logo-website
Rabu, 26 Agu 2026,  WIT

Buronan Narkoba Bos THM Planet Batam Kabur, Bareskrim Sita Aset Miliaran

Bareskrim Polri memasang garis polisi dan menelusuri puluhan aset milik Yuwanky, bos Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam yang kini menjadi buronan kasus peredaran narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Papuanewsonline.com - 26 Agu 2026, 18:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Polri memasang garis polisi dan menelusuri puluhan aset milik Yuwanky, bos Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam.

Papuanewsonline.com, Batam - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memasang garis polisi dan menelusuri puluhan aset milik Yuwanky, bos Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam yang kini menjadi buronan kasus peredaran narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset hasil kejahatan narkotika.

Informasi yang diterima Media ini, Rabu (26/8/2026), menyebutkan  Salah satu aset yang telah disegel adalah rumah mewah milik Yuwanky yang berlokasi di Jalan Palem Raja Nomor 34, Sukajadi, Batam. Rumah tersebut dipasangi garis polisi (police line) oleh penyidik Bareskrim Polri.


Selain rumah, tim penyidik juga terus melacak kepemilikan aset lain yang diduga terkait dengan hasil peredaran gelap narkotika. Aset yang diburu meliputi kendaraan bermotor, rekening bank, hingga bentuk kekayaan lainnya.

Polri mengidentifikasi puluhan aset dengan total nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari tindak pidana narkotika.

Status Buronan dan Diduga Kabur ke Singapura

Dalam perkembangan kasusnya, Yuwanky telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.

Polisi menyebut Yuwanky diduga melarikan diri ke Singapura untuk menghindari proses hukum. Saat ini, Bareskrim melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan pengejaran dan pemulangan tersangka.

Kasus ini ditangani sebagai perkara narkoba yang disertai dengan TPPU, untuk memiskinkan jaringan bandar dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan.


Penulis: Suhardy

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE