logo-website
Minggu, 20 Jul 2025,  WIT

Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena Ada Irwasda Polda Papua, Kombes Pol Jeremias Rontini

Dari hasil identifikasi Media Papuanewsonline.com Kadistrik Jita Suto Rontini merupakan kerabat dekat dengan Irwasda Polda Papua, Kombes Pol. Jeremias Rontini.SIK

Papuanewsonline.com - 18 Jul 2025, 15:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-

diduga walaupun banyak melakukan penyelewengan anggaran di Distrik Jita, Kabupaten Mimika tahun 2024 namun Kepala Distrik Jita, Suto H Rontini merasa super karena memiliki kerabat di Polda Papua yakni Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jeremias Rontini.SIK.

Terbaru kepala distrik Jita Suto Rontini. Walaupun terdeteksi melakukan  Perjalanan Dinas Fiktif alias tipu-tipu dari BPK Senilai Rp 272.658.275.

Namun balik mengancam akan melaporkan  Media Papuanewsonline.com  ke Polisi.

Ancaman Kadistrik Suto Rontini ini memicu berbagai tanggapan dari publik Mimika, yang menyatakan bahwa Suto Rontini walaupun bersalah tapi balik mengancam karena memiliki kedekatan dengan pejabat Polri di Papua.

Dari hasil identifikasi Media Papuanewsonline.com Kadistrik Jita Suto Rontini merupakan kerabat dekat dengan Irwasda Polda Papua, Kombes Pol. Jeremias Rontini.SIK.

" Benar, Pak Kadistrik punya bapa Ade sama Pak Irwasda Polda Papua, Pak Jeremias Rontini, dulu beliau Kapolres di Timika, jadi mungkin Pak Kadistrik andalkan beliau k apa, sampai balik ancam Media," ucap salah satu sumber di Timika, Jumat, (18/7/2024).

Lanjut Sumber,  Irwasda Polda Papua. Kombes Pol.Jeremias Rontini digadang-gadang bakal jadi Jenderal bintang satu, dan akan menjadi Kapolda Papua Tengah.

" kadistrik berani, karena sesuai informasi beliau Pak Rontini akan dilantik jadi Jenderal jadi Kapolda di Papua Tengah,," ungkap Sumber.

Sementara itu diketahui, dari rangkuman hasil audit BPK dari total nilai tersebut terbagi atas 11 perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif yang dilakukan Kadistrik Jita, Suto Rontini, diantaranya:

- Biaya perjalanan dinas senilai Rp.19.945.800 sesuai nomor SPPD : 900/180/DJ/2024.

- Biaya Perjalanan Dinas Senilai Rp. 20.950.080, sesuai nomor SPPD:900/110/DJ/2024.

-Perjalanan dinas senilai Rp.23.379.200 dengan nomor SPPD:900/142/DJ/2024.

-Perjalanan dinas dan konsultasi senilai Rp.22.918.320, dengan nomor SPPD: 900/126/DJ/2024.

-Perjalanan dinas rapat koordinasi senilai Rp.19.945.800, dengan nomor SPPD: 900/177/DJ/2024.

- Perjalanan dinas senilai Rp.23.895.460 dengan nomor SPPD:900/090/DJ/20224.

- Perjalanan dinas rapat koordinasi senilai Rp.23. 895.460, dengan nomor SPPD:900/091/DJ/2024.

-Perjalanan dinas rapat dan konsultasi senilai Rp.19.945.800, dengan nomor SPPD: 900/176/DJ/2024.

- Perjalanan dinas rapat dan koordinasi senilai Rp.52.936.815, dengan nomor SPPD: 900/088/DJ/2024.

- Perjalanan dinas konsultasi dengan nilai Rp.23.895.460, dengan nomor SPPD: 900/089/DJ/2024.

Perjalanan dinas rapat konsultasi dengan nilai Rp.20.950.080. dengan nomor SPPD: 900/109/DJ/2024.

Diketahui tak menerima diberitakan tentang perjalanan dinas fiktif pada Distrik Jita Tahun 2024,  Kepala Distrik (Kadistrik) Jita, Suto H. Rontini Ketar ketir hingga  balik ancam akan lapor Polisi tentang pemberitaan tersebut.

Kadistrik Jita Suto Rontini tidak menerima pemberitaan tersebut, karena menurut dia ada 12 SKPD yang masuk temuan BPK namun hanya Distrik Jita yang diberitakan.

" Tulis saja terkait Jita dan pribadi saya. Nanti saya akan lapor Polisi," tegas Kadistrik Jita Suto Rontini.

Menurut Suto Rontini bahwa ada 12 OPD masuk temuan BPK dan sudah dalam tahap proses pengembalian sesuai arahan BPK kenapa media beritakan.

" Temuan di 12 OPD kenapa media serang. Kalian salah orang," Tegas Suto Rontini.

Diberitakan sebelumnya Kadistrik Suto Rontini dan  bendahara diduga tilep dana perjalanan dinas pada Distrik Jita Tahun 2024.

Diketahui Distrik Jita menganggarkan belanja perjalanan dinas Tahun 2024 senilai Rp. 1.246.200.000, kemudian direalisasikan senilai Rp.1.244.648.795 atau 99,88% dari besar anggaran.

Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban  belanja perjalanan dinas pada Distrik Jita, auditor BPK menemukan kejanggalan, sehingga pemeriksa BPK  melakukan konfirmasi secara langsung ke maskapai penerbangan dan menguji manifest penumpang, ternyata data penerbangan tidak sesuai manifest.

Hal ini diduga dilakukan bendahara atas perintah kepala distrik Suto Rontini.

Atas kondisi ini, menurut BPK bahwa tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan hal ini juga bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020, pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah.(Fadli)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE