logo-website
Kamis, 13 Nov 2025,  WIT

Kejari Mimika Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Jembatan Agimuga ke Lapas Abepura

Proses eksekusi berjalan lancar; Kejari tegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Mimika sebagai langkah nyata menegakkan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah

Papuanewsonline.com - 05 Nov 2025, 21:20 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Petugas Kejari Mimika bersama dua terpidana saat proses penyerahan ke Lapas Klas IIA Abepura, Rabu, 4 November 2025

Papuanewsonline.com, Timika — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang delapan meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.


Eksekusi dilakukan pada Selasa (4/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., bersama Jaksa Eksekutor Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H.

Kedua terpidana, masing-masing berinisial AP dan MPP, telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, pada Rabu, 29 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat di wilayah pedalaman Mimika. Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerima tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara tindak pidana korupsi yang sudah diputus, segera ditindaklanjuti dengan eksekusi,” ujar Arthur Fritz Gerald dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus menegaskan bahwa Kejari Mimika akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan proyek pembangunan daerah.

Menurutnya, kasus korupsi seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya penyelenggara negara dan kontraktor yang mengelola anggaran publik.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga melakukan langkah preventif agar ke depan tidak terjadi lagi penyimpangan serupa. Pengawasan dan transparansi menjadi kunci dalam setiap proses pembangunan di Mimika,” tambahnya.

Kasus korupsi ini berawal dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang delapan meter yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya penyimpangan anggaran dan mark-up yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Akibatnya, proyek tersebut tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, dan manfaatnya pun tidak dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Distrik Agimuga.

Kedua terpidana yang terbukti terlibat dalam proyek tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sesuai keputusan majelis hakim.

Keberhasilan Kejari Mimika dalam mengeksekusi kasus ini menjadi bukti nyata adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan amanat undang-undang.

Eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar tanpa kendala berarti. Setelah proses administrasi di Timika selesai, kedua terpidana langsung diberangkatkan ke Jayapura untuk menjalani masa hukuman di Lapas Abepura.

Kejari Mimika berharap, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta menjadi pengingat bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun anggaran publik.

“Kami berharap seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dapat bekerja dengan transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Pembangunan hanya bisa berhasil jika dikerjakan dengan kejujuran dan integritas,” tutup Arthur Fritz Gerald.

Dengan eksekusi ini, Kejari Mimika menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah bukan hanya slogan, tetapi tindakan nyata untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.




Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE