logo-website
Kamis, 13 Nov 2025,  WIT

Menko KumhamImipas Tegaskan Pemerintah Perkuat Strategi Berantas Judol Melalui Pendekatan TPPU

Menko Kumham-Imipas Tegaskan Komitmen Nasional dalam Menutup Celah Kejahatan Ekonomi Digital Pendekatan tindak pidana pencucian uang dipilih untuk menelusuri aliran dana.

Papuanewsonline.com - 04 Nov 2025, 17:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Diseminasi Perpres 88/2025 di Auditorium Yunus Husein, Jakarta Pusat

Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online dengan menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah strategis ini dinilai lebih efektif untuk menjerat jaringan keuangan yang menjadi tulang punggung beroperasinya industri judi daring.


Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang diselenggarakan oleh PPATK di Auditorium Yunus Husein, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025).

Menurut Yusril, selama ini penindakan terhadap judi online kerap terfokus hanya pada pelaku atau platform, tanpa menelusuri aliran dana yang menopang operasional kejahatan tersebut. Melalui mekanisme TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk memperluas jaringan judi online.

“PPATK bahkan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga terkait dengan peredaran judi online,” tegas Yusril dalam sambutannya.

Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menegaskan pentingnya koordinasi antar-kementerian dan lembaga tanpa tumpang tindih kewenangan.

“Saya tidak akan mencampuri kewenangan kementerian atau lembaga lain, tetapi saya pastikan semua bekerja efektif dalam satu arah kebijakan yang sama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan Komite TPPU ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan penanganan kejahatan digital.

“Pemberantasan judi online bukan hanya soal hukum, tetapi juga komitmen politik dan moral negara untuk menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang merusak masyarakat,” tegas Yusril.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai bahwa judi online bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan fenomena sosial ekonomi kompleks yang memiliki keterkaitan dengan berbagai kejahatan lain.

“Judi online sering berhubungan dengan penipuan, narkotika, hingga perdagangan orang. Ini adalah simpul kejahatan lintas sektor yang harus dihadapi secara terintegrasi,” ungkap Ivan.

Ivan menambahkan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antaranggota Komite TPPU, terutama setelah diberlakukannya Perpres Nomor 88 Tahun 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil.

Selain itu, diskusi panel menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono (Kabareskrim Polri), Irjen Pol. Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi), Muhammad Novian (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK), Ahmad Solichin Lutfiyanto (Ketua Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa (Guru Besar FH Universitas Indonesia).

Melalui kegiatan ini, PPATK berharap dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum lintas lembaga, terutama dalam mencegah dan memberantas praktik judi online serta memutus aliran dana hasil kejahatan di sistem keuangan nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah hasil kejahatan tidak bisa lagi mengalir bebas di sistem keuangan kita,” tegas Ivan menutup sesi diskusi.

Dengan penerapan strategi berbasis TPPU ini, pemerintah berharap dapat menangani akar kejahatan ekonomi digital secara sistematis sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkannya.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE