logo-website
Minggu, 05 Okt 2025,  WIT

DPRK Mimika Gelar Paripurna Bahas Raperda Divestasi Saham Freeport

Sidang Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2025 menjadi momentum penting DPRK Mimika dalam memastikan regulasi pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia benar-benar berpihak pada masyarakat adat dan warga terdampak permanen.

Papuanewsonline.com - 01 Okt 2025, 22:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Foto bersama Bupati Mimika, pimpinan DPRK Mimika, dan jajaran anggota dewan seusai Sidang Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang ini membahas delapan Raperda Non APBD, termasuk Raperda divestasi saham PT Freeport Indonesia yang dinilai sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat adat dan warga terdampak permanen.

Papuanewsonline.com, Mimika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika kembali mengukir langkah strategis dengan menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang yang berlangsung di ruang rapat utama DPRK Mimika ini dihadiri oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, jajaran anggota DPRK, serta perwakilan masyarakat adat.


Agenda rapat kali ini menjadi sorotan publik karena membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD yang dinilai sangat krusial bagi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang paling menonjol adalah Raperda mengenai pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia, terutama kepada pemilik hak ulayat dan masyarakat terdampak permanen akibat aktivitas pertambangan raksasa emas dan tembaga tersebut.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikaperaiyau, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah mandat konstitusional.

“Raperda Non APBD adalah instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum. Produk hukum ini juga menjadi payung bagi kebijakan dan program pembangunan agar berorientasi pada kepentingan rakyat,” tegas Primus di hadapan peserta sidang.

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menilai bahwa delapan Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam membangun fondasi pelayanan publik, memperkuat perlindungan masyarakat adat, serta mengarahkan pembangunan Mimika hingga lima tahun ke depan.

Secara khusus terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia, Bupati Johannes mengingatkan agar regulasi yang lahir nantinya benar-benar berpihak pada masyarakat.

“RPJMD bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen kebijakan pembangunan yang menentukan arah Mimika hingga 2029. Karena itu pembahasan Raperda ini harus dilakukan dengan matang agar divestasi saham Freeport dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat dan warga yang terdampak permanen,” ungkapnya.

Pembahasan Raperda divestasi saham Freeport dinilai sebagai langkah krusial dalam menciptakan keadilan ekonomi di Mimika. Regulasi yang jelas diharapkan dapat menghindari konflik kepentingan sekaligus memastikan hasil tambang yang bernilai triliunan rupiah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, bukan hanya oleh segelintir pihak.

Para tokoh masyarakat adat yang turut hadir dalam sidang memberikan apresiasi atas langkah DPRK Mimika. Mereka menilai, keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Raperda ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ulayat sekaligus upaya nyata menghadirkan keadilan sosial di Tanah Amungsa.

 

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE