Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Helena Beanal Cek Kebenaran Pemilik Saham PT Petrosea Tbk, Singgung Dugaan WNA di Balik Sengketa
Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.Pemilik hak ulayat Orang Asli Papua (OAP), Helena Beanal, akhirnya angkat bicara dan secara terbuka mempertanyakan legalitas serta struktur kepemilikan saham PT Petrosea Tbk yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, Senin (16/2/2026), Helena menegaskan, tanah seluas kurang lebih 60 hektare atau 600.000 meter persegi di kawasan yang kini dikenal sebagai Bundaran Petrosea merupakan hak ulayat keluarganya, warisan dari almarhum Dominikus Beanal.
“Tanah bundaran Petrosea itu, sejak peristiwa pembebasan Irian Barat tahun 1961, orang tua saya sudah menempati tanah ini. Itu tanah kami,” tegas Helena.
Klaim Alas Hak Keluarga Beanal
Helena membeberkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan sah atas tanah tersebut, di antaranya:
1.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal seluas 9.941 m², diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Fak-Fak pada 16 November 1996.
2. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 tertanggal 1 Desember 1985, ditandatangani Kepala Desa Kwamki dan telah dilegalisir serta mendapat pengesahan kembali dari Kepala Kelurahan Kwamki pada tahun 2024.
Menurut Helena, dokumen tersebut membuktikan bahwa keluarganya memiliki dasar hukum atas tanah yang kini disengketakan.
Soroti Status HGB PT Petrosea
Helena juga menyoroti status lahan yang dikuasai PT Petrosea Tbk. Ia menyebut perusahaan tersebut bukan pemilik hak milik, melainkan hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).
“PT Petrosea Tbk tidak punya tanah di Papua. Mereka hanya punya HGB. Saya tanya, HGB itu apa?, Bisa jadi hak milik kah?” Sorotnya.
Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, dan tidak sama dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun dan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.
Pertanyakan Struktur Kepemilikan Saham
Lebih jauh, Helena mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik saham PT Petrosea Tbk.
Ia menyinggung dugaan perusahaan tambang tersebut dimiliki atau dikuasai pihak berkewarganegaraan asing (WNA).
“Sekarang ini ibaratnya, perusahaan yang diduga pemiliknya WNA bisa mengklaim sebagai pemilik hak ulayat Amungme dan Kamoro, sementara kami OAP jadi pendatang dan penonton di tanah sendiri,” katanya dengan nada kesal.
Pernyataan ini membuka babak baru polemik, bukan hanya soal batas dan status tanah, tetapi juga menyangkut transparansi struktur kepemilikan perusahaan yang beroperasi di atas tanah adat Papua.
OAP Merasa Tersisih di Tanah Sendiri
Helena menggambarkan kondisi di Mimika saat ini sebagai ironi besar bagi Orang Asli Papua.
“Yang terjadi sekarang, orang asli Papua jadi pendatang di negeri sendiri. Orang pendatang justru seperti pemilik tanah adat,” sorot Helena Beanal.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat adat terkait penguasaan lahan, investasi besar, dan posisi tawar OAP dalam arus pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam di Papua Tengah.
Perlu Klarifikasi dan Transparansi
Sengketa ini kini tidak hanya menyentuh aspek keperdataan pertanahan, tetapi juga menyangkut hak ulayat, identitas, serta keadilan ekonomi bagi masyarakat adat.
Publik Mimika, menanti klarifikasi resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk terkait, Status dan dasar hukum penguasaan lahan di Bundaran Petrosea.
Beanal menyoroti perbedaan antara HGB dan hak milik dalam konteks lahan sengketa, struktur kepemilikan saham perusahaan, termasuk keterlibatan investor asing bila ada.
Dia berharap transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik dan memastikan bahwa hukum agraria serta hak masyarakat adat ditegakkan secara adil.
Bersambung edisi berikutnya…
Penulis: Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 08:07 WIT
Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Tual, Kapolda Maluku: Situasi Terpantau Kondusif
Papuanewsonline.com, Tual - Bentrokan antar kelompok pemuda Kampung Baru dan Kampung Lama di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, yang terjadi pada Selasa (24/2) sore, berhasil dikendalikan aparat kepolisian. Insiden tersebut sempat menimbulkan keresahan masyarakat karena melibatkan penggunaan alat berbahaya seperti bom molotov, busur panah, dan senjata tajam.Dalam peristiwa tersebut, Kapolres Tual Whansi Des Asmoro serta seorang warga berusia 19 tahun mengalami luka akibat terkena panah. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis secara intensif dan dilaporkan dalam kondisi stabil.Sebagai bentuk tanggung jawab institusional sekaligus komitmen negara dalam menjaga keamanan warga, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof.Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, turun langsung ke lokasi konflik. Pada Rabu (25/2), Kapolda Maluku beserta rombongan meninjau Pos Pengamanan Personel Polri di Desa Fiditan, setelah sebelumnya menjenguk Kapolres Tual yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.Tidak hanya melakukan pengecekan pengamanan, Kapolda Maluku juga melakukan pendekatan humanis dengan menyambangi rumah-rumah warga secara door to door. Dalam dialog langsung tersebut, Kapolda menyampaikan pesan kamtibmas serta menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat.“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Kekerasan hanya akan merugikan semua pihak. Mari kita jaga persaudaraan, jaga kedamaian, dan percayakan penegakan hukum kepada kepolisian,” tegas Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.Sebagai simbol pemulihan sosial dan penguatan kebersamaan pasca bentrokan, Kapolda Maluku juga menyampaikan rencana untuk melaksanakan sahur bersama warga setempat, sebagai upaya membangun kembali rasa persaudaraan dan keharmonisan di tengah masyarakat.“Kita ingin menunjukkan bahwa keamanan bukan hanya soal pengamanan bersenjata, tetapi juga soal kebersamaan. Insya Allah kita akan sahur bersama, duduk bersama, dan menyatukan kembali hati masyarakat,” ujar Kapolda.Saat ini, situasi kamtibmas di Desa Fiditan dilaporkan telah kondusif. Aparat kepolisian tetap disiagakan di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan lanjutan. Di sisi lain, penyelidikan mendalam terhadap akar permasalahan bentrokan serta identifikasi para pelaku terus dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk secara profesional dan transparan.Polda Maluku mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta berperan aktif membantu aparat keamanan dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan harmonis di wilayah Kota Tual dan Maluku secara umum. PNO-12
27 Feb 2026, 07:55 WIT
Kapolda Maluku Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Tual
Papuanewsonline.com, Tual - Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung kunjungan kerja ke Kota Tual sebagai l cepat atas dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk konflik antarwarga serta insiden yang melibatkan anggota Polri. Kapolda bersama rombongan tiba di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (25/2/2026) pukul 10.55 WIT.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, KombesbPol. ROSITAH umasugi, S.I.K., Kapolda dan rombongan tiba menggunakan pesawat Lion Air JT 8001 dan disambut jajaran kepolisian wilayah. Kunjungan ini menegaskan komitmen pimpinan Polda Maluku untuk hadir langsung di lapangan, memastikan stabilitas keamanan, serta menjamin penanganan setiap persoalan berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan.Dalam rombongan turut hadir sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku, antara lain Direktur Binmas, Direktur Reskrimsus, Direktur Reskrimum, serta Korspripim Polda Maluku. Kehadiran unsur pengawasan internal Mabes Polri semakin memperkuat langkah institusional tersebut, termasuk Tim Wasriksus Wilayah V Itwasum Polri, unsur Komisi Kepolisian Nasional, dan Divisi Propam Polri serta Kabid Propam Korbrimob Polri.Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, Sejumlah pejabat pengawasan yang turut hadir antara lain Irwil V Itwasum Polri Brigjen Pol. Budi Wasono, M.H., Ketua Tim Wasriksus Wilayah V Kombes Pol. Muhammad Hidayat, Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam, serta Kaden B Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H.Setibanya di bandara, Kapolda Maluku dan rombongan disambut Dansat Brimob Polda Maluku, Kapolres Maluku Tenggara, Wakapolres Tual, Danyon C Pelopor Brimobda Maluku, serta para Pejabat Utama Polres Tual. Kegiatan penyambutan berlangsung singkat, tertib, dan berakhir pada pukul 11.00 WIT dalam keadaan aman dan terkendali. Ungkap Kombes RositahSementara itu, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kehadirannya bersama tim pengawasan merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat melalui penanganan yang transparan dan akuntabel.“Kami hadir untuk memastikan situasi kamtibmas tetap terkendali dan seluruh proses penanganan, termasuk yang melibatkan anggota Polri, berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.Selain melakukan pengecekan langsung terhadap situasi keamanan di lapangan, Kapolda Maluku juga melakukan evaluasi langkah-langkah pengamanan yang telah ditempuh jajaran, serta konsolidasi internal guna mencegah meluasnya konflik antarwarga dan memastikan kondisi tetap kondusif.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik dan proses hukum kepada aparat kepolisian.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persaudaraan, dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Percayakan penegakan hukum kepada Polri, karena keamanan dan kedamaian adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolda.Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polda Maluku, Mabes Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dinamika kamtibmas di Kota Tual. Dengan langkah terukur dan pengawasan berlapis, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku diharapkan terus terjaga secara berkelanjutan.ehadiran Kapolda Maluku Dadang Hartanto di Langgur untuk memimpin langsung kunjungan kerja ke Kota Tual menegaskan prinsip penting dalam tata kelola keamanan nasional: negara tidak berjarak ketika muncul persoalan di daerah. Langkah ini mencerminkan kepemimpinan lapangan (field leadership) yang dibutuhkan dalam situasi sensitif, khususnya ketika konflik warga dan insiden yang melibatkan aparat keamanan menjadi perhatian publik luas.Kunjungan ini tidak sekadar bersifat seremonial. Hadirnya unsur pengawasan internal Mabes Polri, Tim Wasriksus Itwasum, Divisi Propam, serta Kompolnas menunjukkan komitmen institusi terhadap akuntabilitas dan transparansi. Pesan yang disampaikan jelas: setiap peristiwa akan ditangani secara objektif, tanpa pandang bulu, dan sesuai koridor hukum.Dari perspektif nasional, pendekatan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi negara. Keamanan tidak hanya diukur dari terkendalinya situasi lapangan, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Ketika proses penegakan hukum berjalan terbuka dan diawasi, ruang spekulasi dan disinformasi dapat ditekan.Hal ini juga menegaskan bahwa stabilitas kamtibmas di wilayah kepulauan seperti Maluku membutuhkan kombinasi antara ketegasan hukum, komunikasi publik yang baik, serta kehadiran pimpinan secara langsung. Konsolidasi internal dan koordinasi lintas unsur yang dilakukan Kapolda Maluku menjadi bagian penting dalam mencegah eskalasi konflik sekaligus memulihkan harmoni sosial.Pada akhirnya, langkah cepat dan terukur ini memperlihatkan bahwa penanganan konflik berbasis kehadiran negara dan pengawasan berlapis merupakan fondasi penting bagi keamanan yang berkelanjutan bukan hanya bagi Kota Tual, tetapi juga bagi stabilitas nasional secara keseluruhan. PNO-12
27 Feb 2026, 07:42 WIT
SURAT DIDUGA PALSU, BUPATI MIMIKA TERANCAM PIDANA
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan penerbitan surat resmi bernomor 900.1.1.4/0797/2023 yang memuat keterangan tidak benar kini berubah menjadi bola panas hukum. Dokumen yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara justru diduga menjadi pintu masuk pelanggaran serius yang berpotensi menyeret Bupati Mimika ke ranah pidana.Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penempatan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar cacat administratif.Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion ) Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H, atas permintaan, Jerimias Marthinus Patty, S.H, M.H, Kuasa Hukum, Helena Bianal, tanggal 20 Agustus 2025.Dalam rekomendasi, Tajudin, menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan." Ancaman pidananya bukan ringan, " Katanya.Tak berhenti di situ, kata Tajudin, jika penerbitan surat tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 dan/atau pasal 9 UU Tipikor, bisa menjadi pintu masuk penyidikan." Artinya, perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan pemalsuan, menjadi skandal korupsi, " Tegas Tajudin, dalam pendapat hukum dan rekomendasi yang diberikan kepada Kuasa Hukum, Helena Beanal.Sertifikat Tanah Ikut DisorotLebih mengkhawatirkan lagi, Tajudin mengakui, terdapat indikasi perubahan data sertifikat tanah tanpa prosedur yang sah. " Jika benar terjadi manipulasi data pertanahan, maka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dapat diberlakukan, " Jelasnya.Kata Tajudin, pemalsuan dokumen pertanahan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan yang menyentuh hak kepemilikan dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan.Publik Mimika patut bertanya, siapa yang diuntungkan dari perubahan data tersebut?Tak Hanya Pidana, Jalur Administratif dan Perdata DisiapkanKata Tajudin, upaya hukum tidak berhenti pada pelaporan pidana. " Keberatan administratif akan diajukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, " Katanya.Langkah ini, bagi Tajudin, menjadi pintu masuk untuk menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)." Jika PTUN menyatakan surat itu cacat wewenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka legitimasi kebijakan tersebut runtuh, " Tandas Tajudin.Di sisi lain, kata Tajudin, gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) juga tengah dipersiapkan guna menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.Ujian Integritas KekuasaanTajudin yang mendapatkan surat tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke untuk memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ), menilaiKasus ini bukan sekadar sengketa surat." Ini adalah ujian integritas kekuasaan di Mimika. Ketika pejabat publik diduga menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan dokumen yang bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi kepercayaan rakyat, " Sorotnya.Kata Tajudin, penegak hukum kini berada di persimpangan, bertindak tegas atau membiarkan dugaan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah." Jika benar ada keterangan palsu dalam dokumen resmi pemerintah, maka ini bukan lagi soal salah ketik atau kekeliruan administratif. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan, " Kritik Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Tajudin menjelaskan, publik Mimika menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menjerat yang lemah?Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun terbukti, patut diduga surat resmi Bupati Mimika Nomor : 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini " TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - ( Sebelas miliar rupiah ).Bersambung Edisi Berikutnya..?Penulis. : Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 02:30 WIT
Polisi Duduk di Tengah, Kursi Nyaris Melayang
Sengketa Uang Tanah di Mimika Memanas, Nominal Ganti Rugi Masih MisteriusMIMIKA, Papuanewsonline.com– Suasana pertemuan sengketa tanah yang melibatkan pihak perusahaan dan warga nyaris berubah ricuh. Kursi sempat terangkat. Ketegangan tak terhindarkan di Kantor Dinas PUPR Mimika, 29 Desember Desember 2023.Polisi pun terpaksa duduk di tengah-tengah dua pihak yang saling berhadapan langsung untuk mencegah benturan fisik.“Kami memang dipersilakan duduk untuk berjaga-jaga. Posisi mereka berhadapan langsung, bukan menyamping. Bahkan sempat ada yang mengangkat kursi, jadi kami bersama anggota polisi duduk di tengah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan,” ungkap Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (26/2/2026), terkait bukti rekaman video yang dimiliki, Papuanewsonline.com, dirinya hadir duduk bersama panitia pengadaan Pemkab Mimika.Pernyataan oknum polisi, Nanang membuka tabir panasnya konflik klaim atas lahan yang kini menjadi polemik.Dalam forum tersebut, pembahasan soal uang ganti rugi justru memicu ketegangan. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah.“Kalau soal pembahasan uang tanah, yang saya dengar hanya saling klaim. Pihak Petrosea mengklaim itu milik mereka, kemudian Ibu Helena Beanal juga mengklaim itu miliknya,” kata Nanang.Namun yang lebih mengundang tanda tanya adalah soal nominal uang ganti rugi yang diperebutkan.Ketika ditanya soal jumlahnya, aparat kepolisian, dengan seragam lengkap Polri itumengaku tidak mengetahui angka pastinya.“Untuk jumlah uangnya, saya jujur tidak tahu. Saya tidak paham nominalnya. Soal angka pastinya saya tidak mengetahui,” ujarnya singkat.Lebih lanjut, Nanang menyebut tim terpadu Pengadaan Tanah Pemkab Mimika, akhirnya merekomendasikan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.“Akhirnya tim terpadu menyampaikan agar dilakukan upaya hukum. Siapa yang nanti dinyatakan sah oleh hukum, itulah yang berhak menerima ganti rugi sesuai aturan pengadaan tanah, .” Katanya.Artinya, kata Nanang, uang tersebut belum diserahkan kepada salah satu pihak.Namun pertanyaan berikutnya tak kalah krusial, di mana uang itu sekarang?, apakah sudah dititipkan di rekening kas daerah? atau masih berada di rekening perusahaan PT. Petrosea Tbk ?.Lagi-lagi, jawaban yang muncul, dari seorang Anggota Polri ini adalah ketidaktahuan.“Kalau soal uang itu dititipkan di rekening kas daerah atau di rekening perusahaan, saya juga kurang paham. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak yang berwenang,” tambahnya.Pernyataan ini justru mempertebal kesan bahwa ada simpul informasi yang belum terbuka ke publik.Di satu sisi, konflik memanas hingga aparat harus duduk di tengah mencegah kursi melayang.Di sisi lain, nominal uang dan posisi dana ganti rugi belum terang benderang.Situasi ini memperlihatkan satu fakta, sengketa tanah bukan sekadar soal klaim administratif.Ia telah menjadi potensi konflik terbuka, menyentuh aspek hukum, keuangan, bahkan stabilitas keamanan.Kini publik menanti transparansi. Berapa sebenarnya nilai ganti rugi itu? Di mana dana tersebut ditempatkan? dan siapa yang pada akhirnya akan dinyatakan sah sebagai penerima?Satu hal yang pasti, ketika kursi mulai terangkat dalam forum resmi, itu pertanda persoalan sudah jauh dari kata sederhana.BERSAMBUNG EDISI BERIKUTNYA..?Penulis : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 22:42 WIT
Wakil Bupati Mimika Tetapkan Eks 11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Jadi Duta Pengamanan
Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Bupati Mimika, Emanuel
Kemong, mengumumkan bahwa 11 orang yang sebelumnya terlibat dalam konflik di
Kwamki Narama telah resmi dibebaskan dan akan diberdayakan sebagai Duta
Pengamanan di wilayah tersebut. Langkah inovatif ini menjadi bagian dari
pendekatan pemerintah daerah untuk meredam konflik sosial dengan cara
melibatkan langsung mantan pelaku dalam menjaga ketertiban dan stabilitas
keamanan masyarakat.“Pembebasan mereka dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan
serta untuk menjaga ketertiban keamanan di Kwamki Narama. Kami akan menjadikan
mereka sebagai duta pengamanan agar bisa menyampaikan pesan penting tentang
arti menjaga kedamaian kepada seluruh warga,” ujarnya. (26/2/26). Menurutnya, peran para duta tidak hanya terbatas pada
pengamanan, tetapi juga akan didorong untuk berperan aktif dalam pengembangan
kebudayaan lokal serta potensi wisata yang ada di wilayah Kwamki Narama.“Selain tugas menjaga keamanan, mereka juga akan fokus pada
bagaimana meningkatkan nilai-nilai kebudayaan dan mengembangkan sektor
pariwisata. Dengan demikian, masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan positif
yang memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan wilayah,” jelas Kemong. Harapannya, dengan terlibat dalam aktivitas produktif ini,
para mantan tahanan dapat menjadi contoh bagi warga lain untuk menghindari
tindakan negatif yang berpotensi memicu konflik.Kemong menegaskan bahwa pembebasan ini menjadi bukti bahwa
konflik yang terjadi sebelumnya telah menemukan titik penyelesaian. Namun, ia juga memberikan teguran bahwa pemerintah daerah
tidak akan menoleransi terjadinya konflik serupa di masa depan.“Ini adalah langkah tegas untuk memastikan Kwamki Narama
dapat berkembang dengan baik dan tidak lagi menjadi sumber konflik. Jika hal
serupa terjadi kembali, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai
dengan mekanisme hukum positif yang berlaku,” tegasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 22:26 WIT
Dana Otsus Triwulan I 2026 Disalurkan Ke 16 Daerah Papua, Penyaluran Tercepat Sejak Implementasi
Papuanewsonline.com, Papua – Wakil Menteri Dalam Negeri
(Wamendagri) Ribka Haluk mengumumkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun
Anggaran 2026 Triwulan I telah berhasil disalurkan kepada 16 daerah di wilayah
Tanah Papua. Penyaluran dana ini dilakukan setelah pemerintah daerah (Pemda)
terkait memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah
ditetapkan secara ketat. "Beberapa daerah telah berhasil merealisasikan
Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi semua persyaratan administrasi
dan prosedur yang berlaku," ujar Ribka. (26/2/26)Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per
tanggal 19 Februari 2026, Dana Otsus Triwulan I telah ditransfer ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 Pemda. Daerah yang pertama kali menerima dana antara lain Kabupaten
Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yahukimo, Kota
Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, serta Provinsi Papua,
Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian tiga kabupaten lainnya yaitu Merauke, Jayawijaya,
dan Sarmi telah menerima alokasi dana pada tanggal 23 Februari 2026.Total dana yang disalurkan terdiri atas komponen Dana Otsus
1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dengan jumlah
yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Contohnya, Provinsi Papua menerima dana sebesar Rp166,38
miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, Provinsi Papua Barat Daya
Rp84,61 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, serta Kabupaten Pegunungan
Bintang Rp94,90 miliar. Ribka menjelaskan bahwa penyaluran tahun ini menjadi yang
tercepat sejak implementasi Undang-Undang (UU) Otsus, dengan tahap pertama
dimulai pada bulan Februari, jauh lebih awal dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya yang umumnya dilakukan pada April atau Mei.Percepatan penyaluran ini didukung oleh peningkatan
interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta
sistem perencanaan Bappenas."Terjadi kemajuan signifikan dalam percepatan dan
perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada tahun 2025 dan 2026. Integrasi
sistem sangat berperan penting dalam meningkatkan efisiensi proses
penyaluran," jelasnya. Ribka juga mengimbau daerah yang belum menyelesaikan
persyaratan untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut agar pelayanan publik
pada triwulan pertama dapat berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa Dana Otsus difokuskan pada sektor
prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga ketepatan
waktu penyaluran sangat menentukan manfaat yang diterima oleh masyarakat. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 13:41 WIT
Ini Isi Deklarasi Bersama Konflik Sosial Kapiraya, Suku Kamoro Dan Mee Berkomitmen Jaga Harmoni
Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah deklarasi bersama telah
resmi disahkan dalam rapat koordinasi dan harmonisasi penanganan konflik sosial
wilayah Kapiraya, yang diadakan di Ballroom Grand Hotel Tembaga, Timika,
Kabupaten Mimika (25/2/26). Hal ini merupakan hasil musyawarah bersama berbagai
pihak terkait dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang muncul dan
menciptakan kondisi kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.Deklarasi yang terdiri dari lima poin penting ditetapkan
oleh Tim Penanganan Konflik Sosial dan Tim Harmonisasi Kapiraya, bersama
masyarakat adat suku Kamoro dan suku Mee dari wilayah Provinsi Papua Tengah. Isi deklarasi memuat
komitmen bersama untuk menjalankan rencana aksi terpadu sebagai dasar
operasional dalam menangani setiap permasalahan. Selain itu, pihak terkait akan melakukan sinkronisasi data
dan batasan wilayah secara teliti untuk menghindari kesalahpahaman antar
kelompok serta mencegah terjadinya tumpang tindih masalah yang dapat mengganggu
ketertiban.Dalam deklarasi tersebut juga ditegaskan pentingnya menjamin
keamanan, stabilitas, dan kedamaian selama proses harmonisasi serta verifikasi
di lapangan berlangsung. Semua pihak diwajibkan menghormati dan menjunjung tinggi
eksistensi suku Kamoro dan suku Mee sebagai pemilik sah hak ulayat di wilayah
Kapiraya, sesuai dengan sejarah panjang dan hukum adat yang berlaku secara
turun temurun.Rapat koordinasi dihadiri oleh sejumlah pejabat utama
termasuk Bupati Mimika, Bupati Dogiyai, Bupati Deiyai beserta jajaran
Forkopimda masing-masing kabupaten, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi Papua Tengah, serta unsur terkait dari tingkat provinsi dan kabupaten.
Seluruh tokoh adat juga turut hadir dan memberikan dukungan
penuh terhadap deklarasi bersama ini. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 13:34 WIT
Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Harmonisasi Konflik Kapiraya, Tim Siap Berangkat 27 Februari
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Provinsi Papua
Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat
Koordinasi (Rakor) dan Harmonisasi penanganan konflik sosial di wilayah
Kapiraya di Grand Tembaga Hotel Timika. Kegiatan ini menghadirkan tiga Bupati
beserta Forkopimda dari Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai, serta perwakilan
Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP Papua Tengah, tokoh dan lembaga adat, hingga
para kepala OPD terkait.Rakor ini bertujuan sebagai upaya penyelesaian konflik
sekaligus menetapkan jadwal pertemuan tim dari masing-masing kabupaten untuk
berdialog langsung dengan masyarakat, dengan kesepakatan tim akan berangkat ke
Kapiraya pada Jumat (27/2/26).Gubernur Papua Tengah yang diwakili Staf Ahli Bidang
Pemerintahan dan Umum Merten Ukago menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi
langkah penting untuk menyelaraskan langkah dalam mewujudkan perdamaian
berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah tidak hadir untuk menentukan batas
dari sisi birokrasi, melainkan memfasilitasi masyarakat adat agar dapat duduk
bersama, saling menghormati, dan menyepakati tanda-tanda alam serta batas
ulayat yang telah ada secara turun-temurun. "Fokus utama kita bukan mengenai batas administrasi
antar kabupaten, melainkan mendengarkan suara nurani dan sejarah yang
diwariskan leluhur melalui masyarakat adat yang memiliki hak ulayat di daerah
tersebut," ujarnya.Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus lahir dari
kesepakatan murni masyarakat adat yang memegang teguh adat istiadat leluhur. Rapat diharapkan menghasilkan pemahaman bersama berbasis
pengakuan hak ulayat dan sejarah adat, komitmen antar pemerintah kabupaten
untuk mendukung kesepakatan damai para tokoh adat, serta suasana kondusif agar
masyarakat dapat menentukan batas wilayah sesuai tatanan adat. Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah Albertus Adii
selaku moderator menyampaikan bahwa masing-masing kabupaten telah membentuk tim
harmonisasi dan melakukan persiapan menyeluruh. "Tim sudah siap dan ketiga Bupati menyepakati untuk
menyerahkan kesempatan kepada pemilik hak ulayat untuk berbicara dan berdiskusi
dalam semangat kekeluargaan," ujarnya. Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian yang
dilakukan bukan mengenai batas administrasi pemerintahan, melainkan hak ulayat
tapal batas adat yang melibatkan suku Kamoro dan Mee asli. Rapat ditutup dengan pernyataan sikap bersama tim penanganan
konflik sosial dan tim Harmonisasi dari ketiga kabupaten, bersama unsur
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat keamanan, serta masyarakat
adat suku Kamoro dan Mee. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 13:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru