GPII Papua Tengah Minta Kejari Periksa Dana Hibah 36,4 Miliar Bawaslu Mimika
Bongkar Pengelolaan Dana Hibah Bawaslu Mimika
Papuanewsonline.com - 26 Jul 2026, 14:04 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika -
Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Papua Tengah, Juneidi Boyratan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk memeriksa pengelolaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023-2024.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada lembaga penyelenggara Pemilu di Mimika tersebut.
" Ada temuan BPK, dan itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk Kejari Mimika ungkap dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu Mimika," ujar Juneidi melalui keterangan tertulis kepada Media Papuanewsonline.com, Minggu (26/7/2026).
Kata Dia GPII mendesak Kejari Mimika tidak hanya fokus ke kasus lain, tapi juga memeriksa Bawaslu Mimika. Sumber dananya sama, dari APBD, polanya hampir sama dengan KPUD Mimika, dan nilai hibahnya besar, sehingga Harus ada audit investigatif," tegas Juneidi Boyratan.
Kata Dia GPII memiliki data bahwa Besaran Hibah hibah untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bersumber dari APBD 2023-2024 adalah Rp221 miliar lebih.
Ia Merincihkan
-KPU Mimika: Rp140.910.206.500
- Bawaslu Mimika: Rp36.404.970.777.
- Polres Mimika: Rp27.453.270.000.
- Kodim 1710/Mimika: Rp16.879.550.000.
" Dana ini disalurkan dalam dua tahap, tahap pertama 40 persen di tahun 2023 dan tahap kedua 60 persen di tahun 2024," Ucapnya.
Lanjut Ketua GPII, Sebelumnya, Bawaslu Mimika melalui Ketua Frans Wetipo menyebut menerima total dana hibah pemilu sebesar Rp35.494.970.000, dari Pemkab Mimika.
" Proposal yang diajukan Bawaslu adalah sebesar Rp40 miliar, sehingga angka final dalam NPHD yang ditandatangani di Hotel Grand Tembaga pada 10 November 2023 adalah Rp36,4 miliar," tandas Juneidi.
Lanjut Dia, Temuan BPK Sebagai Pembanding Akurasi Hingga saat ini BPK RI Perwakilan Papua Tengah telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk belanja hibah Pilkada.
Juneidi menilai, temuan Rp28 miliar di KPUD Mimika harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa Bawaslu Mimika karena Bawaslu juga ada temuan lalu pengelolaan keuangan baik KPUD maupun Bawaslu hampir gunakan modus yang sama.
"Di KPU saja BPK menemukan Rp28 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan baru Rp502 juta yang dikembalikan. Bagaimana dengan Bawaslu yang mengelola Rp36,4 miliar," Tegasnya.
Juneidi mengingatkan bahwa BPK secara nasional mencatat bahwa pemberian hibah kepada KPU dan Bawaslu untuk Pilkada 2024 belum sepenuhnya dilaporkan serapan dan sisa dananya.
" Ini yang kami minta Kejaksaan Negeri Mimika dalami," ujarnya.
GPII Papua Tengah meminta tiga hal kepada Kejari Mimika
1. Meminta LHP dan LPJ lengkap Bawaslu Mimika TA 2023-2024 dari BPKAD dan Kesbangpol Mimika.
2. Melakukan audit investigatif penggunaan dana hibah Rp36,4 miliar, termasuk belanja perjalanan dinas, honorarium, dan pengadaan barang/jasa.
3. Membuka hasil pemeriksaan ke publik sebagai bentuk transparansi Pilkada.
"Kami mendukung Pemilu damai, tapi akuntabilitas harus jalan. Jangan sampai dana pengawasan justru tidak diawasi," pungkas Juneidi.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of