logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT

Indonesia–Belanda Sepakati Pengaturan Teknis Pemulangan Dua Narapidana

Penandatanganan Practical Arrangement antara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Belanda D. M. van Weel menegaskan komitmen kedua negara dalam mengatur pemindahan dua narapidana asal Belanda

Papuanewsonline.com - 03 Des 2025, 09:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menghadiri penandatanganan daring Practical Arrangement bersama Pemerintah Belanda pada Selasa, 2 Desember 2025, dari Jakarta.

Papuanewsonline.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara resmi menandatangani Practical Arrangement dengan Pemerintah Kerajaan Belanda pada Selasa, 2 Desember 2025. Penandatanganan yang digelar secara daring ini menghadirkan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia, sementara pihak Belanda diwakili oleh Menteri Luar Negeri D. M. van Weel.


Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang sejak awal 2025 dan menjadi tonggak penting dalam pengaturan pemindahan dua narapidana warga negara Belanda yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. Yusril menyatakan bahwa penyusunan kesepahaman ini didasarkan pada prinsip ketertiban proses hukum serta pemenuhan standar kemanusiaan dalam setiap tahapan pemindahan.

Practical Arrangement ini memuat pengaturan teknis dan administratif yang harus dipatuhi kedua negara. Ruang lingkupnya mencakup tata cara pelaksanaan pemindahan, mekanisme penanganan kesehatan narapidana, pengaturan logistik perjalanan, hingga pembiayaan penuh yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Belanda. Seluruh detail prosedural telah dibahas dalam rangkaian rapat sejak 28 Februari hingga 1 Desember 2025.

Dua narapidana yang menjadi subjek pemindahan adalah Siegfried Mets, 74 tahun, terpidana mati dengan riwayat perawatan medis akibat fraktur lengan, serta Ali Tokman, 65 tahun, terpidana seumur hidup kasus narkotika yang memiliki riwayat hipertensi. Keduanya dijadwalkan berangkat menuju Amsterdam melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta pada 8 Desember 2025.

Yusril menegaskan bahwa kesepakatan ini menunjukkan profesionalisme hubungan bilateral Indonesia dan Belanda dalam menangani isu pemindahan narapidana lintas negara. Ia menambahkan bahwa kerja sama semacam ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak individu yang sedang menjalani pidana.

Penandatanganan ini sekaligus memperkuat komitmen kedua negara untuk menjaga seluruh prosedur tetap berada dalam koridor hukum nasional maupun prinsip kerja sama internasional. Pemerintah Belanda juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas dukungan dan koordinasi intensif selama persiapan pemindahan berlangsung.

Kerja sama ini dipandang sebagai wujud diplomasi hukum yang menempatkan aspek kemanusiaan dan akuntabilitas sebagai prioritas. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa proses pemindahan dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak mengabaikan kondisi kesehatan narapidana yang bersangkutan.

 

Penulis: PNO-1
Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE