logo-website
Minggu, 31 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Aksi Pemalangan Sekolah Di Mimika Dikecam, Kepala Kampung Sebut Tindakan Premanisme Papuanewsonline.com, Mimika — Aksi pemalangan gedung SMA Negeri 1 Mimika dan SMA Negeri 7 Mimika oleh sekelompok warga mengakibatkan terhentinya seluruh aktivitas belajar mengajar pada Rabu, (14/01/2026). Penutupan akses sekolah dilakukan sejak pagi hari bertepatan dengan jam masuk sekolah, sehingga siswa dan guru tidak dapat melaksanakan kegiatan pendidikan.Pemalangan dilakukan dengan menutup pintu masuk sekolah menggunakan pduk, yang menyebabkan lingkungan sekolah lumpuh total selama aksi berlangsung. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik maupun orang tua murid karena berdampak langsung pada proses pendidikan siswa.Kepala Kampung Nawaripi yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SMA Negeri 1 Mimika, Norman Ditubun, menyampaikan sikap tegas terhadap aksi tersebut. Ia menilai sekolah tidak boleh dijadikan tempat untuk menyampaikan tuntutan apa pun karena berpotensi merusak hak dasar anak-anak untuk memperoleh pendidikan.Norman mengecam keras tindakan pemalangan yang dilakukan dan menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, penutupan sekolah secara paksa merupakan bentuk pembatasan terhadap aktivitas belajar mengajar dan mencederai masa depan pendidikan generasi muda.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru dan orang tua murid yang dengan sigap membuka pduk pemalangan di pintu masuk sekolah, sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan dalam waktu singkat.Sebagai Kepala Kampung Nawaripi, Norman menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab atas keamanan wilayah administrasi kampung, termasuk lingkungan sekolah yang berada dalam wilayah pemerintahan kampung tersebut.Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya berencana membentuk tim keamanan yang melibatkan orang tua murid dan Karang Taruna Nawaripi. Tim ini nantinya akan bekerja sama dengan aparat keamanan guna menjaga kelancaran aktivitas sekolah.Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi siswa dan tenaga pendidik, serta memastikan proses belajar mengajar dapat berlangsung tanpa gangguan di masa mendatang.Peristiwa pemalangan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar sekolah tidak lagi dijadikan sasaran konflik atau tekanan kepentingan tertentu, mengingat pendidikan merupakan fondasi utama bagi masa depan generasi muda di Mimika.  Penulis: JidEditor: GF 14 Jan 2026, 21:35 WIT
Kombes Rositah: Proses Hukum Kasus Penggelapan Dana Rp 5 Miliar Tetap Berjalan Sesuai Prosedur Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh saudara Rezky Sulaiman tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan perkara dimaksud “belum memiliki titik terang”, sekaligus memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan.Menurut Kombes Rositah, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.Ditreskrimum Polda Maluku telah melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP) yang telah dibuat dan dilaporkan.Namun, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena adanya kendala mendasar dalam pembuktian.Adapun kendala utama dalam perkara ini sebagaimana disebutkan dalam laporan hasil gelar perkara adalah belum diserahkannya barang yang perlu disita penyidik untuk dijadikan bukti utama oleh pelapor/korban.Sebagaimana diketahui bersama Barang bukti tersebut sangat dibutuhkan untuk dilakukan penyitaan sebagai objek perkara, yang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan penetapan tersangka, kata Kombes Rositah.Dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Rositah, bahwa sesuai dengan keterangan pelapor bahwa Barang yang akan disita tersebut sempat digadaikan kepada pihak keluarganya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.Dalam perkembangan selanjutnya, pelapor juga menyampaikan kepada penyidik bahwa Barang yang akan disita sebagai barang bukti tersebut telah dijual, sehingga hingga kini barang yang akan disita dimaksud tidak pernah diserahkan kepada penyidik, ungkap Kombes Rositah.Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor, antara lain pada: tanggal 23 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.SP2HP tersebut menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya lanjutan yang dapat ditempuh.Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan diatas, sekali lagi Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun. Penegakan hukum tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan opini atau tekanan publik, melainkan harus berlandaskan alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Apabila barang bukti dimaksud dapat dihadirkan, penyidik memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pungkas Kombes Rositah.pPemberitaan mengenai perkara hukum yang masih dalam tahap penyidikan membutuhkan kehati-hatian dan perspektif yang berimbang. Dalam kasus dugaan penipuan Rp 5 miliar yang ditangani Polda Maluku, fakta menunjukkan bahwa belum adanya penetapan tersangka bukan disebabkan oleh stagnasi penyidikan, melainkan adanya kendala objektif berupa ketiadaan barang bukti utama.Polda Maluku telah menunjukkan akuntabilitas melalui pelaksanaan gelar perkara, penyampaian SP2HP secara berkala, serta keterbukaan informasi kepada pelapor. Hal ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga taat asas dan prosedur.Sehingga sangat diharapkan, penting bagi publik untuk memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan yang tidak dapat dilompati. Penyidikan yang berhati-hati justru merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip keadilan, baik bagi pelapor maupun pihak terlapor. Oleh karena itu, penyajian informasi yang utuh dan berimbang menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. PNO-12 14 Jan 2026, 18:48 WIT
Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Tetapkan 11 Tersangka Dari 2 Kasus Konflik Lahan Dua Desa Papuanewsonline.com Tanimbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang tersangka dalam dua perkara pidana yang berkaitan dengan konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan Press Release yang digelar di Ruang Reskrim Mapolres Kepulauan Tanimbar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., serta dihadiri Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri, awak media, dan personel Satreskrim.“Dua perkara ini berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana,” ujar Iptu Bryantri Maulana dalam keterangannya.Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan penganiayaan, dengan enam orang tersangka, masing-masing berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Keenam tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi kejadian.Sementara itu, perkara kedua terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lima orang tersangka berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.Lebih lanjut, Iptu Bryantri mengungkapkan bahwa para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun hingga saat ini belum memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.Terkait penggunaan senjata api, Kasat Reskrim menegaskan bahwa senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Namun, sesuai ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter telah dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum.Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan kepemilikan pribadi, sebagian dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut, dengan harga yang bervariasi.Menurut Iptu Bryantri, konflik ini dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak pasca pelaksanaan eksekusi lahan, meskipun eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat, bukan dengan kekerasan dan melibatkan komunitas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.Menutup kegiatan press release, Kasat Reskrim berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kedua desa tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, sekaligus peringatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi hukum. PNO-12 14 Jan 2026, 12:46 WIT
TPNPB Kodap Ndugama Klaim Kontak Senjata di Nduga, Satu Prajurit TNI Tewas dan Senjata Dirampas Papuanewsonline.com, Nduga —Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengklaim telah terlibat dalam kontak senjata dengan aparat militer Indonesia di wilayah Nduga pada 8 Januari 2026. Dalam pernyataannya, TPNPB menyebut seorang prajurit TNI bernama Kopda Satria Taopan tewas dalam peristiwa tersebut.Klaim itu disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada 11 Januari 2026. Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa korban merupakan seorang snaiper TNI yang terlibat dalam kontak senjata dengan pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.Selain mengklaim menewaskan satu anggota TNI, TPNPB juga menyatakan berhasil merampas sejumlah perlengkapan militer milik aparat keamanan Indonesia. Barang-barang yang diklaim dirampas meliputi satu pucuk senjata paras panjang, lima buah magasin, sejumlah peluru, serta satu unit handy talky (HT).Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Egianus Kogeya, dalam siaran pers tersebut menegaskan bahwa aksi kontak senjata tersebut merupakan bagian dari perjuangan kelompoknya. Ia menyatakan bahwa pasukan TPNPB di wilayah Ndugama Derakma tidak akan mundur dari perjuangan yang mereka klaim sebagai upaya kemerdekaan Papua Barat.Egianus Kogeya juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma telah beberapa kali terlibat dalam kontak senjata dengan aparat militer Indonesia. Dalam pernyataannya, ia mengklaim bahwa sejumlah senjata dan logistik militer berhasil direbut dalam rangkaian operasi tersebut.Pernyataan senada turut disampaikan oleh Komandan Batalyon Yuguru, Yibet Gwijangge, bersama Komandan Operasi Batalyon Yuguru, Mayor Soa-Soa Karunggu. Keduanya menyatakan bahwa kelompok bersenjata tersebut tidak akan menghentikan perlawanan hingga tujuan yang mereka nyatakan tercapai.Laporan perang yang dirilis TPNPB Kodap III Ndugama Derakma juga mencatat sejumlah aksi kontak senjata lain yang diklaim terjadi di wilayah tersebut dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Dalam laporan itu, TPNPB mengklaim adanya korban dari pihak aparat keamanan serta perampasan perlengkapan militer.Hingga berita ini diturunkan, klaim yang disampaikan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma tersebut masih bersumber dari siaran pers kelompok bersenjata dan belum disertai keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan Indonesia.Penulis: HendEditor: GF 11 Jan 2026, 20:26 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Bertanggung Jawab atas Pembakaran Sekolah di Dekai Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengakui telah melakukan pembakaran Gedung Sekolah Dasar YPK Metanoia yang berlokasi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2026 dan diklaim sebagai bagian dari operasi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata tersebut.Pengakuan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Dalam pernyataannya disebutkan bahwa pembakaran dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dari Batalyon HSSBI, yang bergabung dengan pasukan Kompi Busah serta unsur dari Wehube dan Sebemuk.Masih dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa aksi pembakaran dilakukan atas perintah Komandan Batalyon HSSBI, Enos M Yoal, bersama Komandan Operasi Kompi Busah, Maleoh Bahapol. Pembakaran gedung sekolah itu diklaim sebagai bagian dari keputusan komando dalam rangkaian operasi yang dijalankan kelompok tersebut.Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Elkius Kobak, menyatakan bahwa tindakan pembakaran dilakukan sebagai peringatan keras kepada aparat militer Indonesia. Ia menyebut sekolah tersebut pernah dijadikan tempat singgah oleh aparat keamanan, sehingga dianggap melanggar klaim mereka atas netralitas fasilitas pendidikan.Enos M Yoal menjelaskan bahwa sebelum pembakaran terjadi, pasukan TPNPB terlebih dahulu melaksanakan prosesi pemakaman terhadap prajurit mereka, almarhum Jendelas Bahapol, secara kemiliteran sesuai versi TPNPB. Prosesi tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum operasi dilakukan.Setelah prosesi pemakaman selesai, pasukan TPNPB mengklaim melakukan penyisiran di sekitar lokasi sekolah. Namun, karena tidak menemukan keberadaan aparat militer Indonesia di lokasi tersebut, mereka kemudian melakukan pembakaran terhadap gedung sekolah.Selain mengakui aksi pembakaran, TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga menyampaikan peringatan kepada aparat militer Indonesia agar tidak melakukan penangkapan maupun penembakan terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.TPNPB menegaskan bahwa apabila aparat keamanan ingin melakukan pengejaran terhadap kelompok mereka, maka hal tersebut diminta dilakukan langsung ke markas TPNPB. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikap terbuka mereka terhadap konfrontasi langsung, sebagaimana tercantum dalam siaran pers yang dirilis.Penulis: HendEditor: GF 10 Jan 2026, 20:44 WIT
Polres Mimika Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Papuanewsonline.com, Timika — Kepolisian Resor Mimika berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Timika dengan menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian sejak peristiwa tersebut terjadi.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menyampaikan bahwa dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan total enam orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus sebagai saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dan pada waktu yang tidak bersamaan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta motif yang melatarbelakangi tindakan pembunuhan tersebut, termasuk keterkaitan antara dua peristiwa yang terjadi di lokasi berbeda.Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian yang diduga digunakan pelaku serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan masih dalam tahap pencarian dan pendalaman oleh tim penyidik.Kapolres Mimika menegaskan komitmen kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Pihaknya menargetkan seluruh rangkaian perkara, termasuk motif dan peran pelaku, dapat terungkap secara maksimal dalam kurun waktu satu bulan.Diketahui, terdapat dua peristiwa pembunuhan sadis yang menjadi perhatian publik. Kejadian pertama terjadi pada 2 Desember 2025 di wilayah SP 9, Distrik Iwaka, sementara peristiwa lainnya berlangsung di Jalan Poros SP 2–SP 5. Dalam kedua kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Mimika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.Polres Mimika memastikan bahwa setiap perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik secara terbuka melalui rilis resmi, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.Penulis: HendrikEditor: GF   10 Jan 2026, 12:42 WIT
Jaksa Agung Diminta Jangan Lindungi Mantan Aspidsus Kejati Papua Papuanewsonline.com, Jakarta — Aktivis antikorupsi Antonius Rahabav meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersikap tegas dan tidak melindungi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, bersama sejumlah jaksa lainnya.Permintaan tersebut disampaikan Antonius melalui siaran pers pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah mencermati polemik yang berkembang luas di media nasional maupun daerah, khususnya di Papua. Ia menilai, dalam kasus yang menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut, seharusnya yang bersangkutan dibebastugaskan dan diproses secara hukum.Antonius menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan TPPU dan gratifikasi, terutama pada tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurut pengamatannya, proses tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait transparansi dan keseriusan penegakan hukum.Meski demikian, Antonius mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menarik Nixon Nila Mahuse dari jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Papua. Namun, penempatannya pada jabatan strategis di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dinilai justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.Ia menegaskan bahwa berdasarkan dugaan kuat dari hasil interogasi dan pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, terdapat indikasi kesalahan hukum yang dilakukan oleh Nixon. Hal tersebut, menurut Antonius, diperkuat dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup berupa analisis transaksi keuangan yang bersumber dari laporan resmi lembaga negara berwenang.Antonius juga merujuk pada laporan PPATK yang menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa yang bersangkutan seharusnya diproses hukum, bukan justru dipromosikan ke jabatan lain.Dalam analisis hukumnya, Antonius mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Ia menilai bahwa harta kekayaan yang diduga dikelola oleh mantan Aspidsus tersebut memiliki asal-usul yang tidak jelas dan patut dibawa ke tahap penyidikan.Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa pasal mengenai pelaku pasif TPPU juga dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat transaksi dengan Nixon, termasuk jaksa dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun bukan pelaku utama kejahatan asal.Di akhir pernyataannya, Antonius mendesak Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK agar tidak melindungi kasus ini serta melanjutkan proses hukum secara terbuka dan tuntas. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencegah rusaknya marwah lembaga negara.(GF) 09 Jan 2026, 10:54 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Klaim Aksi Bersenjata di Yuguru, Satu Aparat Militer Tewas Papuanewsonline.com, Nduga — Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis siaran pers ketiga terkait insiden penembakan yang terjadi di wilayah Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menyatakan bertanggung jawab atas tewasnya satu aparat militer Indonesia dalam sebuah serangan bersenjata.Laporan resmi itu diterima dari Komandan Batalyon Yuguru, Mayor Yibet Gwijangge, yang menyebutkan bahwa penyerangan terjadi sekitar pukul 08.00 WIT. Aksi tersebut diklaim dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma di bawah komando langsung pimpinan batalyon di wilayah tersebut.Dalam insiden tersebut, selain menewaskan satu aparat militer Indonesia, TPNPB juga melaporkan telah merampas sejumlah perlengkapan militer. Barang-barang yang disebutkan meliputi satu pucuk senjata laras panjang, lima magazen berisi peluru lengkap, serta satu unit alat komunikasi jenis HT atau telepon satelit.Seluruh perlengkapan yang dirampas tersebut diklaim telah berada dalam penguasaan pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dan disimpan di markas Batalyon Yuguru. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari laporan internal yang diteruskan ke Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Menurut laporan lanjutan dari komandan operasi Batalyon Yuguru, aksi penyerangan dilakukan di sekitar Pos Kuid, wilayah Yuguru. TPNPB menyatakan bahwa penyerangan tersebut merupakan bagian dari operasi bersenjata terhadap aparat militer Indonesia yang berada di wilayah tersebut.Dalam keterangan yang sama, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menyebutkan bahwa tidak terdapat korban jiwa dari pihak mereka selama kontak senjata berlangsung. Seluruh pasukan yang terlibat dalam aksi tersebut diklaim dalam kondisi aman setelah kejadian.TPNPB juga menegaskan bahwa seluruh senjata dan perlengkapan militer yang dirampas telah dijadikan sebagai aset kelompok bersenjata tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klaim tanggung jawab penuh atas insiden bersenjata yang terjadi di Yuguru.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan negara terkait peristiwa tersebut. Situasi keamanan di wilayah Nduga, khususnya di sekitar Yuguru, dilaporkan masih dalam kondisi rawan pascainsiden.(GF) 09 Jan 2026, 10:44 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Klaim atas Penembakan Aparat Militer di Yuguru Papuanewsonline.com, Nduga — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengakui bertanggung jawab atas penembakan terhadap satu aparat militer Indonesia di wilayah Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Kamis (8/1/2026). Insiden tersebut mengakibatkan satu anggota militer tewas di lokasi kejadian.Dalam peristiwa itu, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma juga mengklaim telah merampas satu pucuk senjata laras panjang, lima magazen berisi amunisi, serta satu unit alat komunikasi jenis HT atau radio komunikasi militer.Pengakuan tanggung jawab tersebut disampaikan Komandan Batalyon Yuguru, Yibet Gwijangge, melalui siaran pers yang diterima Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Ia menyatakan bahwa aksi penembakan dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma yang berada di bawah komandonya.“Kami TPNPB Kodap lll Ndugama Derakma bertanggung jawab atas aksi tersebut,” kata Yibet Gwijangge dalam pernyataan tertulisnya.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, dan Panglima TNI agar tidak menyembunyikan jenazah aparat militer Indonesia yang tewas dalam insiden tersebut.“Mereka adalah manusia yang punya anak, istri, dan punya keluarga yang harus diumumkan secara militer sebagai penghormatan terakhir,” tambah Yibet Gwijangge.Selain itu, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menuduh aparat militer Indonesia telah melanggar hukum humaniter internasional dengan menguasai wilayah sipil di Yuguru dan mendirikan pos militer di kawasan tersebut.“Kami TPNPB batalyon Yuguru menembak dan merampas senjata dari pasukan Prabowo Subianto,” kata Yibet Gwijangge.Ia juga meminta aparat militer Indonesia untuk tidak melakukan pengejaran terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, serta menegaskan bahwa aparat keamanan dapat langsung mengejar dirinya dan pasukan Batalyon Yuguru yang disebut tidak akan melarikan diri dari aparat militer Indonesia.  Penulis: HendEditor: GF 09 Jan 2026, 00:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT