Menko KumhamImipas Tegaskan Pemerintah Perkuat Strategi Berantas Judol Melalui Pendekatan TPPU
Menko Kumham-Imipas Tegaskan Komitmen Nasional dalam Menutup Celah Kejahatan Ekonomi Digital Pendekatan tindak pidana pencucian uang dipilih untuk menelusuri aliran dana.
Papuanewsonline.com - 04 Nov 2025, 17:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online dengan menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah strategis ini dinilai lebih efektif untuk menjerat jaringan keuangan yang menjadi tulang punggung beroperasinya industri judi daring.
Hal ini disampaikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
(Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dalam kegiatan Diseminasi Peraturan
Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU, yang diselenggarakan oleh PPATK di Auditorium Yunus Husein,
Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025).
Menurut Yusril, selama ini
penindakan terhadap judi online kerap terfokus hanya pada pelaku atau platform,
tanpa menelusuri aliran dana yang menopang operasional kejahatan tersebut.
Melalui mekanisme TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil
kejahatan yang digunakan untuk memperluas jaringan judi online.
“PPATK bahkan memiliki kewenangan
berdasarkan undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara
transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga terkait dengan peredaran judi
online,” tegas Yusril dalam sambutannya.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril
menegaskan pentingnya koordinasi antar-kementerian dan lembaga tanpa tumpang
tindih kewenangan.
“Saya tidak akan mencampuri
kewenangan kementerian atau lembaga lain, tetapi saya pastikan semua bekerja
efektif dalam satu arah kebijakan yang sama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan
Komite TPPU ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda reformasi hukum,
pemberantasan korupsi, dan penanganan kejahatan digital.
“Pemberantasan judi online bukan
hanya soal hukum, tetapi juga komitmen politik dan moral negara untuk menutup
ruang bagi kejahatan ekonomi yang merusak masyarakat,” tegas Yusril.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan
Yustiavandana menilai bahwa judi online bukan hanya pelanggaran hukum,
melainkan fenomena sosial ekonomi kompleks yang memiliki keterkaitan dengan
berbagai kejahatan lain.
“Judi online sering berhubungan
dengan penipuan, narkotika, hingga perdagangan orang. Ini adalah simpul
kejahatan lintas sektor yang harus dihadapi secara terintegrasi,” ungkap Ivan.
Ivan menambahkan bahwa kegiatan
diseminasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antaranggota
Komite TPPU, terutama setelah diberlakukannya Perpres Nomor 88 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri
sejumlah pejabat tinggi, antara lain Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi
Prasetya, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani
Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, dan Staf
Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil.
Selain itu, diskusi panel
menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Komjen Pol. Drs. Syahar
Diantono (Kabareskrim Polri), Irjen Pol. Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan
Ruang Digital Kemenkomdigi), Muhammad Novian (Direktur Hukum dan Regulasi
PPATK), Ahmad Solichin Lutfiyanto (Ketua Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan
Perbankan), dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa (Guru Besar FH Universitas
Indonesia).
Melalui kegiatan ini, PPATK
berharap dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum lintas
lembaga, terutama dalam mencegah dan memberantas praktik judi online serta
memutus aliran dana hasil kejahatan di sistem keuangan nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa
setiap rupiah hasil kejahatan tidak bisa lagi mengalir bebas di sistem keuangan
kita,” tegas Ivan menutup sesi diskusi.
Dengan penerapan strategi berbasis TPPU ini, pemerintah berharap dapat menangani akar kejahatan ekonomi digital secara sistematis sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkannya.(GF)