BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Tanah Papua menilai aktivitas tambang ilegal telah memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga pelanggaran hak masyarakat adat
Papuanewsonline.com - 07 Mei 2026, 16:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Papua Tengah - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah Papua melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah Papua Tengah.
Dukungan
tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Tanah Papua, Febri
Setiawan Tansir, dalam pernyataan resminya yang diterima media, Rabu
(7/5/2026). Menurutnya, penertiban tambang ilegal merupakan langkah penting
untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di
Papua.
Febri
menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan
berbagai persoalan serius. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di
tengah masyarakat, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga
adat yang terdampak langsung.
Selain
itu, praktik tambang tanpa izin dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan
pendapatan. Aktivitas tersebut juga disebut membuka ruang terjadinya praktik
korupsi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional
tambang ilegal.
“Kami
mengapresiasi ketegasan Gubernur Meki Nawipa untuk menutup dan menindak
seluruh tambang ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan ekologis
dan masa depan generasi Papua,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, BADKO HMI Tanah Papua juga menyampaikan empat tuntutan utama yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam proses penertiban tambang ilegal.
1. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Aparat harus menindak semua pihak, termasuk oknum aparat dan pemodal besar yang menjadi beking tambang ilegal.
2. Pemulihan Lingkungan: Perusahaan dan pelaku tambang ilegal wajib bertanggung jawab atas reklamasi dan ganti rugi ekologis.
3. Perlindungan Masyarakat Adat: Negara harus hadir menjamin hak ulayat dan keselamatan warga dari intimidasi serta dampak kesehatan akibat merkuri dan limbah tambang.
4. Transparansi Izin Tambang: Pemprov Papua didorong membuka data perizinan tambang ke publik agar tidak ada celah bagi tambang bodong.
Febri
kembali menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Papua seharusnya
dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru merusak lingkungan dan
mengancam kehidupan warga adat yang bergantung pada alam.
“Tambang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk merusak tanah Papua,” pungkasnya. (GF)