logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Kejari Merauke Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih, Kerugian Negara Capai Rp2,89 Miliar

Penyidik pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, setelah menemukan bukti kuat dalam dugaan penyalahgunaan dana Otsus untuk proyek sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit.

Papuanewsonline.com - 21 Okt 2025, 15:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Merauke saat melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, Senin (20/10/2025).

Papuanewsonline.com, Merauke – Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri Merauke dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah selatan Papua. Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.


Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan ekspose perkara yang menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tak kunjung memberikan manfaat bagi masyarakat, padahal anggaran telah dicairkan hampir sepenuhnya.

Dua tersangka yang kini ditahan masing-masing adalah:

F.T, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/R.1.15/Fd.1/10/2025.

K, selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-05/R.1.15/Fd.1/10/2025.


Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Merauke, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2025.

Kajari Merauke Sulta D. Sitohang menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Kasus ini bermula dari alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp3,34 miliar pada tahun 2023 untuk pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel pada 8 September 2023.

Namun, sejak awal, proyek ini telah sarat rekayasa. Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka K bersama Saksi Jerry Hocken Yap memanipulasi proses lelang dengan menggunakan perusahaan CV. Bangun Sarana Papua hanya sebagai formalitas. Bahkan, tanda tangan direktur perusahaan dipalsukan demi memuluskan kontrak yang akhirnya dimenangkan pada 19 September 2023 dengan nilai Rp3,26 miliar.

Tidak berhenti di situ, setelah pencairan uang muka 20% sebesar Rp653 juta, dana proyek justru ditarik dan diserahkan kepada Jerry Hocken Yap, bukan digunakan untuk pekerjaan fisik.

Kacau dalam pelaksanaan proyek semakin nyata saat masyarakat Firiwage menolak pembangunan di wilayah mereka. Namun, alih-alih menghentikan proyek, Tersangka F.T justru memerintahkan pemindahan lokasi ke Distrik Kawagit, tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan Inspektorat.

Akibatnya, tim teknis dan PPK mundur dari proyek. Ketika pekerjaan di lokasi baru hanya mencapai 5 persen, para pelaku justru mengajukan tagihan 100% seolah proyek telah selesai. Dokumen tagihan palsu itu disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, hingga akhirnya SP2D senilai Rp2,31 miliar cair pada 20 Desember 2023.

Dana tersebut kemudian kembali ditarik oleh Jerry Hocken Yap menggunakan cek yang sudah ditandatangani direktur perusahaan. Hingga kini, proyek air bersih tersebut belum selesai dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi warga.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.893.120.837. Sementara itu, hingga saat ini penyidik telah berhasil menyita uang senilai Rp312.774.108 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Kajari Sulta D. Sitohang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak ada toleransi terhadap korupsi, terutama jika menyangkut program yang seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Langkah Kejari Merauke ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik, terutama dana Otsus yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE