logo-website
Minggu, 31 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kritik Bupati Mimika Melalui Media, Robert Kambu Kini Jadi Terdakwa di PN Timika Papuanewsonline.com, Timika - Mantan Asisten Satu (I) Setda Mimika, Robert Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob, dimana Robert Kambu mengritik kebijakan Johanes Rettob saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Mimika melakukan roling dengan menggantikan dirinya tanpa ada pemberitahuan.Dimana dalam kritikan di Media Papuanewsonline.com, Robert Kambu mengaku didzolimi oleh Johanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika, karena dirinya sebagai asisten satu digantikan tanpa pemberitahuan.Atas pemberitaan ini Bupati Mimika Johanes Rettob bukan memberikan hak jawab di Media sesuai ketentuan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 namun langsung melaporkan Robert Kambu ke Polisi dan kini Robert Kambu di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Mimika, melakukan pencemaran nama terhadap  Bupati Johanes RettobRobert Kambu melalui Kuasa Hukumnya Frengky Kambu, S.H., mengakui bahwa kasus tersebut bagian dari kriminalisasi."Saat ini agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi, namun perkara ini bagian dari kriminalisasi," ujar Frengki Kambu di Timika, Selasa (3/2/2026).Frengki Kambu menilai sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika tidak profesional dan terkesan tendensius, karena telah mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam persidangan. Frengki mengakui mengajukan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Mimika agar sidang diliput Media secara terbuka untuk diketahui publik, namun Majelis hakim tidak menghiraukan permohonan tersebut.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas Frengky.Menurutnya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian. Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” tegas Frengki.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kepastian hukum.Terpisah penanggungjawab Media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagaian dari serangan langsung terhadap Pers."Ini sudah terkait dengan marwah Media dan bentuk serangan langsung terhadap Pers, sehingga Tim Hukum Media Papuanewsonline.com akan siapkan langkah-langkah hukum nantinya," tegasnya.Ifo mengatakan kasus Robert Kambu merupakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap narasumber dan berbahaya bagi kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi."Nanti kita liat perkembangan sidangnya, pada prinsipnya Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Neggeri Timika dan JPU Kejaksaan Negeri Mimika  berhati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sudah ada Yurisprudensi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media," ujar Ifo.Ifo menyebutkan bahwa kasus Robert Kambu bukan ranah pidana karena harus melalui mekanisme Pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999."Ini terkait pemberitaan sehingga menjadi tanggungjawab Redaksi Media, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata, dan hal ini secara jelas diatur dalam UU Pers sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers" Tegasnnya.Ifo menegaskan bahwa kasus Robert Kambu merupakan bagian dari kriminalisasi karena sudah diselesaikan melalui Rekomendasi Dewan Pers."Seingat Saya sudah selesai karena Pak Bupati mengadukan Media Papuanewsonline.com kepada Dewan Pers dan melalui rekomendasi Dewan Pers, Bupati Johanes Rettob telah memberikan hak jawab dan dianggap tidak ada masalah," Pungkasnya. Penulis: Hendrik Editor: GF 03 Feb 2026, 22:35 WIT
Empat Bulan Kasus Pembakaran Rumah di Ngadi Mengendap, Polres Tual Mandul Ungkap Pelaku Papuanewsonline.com — Penegakan hukum di Kota Tual, Provinsi Maluku kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, seperti hilang ditelan waktu. Berkas laporan ada, police line masih terpasang, namun hukum seolah tak pernah benar-benar berjalan.Yang tersisa hanyalah puing-puing rumah korban, trauma keluarga, dan “tanda tanya besar” tentang keberanian aparat penegak hukum Polres Tual untuk mengungkap pelaku.Para korban kini bersuara lantang. Mereka menilai Polres Tual gagal menjalankan tugasnya, bahkan diduga membiarkan para pelaku bebas berkeliaran di tengah masyarakat.Pelapor sekaligus korban pembakaran rumah, Feri Ditubun, dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com, selasa malam (3/2/2026) mengaku kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12 Oktober 2025.Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban justru merasa ditinggalkan oleh negara, dalam hal ini Polres Tual.“Saya sangat resah dan kecewa. Sudah empat bulan lebih tidak ada kejelasan. Tidak ada perkembangan kasus, tidak ada panggilan pemeriksaan, bahkan SP2HP pun tidak pernah diberikan. Karena itu kami mendesak Kapolda Maluku mengambil alih kasus ini,” tegas Ditubun, Selasa (3/2/2026).Ditubun menegaskan, pernyataan tersebut menjadi alarm keras tentang potret penegakan hukum di daerah yang dinilai semakin kehilangan kepercayaan publik.Kata dia, Kemarahan korban bukan tanpa alasan. Pada 8 Januari 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto bahkan turun langsung ke Desa Ngadi dalam  rekonsiliasi konflik sosial.Di hadapan masyarakat, Kapolda Maluku menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun pembakaran rumah akan diproses secara hukum, namun hingga kini, korban menilai pernyataan tegas Kapolda tersebut hanya anngin segar karena anak buahnya di PolresTual tidak melaksanakan apa yang dijanjikan Kapolda.“Kapolda sudah bicara tegas di depan masyarakat. Tapi yang kami lihat, Polres Tual justru seperti menutup mata. Para pelaku pembakaran rumah masih bebas,” ujar Ditubun dengan nada geram. Diakui, Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik pun mulai mempertanyakan: apakah perintah pimpinan kepolisian benar-benar dijalankan di tingkat bawah?Diketahui Peristiwa naas tersebut tidak hanya membakar bangunan fisik. Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus beserta seluruh isinya.Korban kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.Lebih menyakitkan lagi, mereka kini merasa kehilangan harapan terhadap sistem hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi payung hukum bagi semua warga Negara.Ditubun menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menjadi mimpi  buruk bagi penegakan hukum di Kota Tual.“Kalau kasus pembakaran rumah saja bisa dibiarkan berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu ada dan benar-benar melindungi korban?” katanya.Lanjut Dia, Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah itu tercatat resmi dalam laporan polisi:LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tertanggal 12 Oktober 2025.Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tual melalui Kanit III Ipda Nelson Grey Jalmav.Miriisnya sejak laporan dibuat, korban mengaku belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi korban. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor pun tidak pernah diberikan.Kasus Desa Ngadi kini menjadi ujian integritas bagi Polres Tual. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di pihak korban atau justru membiarkan keadilan menguap tanpa jejak.“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tangkap pelaku pembakaran rumah kami. Jangan biarkan korban terus menderita,” pinta Ditubun.Para korban mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan langsung untuk mengambil alih penanganan perkara guna memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual maupun Kasat Reskrim belum dapat dikonfirmasi. Penulis: Hendrik Editor: GF 03 Feb 2026, 20:40 WIT
PRIA DITIKAM DAN DIROYOK OLEH ENAM ORANG DI PEREMPATAN SP 1-SP 4 Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang pria berinisial AD menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal (OTK) di perempatan SP 1-SP 4, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 01.30 WIT, dimana korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh enam orang pelaku.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, yang mengkonfirmasi kejadian tersebut menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat korban mengikuti acara keluarga di belakang Kompleks Gereja Laharoi SP 1. (3/2/26) Setelah acara berakhir, korban bersama teman-temannya dalam kondisi mabuk berjalan kaki menuju arah perempatan SP 1-SP 4. "Sesampainya di lokasi kejadian (TKP), datang tiba-tiba enam orang pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," terangnya. Pada saat kejadian yang terjadi mendadak tersebut, salah satu pelaku melakukan pemukulan menggunakan alat bantu berupa kayu, sementara pelaku lainnya melakukan tindakan penikaman. Setelah melancarkan serangan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian tulang rusuk sebelah kiri akibat tindakan kekerasan yang diterimanya. Setelah kejadian, korban segera dilarikan oleh pihak sekitar ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Kapolsek menambahkan bahwa upaya penyelidikan terhadap kasus ini sedang terus dilakukan oleh tim penyidik. "Hingga kini para pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian sedang melakukan berbagai upaya untuk mengungkap identitas serta menangkap mereka," pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 03 Feb 2026, 17:22 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Lumpuhkan 4 Agen Intelijen, Situasi Keamanan Kembali Memanas Papuanewsonline.com, Yahukimo — Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah menembak mati empat orang yang disebut sebagai agen intelijen pemerintah Indonesia di wilayah Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Senin (02/02/2026). Keempat korban diklaim menyamar sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk mengumpulkan informasi di wilayah tersebut.Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Kopitua Heluka, dalam pesan yang diterima jurnalis Papuanewsonline.com, menyampaikan peringatan keras kepada aparat dan pihak-pihak yang melakukan aktivitas di wilayah yang mereka sebut sebagai daerah perang. Ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan keamanan bagi pihak yang tetap bertahan di wilayah tersebut."Jangan tinggal di Yahukimo, tidak ada jaminan keamanan dari aparat militer Indonesia," ujar Kopitua Heluka dalam keterangannya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas yang dinilai berpotensi memicu konflik.Menurut klaim TPNPB, aksi penembakan dilakukan karena pihak yang mereka sebut sebagai agen intelijen tidak mengindahkan peringatan untuk menghentikan aktivitas di wilayah operasi. Kelompok ini juga mengimbau warga sipil untuk membatasi aktivitas di daerah tersebut guna menghindari jatuhnya korban jiwa.Selain itu, TPNPB menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi bersenjata dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Papua. Mereka menyatakan tidak akan mundur dalam menghadapi aparat keamanan Indonesia di wilayah konflik."Kami tidak akan pernah ragu, gentar dan tidak mundur selangkah pun dalam medan perang," kata Kopitua Heluka. Pernyataan ini menegaskan sikap kelompok tersebut dalam melanjutkan perjuangan bersenjata di wilayah Papua Pegunungan.Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim penembakan tersebut. Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo berada dalam kondisi terkendali, meskipun sejumlah wilayah masih masuk dalam kategori rawan konflik.Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang insiden keamanan di wilayah Papua Pegunungan, sekaligus menegaskan kompleksitas persoalan keamanan yang masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan aparat di lapangan. Penulis: HendEditor: GF 03 Feb 2026, 13:44 WIT
Kombes Rositah: 5,5 Ton Miras Ilegal Berhasil Diamankan Dalam Operasi Pekat Salawaku Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 5.506,9 liter atau lebih dari 5,5 ton. Selain sopi, Polri juga mengamankan miras ilegal jenis anggur merah, bir dan miras oplosan.Ribuan liter miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Maluku ini diamankan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku yang digelar sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2026."Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan diperoleh hasil baik dari Polda maupun Polres jajaran adalah sejumlah 5.506,9 liter atau sekitar 5 ton," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).Operasi pemberantasan penyakit masyarakat menyasar peredaran miras, premanisme, prostitusi dan kejahatan-kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.Kombes Rositah mengaku dari jumlah total miras ilegal yang diamankan terdiri dari Ditresnarkoba 950 liter, Polresta Ambon 1748 liter, Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 795 liter, Seram bagian timur 36 liter, Polres Buru 33 liter, Polres Aru 592 liter, Kepulauan Tanimbas 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 15 liter, Polres Buru Selatan 60 liter dan Polres Maluku Tenggara banyak 210 liter."Selain sopi yang menjadi target kita juga adalah peredaran terkait dengan penyalahgunaan miras yang lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter serta miras oplosan sebanyak 54 liter," tambahnya.Kegiatan razia peredaran gelap miras ilegal, kata Kombes Rositah, lebih difokuskan pada lokasi-lokasi Pelabuhan dan Terminal angkutan umum yang merupakan jalur masuk melalui laut maupun daratan."Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.Juru bicara Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta."Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. PNO-12 03 Feb 2026, 12:55 WIT
Gelar Razia di Pelabuhan Slamet Riyadi, Tim OPS Pekat Polda Maluku Amankan 700 Liter Sopi Papuanewsonline.com, Ambon - Hari ke enam Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Salawaku Tahun 2026, personel gabungan Polda Maluku dan Polsek KPYS, Polresta Ambon kembali mengamankan sebanyak kurang lebih 700 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi.Ratusan liter miras ilegal tradisional tersebut diamankan saat dilaksanakan razia di atas kapal cepat KM Cantik Lestari 77B yang baru tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (30/1/2026)."Tadi malam saat dilakukan razia di Pelabuhan Slamet Riyadi ditemukan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 700 liter. Razia dilakukan tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel KPYS Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (31/1/2026).Ratusan liter minuman memabukan yang berada di dalam sejumlah wadah jerigen ini diselundupkan di atas KM Cantika Lestari. Diduga untuk mengelabui petugas keamanan, miras-miras ilegal ini dikemas dengan berbagai macam paketan."Miras jenis sopi yang ditemukan tidak diketahui pemiliknya. Miras ini di isi dalam jerigen dan dikemas dalam berbagai macam bentuk paket kotak kardus dan karung serta tas ransel yang diduga didesain untuk mengelabui panglihatan pihak keamanan di area pelabuhan," ungkap Kombes Rositah.Setelah berhasil mengungkap penyulundupan miras berbahaya tersebut, tim Ops Pekat Salawaku kemudian mengamankan barang bukti ini di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku."Saat ini barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku," jelasnya.Kabid Humas mengaku, operasi Pekat menyasar berbagai kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat. Selain miras yang lebih dominan mengganggu gangguan kamtibmas, sasaran lainnya yakni narkoba, prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya. PNO-12 31 Jan 2026, 18:06 WIT
LPSK Siap Dampingi Media Papuanewsonline.com, Pasca Rekomendasi Komnas HAM Papuanewsonline.com, Jakarta- Pasca Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan Gerombolannya, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka akan mendampingi Media Papuanewsonline.com dalam mengawal proses hukum terhadap AKP Rian Oktaria dan Anggotanya.Hal ini ditegaskan LPSK melalui surat ke Redaksi Media Papuanewsonline.com yang diterima, Jumat (30/1/2026).LPSK kini secara resmi menelaah permohonan perlindungan terhadap jurnalis Papuanewsonline.com di Timika, Provinsi Papua Tengah.Sebelum LPSK, diketahui bahwa terdapat Rekomendasi Komnas HAM berkaitan dengan dugaan tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama anggotanya terhadap empat jurnalis Papua News Online pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Langkah LPSK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers di Papua tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) bernomor R-773/4.1.PPP/LPSK/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, LPSK menyatakan telah memulai proses penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan para jurnalis.Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.Permohonan perlindungan diajukan Ifo Rahabav bersama tiga jurnalis lainnya yang diduga menghadapi tekanan, intimidasi, serta risiko serius akibat aktivitas jurnalistik mereka.Dalam surat LPSK yang diterima disebutkan, berkas permohonan telah memenuhi persyaratan formil dan kini memasuki tahap penelaahan materiil yang berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.Menurut LPSK, dasar hukum proses penelaahan permohonan perlindungan ini merujuk padapasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun 2014, danPasal 16 Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat permohonan perlindungan tertanggal 20 Januari 2026 yang tercatat dalam register LPSK dengan nomor 0196 s.d. 0199/P.BPP-LPSK/I/2026.Seorang pemerhati pers di Papua menilai masuknya permohonan perlindungan jurnalis ke LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan indikator adanya ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.“Jika jurnalis harus mencari perlindungan negara untuk menjalankan tugas profesinya, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan pers terancam, tetapi seberapa parah ancaman itu terjadi,” ujarnya.Menurutnya, Papua selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat risiko tinggi bagi jurnalis. Tekanan terhadap media, baik dalam bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman informasi, kerap muncul ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan, aparat, atau aktor ekonomi.Dia mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan individu jurnalis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan perlindungan HAM.“Jika rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara tegas dan transparan, maka negara berpotensi gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga negara sekaligus menjaga marwah demokrasi, ” Pungkasnya. Penulis: Hendrik Editor: GF 31 Jan 2026, 00:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT