Indonesia Police Watch Minta Kapolri Pecat 3 Anggota Polri Yang Aniaya Warga di Timika
Kapolri harus bersihkan anggota Polri tangan kotor seperti ini, karena akan mencoreng institusi
Papuanewsonline.com - 07 Sep 2024, 00:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar melakukan pemecatan terhadap 3 anggotanya yang melakukan penganiayaan tidak manusiawi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika.
" Kapolri harus bersihkan anggota Polri tangan kotor seperti ini, karena akan mencoreng institusi," ungkap ketua IPW Sugeng Tegu Santoso di Jakarta, Jumat (6/9/2024), malam.
Sugeng mengharapakan agar Kapolda Papua yang baru dilantik, turut mengawasi proses hukum kasus tersebut.
" Pimpinan Polri di Polda Papua harus mengawasi penanganan kasus ini di Polres Mimika, agar proses hukumnya secara objektif dan transparan," tegasnya.
Sugeng menambahkan, perbuatan 3 orang anggota Polri tersebut telah mencoreng institusi sehingga tidak layak dipertahankan sebagai abdi Negara.
" Tiga Orang Anggota Polri ini harus dipecat, karena perbuatanya tidak manusiawi, tidak layak dipertahankan, sehingga selain menjalani pidana umum ketiganya harus dikenakan sangsi etik pemecatan dari anggota Polri," ucap Sugeng.
Lanjut Sugeng apalagi tindakan tersebut dilakukan terhadap warga Papua.
" IPW akan memantau perkembangan penanganan perkara ini, sehingga memberikan rasah keadilan bagi korban dan masyarakat Papua," pungkasnya.
Diberitakan Media ini sebelumnya, Sembilan orang warga sipil dan pengacara Samuel Takandare serta 3 orang Anggota Polri dalam waktu dekat akan menjadi penghuni hotel predeo, Lapas Timika.
Pasalnya 13 Orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan, penganiayaan hingga perudungan, terhadap Warga Masyarakat Mimika berinsial MU (31).
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Regency SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana pada 13 Juli 2024 lalu.
" Benar, 13 orang ditetapakan jadi tersangka, sesuai hasil gelar perkara dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya konfirmasi ke Kasat Reskrim," ucap sumber terpercaya di Polres Mimika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (6/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengakui, dari hasil gelar perkara ditemukan perbuatan tindak pidana yang dilakukan para terduga sebanyak 13 orang.
Fajar menyebutkan gelar perkara kasus tersebut, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari 24 orang saksi.
Kata dia, tiga anggota Polri yang diduga terlibat sementara menjalani proses di internal institusi.
" Kita kerja sesuai SOP, jadi 3 anggota Polri yang diduga terlibat selain ditangani di internal, juga diproses secara pidana umum," terangnya.
Diketahui pada beberapa waktu lalu Warga Kabupaten Mimika dihebokan dengan video penganiayaan terhadap seorang pemuda di wilayah, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana, yang beredar luas di plafom media sosial.
Dalam video yang berdurasi 0,47 detik itu, tampak terlihat jelas seorang pemuda diikat kedua tanganya kebelakang tubuh, dengan telanjang dada dianiaya sejumlah pria berbadan kekar, bahkan pengacara Samuel Takandare menunjukan sebua bendah yang terlihat sebagai senjata api jenis Pistol.
Dalam video itu terlihat Pemuda yang dianiaya berlumuran darah, namun para bandit ini secara tidak manusiawi berulang-ulang memukul bagian wajah dari pemuda itu, walaupun pemuda itu terus berteriak bahwa dirinya tidak tahu apa-apa.
Alhasil korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Mimika, kemudian dari serangkaian proses penyelidikan Polisi ditemukan para terduga pelaku bukan hanya warga sipil, namun ada anggota Polri dan pengacara Samuel Takandare.(Tim)