Indonesia–Inggris Perkuat Diplomasi Kemanusiaan Lewat Pemindahan Dua Narapidana Asal Inggris
Penandatanganan kesepakatan Practical Arrangement menegaskan komitmen kedua negara dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kerja sama hukum internasional yang berkeadilan
Papuanewsonline.com - 22 Okt 2025, 01:34 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Inggris memperkuat hubungan bilateral di bidang hukum dan kemanusiaan melalui penandatanganan Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris atau Transfer of Sentenced Persons (TSP).
Penandatanganan dilakukan di
kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), dan disaksikan langsung oleh Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra serta perwakilan Pemerintah Inggris.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara sekaligus menjadi wujud nyata dari semangat kemanusiaan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan pemindahan dua narapidana tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan hak asasi manusia, bukan semata-mata atas dasar politik atau tekanan diplomatik.

Dua warga negara Inggris yang
dimaksud adalah Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35
tahun), yang telah menjalani hukuman selama lebih dari satu dekade di Indonesia
atas kasus narkotika.
Sandiford, yang divonis pidana
mati pada tahun 2012 dan kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan,
diketahui menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi kronis, dengan
kondisi kesehatan yang semakin menurun.
Sementara Shahabadi, yang
menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa
Kambangan, dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan dan penyakit kulit di
jaringan subkutan yang membutuhkan perawatan intensif.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza
Mahendra menyampaikan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas
dasar kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Indonesia memandang penting
adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi
warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani
masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan
dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” ujar Yusril.
Kesepakatan Practical Arrangement
antara Indonesia dan Inggris ini merupakan hasil dari serangkaian pertemuan
diplomatik sejak awal tahun 2025.
Pembahasan awal dilakukan pada Januari
2025, ketika Menko Yusril bertemu dengan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri
Inggris untuk membahas potensi pemindahan narapidana. Pertemuan dilanjutkan
pada April 2025, di mana kedua pihak – melalui Duta Besar Inggris untuk
Indonesia – kembali menegaskan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan dalam
kerja sama hukum bilateral.
Selanjutnya, pada 29 April 2025,
Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary
of State for Justice Inggris yang mengajukan permohonan pemindahan kedua
narapidana tersebut.
Menindaklanjuti surat itu,
Kemenko Kumham Imipas menggelar serangkaian pertemuan teknis bersama Deputi
Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Wakil Duta Besar
Inggris, untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.
Mekanisme Practical Arrangement ini serupa dengan kerja sama serupa yang telah dilakukan Indonesia dengan Filipina, Prancis, dan Australia, di mana setiap prosesnya melibatkan pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan.

Penandatanganan kesepakatan ini
tidak hanya menandai kerja sama dalam pemindahan narapidana, tetapi juga
memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam hubungan internasional.
Menurut Yusril, kerja sama
seperti ini memperlihatkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan
berdampingan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum.
“Kita ingin menunjukkan bahwa
Indonesia terbuka untuk kerja sama hukum internasional yang adil dan beradab.
Pemindahan ini bukan bentuk kelemahan, tetapi bentuk kematangan hukum dan
kemanusiaan yang kita junjung,” tambahnya.
Melalui pemindahan ini,
Pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat hubungan diplomatik dengan
Inggris serta memperluas kerja sama bilateral dalam bidang hukum dan
pemasyarakatan.
Kedua negara juga sepakat untuk
terus memperkuat komunikasi dalam penegakan hukum lintas negara, termasuk
pertukaran informasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas di bidang
pemasyarakatan dan penegakan hukum.
Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa pendekatan yang berlandaskan pada kemanusiaan tetap dapat sejalan dengan prinsip keadilan, serta menjadi contoh konkret bagi kerja sama internasional lainnya.(GF)