logo-website
Minggu, 31 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
DARAH DI TUAL: Fikry Tamher Desak Pecat dan Penjarakan Oknum Brimob TUAL, Papuanewsonline.com— Kota ini kembali diguncang. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil.Duka berubah menjadi amarah. Publik bertanya, sampai kapan nyawa warga—terlebih anak-anak, dipertaruhkan oleh kekerasan aparat?Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan kecaman paling keras.Ia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang merobek nurani dan menghancurkan rasa aman masyarakat.“Anak adalah generasi penerus. Dalam nilai adat Maluku, hidup orang basudara, pela gandong, ain fangnan ain, adalah martabat manusia yang dijunjung tinggi. Kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap hukum, moral, dan budaya,” tegas Fikry.Tak ada ruang kompromi, katanya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipenjara dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH)."Bukan dipindahkan. Bukan dilindungi, dan bukan diselamatkan oleh seragam, " Tegas Fikry, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026.Fikry mengajukan enam tuntutan tegas:1. Proses pidana transparan dan akuntabel,tanpa sandiwara konferensi pers.2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku jika terbukti bersalah.3. PTDH bagi oknum yang terlibat.Fikry minta sidang kode etik terbuka untuk publik,  bukan sidang sunyi di balik pintu tertutup."Evaluasi total sistem pengawasan dan pola kerja aparat di daerah, " Pintahnya.Selain itu Fikry, berharap perlindungan maksimal bagi keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.Menurutnya, ini bukan sekadar kasus individu. Ini soal wajah reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.“Reformasi tidak boleh berhenti di Mabes dan jadi jargon di pduk. Jika di daerah masih terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, maka reformasi itu gagal menyentuh akar,” ujarnya tajam.Publik Maluku kini menunggu pembuktian. Apakah hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu? ataukah kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah?Di tengah duka keluarga korban, satu pesan menggema, keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Negara wajib hadir. Jika aparat bersalah, hukum harus berbicara paling keras, bukan institusi yang saling melindungi.Tual berduka. Maluku marah. Indonesia mengawasi. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:35 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat terhadap warga sipil  terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu (22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti,  apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin, apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban setengah hati. Penulis : Nerius Rahabav Editor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:03 WIT
TPNPB Mengaku Bakar Pos Militer, Tewaskan 2 Aparat dan Berhasil Rampas 4 Senjata Api di Nabire Papuanewsonline.com, Nabire - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pimpinan Mayor Aibon Kogoya dan pasukannya mengaku bertanggung jawab atas penyerangan dan pembakaran Pos militer di area tambang emas ilegal milik PT Kristalin Eka Lestari di Kampung Legari 2, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada, Sabtu (21/2/2026).Salinan Laporan Papua Intelligence Service (PIS) sayap TPNPB yang diterima Media ini menyebutkan bahwa atas peristiwa tersebut, Mayor Aibon Kogoya dan pasukan berhasil merampas 4 pucuk Senjata Api, dan menewaskan dua Aparat Militer Indonesia.Terpisah juru bicara Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengaku telah menerima laporan dari badan intelijen Papua Intelligence Service (PIS) atas kejadian tersebut."Benar, TPNPB/OPM bertanggungjawab atas peristiwa penyerangan di Nabire," ujar Sebby Sambom melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Minggu (22/2/2026).Sebby menyebutkan Mayor Aibon Kogoya bersama pasukannya berhasil melakukan penyerangan dan penembakan terhadap aparat militer Indonesia di Jalan Musairo, Kampung Biha, Distrik Makimi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar jam 14.30. Lanjut Sebby dalam penyerangan tersebut mengakibatkan dua aparat militer kolonial Indonesia tewas, satu unit pos militer Indonesia dibakar, penembakan satu unit mobil hilux serta perampasan 3 Unit senjata laras panjang dan 1 unit pistol.Sebelum penyerangan pasukan TPNPB dipimpin Mayor Aibon Kogoya ke lokasi kejadian, sebelumnya PIS TPNPB telah  melaporkan bahwa aparat militer kolonial Indonesia melakukan pengamanan terhadap perusahan milik PT. Kristalin Eka Lestari di Lagari dalam melakukan aktifitas tambang secara ilegal."Akibat dari aktivitas perusahaan yang menambang mas secara ilegal ini mengakibatkan kerusakan  hutan dan lingkungan milik masyarakat adat di Nabire, sehingga perlu diberi pelajaran," ujar Sebby.Sebby mengatakan bahwa terjadi kontak tembak antara aparat militer kolonial Indonesia dengan pasukan TPNPB saat aparat melakukan evakuasi terhadap korban, namun dalam kontak senjata tersebut, tidak ada korban jiwa dari pasukan TPNPB."Aparat militer kolonial Indonesia kelihatan panik saat efakuasi korban, sehingga melakukan penembakan secara brutal namun tidak ada jatuhnya korban jiwa dari pasukan TPNPB," sorot Sebby Sambom.Sebby menegaskan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengingatkan kepada aparat militer Indonesia untuk tidak melakukan penyisiran, penangkapan dan penembakan terhadap warga sipil yang tidak tahu apa-apa dalam insiden tersebut.Sementara itu pihak berwenang seperti Polres Nabire hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas peristiwa ini, Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi sehingga publik memperoleh Update informasi melalui pemberitaan. Penulis : Hendrik Editor  : GF 22 Feb 2026, 06:34 WIT
Komando Yahukimo Akui Perintah Penembakan Pesawat dan Kendaraan di Denawake Papuanewsonline.com, Yahukimo – Komando Operasi Wilayah Yahokimo secara terbuka mengakui bahwa penembakan terhadap pesawat dan kendaraan di Kampung Denawake, Distrik Sinimburu, Kabupaten Yahukimo, pada 17 Februari 2026, dilakukan atas perintah komando mereka.Pengakuan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dibacakan oleh Kurokulon, selaku Komandan Operasi Batalion Kanibal. Dalam keterangan yang diterima media, ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari operasi yang telah diperintahkan oleh pimpinan mereka.Disebutkan bahwa penembakan dilakukan oleh Batalion Tanibat atas instruksi langsung Panglima Ercus Kobak dan Mayor Kopite Tua Heruka. Operasi tersebut berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 waktu setempat.Menurut mereka, tindakan penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan karena objek tersebut dianggap memasuki wilayah Yahukimo. Hal itu menjadi dasar pelaksanaan perintah yang dikeluarkan oleh komando operasi wilayah."Penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan atas perintah komando kami," kata Kurokulon dalam pernyataan yang diterima oleh media.Selain mengakui keterlibatan, Komando Operasi Wilayah Yahokimo juga menyatakan kesiapan mereka menghadapi segala konsekuensi dari tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab berada pada pihak komando."Jika ingin mencari pihak yang bertanggung jawab, maka hadapilah kami secara langsung," tegas Kurokulon.Pernyataan ini menjadi pengakuan resmi atas insiden penembakan yang terjadi di Yahukimo dan menegaskan bahwa kelompok tersebut menyatakan tidak melarikan diri, melainkan tetap berada di posisi mereka. Penulis: HendEditor: GF 21 Feb 2026, 21:48 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua DPO Prioritas Yahukimo, Terkait Sejumlah Tindak Pidana Kekerasan Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindakan kekerasan di Kabupaten Yahukimo. Kedua tersangka tersebut adalah Homi Heluka dan Simak Kipka, yang dinilai memiliki peran penting dalam sejumlah aksi kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (20/2/26) melalui operasi terkoordinasi oleh personel gabungan di lapangan.Mengutip keterangan resmi Satgas Damai Cartenz, Homi Heluka memiliki rekam jejak keterlibatan dalam berbagai kasus berat. Di antaranya adalah penembakan anggota Polri di Jalan arah Logpon pada tahun 2022 yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pembakaran mobil Satuan Binmas Polri di Jalan Paradiso pada 28 Januari 2025, serta keterlibatan dalam pembunuhan warga pendulang emas pada April 2025. Ia juga diduga terlibat dalam penembakan anggota Kodim Serka Segar Mulyana pada 16 Juni 2025, beserta penganiayaan berat dan penembakan terhadap warga bernama Suwono pada 12 Februari 2026. Sementara itu, Simak Kipka ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam pembakaran mobil Mitsubishi Triton milik Kepala Desa Almadi pada 18 Februari 2026 di sekitar area Kantor DPRD Yahukimo.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa sejak November 2025 hingga Februari 2026, Satgas telah berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka dalam berbagai kasus. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki fokus pada pencegahan. "Penindakan terhadap DPO prioritas ini merupakan bagian dari strategi untuk memutus mata rantai kekerasan dan mempersempit ruang gerak jaringan yang masih aktif," ungkapnya.Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo, termasuk pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kombes Pol Adarma Sinaga juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan."Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan prosedural. Penegakan hukum ini dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah di Papua," tegasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 17:50 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung  Anggota KPU Mimika Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah, masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar, KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp 180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI, BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180 juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 04:15 WIT
Kecelakaan Tunggal Di Bundaran Petrosea Mimika, Diduga Dipengaruhi Alkohol Papuanewsonline.com, Timika – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Cendrawasih tepat di Bundaran Petrosea, Kabupaten Mimika, Insiden ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 warna merah tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang dikendarai oleh seorang pria yang belum dapat diidentifikasi (Mr. X). (20/2/26)Pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga menabrak pagar yang mengelilingi bundaran, kemudian terjatuh ke badan jalan. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan segera mendapatkan penanganan dari tim ambulans 119 yang tiba di lokasi kejadian, sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Mimika (RSUM).Sepeda motor yang mengalami kecelakaan mengalami kerusakan pada bagian setang depan, lampu utama, dan spidometer dengan perkiraan kerugian material mencapai Rp5 juta. Satu unit kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti di Kantor Satlantas Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis awal, kecelakaan diduga disebabkan karena pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol dan kurang memperhatikan lajur jalan serta kecepatan kendaraan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi tidak baik, serta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah agar terhindar dari kecelakaan dan sanksi hukum.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 02:15 WIT
Siswa 14 Tahun Tewas Diduga, Dipukul Oknum Brimob di Tual TUAL, MALUKU TENGGARA, Papuanewsonline.com – Darah seorang pelajar kembali menodai wajah penegakan hukum. Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, meregang nyawa setelah diduga dipukul oknum anggota Brimob Pelopor C Tual berinisial MS, Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.Peristiwa itu terjadi di Jalan Panglima Mandala, sekitar 150 meter masuk dari Kampus Uningrat, Kecamatan Dulah Utara, Kota Tual. Kematian Arianto sontak memicu kemarahan keluarga dan masyarakat. Mereka menolak keras narasi yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.“Kematian adik saya bukan karena lakalantas. Dia dipukul dengan helm oleh anggota Brimob,” tegas Nasri Karim (15), kakak korban yang juga menjadi saksi mata sekaligus korban dalam insiden tersebut.Dipukul di Jalan Umum, Tumbang di AspalMenurut Nasri, pagi itu ia dan adiknya pulang menggunakan sepeda motor usai jalan pagi. Saat melintas di dekat Kampus Uningrat, seorang anggota Brimob disebut tiba-tiba menyeberang dari trotoar ke tengah jalan dan langsung mengayunkan helm ke arah kepala Arianto.“Brimob itu langsung pukul adik saya dengan helm. Adik masih sempat jalan dengan motor agak jauh, baru jatuh. Motornya lari sendiri,” ungkap Nasri dengan tangan kanan yang kini patah akibat kejadian tersebut.Nasri juga menyebut ada anggota lain yang datang dan sempat bertanya mengapa korban dipukul. Namun, menurutnya, terduga pelaku hanya diam tanpa penjelasan.Korban sempat dicari keluarga di RSUD Maren, namun tidak ditemukan. Arianto akhirnya diketahui berada di rumah sakit Perumnas sebelum dinyatakan meninggal dunia.“Ini Nyawa Ganti Nyawa!”Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, tidak mampu menyembunyikan amarahnya. Ia secara terbuka menuntut Kapolda Maluku untuk memecat terduga pelaku dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.“Ini nyawa anak saya. Bukan luka ringan, bukan luka berat. Anak saya mati! Saya minta pelaku dipecat dan dipenjara seumur hidup,” tegasnya.Tawakal juga meminta agar proses hukum digelar di Kota Tual, bukan di Ambon. Ia mengaku tidak percaya jika kasus dipindahkan, prosesnya akan berjalan transparan.“Kalau di Ambon, kami takut tidak netral. Sudah sering terjadi, kalau warga berhadapan dengan polisi, ujung-ujungnya anggota dilindungi,” ujarnya.Kepercayaan Publik di Ujung TandukKasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada solidaritas korps?Sejumlah keluarga, mahasiswa, dan OKP/Ormas di Kota Tual dan Maluku Tenggara disebut siap mengawal kasus ini. Bahkan, ancaman aksi demonstrasi di Polres, Polda hingga Mabes Polri mulai digaungkan jika proses hukum dianggap tidak transparan.“Kalau tidak jalan dengan baik, kami akan aksi,” ancam pihak keluarga.Kini sorotan tertuju pada Kapolda Maluku dan jajaran penegak hukum. Akankah kasus ini dibuka secara terang benderang? Ataukah kematian seorang siswa 14 tahun hanya akan menjadi angka statistik yang perlahan dilupakan?Di aspal Jalan Panglima Mandala, seorang anak telah tumbang. Yang tersisa kini adalah satu pertanyaan besar: apakah keadilan juga akan ikut tumbang?Penulis      : Risman SerangEditor.        : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 21:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT