DPRK Mimika Gelar Paripurna Bahas Raperda Divestasi Saham Freeport
Sidang Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2025 menjadi momentum penting DPRK Mimika dalam memastikan regulasi pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia benar-benar berpihak pada masyarakat adat dan warga terdampak permanen.
Papuanewsonline.com - 01 Okt 2025, 22:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mimika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika kembali mengukir langkah strategis dengan menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang yang berlangsung di ruang rapat utama DPRK Mimika ini dihadiri oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, jajaran anggota DPRK, serta perwakilan masyarakat adat.
Agenda rapat kali ini menjadi
sorotan publik karena membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non
APBD yang dinilai sangat krusial bagi tata kelola pemerintahan dan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang paling menonjol adalah Raperda
mengenai pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia, terutama kepada
pemilik hak ulayat dan masyarakat terdampak permanen akibat aktivitas
pertambangan raksasa emas dan tembaga tersebut.
Ketua DPRK Mimika, Primus
Natikaperaiyau, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda bukan
sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah mandat konstitusional.
“Raperda Non APBD adalah
instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai
hukum. Produk hukum ini juga menjadi payung bagi kebijakan dan program
pembangunan agar berorientasi pada kepentingan rakyat,” tegas Primus di hadapan
peserta sidang.
Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes
Rettob, menilai bahwa delapan Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam
membangun fondasi pelayanan publik, memperkuat perlindungan masyarakat adat,
serta mengarahkan pembangunan Mimika hingga lima tahun ke depan.
Secara khusus terkait divestasi
saham PT Freeport Indonesia, Bupati Johannes mengingatkan agar regulasi yang
lahir nantinya benar-benar berpihak pada masyarakat.
“RPJMD bukan hanya dokumen
administratif, tetapi instrumen kebijakan pembangunan yang menentukan arah
Mimika hingga 2029. Karena itu pembahasan Raperda ini harus dilakukan dengan
matang agar divestasi saham Freeport dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat
adat pemilik hak ulayat dan warga yang terdampak permanen,” ungkapnya.
Pembahasan Raperda divestasi
saham Freeport dinilai sebagai langkah krusial dalam menciptakan keadilan
ekonomi di Mimika. Regulasi yang jelas diharapkan dapat menghindari konflik
kepentingan sekaligus memastikan hasil tambang yang bernilai triliunan rupiah
dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, bukan hanya oleh segelintir
pihak.
Para tokoh masyarakat adat yang
turut hadir dalam sidang memberikan apresiasi atas langkah DPRK Mimika. Mereka
menilai, keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Raperda ini merupakan
bentuk penghormatan terhadap hak ulayat sekaligus upaya nyata menghadirkan
keadilan sosial di Tanah Amungsa.
Penulis: Jid
Editor: GF