logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Indonesia–Inggris Perkuat Diplomasi Kemanusiaan Lewat Pemindahan Dua Narapidana Asal Inggris

Penandatanganan kesepakatan Practical Arrangement menegaskan komitmen kedua negara dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kerja sama hukum internasional yang berkeadilan

Papuanewsonline.com - 22 Okt 2025, 01:34 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama perwakilan Pemerintah Inggris menunjukkan dokumen Practical Arrangement yang telah ditandatangani antara kedua negara dalam rangka pemindahan dua narapidana asal Inggris. (Foto: Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta – dok. Humas Kemenko Kumham Imipas)

Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Inggris memperkuat hubungan bilateral di bidang hukum dan kemanusiaan melalui penandatanganan Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris atau Transfer of Sentenced Persons (TSP).


Penandatanganan dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), dan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta perwakilan Pemerintah Inggris.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara sekaligus menjadi wujud nyata dari semangat kemanusiaan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan pemindahan dua narapidana tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan hak asasi manusia, bukan semata-mata atas dasar politik atau tekanan diplomatik.


Dua warga negara Inggris yang dimaksud adalah Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun), yang telah menjalani hukuman selama lebih dari satu dekade di Indonesia atas kasus narkotika.

Sandiford, yang divonis pidana mati pada tahun 2012 dan kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, diketahui menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi kronis, dengan kondisi kesehatan yang semakin menurun.

Sementara Shahabadi, yang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan, dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan dan penyakit kulit di jaringan subkutan yang membutuhkan perawatan intensif.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” ujar Yusril.

Kesepakatan Practical Arrangement antara Indonesia dan Inggris ini merupakan hasil dari serangkaian pertemuan diplomatik sejak awal tahun 2025.

Pembahasan awal dilakukan pada Januari 2025, ketika Menko Yusril bertemu dengan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris untuk membahas potensi pemindahan narapidana. Pertemuan dilanjutkan pada April 2025, di mana kedua pihak – melalui Duta Besar Inggris untuk Indonesia – kembali menegaskan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan dalam kerja sama hukum bilateral.

Selanjutnya, pada 29 April 2025, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary of State for Justice Inggris yang mengajukan permohonan pemindahan kedua narapidana tersebut.

Menindaklanjuti surat itu, Kemenko Kumham Imipas menggelar serangkaian pertemuan teknis bersama Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Wakil Duta Besar Inggris, untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.

Mekanisme Practical Arrangement ini serupa dengan kerja sama serupa yang telah dilakukan Indonesia dengan Filipina, Prancis, dan Australia, di mana setiap prosesnya melibatkan pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan.

Penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya menandai kerja sama dalam pemindahan narapidana, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam hubungan internasional.

Menurut Yusril, kerja sama seperti ini memperlihatkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum.

“Kita ingin menunjukkan bahwa Indonesia terbuka untuk kerja sama hukum internasional yang adil dan beradab. Pemindahan ini bukan bentuk kelemahan, tetapi bentuk kematangan hukum dan kemanusiaan yang kita junjung,” tambahnya.

Melalui pemindahan ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat hubungan diplomatik dengan Inggris serta memperluas kerja sama bilateral dalam bidang hukum dan pemasyarakatan.

Kedua negara juga sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dalam penegakan hukum lintas negara, termasuk pertukaran informasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas di bidang pemasyarakatan dan penegakan hukum.

Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa pendekatan yang berlandaskan pada kemanusiaan tetap dapat sejalan dengan prinsip keadilan, serta menjadi contoh konkret bagi kerja sama internasional lainnya.(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE