Empat ASN Mimika Ditahan Terkait Korupsi Proyek Aerosport Rp79 Miliar: DPR Papua Tengah Apresiasi
Kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum di Papua Tengah, sekaligus peringatan bagi pejabat publik agar mengelola anggaran dengan jujur dan transparan.
Papuanewsonline.com - 02 Nov 2025, 03:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mimika resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Papua menemukan bukti kuat adanya
penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp31,302
miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp79,13 miliar.
Keempat ASN tersebut
masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M. Mereka kini resmi berstatus
tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan
setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengaudit dokumen kontrak, serta
menelusuri aliran dana proyek.
Menanggapi langkah tegas Kejati
Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Tengah, Yohanes Kemong, menyampaikan
apresiasi atas kerja profesional aparat penegak hukum yang dinilai berani dan
transparan dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah
daerah.
“Kami mengapresiasi komitmen
Kejati Papua dalam memberantas korupsi. Langkah ini membuktikan bahwa penegakan
hukum di Papua berjalan dan tidak tebang pilih. Semoga kasus ini menjadi
pelajaran bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat,” tegas
Yohanes Kemong.
Ia menambahkan, korupsi tidak
hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan dan
mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, DPR Papua Tengah
akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat pengawasan
terhadap penggunaan anggaran di daerah.
Kasus korupsi proyek aerosport di
Mimika menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua
Tengah untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan manajemen proyek
pembangunan. Yohanes Kemong menegaskan bahwa ke depan, setiap proyek yang
bersumber dari APBD maupun APBN harus disertai laporan keuangan yang terbuka
dan dapat diakses publik.
“Transparansi bukan pilihan, tapi
kewajiban. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran digunakan, dan hasilnya
harus dirasakan langsung,” ujarnya.
Menurut Kemong, DPR Papua Tengah
juga akan mendorong adanya kolaborasi antara Inspektorat Daerah, BPKP, dan
aparat penegak hukum untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan
sesuai aturan dan tepat sasaran.
Dengan penahanan empat ASN ini, publik berharap akan muncul efek jera yang kuat terhadap para pelaku korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi seluruh ASN di Papua Tengah untuk mengembalikan
kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa pelayanan masyarakat adalah prioritas
utama.
“Kami berharap Kejati terus
konsisten menegakkan hukum dengan tegas, sekaligus memberikan efek jera agar ke
depan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran pembangunan,” tutup Kemong.
Penegakan hukum terhadap kasus
ini menandai era baru transparansi dan akuntabilitas di Papua Tengah — sebuah
langkah menuju pemerintahan daerah yang bersih, jujur, dan berpihak pada
kepentingan rakyat.
Penulis: Hendrik
Editor: GF