logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT

Bongkar Borok PT Freeport, Buruh Mogok: Keputusan Manajemen Hanya Pakai Kata "Dianggap"

Koordinator Buruh Anthon Awom Skakmat VP Corporate Communication Katri Krisnati - Desak Mundur

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 14:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

PTFI

Papuanewsonline.com, Mimika - Perang pernyataan memanas. Koordinator Perwakilan Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Wilayah Jayapura, Anthon Awom, melumat habis pernyataan Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati.

Anthon menegaskan, apa yang disampaikan Katri di media bukan fakta hukum, melainkan pembelaan kosong yang hanya bersandar pada satu kata sakti: "DIANGGAP".

"Ibu Katri ini VP Corporate Communication, pendidikan tinggi, jabatan tinggi. Seharusnya paham arti kata DIANGGAP. Kalau paham, Ibu pasti sadar, ribuan buruh ini di-PHK bukan karena UU, tapi karena DIANGGAP. Semua keputusan Freeport itu ilegal, hanya berdasarkan kata DIANGGAP!" kecam Anthon melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/07).

6 Fakta Hukum yang Ditutupi Freeport

Anthon membongkar 6 fakta yang selama ini diduga sengaja dikaburkan manajemen PT Freeport Indonesia:

1. PHK Ilegal, Batal Demi Hukum

Surat resmi Disnaker Provinsi Papua dan Surat Penegasan Gubernur Papua sudah final. Isinya menegaskan semua tindakan Freeport melanggar UU, PHK sepihak batal demi hukum, dan mogok kerja dinyatakan SAH.

"Fakta pahitnya, sampai detik ini Freeport takut dan tidak berani menggugat dua surat itu di PTUN," tegas Anthon.

2. Dikunci Putusan Mahkamah Agung

Dua surat tersebut telah sah dan menjadi dasar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang memenangkan buruh.

"Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu final, sehingga mogok kerja dinyatakan sah," ujarnya.

3. Freeport Sudah Tunduk Pada Putusan MA

Anehnya, pimpinan Freeport sendiri sudah pernah melaksanakan putusan Kasasi MA tersebut.

"Kalau sudah melaksanakan, kenapa sekarang ingkar lagi?" tanya Anthon.

4. Nota Pengawas: Freeport Langgar UU

Nota Pemeriksaan Pertama dari Pengawas Ketenagakerjaan RI juga menghantam Freeport.

"Dinyatakan bahwa atas persoalan ini manajemen PT Freeport melanggar UU, sehingga wajib diselesaikan sesuai UU," imbuhnya.

5. Status Buruh Masih Karyawan Sah

Bahkan dalam tanggapannya atas Nota Pemeriksaan itu, Freeport sendiri menyebut buruh boleh menempuh jalur hukum.

"Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status kami masih karyawan sah dan Freeport wajib membayar hak kami," tegas Anthon.

6. Skandal Gratifikasi

Ini yang paling busuk. Anthon membongkar dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik berat oleh oknum pejabat Disnaker Papua dan Mimika serta oknum Kemenaker RI yang diduga menerima gratifikasi dari Freeport untuk memutihkan keputusan ilegal berbasis kata "DIANGGAP" itu.

"Temuan gratifikasi ini masih berproses, tapi APH kelihatannya sudah masuk angin," sorotnya.

Desak Katri Krisnati Mundur

Tak hanya soal hukum, Anthon juga menyerang dari sisi moral dan representasi orang asli Papua.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa kursi sepenting VP Corporate Communication di Tanah Papua tidak diberikan kepada perempuan asli Papua yang cerdas, fasih berbahasa Inggris, dan paham adat, namun justru diisi dari luar.

"Sudah saatnya Ibu Katri Krisnati sadar diri dan mengajukan surat pengunduran diri dari Freeport. Posisi itu harusnya jadi milik perempuan Papua," pungkas Anthon dengan nada tinggi.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Katri Krisnati dan manajemen PT Freeport Indonesia.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE