logo-website
Senin, 13 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Empat Hamba Tuhan Siap Dipulangkan ke Sorong Setelah Vonis Usai Papuanewsonline.com, Makassar – Setelah hampir delapan bulan terjebak dalam proses hukum yang panjang, empat hamba Tuhan—Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek—akhirnya akan dipulangkan ke Sorong, Papua Barat Daya. Keempatnya telah menyelesaikan vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.Kabar rencana pemulangan ini disampaikan Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH. Yan Christian Warinussy, melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (23/11/2025), menyebut keputusan tersebut menjadi angin segar bagi keluarga, meski luka sosial dan psikologis akibat proses hukum panjang tidak mudah dilupakan.Keempat terdakwa dituduh melakukan tindak pidana makar sejak April 2025, sebuah pasal berat yang umumnya digunakan untuk tindakan yang mengarah pada penggulingan pemerintahan. Namun vonis hanya tujuh bulan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dakwaan dan putusan pengadilan.Yan Christian Warinussy menilai bahwa ironi tersebut membuka ruang diskusi tentang penggunaan pasal makar. Ia mempertanyakan bagaimana pasal berat bisa berakhir dengan hukuman singkat dan apa makna tuduhan tersebut jika hukumannya tidak mencerminkan bobot dakwaannya.Vonis tujuh bulan tersebut bahkan satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini, menurut para pemerhati hukum, menambah daftar pertanyaan mengenai apakah pasal makar benar-benar diterapkan secara tepat atau justru menjadi instrumen penekan terhadap tokoh agama dan masyarakat Papua.LP3BH menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Sorong yang telah menyiapkan proses pemindahan empat hamba Tuhan tersebut. Namun tim advokasi menegaskan bahwa pemulangan bukan akhir dari persoalan, karena proses hukum yang dialami para terdakwa tetap menyisakan catatan panjang untuk evaluasi.Tim advokasi berkomitmen mengawal perjalanan para hamba Tuhan sejak dari Makassar hingga tiba di Sorong. Langkah ini dilakukan demi memastikan keselamatan mereka dan sebagai pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap seluruh warga negara, termasuk masyarakat Papua.Di Sorong, rencana penyambutan empat hamba Tuhan diperkirakan akan mengundang perhatian publik. Tim advokasi menyerukan agar seluruh rangkaian penyambutan dilakukan secara damai, tertib, dan bermartabat sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang telah menjalani proses hukum tersebut.Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Undangan rapat bertanggal 21 November 2025 tersebut memuat instruksi kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan unsur Forkopimda untuk mempersiapkan berbagai langkah guna menyambut kepulangan empat hamba Tuhan dari Makassar ke Sorong.Rapat koordinasi ini diharapkan memastikan seluruh tahapan pemulangan berlangsung aman, tertata, dan memberikan kepastian bagi keluarga yang telah menantikan kehadiran empat hamba Tuhan tersebut setelah berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian.(GF) 24 Nov 2025, 02:13 WIT
Penangkapan Anggota KKB di Keerom: Langkah Besar Meredam Aksi Kekerasan di Perbatasan Papuanewsonline.com, Keerom - Upaya penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah perbatasan Papua kembali menunjukkan hasil signifikan. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Keerom berhasil menangkap Maam Taplo, salah satu anggota KKB Kodap XV Ngalum Kupel, dalam sebuah operasi senyap di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom.Maam Taplo selama ini dikenal sebagai salah satu pelaku dengan rekam jejak kekerasan berat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Penangkapannya menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam insiden tragis terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.Dalam kejadian berdarah pada 13 September 2021 tersebut, seorang nakes bernama Gabriella Meilani tewas, sementara sepuluh tenaga kesehatan lainnya mengalami luka-luka akibat kekerasan brutal. Salah satu korban, Dr. Restu Pamangi, bahkan mengalami patah tulang lengan kanan.Catatan kepolisian juga mengaitkan Maam Taplo dengan sejumlah aksi destruktif lainnya, termasuk pembakaran fasilitas publik seperti Bank Papua, Puskesmas Kiwirok, Pasar, perumahan tenaga kesehatan, hingga Kantor Distrik. Aksi-aksi tersebut menyebabkan kerugian besar serta menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyebut penangkapan ini sebagai langkah strategis dalam mengembalikan rasa aman di wilayah rawan konflik tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan akan dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya.Brigjen Faizal juga menambahkan bahwa kehadiran negara dalam menjaga stabilitas keamanan tidak akan surut, terutama di daerah-daerah yang selama ini menjadi target gangguan KKB. Ia berharap proses hukum atas Maam Taplo dapat memberikan keadilan bagi semua korban.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan operasi pengejaran terhadap anggota KKB lainnya tetap berlanjut. Ia mengatakan bahwa jaringan KKB terus dipantau dan seluruh aparat di lapangan bekerja secara terkoordinasi untuk mencegah aksi lanjutan.Adarma menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kelompok bersenjata untuk mengancam ketertiban masyarakat. Menurutnya, keberhasilan operasi di Keerom menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dan tanpa kompromi.Penangkapan Maam Taplo menjadi bukti keseriusan aparat keamanan dalam menindak pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pemerintah pun berharap momentum ini dapat meningkatkan rasa aman warga Papua serta mendukung pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi di kawasan yang terdampak.Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Nov 2025, 20:27 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Amankan Pelaku Pencabulan Anak Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan LIK (20), pelaku pencabulan terhadap anak berinisial EA (16), setelah rangkaian tindakan cepat dari aparat kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.Kasus berawal ketika orang tua korban, EA (46), melaporkan kehilangan anaknya pada 21 November 2025. Korban telah meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan. Dalam periode tersebut, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, masing-masing pada 17 dan 19 November 2025.Korban akhirnya ditemukan pada 17 November di sebuah kos di Olilit Baru berkat informasi warga. Sementara pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103, namun gagal karena kapal tidak berlayar akibat cuaca buruk. Aparat KPPP Polsek Tanimbar Selatan kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada 20 November 2025 sebelum diserahkan ke Unit PPA.Hasil pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, dan pelaku, serta penguatan alat bukti, membuat penyidik menetapkan LIK sebagai tersangka. Ia ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana, S.Tr.K, mengapresiasi kepedulian warga yang membantu mengungkap keberadaan korban. Ia menegaskan pentingnya pengawasan orang tua, terlebih di era digital ketika anak dapat berinteraksi bebas melalui perangkat komunikasi.“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli, dan terus membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” tegasnya.Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa orang tua memiliki peran sentral dalam menjaga masa depan anak. Ia menekankan pentingnya kedekatan emosional dan pendampingan, terutama dalam perkembangan zaman yang semakin kompleks.“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” ujar Kapolres.Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, termasuk publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak.Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di bawah umur dalam hubungan asmara tanpa pengawasan. Kecepatan aparat Polres Kepulauan Tanimbar dalam menangani laporan mulai dari pencarian, penyelamatan, hingga penangkapan pelaku layak diapresiasi sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi generasi muda.Namun demikian, kasus ini juga menjadi alarm keras bagi orang tua dan masyarakat. Kemajuan teknologi membuka ruang komunikasi tanpa batas, yang jika tidak diawasi, dapat menjadi pintu masuk kejahatan seksual. Keterlibatan warga dalam memberikan informasi menjadi bukti bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif.Polri telah menjalankan fungsi penegakan hukum dengan tegas. Tantangan berikutnya adalah memperkuat edukasi, pengawasan, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih peka terhadap keselamatan anak. PNO-12 23 Nov 2025, 18:53 WIT
Tragedi Penyerangan Pekerja Gereja di Yahukimo: Aparat Intensifkan Pengejaran Pelaku Papuanewsonline.com, Yahukimo – Suasana duka menyelimuti Kabupaten Yahukimo setelah seorang pekerja bangunan gereja bernama Baharudin ditemukan tewas akibat luka bacok di kawasan Jalan Gunung, Sabtu (22/11/2025). Kejadian ini kembali menambah daftar panjang insiden kekerasan yang terjadi di wilayah Papua Pegunungan.Korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang di Gereja GIDI Motulen ditemukan sudah tidak bernyawa sekitar pukul 14.04 WIT. Saat ditemukan, Baharudin hanya mengenakan celana panjang biru tanpa baju, dengan luka parah berupa sayatan di bagian leher kiri.Petugas kepolisian menduga keras serangan tersebut dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diketahui aktif bergerak di wilayah tersebut. Dugaan itu semakin menguat setelah ditemukannya sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian.Tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan identifikasi dan memastikan kondisi korban. Evakuasi dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat area tersebut termasuk zona rawan gangguan keamanan.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa keberadaan korban pertama kali dilaporkan warga yang melintas dan melihat tubuh tergeletak di semak-semak. Mendapat laporan tersebut, tim segera bergerak agar proses olah TKP dapat dilakukan secepat mungkin.Di lokasi kejadian, aparat menemukan beberapa barang bukti berupa kampak dan busur panah, yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Temuan ini kini diamankan sebagai bagian dari penyelidikan awal untuk mengungkap motif dan pelaku pembunuhan.Jenazah Baharudin kemudian dibawa ke RSUD Dekai untuk proses identifikasi lanjutan serta pemeriksaan medis. Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh detail luka yang dialami korban dan mempermudah penyusunan kronologi kejadian oleh penyidik.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari warga sekitar untuk menelusuri siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan korban. Informasi saksi dianggap sangat krusial untuk mempersempit dugaan terhadap pelaku.Hingga kini, aparat masih terus melakukan penyisiran di beberapa titik yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata. Upaya pengamanan juga diperketat untuk mencegah insiden serupa terulang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di daerah tersebut.Peristiwa tragis ini menyoroti kembali tantangan keamanan di Papua Pegunungan, terutama bagi para pekerja sipil yang tidak bersenjata dan hanya menjalankan tugas kemanusiaan. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini serta memperkuat perlindungan bagi warga di wilayah rawan konflik. Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Nov 2025, 04:47 WIT
Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets.com Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:* 1 laptop* 1 handphone* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar* 1 kartu ATM prioritas* 1 unit CPU* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. PNO-12 22 Nov 2025, 08:04 WIT
Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:A. Klaster Penagihan (Desk Collection)* N.E.L. alias J.O.* S.B.* R.P.* S.T.K. Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) PT Odeo Teknologi Indonesia* I.J.* A.B.* A.D.S.Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV. Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi LZ dan Sila masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. PNO-12 22 Nov 2025, 07:56 WIT
TPNPB Minta Dukungan Internasional untuk Kemerdekaan Papua Papuanewsonline.com, Papua — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali mengeluarkan pernyataan resmi yang ditujukan kepada komunitas internasional. Melalui pernyataan tersebut, TPNPB meminta dukungan global untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua. Seruan ini disampaikan langsung oleh Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, Komandan Operasi Umum TPNPB.Dalam pernyataan yang diterima awak media, Lekagak Telenggen mendesak seluruh diplomat Papua Merdeka yang berada di berbagai negara agar bersatu melakukan lobi internasional, termasuk lobi senjata, kepada negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun negara mana saja yang bersedia memberikan bantuan.Menurutnya, situasi keamanan di Papua saat ini semakin memburuk akibat operasi militer yang dilakukan aparat keamanan Indonesia. Ia menegaskan bahwa serangan tersebut terjadi di pemukiman warga sipil dan menimbulkan banyak korban."Saat ini Papua tidak baik-baik saja. Kami menyaksikan serangan militer yang dilakukan di lingkungan penduduk dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa," ujar Lekagak Telenggen dalam pernyataan tersebut.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persenjataan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan sebagian besar merupakan hasil rampasan dari aparat militer Indonesia. Menurutnya, senjata tersebut digunakan untuk mempertahankan tanah leluhur dari apa yang mereka sebut sebagai pendudukan ilegal militer Indonesia."Kami TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua memiliki senjata hanya hasil rampasan dari aparat militer Indonesia untuk mempertahankan tanah leluhur kami dan melawan pendudukan ilegal Militer negara Kolonial Indonesia di Papua," tegasnya.Melalui seruan ini, TPNPB berharap adanya perhatian dan dukungan internasional untuk membantu perjuangan mereka mencapai kemerdekaan serta melindungi hak-hak rakyat Papua yang mereka klaim terus terancam oleh operasi militer pemerintah Indonesia.Penulis: HendrikEditor: GF 21 Nov 2025, 19:31 WIT
Makan Uang Rakyat: Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditarik ke Rutan Ambon Papuanewsonline.com, Ambon — Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak Kamis (20/11/2025).Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) menyelesaikan rangkaian penyelidikan yang berlangsung intensif selama beberapa waktu terakhir. Tim penyidik memeriksa sebanyak 57 saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait, menganalisis 98 dokumen, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik. Keterangan beberapa ahli turut dimintakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, menjelaskan bahwa PF memiliki peran sentral dalam proses pencairan dana penyertaan modal tersebut. “PF yang mengendalikan semua proses pencairan dana penyertaan modal selama menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS PT Tanimbar Energi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Menurutnya, proses hukum tidak boleh tebang pilih. “Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, status dan kedudukan tidak dapat mempengaruhi proses hukum ini,” tegas Palebangan.Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan standar profesional yang ketat. Ia menekankan bahwa keputusan menetapkan PF sebagai tersangka telah melalui pertimbangan hukum yang saksama. “Dengan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” jelas Garuda.Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa selama periode 2020–2022, PF menyetujui pencairan dana sebesar Rp 6,25 miliar kepada PT Tanimbar Energi. Dana itu tetap dicairkan meskipun perusahaan tidak memiliki dokumen wajib, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis, maupun audit akuntan publik. Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan internal perusahaan, termasuk pembayaran gaji direksi dan biaya perjalanan dinas.Inspektorat KKT menyatakan bahwa seluruh pencairan dana itu telah menimbulkan kerugian negara dengan nilai total Rp 6,25 miliar. Sebelum PF ditetapkan sebagai tersangka, dua pejabat PT Tanimbar Energi telah lebih dulu dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon, yaitu Direktur Utama Ir. JJJL dan Direktur Keuangan K.F.G.B.L.Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penahanan terhadap PF menjadi langkah signifikan dalam memastikan tidak ada penyimpangan proses hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kepulauan Tanimbar.Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat komitmen pemerintah dalam menindak setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sampai perkara ini tuntas tanpa intervensi atau pengecualian bagi siapa pun.Penulis: Hendrik Editor: GF 21 Nov 2025, 17:24 WIT
TPNPB Serahkan Senjata Rampasan kepada Panglima Kodap IV Sorong Raya Papuanewsonline.com, Sorong - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengumumkan penyerahan satu pucuk senjata laras panjang milik aparat militer Indonesia kepada Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Brigjend Deni Moos. Penyerahan dilakukan di salah satu markas TPNPB dan disaksikan langsung oleh pasukan mereka.Senjata tersebut merupakan hasil rampasan TPNPB pada 11 Oktober 2025 di Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam insiden itu, unit TPNPB Kodap IV Sorong Raya mengambil alih senjata dari personel Yonif 410.Komandan Operasi Kodap IV, Mayor Manfred Fatem, memimpin langsung serah terima kepada Brigjend Deni Moos. Proses itu digambarkan sebagai langkah penguatan struktur komando di wilayah Sorong Raya.Dalam rilis resmi, Brigjend Deni Moos menegaskan bahwa senjata tersebut akan dimanfaatkan untuk melanjutkan perlawanan TPNPB terhadap aparat keamanan Indonesia. Ia menyebut senjata rampasan menjadi bagian dari strategi kelompok tersebut dalam perjuangan bersenjata.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB turut menegaskan bahwa seluruh senjata yang berhasil direbut dari aparat militer Indonesia di berbagai wilayah Papua akan tetap menjadi inventaris TPNPB. Mereka menolak kemungkinan menyerahkan senjata apa pun kepada pemerintah Indonesia.Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, juga menyampaikan pernyataan serupa melalui siaran pers. Ia menyebut bahwa setiap senjata rampasan merupakan hasil operasi lapangan, dan disebut akan terus digunakan hingga tujuan perjuangan mereka tercapai.Menurut Sebby, senjata yang dibawa anggota TPNPB merupakan hasil rampasan setelah “eksekusi mati” terhadap aparat militer Indonesia. Ia menekankan bahwa senjata-senjata tersebut dianggap sebagai simbol perlawanan dan tidak akan dikembalikan kepada negara.TPNPB dalam pernyataan itu juga mengimbau Presiden Prabowo Subianto agar menghentikan penggunaan senjata dan alutsista modern yang dibeli dari negara lain dalam operasi keamanan di Papua. Mereka menilai penggunaan alutsista tersebut dapat meningkatkan risiko terhadap warga sipil.Siaran pers itu ditandatangani oleh Jenderal Goliat Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM, bersama beberapa pimpinan TPNPB lainnya. Dokumen tersebut menegaskan posisi organisasi dalam mempertahankan perlawanan dan memperkuat struktur militernya.Dengan penyerahan senjata rampasan ini, TPNPB kembali menunjukkan konsolidasi organisasi dan mempertegas sikap mereka dalam konflik yang berlangsung di berbagai wilayah Papua. Rilis tersebut menutup pernyataan dengan komitmen melanjutkan agenda yang mereka sebut sebagai perjuangan kemerdekaan Papua.Penulis: Hendrik Editor: GF 21 Nov 2025, 14:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT