logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polres Jayawijaya Lakukan Pendekatan Kepada Dua Kelompok Yang Bertikai Di Wouma Papuanewsonline.com, Jayawijaya – Polres Jayawijaya melakukan upaya antisipasi pasca aksi saling serang yang terjadi antara masyarakat Distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, dan masyarakat dari Distrik Asolokobal serta Asotipo, Kabupaten Jayawijaya di Wouma pada Kamis (12/06). Pertikaian yang dipicu oleh kasus kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka akibat serangan menggunakan alat tajam, batu, dan senjata tradisional.Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.I.K menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya aksi susulan. "Kami telah melakukan penyekatan antara kedua belah pihak dan terus berupaya melakukan pendekatan terhadap para tokoh masyarakat dari kedua belah pihak agar dapat mengendalikan masyarakatnya masing-masing," ujar Kapolres Heri Wibowo.Menurut Kapolres, pertemuan dengan tokoh masyarakat sangat penting untuk meredam emosi kedua belah pihak dan mencari solusi damai. "Kami masih berupaya untuk mengundang para tokoh masyarakat dari kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini serta menahan massa masing-masing. Kami juga meminta bantuan para tokoh agar permasalahan ini dapat cepat diselesaikan sehingga situasi di Wouma dapat kembali kondusif," tambahnya.Selain itu, Kapolres Heri Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah menempatkan personel di lokasi-lokasi strategis untuk mencegah terjadinya aksi susulan. "Untuk mencegah aksi susulan, kami telah menempatkan personel di pertigaan Yagara, Jalan Baru Lokasi Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, dan Wouma sambil menunggu hasil negosiasi antara dua belah pihak yang bertikai," jelasnya.Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat memperkeruh keadaan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang. Polres Jayawijaya bersama para tokoh masyarakat sedang berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan konflik ini dengan cara damai," tutup Kapolres Heri Wibowo.Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan situasi di Wouma dan sekitarnya dapat segera kembali normal dan kondusif, serta tidak ada lagi korban jiwa maupun luka-luka akibat pertikaian tersebut.Polres Jayawijaya terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, demi terciptanya perdamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat. (PNO-12) 14 Jun 2024, 14:34 WIT
Kembali Berulah, KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai Papuanewsonline.com, Paniai - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya, Pimpinan Undius Kogoya, lagi-lagi Kembali berulah di Kabupaten Paniai dengan membakar 1 mobil dan menembak mati sopir pada hari selasa tanggal 11 juni 2024, pukul 13.30. Wit.Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol . Dr. Faizal Ramadhani, saat dikonfirmasi terkait dengan kejadian tersebut menyampaikan bahwa, benar telah terjadi penembakan terhadap 1 masyarakat sipil (sopir angkot) dan pembakaran 1 unit mobil di Kampung Timida, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.“Pelaku penembakan dan pembakaran ini adalah KKB Intan Jaya pimpinan Undius Kogoya yang selama ini melakukan aksi kriminal di kabupaten Paniai”. Pungkas Ka Ops Damai Cartenz-2024Sementara itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, dalam keterangannya menjelasakan bahwa, korban bernama Rusli, (40), beralamat di kompleks terminal, Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.AKBP Dr. Bayu Suseno, menuturkan, kronologis singkat dari kejadian tersebut yaitu, berdasarkan keterangan dari masyarakat, pada pukul 13.30. Wit, masyarakat yang datang dari arah Kampung Enarotali hendak ke Kampung Kopo, Distrik Paniai Timur, melihat satu unit mobil berada di pinggir jalan dan dalam keadaan terbakar dan sopirnya dalam keadaan tersungkur didalam mobil serta terdengar bunyi suara tembakan.“Setelah itu, terlihat sekelompok anggota KKB yang berjumlah 10 orang dengan membawa senjata api laras panjang keluar dari alang-alang pinggiran jalan sehingga membuat masyarakat yang melihat kejadian tersebut takut dan langsung kembali ke arah kampung madi”. Tutur Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024.Lanjut AKBP Dr. Bayu Suseno, Korban diketahui telah meninggal Dunia dan Jenazah Korban berada didalam mobilnya yang dibakar oleh KKB.“Untuk diketahui bahwa, Jenazah korban telah berhasil dievakuasi oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan Brimob Batalyon C Polda Papua ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Paniai”, Tutur AKBP Dr. Bayu Suseno.AKBP Dr. Bayu Suseno menambakan, Satgas Ops Damai Caretnz dan Brimob Batalyon C Polda Papua telah merespon kejadian tersebut dengan mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap Kelompok KKB tersebut."Kami menegaskan bahwa Satgas Ops Damai Cartenz-2024 akan terus melakukan langkah-langkah penindakan dan penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap KKB, pelaku penembakan dan pembakaran ini," tutup AKBP Dr. Bayu Suseno. (PNO-12) 12 Jun 2024, 16:27 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Sarius Indey, Tersangka Baru Kasus Senjata Api di Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali berhasil mengungkap tersangka baru dalam kasus jual beli senjata api ilegal yang sedang ditangani, Setelah berhasil menangkap tersangka Petrus Oyaitouw pada 4 Juni 2024, kini Tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 berhasil mengamankan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.Kepala operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol . Dr. Faizal Ramadhani, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, tersangka baru yang berhasil ditangkap adalah Sarius Indey, seorang pegawai negeri sipil berusia 58 tahun, yang berdomisili di Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Sementara itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa, Sarius Indey ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 18.16 WIT di Hamadi Kampung Nelayan, Distrik Jayapura Selatan oleh tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024. Setelah penangkapan, Sarius Indey kemudian dibawa ke Ruangan Investigasi Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Dr. Bayu Suseno.Lanjutnya, saat penangkapan, tim Satgas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan identitas milik Sarius Indey.“Penangkapan Sarius Indey merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap Petrus Oyaitouw yang sebelumnya telah ditangkap dan diduga kuat terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Tabi,” lanjutnya.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Petrus Oyaitouw, Sarius Indey diketahui memiliki dan memberikan senjata jenis Suar kepadanya.Menurut pengakuan Sarius Indey dalam pemeriksaan awal, dirinya mendapatkan senjata tersebut dari anak-anak yang menemukan senjata berkarat di bekas kantor Dinas Perhubungan pada tahun 2021. “Sarius kemudian menyerahkan senjata tersebut kepada Petrus Oyaitouw yang bermaksud memperbaikinya untuk digunakan berburu. Selain itu, Sarius juga memberikan uang sebesar 10 juta rupiah kepada Petrus untuk pembelian senjata lainnya,” tambah Kasatgas Humas.AKBP Dr. Bayu Suseno menambahkan, tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 terus mendalami kasus ini dan menelusuri jaringan jual beli senjata api ilegal yang melibatkan Sarius Indey dan Petrus Oyaitouw."Saat ini, Sarius Indey tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Polda Papua. Satgas Ops Damai Cartenz-2024 terus berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran senjata api ilegal di Papua demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” tandas AKBP Dr. Bayu Suseno. (PNO-12) 08 Jun 2024, 19:34 WIT
Diduga Pengedar Ganja Kelas Kakap Lintas Negara, Polisi Bekuk 3 Terduga Pelaku Papuanewsonline.com, Jayapura - Tiga pria diduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja ditangkap oleh tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota di Taman Mesran Jayapura pada Rabu (5/6) sore. Dua dari tiga pelaku merupakan warga negara asing asal Papua Nugini (PNG), masing-masing berinisial NN (22) dan CN (20). Sementara itu, satu pelaku lainnya adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara, berinisial GB (32).Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dalam pernyataannya di ruang kerja, mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 21 paket plastik bening berukuran besar."Ya, benar. Kemarin sekitar jam 5 sore, tim opsnal narkoba Polresta berhasil mengamankan tiga pria yang diduga merupakan pengedar ganja bersama barang buktinya," ujar AKP Irene.Menurutnya, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim opsnal mengenai rencana pengiriman ganja melalui pelabuhan dalam jumlah besar. Merespons informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan ketiga pelaku di sekitar Taman Mesran Jayapura."Ketiga terduga pelaku langsung diamankan saat hendak menuju ke Pelabuhan Laut Jayapura dengan membawa barang haram tersebut yang dikemas dalam barang bawaan mereka," jelas AKP Irene.Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa ketiganya masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan. "Sementara ini ketiganya sudah diamankan bersama barang buktinya di satuan narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dikembangkan melalui pemeriksaan. Diduga kuat mereka sudah sering memasukkan ganja dari PNG dalam jumlah besar. Hal ini masih kami dalami," pungkasnya.Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. "Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di Jayapura. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tambah AKP Irene.Dengan adanya razia dan penangkapan seperti ini, diharapkan peredaran narkotika di Jayapura dapat ditekan, dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjaga. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kota ini dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda," tutup Kasat Resnarkoba. PNO-11 08 Jun 2024, 14:00 WIT
KKB Kembali Berulah Dengan Menembak Mati 1 Warga Sipil Di Borme Pegunungan Bintang Papuanewsonline.com, Pegunungan Bintang - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Wilayah Pegunungan Bintang Kembali melakukan Aksi Kejinya dengan melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil Asli Papua asal Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, pukul 07.00, Wit.Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, saat di konfirmasi membernarkan adanya peristiwa tersebut.Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, benar pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, pukul 07.00, Wit, telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh KKB Wilayah Pegunungan Bintang terhadap seorang warga masyarakat Asli Distrik Borme atas nama Senus Lepitalen. Penembakan itu terjadi di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang.Selain itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, Ketika dikofirmasi mengatakan, bahwa, kronologis singkat dari peristiwa penembakan tersebut yaitu, pada pukul 06.00, Wit, korban menghangatkan badanya di tungku api tepatnya di rumah korban.“Disaat korban sedang menghangtakan badan korban, korban medengar suara ketukan pintu rumah, kemudian korban berjalan menuju pintu rumahnya dan membukan pintu. Disaat korban membukan pintu rumahnya, korban kemudian berhadapan dengan sejumlah anggota KKB dan seketika itu pula, korban langsung ditembak dengan menggunakan senjata api laras pendek pada dada korban tembus ke belakang.” Pungkas AKBP Dr. Bayu Suseno.AKBP Dr. Bayu Suseno Kembali menjelasakan, untuk jenazah korban saat ini sedang disemayamkan di rumah korban tepatnya, di kampung Calap, Distrik Borme. Lokasi rumah korban berada berdekatan dengan lapangan terbang Distrik Borme.“Dapat kami menyapaikan Kembali bahwa, Almarhum saudara Senus Lepitalen, merupakan salah satu korban penganiayaan dan penyanderaan karyawan PT. IBS yang dilakukan oleh KKB pada tanggal 12 Mei 2023 lalu, di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang”, tutur Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno.AKBP Dr. Bayu Suseno menambahkan bahwa Satgas Ops Damai Cartenz 2024 akan terus melakukan pengejaran terhadap KKB yang aktif melakukan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua. PNO-11 08 Jun 2024, 13:41 WIT
Polres Nduga Cegah Pertikaian Antar Kelompok Masyarakat Papuanewsonline.com, Nduga – Kepolisian Resor Nduga berhasil menggagalkan kasus pertikaian antar kelompok yakni kelompok masyarakat Ikabus Gwijangge dengan Tarni Wandikbo.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.Kabid Humas mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari Polres Nduga yang melakukan patroli gabungan di sekitaran Kota Kenyam, Kabupaten Nduga pada Rabu (05/06/2024)."Sekitar pukul 14.30 WIT, Kelompok masyarakat Ikabus Gwijangge melakukan penyerangan kepada kelompok masyarakat Tarni Wandikbo namun personel Polres Nduga diback up Satgas Tindak ODC berhasil menghalau dua kelompok masyarakat tersebut sehingga bentrokan dua kelompok masyarakat tidak terjadi,” ucap Kabid Humas.Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu pimpinan kelompok masyarakat Ikabus Gwijangge yang hendak melakukan penyerangan ke kelompok Tarni Wandikbo berinisial EU diamankan oleh Polres Nduga.Sementara itu, Kapolres Nduga, AKBP V.J. Parapaga mengatakan berbagai upaya saat ini terus dilakukan untuk menghentikan pertikaian antar kelompok."Memang benar upaya mendamaikan kedua kelompok yang bertikai akibat belum tuntasnya pembagian suara hasil pemilu legislatif lalu yang menyebabkan dua orang meninggal," ujarnya.“Kabupaten Nduga merupakan salah satu wilayah di Papua Pegunungan yang saat pemilu menggunakan sistem noken,” imbuhnya.Kapolres Nduga mengatakan akibat pertikaian antarkelompok, yakni kelompok Ikabus Gwijangge dengan Tarni Wandikbo mengakibatkan dua orang meninggal, yakni Lingganus Gwijangge yang meninggal Sabtu (1/6), dan Delius Gwijangge tewas pada 28 Mei lalu.Tercatat enam kali kedua kelompok bertikai, yaitu tanggal 15 Februari, tanggal 16 Februari, tanggal 4 Maret, tanggal 23 Maret, tanggal 14 April dan Sabtu (1/6).Untuk menghindari makin banyaknya korban jiwa maka pihaknya menggandeng para tokoh melalukan pendekatan ke kedua kelompok.Selain itu juga Polres Nduga juga menggalakkan patroli dan melakukan razia senjata tajam yang dibawa seperti busur dan anak panah guna memberikan rasa aman di masyarakat.“Saat ini Situasi kota kenyam dalam keadaan aman dan terkendali, masyarakat lainnya beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya. (PNO-12) 06 Jun 2024, 14:13 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Amankan Pelaku Jual Beli Senjata Api Di Depapre Papuanewsonline.com, Jayapura - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali berhasil menangkap “M.O” saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, pada senin, 3 juni 2024, pukul 18.07 Wit.Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, saat di konfirmasi mengatakan, “M.O” ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata di Distrik Depapre.“Dapat kami menjelaskan bahwa, “M.O” bertujuan menjual 1 puncuk senjata Api pendek kepada “S.K” yang mana “S.K” merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Kepala Staf Kodap I Tabi”, Pungkas Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani.Selain itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, Ketika dikofirmasi mengatakan, “M.O” ditangkap bersama barang bukti antara lain, 1 pucuk senjata api Pendek, sejumalah uang tunai dan kartu ATM.Kronologi penangkapan bermula saat Tim Ops Damai Cartenz-2024 mengikuti pergerakan “M.O” dari kediamannya di kampung Amai, Distrik Depapre untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli senjata dengan “S.K” yang merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Kepala Staf Kodap I Tabi.Sesampainya di jalan Raya Depapre, “M.O” kemudian ditangkap dan dari tangannya diamankan satu Puncuk Senjata Api Pendek.“Saat ini, “M.O”, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Posko Ops Damai Cartenz-2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan Hukum.” Tutup AKBP Dr. Bayu Suseno. (PNO-12) 05 Jun 2024, 09:13 WIT
Kabur Ke Jayapura, Resmob Yapen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Berat Papuanewsonline.com, Yapen – Pelaku penganiayaan yang terjadi di seputaran taman pelataran Serui pada bulan Maret 2024 beberapa waktu lalu, berhasil di amankan oleh Resmob Yapen tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen.Penangkapan tersebut, di pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 di Penginapan Kunume, Jl. SMK 8, Gang Kangkung, Distrik Heram, Kota Jayapura. Pelaku berinisial RNI berusia 22 Tahun, dengan kejam melakukan penikaman kepada korban seorang perempuan dengan menggunakan gunting setelah awalnya melakukan penganiayaan terhadap korban."pada saat pelapor ingin menjemput suaminya di taman pelataran, lalu datanglah terlapor atau pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan termus Es Batu, setelah Itu pelapor melaporkan persitiwa tersebut Ke Polsek KP3 Laut".ungkap Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede. Senin (3/5/24).Untuk motif penganiayaan sendiri, pelaku saat itu sedang mabuk jadi sudah di pengaruhi oleh minuman keras namun dari pelaku maupun korban tidak adanya permasalahan."ini faktor mabuk yang bikin ketidaksadaran apa yang di lakukan, namun apapun itu ceritanya tetap sudah melakukan penganiayaan dan melakukan pelanggaran hukum yang tetap akan di proses secara hukum kepada pelaku",Anggota Unit Opsnal SatReskrim Polres Kepulauan Yapen menyerahkan 1 (Satu) pelaku penganiayaan untuk dititipkan di Sel Polresta Jayapura Kota, Sebelum di berangkat ke Kota Serui untuk di lakukan proses hukum pada Polres Kepulauan Yapen. (PNO-12) 04 Jun 2024, 19:18 WIT
Polda Maluku Amankan Dua Terduga Pelaku Mafia Tanah Papuanewsonline.com, Namlea - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengamankan dua orang terduga pelaku kasus mafia tanah di kota Namlea, Kabupaten Buru.Mereka yang diamankan berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian.Pengungkapan kasus mafia tanah diungkapkan Polda Maluku melalui konferensi pers yang dipimpin Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah. Turut hadir Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah."Hari ini kita akan sampaikan pengungkapan kasus mafia tanah di Kota Namlea Kabupaten Buru dengan pelapor atas nama Muhammad Dermawan," kata AKBP Aries. Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat tiga pelaku orang pelaku. Dua telah berhasil diamankan yakni AB dan FS. "Mereka telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1," ungkapnya.Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Kombes Andri Iskandar menjelaskan kronologis penanganan perkara tersebut. Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 (dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah) kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 (dikeluarkan oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi) atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2. Tanah ini terletak di simpang lima desa Mamlea kecamatan Namlea kabupaten Buru.Tanah tersebut dibeli Hj Tjapade dari Tersangka AS yang mendapatkan kuasa dari Tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 01 Juli 1981. Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada Tersangka FS dan Tersangka SGU untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuannya (sebagai pemilik tanah).Para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah di atas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari Hj Tjapade yaitu Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu. Dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku maka timbul 14 (empat belas) Sertifikat milik dari para pembeli di atas tanah yang sudah bersertifikat milik Hj Tjapade. Ke 14 sertifikat tersebut adalah SHM No 02365 atas nama Ridwan Sahlan, SHM No 01964 atas nama Amiruddin, SHM No 02002 atas nama Suwarno, SHM No 02041 atas nama Setia Tamtomo, SHM No 02277 atas nama Wawan Irawan, SHM No 02307 atas nama Ilham Setiawan, SHM No 02660 atas nama Sunarti Drakel, SHM No 02410 atas nama Cairuk Azhar, SHM No 02503 atas nama Helmi Tiakoli ST, SHM No 02437 atas nama Wiwik Agus Susiati, SHM No 02415 atas nama Samsia, SHM No 02456 atas nama Onyong Simu, SHM No 02760 atas nama Mimi Ang Saijan, SHM No 02801 atas nama Sarifa Nema Bin Syeh Abu Bakar. Dan ada juga beberapa orang yang telah melakukan pengajuan penerbitan sertifikat hak milik ke BPN Buru yaitu Mesiem, Saaludin dan Roy Diana.Kombes Andri menyebutkan kalau kasus tersebut telah masuk target operasi sejak tahun 2023. "Baru dapat diungkap karena menjalani pemeriksaan yang cukup panjang dengan saksi yang cukup banyak dan beberapa saksi yang berada di luar wilayah hukum Polda Maluku termasuk salah satu tersangka berdomisili di Kalimantan Timur dan kita lakukan pemeriksaan berulang-ulang hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah," jelasnya.Ia mengungkapkan, terdapat tiga orang Tersangka dalam kasus tersebut. Satu Tersangka diantaranya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tetapi belum memenuhi pemanggilan. "Sudah kita laksanakan upaya pencarian karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Pulau Buru," tambahnya.Senada dengan Kombes Andri, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, mengaku sangat mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini. “Kami BPN Provinsi Maluku sangat mendukung Polda Maluku dan mengucap syukur karena kasus mafia tanah ini telah selesai dengan kerugian sekitar dua miliar rupiah (Rp2 miliar) lebih. Namun akan diakumulasikan lagi dengan kerugian-kerugian lainnya yang dialami para korban yang akan diinformasikan lebih lanjut," ucapnya.Untuk diketahui, selain mengamankan dua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga mengamankan sejumlah barang bukti surat atau dokumen atau sertifikat lahan. (PNO-12) 03 Jun 2024, 21:12 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT