi mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” tuturnya. (PNO-12)
03 Nov 2023, 20:21 WIT
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya Berhasil Meringkus Produsen Miras Ilegal
Papuanewsonline.com, Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pelaku pembuatan minuman keras lokal jenis CT dan Ballo di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bhayangkara, Wamena, Rabu (01/11).Keterangan resmi dari Kapolres Jayawijaya, yang disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP F. Taborat, SH, menjelaskan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial K alias V (30), ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait pembuatan minuman keras.Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara digunakan sebagai tempat produksi minuman keras lokal. Sebagai respons, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan minuman keras jenis Ballo dan CT."Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku meliputi 2 drum berwarna biru berukuran besar, 2 dandang suling berukuran sedang, 2 kompor, 1 gen berwarna biru, dan 17 bungkus plastik bening yang berisi miras jenis CT," ungkap Kasat Reserse Narkoba.Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan dan aktivitas terkait produksi minuman keras ilegal tersebut. (PNO-12)
03 Nov 2023, 19:55 WIT
Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang
Papuanewsonline.com, DIY - Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat."Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang. Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang."Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres."Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ujar Kabareskrim.Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir."Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan," jelasnya.Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas. (PNO-12)
03 Nov 2023, 19:46 WIT
Satreskrim Polres Jayapura Serahkan 2 Pelaku Penghasutan Dan Penganiayaan Ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Jayapura - Tahap 2 kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan, Satuan Resese Kriminal Polres Jayapura menyerahkan ke 2 (dua) tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin, (30/10/2023) siang.AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan, keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk dibagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.Kasus tersebut terjadi pada hari jumat 18 Agustus 2023, di BTN Purwodadi Sentani antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB."Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti telah melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.Lebih lanjut Kasat mengungkapkan selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH."AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tutup Kasat Reskrim.PNO-11
31 Okt 2023, 18:53 WIT
Timsus Dan Opsnal Reskrim Polres Keerom Amankan Pria Yang Telah Mencabuli Anak Di Bawah Umur
Papuanewsonline.com, Keerom – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Tim Satuan Kriminal (Timsus) bersama Operasi Kriminal (Opsnal) Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia, Bripka Batias Jikwa, S.H, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (33). Pria tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan itu diketahui terjadi di Bukit Skylane Abepura, pada hari Sabtu (28/10).Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin, S.H, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, yang diajukan pada tanggal 26 Oktober 2023.Kasus ini semakin terperinci ketika YY, pelaku pencabulan, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan tindak cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak tiga kali, di Kampung Baburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom."Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2023, diikuti oleh kejadian serupa pada bulan Agustus dan Oktober 2023," ungkap Kasat Reskrim.Proses penangkapan terhadap pelaku dilaporkan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Dalam kasus ini, pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini dikenakan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar lima miliar rupiah,” terangnya. (PNO-12)
30 Okt 2023, 19:21 WIT
Polisi Respon Cepat Kasus Pemalangan Buntut Penganiayaan Di Jalan Yos Sudarso Busiri, Mimika
Papuanewsonline.com, Timika - Kasat Samapta Iptu Tahapay bersama personel Polsek Mimika Baru merespon kasus pemalangan di Jalan Yos Sudarso Busiri Kabupaten Mimika, oleh masyarakat suku Kamoro, Jumat (27/10/2023). Pemalangan tersebut diduga buntut dari penganiayaan yang terjadi terhadap korban an. Yosep Kataipukaro (40).Diketahui korban sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di jalanan dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Mimika.Pukul 05.56 WIT, pihak berwenang menerima laporan dari saksi M tentang penemuan Yosep dalam kondisi kritis, tergeletak di dekat tempat sampah di jalan Busiri, dengan luka parah pada kepala. Piket Lalulintas segera merespon laporan tersebut dan membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Mimika untuk perawatan medis. Namun, sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil, dan Yosep dinyatakan meninggal dunia.Proses perpindahan jenazah ke kamar jenazah RSUD menjadi momen yang emosional. Saat korban dibawa ke kamar jenazah, keluarga korban yang mengikuti menuju ruangan jenazah tidak terima dan melampiaskan emosi dengan memukul kaca dan akhirnya keluar dari ruang jenazah menuju jalan poros Yos Sudarso - Busiri untuk melakukan aksi pemalangan jalan.Kasat Samapta Iptu Tahapay bersama dengan Polsek Mimika Baru merespon cepat situasi ini, dan tiba di lokasi untuk mengatasi pemalangan jalan yang dilakukan oleh keluarga korban. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian Resor Mimika. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pelaku dan mengantisipasi perkembangan selanjutnya dalam kasus ini," kata Iptu Tahapay.Dirinya berpesan kepada keluarga korban untuk tetap tenang serta mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak yang berwenang.PNO-11
29 Okt 2023, 09:33 WIT
Polisi Berhasil Mengidentifikasi Jenazah Korban Pembantaian KKB Di Kali I Distrik Seredela
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz beberkan identitas 6 Jenazah korban pembantaian KKB kelompok Egianus Kogoya di Kali I Distrik Seredela Kabupaten Yahukimo. Sabtu (28/10/2023).Diberitakan sebelumnya bahwa personel gabungan TNI Polri yang terdiri dari Satgas Damai Cartenz, Polres Yahukimo dan Kodim 1715/Yahukimo telah menemukan lagi 6 Jenazah korban pembantaian KKB. Para korban ditemukan setelah Tim Gabungan melakukan penyisiran dan pencarian di lokasi Kali I Distrik Seredela pada jumat dini hari (27/10/2023). Kemudian Keenam jenazah dievakuasi ke RSUD Dekai untuk dilaksanakan Visum dan identifikasi.Kasatgas Humas Damai Cartenz 2023 AKBP Dr. Bayu Suseno SH, S.I.K, MH, MM ketika dikomfirmasi awak media membeberkan hasil identifikasi RSUD Dekai dan pihak Kepolisian terhadap korban. "Alhamdulillah, kita sudah dapat mengidentikasi para korban" ujar Bayu.Berikut identitas para korban yang berhasil diidentifikasi yaitu :1. Oktavianus Lenteng alias Boplang, 25 tahun, suku Palopo, alamat Kec. Riung Barat Prov.Nusa Tenggara Timur2. Marselinus Luik, 34 Tahun, alamat Netenaen Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur3. Akmal, 23 tahun, Pinrang, alamat. Kel. Sirang Kec. Lansirang Kab.Pinrang Prov. Sulawesi Selatan4. Andika, 27 tahun, Alamat: Kel. Lambai Kec. Lambai Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara5. Ibrahim6. Rangga"Untuk rangga dan Ibrahim belum diketahui warga mana, karena saksi-saksi hanya mengetahui nama panggilan sehari-hari dan di TKP tidak ditemukan adanya identitas,” ungkapnya."Keenam jenazah ini dalam keadaan mengenaskan karena sudah busuk dan ada yang kondisinya dibakar oleh KKB yaitu Akmal dan Andika" imbuhnya.Bayu menambahkan bahwa setelah proses identifikasi selesai, keenam jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan."Betul, setelah kita dapat mengidentifikasi para korban, keenam jenazah kita serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Dan jam 6 sore (jumat, 27/10) sudah langsung dimakamkan di TPU Kilometer 6 Dekai Yahukimo" tambah Bayu.Ketika ditanya tindak lanjut dari pihak kepolisian, Bayu menyatakan pihaknya bersama-sama dengan TNI akan menindak tegas para pelakunya yang telah melakukan pembantaian terhadap warga."Kami bersama TNI akan tindak tegas. kami akan lakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap KKB" pungkas AKBP Bayu. (PNO-12)
28 Okt 2023, 17:22 WIT
Aparat Gabungan TNI-Polri Menemukan 6 Jenazah Korban Pembantaian KKB Di Kali I Distrik Dekai
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Aparat Gabungan TNI Polri kembali melakukan penyisiran dan pencarian terhadap korban Pembantaian KKB di Kali I Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada jumat (27/10/2023) dini hari.Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto S.Sos, M.M menyatakan bahwa pencarian dilakukan setelah pihaknya mendengar sejumlah pihak yang keluarganya masih belum ditemukan."Kami memperoleh informasi bahwa ada warga yang mencari keluarganya yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," ujar Heru."Pencarian dan penyisiran intensif kami lakukan mulai kamis sore (26/10) dengan melibatkan 21 personel Gabungan TNI-Polri dari Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo dan Kodim 1715 Yahukimo," lanjut Heru.Kegiatan pencarian jenasah korban KKB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, S.Sos, M.M dan Komandan Kodim 1715 Yahukimo Letkol inf Tommy Yudistyo."Pada hari Jumat pukul 04.45 WIT sampai pukul 08.59 WIT kami lakukan scaning dan pencarian. kami berhasil menemukan 6 jenasah lagi di Kali I. Namun lokasinya memang agak jauh dari lokasi awal penemuan mayat yg pertama dulu (16/10/2023)," tambah Heru.Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno S.H, S.I.K, M.H mengkomfirmasi bahwa saat ini keenam jenasah korban telah dievakuasi ke RSUD Dekai Yahukimo."Betul, Saat ini keenam jenasah telah dievakuasi ke RSUD Dekai Yahukimo untuk proses Visum dan identifikasi terhadap para korban," ujar Bayu."Setelah proses identifikasi, baru kita bisa menyampaikan identitas dari keenam korban tersebut," ujar BayuBayu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian di sekitar TKP."Kami penyisiran dan pencarian di sekitar TKP, masih akan kita lanjutkan sampai kami yakin bahwa sudah tidak ada lagi korban di TKP," Pungkas Bayu.PNO-11
27 Okt 2023, 19:15 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru