Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Kodap Sinak Minta Warga Pendatang Tinggalkan Wilayah Konflik
Papuanewsonline.com, Ilaga,- Komnas TPNPB Kodap Daerah Pertahanan, Sinak yang beroperasi di Kabupaten Puncak mengeluarkan ancaman serius terhadap warga pendatang.Pasukan TPNPB Kodap Sinak di bawah Pimpinan Militer Murib, menyebut akan mengeluarkan daftar pencairan orang (DPO) dan siap mengambil tindakan keras terhadap mereka.Hal ini disampaikan pimpinan TPNPB Kodap Sinak, Militer Murib melalui video yang ditayang pada Senin (9/6/2025), malam.Pasukan TPNPB Kodap Sinak yang terkenal kejam itu memberikan peringatan serius untuk warga pendatang dari luar Papua, terutama yang bekerja sebagai tukang ojek, pedagang, tukang bangunan, dan pekerjaan sejenis lainnya. " Komnas TPNPB meminta semua warga pendatang itu untuk segera meninggalkan wilayah yang sedang terjadi konflik antara TPNPB dan militer Indonesia," ujar Militer Murib.Peringatan keras ini dikeluarkan TPNPB karena menurut pimpinan Kodap Sinak Militer Murib, bahwa banyak dari para pendatang merupakan bagian dari jaringan intelejen militer Indonesia yang sedang menyamar. " Kalau peringatan ini tidak diindahkan, maka Komnas TPNPB menyatakan sikap, siap mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman tembak di tempat," Tegasnya.Militer Murib juga mengatakan, Komnas TPNPB Kodap Sinak akan menindak para pejabat pemerintah Indonesia yang ada di Papua, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Anggota Dewan, hingga warga Papua yang dianggap bekerja sama dengan militer Indonesia dalam mencari informasi soal posisi pasukan TPNPB." Kami sudah mengeluarkan daftar pencarian orang, DPO, dan siap mengambil tindakan keras terhadap mereka. Karena itu, markas pusat Komnas TPNPB kembali menghimbau semua warga pendatang dan siapapun yang terlibat sebagai agen intelejen pemerintah Indonesia di tanah Papua, agar segera keluar dari wilayah konflik," Tegasnya.Kata Dia, Peringatan ini dikeluarkan demi keamanan semua pihak, terutama warga sipil, serta untuk tetap menjunjung hukum humaniter di tengah kondisi perang.Ia menegaskan bahwa operasi militer TPNPB akan terus berlanjut melawan militer pemerintah Indonesia sebagai bagian dari perjuangan merebut kemerdekaan bagi bangsa Papua.(Red)
09 Jun 2025, 23:56 WIT
Polresta Ambon Ungkap Kasus Pencurian
Papuanewsonline.com, Ambon - Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor di Ambon. Dari pengungkapan tersebut diamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari tangan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MA (43) dan IB (40), pasangan suami istri, serta FW (35), AP (40) dan ASP (23).Dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan penada barang hasil curian berinisial AP. Demikian disampaikan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando E. Lubis, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Janet Luhukay, dan Kanit Buser Satreskrim Ipda Azhari Lallo saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).Selain mengamankan 25 kendaraan roda dua, tim Satreskrim juga menyita satu unit mobil toyota putih yang dijadikan sebagai kendaraan operasional. Puluhan kendaraan hasil curian tersebut berhasil dikumpulkan di wilayah kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Kota Ambon."Pengungkapan kasus pencurian ini Polresta Ambon bekerjasama dengan Polres Buru, Polres SBB dan Polres Maluku Tengah," kata Wakapolresta Ambon.Modus pencurian yang dilakukan tersangka FW, kata Wakapolresta, dengan menggunakan Kunci T, Obeng dan barang bukti lain yang diamankan."Adapun modus yang dilakukan menggunakan kunci T dari besi yang ujungnya di buat tajam dan Tang dengan cara Kunci T tersebut tersangka FW masukan ke dalam rumah kunci sepeda motor yang akan dicuri kemudian memutar kunci T menggunakan Tang sehingga sepeda motor dapat dihidupkan," beber Wakapolresta.Berhasil dibawa kabur, tersangka FW kemudian mengirimkan hasil curian tersebut kepada tersangka AP menggunakan transpostasi laut. Tersangka AP merupakan pembeli di Namlea.Untuk tersangka IB, ASP dan MA juga melakukan aksinya secara bersama-sama. Tersangka ASP menggunakan cara menyambung kabel sepeda motor yang akan dicuri. Sementara tersangka IB dan MA memantau situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil beraksi, tersangka IB, dan MA kemudian membawanya menggunakan kendaraan roda 4 menuju ke Malteng dan SBB. Mereka kemudian menjual motor hasil curian tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui barang bukti curian dijual dengan harga murah antara Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta per unit."Pasal yang dikenakan kepada lima Tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. PNO-12
05 Jun 2025, 18:02 WIT
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia
Papuanewsonline.com, Pangkal Pinang - TNI AL berkomitmen menegakkan hukum di laut, salah satunya dengan memberantas segala bentuk penyelundupan. Kali ini, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung mengamankan KM. Indah Jaya GT 34 yang membawa muatan pasir timah ilegal sekitar 25 ton yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia di alur pelayaran Pelabuhan Pangkal Balam. Minggu (1/6).Kronologi kejadian berawal ketika Tim F1QR Lanal Bangka Belitung melaksanakan observasi dan monitoring kegiatan penyelundupan di wilayah perairan Pangkal Pinang. Tak lama kemudian, Tim F1QR mengidentifikasi adanya kapal mencurigakan yang kandas di alur pelayaran Pelabuhan Pangkal Balam. Setelah diidentifikasi, kapal kandas yang ditemukan adalah kapal kayu KM. Indah Jaya GT 34 dengan tanda warna merah pada lambung kapal. Ketika Tim mendekati kapal, beberapa ABK kapal langsung meninggalkan kapal dan melarikan diri ke hutan bakau yang berada di pesisir pantai.Menindaklanjuti perilaku yang mencurigakan dari para ABK, Tim segera melakukan pengecekkan ke atas kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan karung berisi pasir timah sejumlah kurang lebih 25 ton di dalam palka. Selanjutnya, KM. Indah Jaya beserta muatan diamankan ke dermaga Pos TNI AL (Posal) Pangkal Balam dengan pengawasan dari personel Lanal Bangka Belitung untuk dilaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut.Di tempat terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan bahwa, program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara melalui pelaksanaan Gakkumla secara profesional dan proporsional guna mendukung kebijakan pemerintah dan mewujudkan TNI AL yang responsif, tanggap, dan mampu menghadapi dinamika ancaman maritim secara cepat dan tepat. PNO-12
04 Jun 2025, 14:56 WIT
Polsek Tansel Berhasil Amankan Pelaku Penikaman
Papuanewsonline.com, Tansel - Personel Polsek Tanimbar Selatan (Tansel), berhasil mengamankan SB (18), terduga pelaku penikaman yang terjadi di Pasar Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (2/6/2025) malam.Pemuda yang berdomisili di Pasar Omele ini menusuk Yofa Katili (52), tetangganya menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, melalui Kapolsek Tansel, Iptu Herpin Sima, mengungkapkan, kasus penikaman berawal saat pelaku hendak membeli kue bakpao, namun uangnya kurang.Pelaku yang diketahui telah mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi ini kemudian ingin berhutang. Namun, keinginan korban ditolak penjual. Pelaku dengan nada kasar mengusir penjual meninggalkan lokasi tersebut hingga terjadinya adu mulut antara keduanya.Melihat keduanya cekcok mulut, korban keluar rumah dengan niat melerai. Saat mencoba meredam adu mulut ini, pelaku yang tidak terima langsung memukul wajah korban."Korban dipukuli oleh pelaku ke arah wajah secara berulang kali hingga terjadi duel antara korban dengan pelaku yang sempat dilerai oleh masyarakat sekitar," kata Kapolsek.Setelah berhasil dilerai, pelaku yang tidak terima kembali ke rumahnya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia mengambil pisau dapur dan kembali menyerang korban di kepala, dan pinggang kiri. "Pelaku menikam kepala korban sebanyak satu kali dan juga menyayat kepala korban, serta menikam pinggang korban bagian kiri, pelaku juga sempat menggigit dada, lengan hingga leher korban sebelah kiri," ungkapnya.Setelah menganiaya korban menggunakan senjata tajam, pelaku kemudian melarikan diri. Ia menuju rumah pamannya yang berada di depan Universitas Lelemuku Desa Lauran."Sesaat setelah pelaku kembali ke TKP yang bertujuan untuk melakukan penganiayaan susulan kepada korban, personel Kepolisian yang merespon cepat kasus ini kemudian mendatangi TKP dan berhasil menggagalkan aksi pelaku. Pelaku langsung diamankan," ujarnya.Kapolsek menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Polri akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain.“Pelaku sudah ditetapkan Tersangka dan ditahan. Kami jerat dengan Primair Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana subsidair 354 Ayat (1) KUHPidana Ayat (1) KUHPidana lebih subsidair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana,” pungkasnnya. PNO-12
04 Jun 2025, 14:46 WIT
Kabid Humas: Kasus TPKS Masih Terus Diselidiki Polres MBD
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyelidik dari Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) terus menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dialami korban berinisial SHM.Kasus TPKS dengan terlapor berinisial AL, oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya ini diadukan oleh korban pada 2 April 2024.Menjawab pemberitaan media InfomalukuNews.com, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.I.K., M.H, menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus TPKS tersebut.Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan saudari SHM tanggal 02 April 2024 tentang dugaan terjadinya TPKS; Laporan Informasi nomor : LI / 92/ IV / Res. 1.24 / 2024 /Direskrimum, Tanggal 17 April 2024; Laporan Hasil Gelar perkara Nomor : LGHP / 142 / WAS / V / 1.6 / 2024 / Dirreskrimum Tanggal 08 Mei 2024 dengan Rekomendasi Pelimpahan Laporan Informasi Ke Polres Maluku Barat Daya; Surat Direktur Reskrimum Polda Maluku Nomor : B / 240 / V / Res 1.24 / 2024 / Ditreskrimum Tanggal 14 Mei 2024, Perihal Pelimpahan Laporan Informasi; Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp Lidik / 56 / V / Res .1.24 / 2024 / Sat Reskrim Tanggal 21 Mei 2024.Kasus pencabulan dan persetubuhan terjadi berulang kali di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak April 2021. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya saksi korban, saksi terlapor, dan beberapa saksi lainnya."Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk saksi korban dan terlapor. Dalam kasus pencabulan diperiksa sebanyak 5 orang, sementara kasus persetubuhan diperiksa sebanyak 6 orang. Terlapor sendiri telah diperiksa pada 13 Januari 2025," kata Kombes Areis, Selasa (3/6/2025). Permintaan Visum et Repertum Psikiatrikum nomor; B / 423 / VII/ Res.1.24 / 2024 / Satreskrim Tanggal 02 Juli 2024 juga telah dilakukan. Hasil visum berupa: Surat Keterangan Pemeriksaan Psikologi Nomor : 441.3 / 4858 Tanggal 15 Juli 2024 (Rumah Sakit Khusus Daerah).Kombes Areis menambahkan, selama proses penyelidikan dilakukan, penyelidik menemukan sejumlah hambatan. Di antaranya kejadian pencabulan pada TKP pertama minim saksi. "Karena kejadian tahun 2021 saksi-saksi tidak ketahui sama sekali, nantinya setelah ada laporan dan mau memberikan keterangan baru korban beritahukan hal tersebut kepada saksi-saksi," ungkapnya.Selain itu, para saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut dan hanya mendengar cerita dari korban. Hambatan lainnya yakni kejadian pada bulan Mei 2021 baru dilaporkan pada 2 April 2024. "Sehingga tidak bisa dilakukan visum, karena pada Agustus 2023, korban mengandung anak ke-4, dan 12 April 2024 melahirkan," jelas Kombes Areis.Selain itu, hasil koordinasi Kanit PPA Aipda Boby Risakotta, S.H dengan dr. Ade Linggi di RSKD Ambon sampai saat ini belum dapat mengambil keterangannya. "Saksi yang merupakan dokter Psikologi ini beralasan masih sibuk melayani pasien lain," katanya.Rencana pemeriksaan terhadap dr. Ade Linggi selaku Psikiatrikum RSKD Provinsi Maluku akan dilakukan terkait hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : 441.3 / 4858 Tanggal 15 Juli 2024 di Rumah Sakit Khusus Daerah terhadap korban SHM."Jadi rencananya penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli Pidana setelah mendapatkan keterangan ahli Psikiatrikum. Ini untuk mendukung penyelidikan oleh tim penyidik PPA Satreskrim Polres MBD," ujarnya.Usai pemeriksaan dua ahli baik Psikiatrikum maupun Pidana, baru dilakukan gelar perkara bersama yang melibatkan Polres MBD dan Ditreskrimus Polda Maluku."Jadi nanti setelah pemeriksaan saksi ahli, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidak dilakukan Penyidikan terhadap laporan Korban dimaksud," terangnya.Dengan demikian, Kombes Areis menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus TPKS tersebut masih terus berjalan dan tidak mandek seperti yang diberitakan awak media."Kami juga berharap kerjasama media agar dalam memberitakan suatu perkara dapat menjunjung tinggi kode etik wartawan yaitu cover both sides atau berimbang," ajaknya. PNO-12
04 Jun 2025, 14:28 WIT
Polresta Ambon Amankan Pengguna dan Pemilik Ganja di Kawasan Benteng Atas
Papuanewsonline.com, Ambon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GSA (22) bersama sejumlah barang bukti ganja di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman GSA. Informasi menyebutkan bahwa yang bersangkutan bersama rekan-rekannya diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja.Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Sat Resnarkoba Polresta Ambon langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu kantong plastik kresek hitam yang di dalamnya berisi tujuh paket kecil ganja siap pakai, kertas tembakau, dan sisa ganja bekas pakai.“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay.Dari hasil pemeriksaan laboratorium, urine tersangka dinyatakan positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. Sementara itu, hasil pengujian terhadap barang bukti juga menunjukkan bahwa bahan tersebut merupakan narkotika golongan I jenis ganja.Atas perbuatannya, GSA CS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. PNO-12
03 Jun 2025, 17:54 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar 19 Napi
Papuanewsonline.com, Nabire - Sebanyak 19 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIT. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berasal dari wilayah Puncak Jaya, Puncak, dan Paniai.Aksi pelarian berlangsung brutal. Salah satu napi, Ardinus Kogoya, tiba-tiba menyerang petugas menggunakan parang panjang yang diduga disembunyikan di balik punggung. Parang tersebut diduga berasal dari dalam lapas dan biasa digunakan untuk memotong kayu bakar.Serangan itu menyebabkan tiga petugas mengalami luka:- Rahman (Ka Jaga), luka serius di jari telunjuk kiri.- Yan Nawipa (Kasi Kamtib), luka sayat di tangan kiri.- Jhosua Epimes (anggota jaga), luka pada jari tangan kanan.Setelah melumpuhkan petugas, para napi melarikan diri melalui area belakang lapas menuju kompleks KPR Pemda dan perbukitan. Di lokasi pelarian, ditemukan pakaian napi yang dibuang. Tiga dari mereka terpantau sempat berada di area Pasar Oyehe, Siriwini, dan Jalan Marthadinata, Nabire.Adapun Identitas napi yang kabur sebagai berikut :- KKB Puncak Jaya: Yotenus Wonda, Alison Wonda, Tandangan Kogoya- KKB Puncak: Alenus Tabuni, Junius Waker, Yantis Murib, Ardinus Kogoya, Pelinus Kogoya, Marenus Tabuni- KKB Paniai: Anan Nawipa, Yakobus Nawipa- Non-KKB: Agus Gobay, Yeheskiel Degei, Noak Tekege, Gimun Kogoya, Jenison Gobay, Roy Wonda, Andreas Tekege, Salomo TekegeKaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menyatakan pihaknya telah mengerahkan tim gabungan untuk melakukan pengejaran.“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dan pelarian ini, terlebih jika melibatkan jaringan KKB. Tim kami bersama jajaran Polda Papua Tengah dan instansi terkait saat ini terus melakukan pengejaran secara intensif. Semua napi yang kabur akan ditindak tegas sesuai prosedur,” tegas Brigjen Faizal.Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada.“Kami mengimbau masyarakat di wilayah Nabire dan sekitarnya agar tidak panik. Jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi, khususnya yang terafiliasi KKB, segera laporkan ke aparat terdekat atau hubungi call center Polri,” ujar Kombes Yusuf.Satgas Ops Damai Cartenz memastikan bahwa langkah-langkah pengamanan di seluruh wilayah Papua Tengah akan terus ditingkatkan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif, dan saat ini pencarian terhadap 19 Napi yang kabur masih terus berlangsung. PNO-12
03 Jun 2025, 17:40 WIT
Pengadilan Jatuhkan Vonis Aldi Hukubun, Ayah Korban: "Terima Kasih Hakim dan Jaksa"
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis satu tahun
empat bulan penjara kepada terdakwa Aldi Hukubun dalam perkara penganiayaan
terhadap korban Maria Natasya M. Putusan tersebut dibacakan dalam
sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura. Majelis hakim yang diketuai
Tobias Biagian, SH, dengan anggota Lin Hamadi, SH dan Welem Depandoe, SH
menyatakan terdakwa Aldi Hukubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Marlini Adtri. “Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” bunyi amar putusan
hakim. Dalam putusannya, majelis hakim
juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan serta
diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah). Vonis ini lebih ringan dua bulan
dari tuntutan JPU Marlini Adtri yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama
satu tahun enam bulan. Menanggapi putusan ini, Afwan M,
orang tua kandung korban Maria Natasya M menyatakan menerima hasil persidangan
dan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut
umum atas proses hukum yang telah berjalan. “Terima kasih kepada hakim yang
telah memvonis perkara yang anak kandung saya menjadi korban. Terima kasih juga
kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar
Afwan kepada wartawan.
Perkara ini telah terdaftar di PN
Jayapura sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 74/Pid.B/2025/PN Jap, dan
ditangani oleh JPU Marlini Adtri.(Red)
28 Mei 2025, 11:20 WIT
Polres Maluku Tenggara Ringkus 1 Tersangka Provokator Konflik Antar Warga
Papuanewsonline.com, Malra - Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap satu terduga provokator atau orang yang telah melakukan penghasutan sehingga terjadinya konflik antar warga Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara (Malra) pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.Provokator yang berhasil diringkus berinisial Y.I.K alias Setan. Ia disergap tim Buru Sergap (Buser) gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.Pemuda berusia 33 tahun ini dibekuk dari persembunyiannya di salah satu rumah warga yang berada di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual."Saat dilakukan penyergapan, terduga Y.I.K alias Setan sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dia dapat dibekuk di jalan raya. Dia langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, Rabu (26/5/2025).Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setan yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka ini merupakan orang yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk menyerang Kompleks Karang Tagepe. Beberapa hari sebelum konflik pecah, Tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan serta menyiapkan senjata tajam. "Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe," tambahnya.Akibat penghasutan tersebut, konflik antar komplek pecah. Dua orang warga meregang nyawa dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka."Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam," jelasnya.Tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan."Perbuatan Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 Tahun penjara," ungkap Kapolres.Polres Maluku Tenggara menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal."Jangan terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan baik secara verbal maupun dengan medsos. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian," tegasnya. PNO-12
27 Mei 2025, 17:01 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru