DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Pertemuan bersama DPR Papua Tengah, DPR Mimika, dan DPR Puncak di Timika menghasilkan pembentukan tim penanganan konflik sosial serta surat resmi kepada gubernur dan dua bupati
Papuanewsonline.com - 07 Mei 2026, 10:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika — DPR Provinsi Papua Tengah bersama DPR Kabupaten Mimika dan DPR Kabupaten Puncak menyurati Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, serta Bupati Puncak untuk penanganan konflik sosial di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.
Langkah itu diambil usai pertemuan bersama di Ruang Rapat
Komisi I DPR Kabupaten Mimika, Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan tersebut menyepakati
pembentukan Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang
diisi anggota DPR dari tiga lembaga legislatif.
Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP.,
mengatakan dasar hukum surat dan pembentukan tim mengacu pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua. Hal itu disampaikan dalam rilis yang diterima Papuanewsonline.com
via WhatsApp, Rabu, 7 Mei 2026.
“Dengan dasar itu anggota DPR Provinsi dan Kabupaten yang
bergabung dalam Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika
menyurati ke pemerintah baik kepada Pemerintah Provinsi kepada Gubernur maupun
sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten kepada Bupati Mimika dan Bupati Puncak,”
kata Yohanes dalam rilisnya.
Yohanes menegaskan Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan
pemerintah daerah wajib meredam konflik. Karena itu, menurut dia, penanganan
serius dari semua pihak diperlukan demi ketertiban dan keamanan masyarakat
Kabupaten Mimika.
Tim Penanganan Konflik Sosial ini dibentuk setelah konflik
perang saudara di Kwamki Narama disebut berlangsung sejak Oktober 2025 hingga
Mei 2026. Sebelumnya Yohanes mengklaim konflik tersebut telah menelan 16 korban
jiwa.
Dalam suratnya, tim DPR meminta Gubernur Papua Tengah,
Bupati Mimika, dan Bupati Puncak segera mengambil langkah konkret. Pelibatan
Bupati Puncak dilakukan karena ada kaitan sosial-kekerabatan warga Kwamki
Narama dengan wilayah Puncak, sehingga pendekatan penanganan harus lintas
kabupaten.
Hingga Rabu, 7 Mei 2026. Papuanewsonline.com belum
memperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, maupun
Bupati Puncak terkait surat dan pembentukan tim DPR tersebut. Upaya konfirmasi
telah dilakukan ke Bagian Humas Pemprov Papua Tengah, Protokol Setda Mimika,
dan Humas Pemkab Puncak.
Penulis: Hendrik
Editor: GF