Kejari Mimika Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Jembatan Agimuga ke Lapas Abepura
Proses eksekusi berjalan lancar; Kejari tegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Mimika sebagai langkah nyata menegakkan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah
Papuanewsonline.com - 05 Nov 2025, 21:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang delapan meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
Eksekusi dilakukan pada Selasa
(4/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., bersama Jaksa Eksekutor
Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H.
Kedua terpidana, masing-masing
berinisial AP dan MPP, telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA
Abepura untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
Sebelumnya, pada Rabu, 29
November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan bahwa kedua
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai perbuatan
kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan
infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat di wilayah pedalaman
Mimika. Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerima tanpa
mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Eksekusi ini merupakan bagian
dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kami ingin memastikan
bahwa setiap perkara tindak pidana korupsi yang sudah diputus, segera
ditindaklanjuti dengan eksekusi,” ujar Arthur Fritz Gerald dalam keterangan
persnya.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus
menegaskan bahwa Kejari Mimika akan terus berkomitmen menindak tegas setiap
bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
negara dan proyek pembangunan daerah.
Menurutnya, kasus korupsi seperti
ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya penyelenggara negara
dan kontraktor yang mengelola anggaran publik.
“Kami tidak hanya fokus pada
penindakan, tapi juga melakukan langkah preventif agar ke depan tidak terjadi
lagi penyimpangan serupa. Pengawasan dan transparansi menjadi kunci dalam
setiap proses pembangunan di Mimika,” tambahnya.
Kasus korupsi ini berawal dari proyek
pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang delapan meter yang
bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Dari hasil penyelidikan dan
audit, ditemukan adanya penyimpangan anggaran dan mark-up yang menyebabkan
kerugian keuangan negara. Akibatnya, proyek tersebut tidak terlaksana sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, dan manfaatnya pun tidak dapat
dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Distrik Agimuga.
Kedua terpidana yang terbukti
terlibat dalam proyek tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara serta
diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sesuai keputusan majelis hakim.
Keberhasilan Kejari Mimika dalam
mengeksekusi kasus ini menjadi bukti nyata adanya sinergi antara aparat penegak
hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan amanat undang-undang.
Eksekusi berjalan dengan tertib
dan lancar tanpa kendala berarti. Setelah proses administrasi di Timika
selesai, kedua terpidana langsung diberangkatkan ke Jayapura untuk menjalani
masa hukuman di Lapas Abepura.
Kejari Mimika berharap, langkah
tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta menjadi
pengingat bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun anggaran
publik.
“Kami berharap seluruh elemen
pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dapat bekerja dengan
transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Pembangunan hanya bisa berhasil
jika dikerjakan dengan kejujuran dan integritas,” tutup Arthur Fritz Gerald.
Dengan eksekusi ini, Kejari Mimika menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah bukan hanya slogan, tetapi tindakan nyata untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Penulis: Jid
Editor: GF