logo-website
Senin, 07 Okt 2024,  WIT

Indonesia Police Watch Minta Kapolri Pecat 3 Anggota Polri Yang Aniaya Warga di Timika

Kapolri harus bersihkan anggota Polri tangan kotor seperti ini, karena akan mencoreng institusi

Papuanewsonline.com - 07 Sep 2024, 00:01 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Papuanewsonline.com, Jakarta- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar  melakukan pemecatan terhadap 3 anggotanya yang melakukan penganiayaan tidak manusiawi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika.

" Kapolri harus bersihkan anggota Polri tangan kotor seperti ini, karena akan mencoreng institusi," ungkap ketua IPW Sugeng Tegu Santoso di Jakarta, Jumat (6/9/2024), malam.

Sugeng  mengharapakan agar Kapolda Papua yang baru dilantik, turut mengawasi proses hukum kasus tersebut.

" Pimpinan Polri di Polda Papua harus mengawasi penanganan kasus ini di Polres Mimika, agar proses hukumnya  secara objektif dan transparan," tegasnya.

Sugeng menambahkan, perbuatan 3 orang anggota Polri tersebut telah mencoreng institusi sehingga tidak layak dipertahankan sebagai abdi Negara.

" Tiga Orang  Anggota Polri ini harus dipecat, karena perbuatanya tidak manusiawi, tidak layak dipertahankan, sehingga  selain menjalani pidana umum ketiganya  harus dikenakan sangsi etik pemecatan dari anggota Polri," ucap Sugeng.

Lanjut Sugeng apalagi tindakan tersebut dilakukan terhadap warga Papua.

" IPW akan memantau perkembangan penanganan perkara ini, sehingga memberikan rasah keadilan bagi korban dan masyarakat Papua," pungkasnya.

Diberitakan Media ini sebelumnya, Sembilan orang  warga sipil dan pengacara Samuel Takandare serta  3 orang Anggota Polri dalam waktu dekat akan menjadi penghuni hotel predeo, Lapas Timika.

Pasalnya 13 Orang ini telah  ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan, penganiayaan hingga perudungan, terhadap  Warga Masyarakat Mimika berinsial MU (31).

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Regency SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana pada 13 Juli 2024 lalu.

" Benar, 13 orang ditetapakan jadi tersangka, sesuai hasil gelar perkara dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya konfirmasi ke Kasat Reskrim," ucap sumber terpercaya di Polres Mimika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (6/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengakui, dari hasil gelar perkara ditemukan perbuatan tindak pidana yang dilakukan para terduga sebanyak  13 orang.

Fajar menyebutkan gelar perkara kasus tersebut, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari 24 orang saksi.

Kata dia, tiga  anggota Polri yang diduga terlibat sementara menjalani proses di internal institusi.

" Kita kerja sesuai SOP, jadi 3 anggota Polri yang diduga terlibat selain ditangani di internal, juga diproses secara pidana umum," terangnya.

Diketahui pada beberapa waktu lalu Warga Kabupaten Mimika dihebokan dengan  video penganiayaan terhadap seorang pemuda di wilayah, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana, yang beredar luas di plafom media sosial.

Dalam video yang  berdurasi 0,47 detik itu, tampak terlihat jelas seorang pemuda diikat kedua tanganya  kebelakang tubuh, dengan  telanjang dada dianiaya sejumlah pria berbadan kekar, bahkan pengacara Samuel Takandare menunjukan sebua bendah yang terlihat sebagai senjata api jenis Pistol.

Dalam video itu terlihat Pemuda yang dianiaya berlumuran darah, namun para bandit ini secara tidak manusiawi  berulang-ulang memukul  bagian wajah dari pemuda itu, walaupun pemuda itu terus berteriak bahwa dirinya tidak tahu apa-apa.

Alhasil korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Mimika, kemudian dari serangkaian proses penyelidikan Polisi ditemukan para  terduga pelaku bukan hanya warga sipil, namun ada anggota Polri dan pengacara Samuel Takandare.(Tim)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
P
Putra mimika | 09 Sep 2024, 10:25 WIT
Keluarkan samuel takandare dari lapas timika,titik.pengacara tanah perampasan.