Indonesia–Belanda Sepakati Pengaturan Teknis Pemulangan Dua Narapidana
Penandatanganan Practical Arrangement antara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Belanda D. M. van Weel menegaskan komitmen kedua negara dalam mengatur pemindahan dua narapidana asal Belanda
Papuanewsonline.com - 03 Des 2025, 09:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara resmi menandatangani Practical Arrangement dengan Pemerintah Kerajaan Belanda pada Selasa, 2 Desember 2025. Penandatanganan yang digelar secara daring ini menghadirkan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia, sementara pihak Belanda diwakili oleh Menteri Luar Negeri D. M. van Weel.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang
sejak awal 2025 dan menjadi tonggak penting dalam pengaturan pemindahan dua
narapidana warga negara Belanda yang tengah menjalani hukuman di Indonesia.
Yusril menyatakan bahwa penyusunan kesepahaman ini didasarkan pada prinsip
ketertiban proses hukum serta pemenuhan standar kemanusiaan dalam setiap
tahapan pemindahan.
Practical Arrangement ini memuat pengaturan teknis dan
administratif yang harus dipatuhi kedua negara. Ruang lingkupnya mencakup tata
cara pelaksanaan pemindahan, mekanisme penanganan kesehatan narapidana,
pengaturan logistik perjalanan, hingga pembiayaan penuh yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Belanda. Seluruh detail prosedural telah dibahas dalam
rangkaian rapat sejak 28 Februari hingga 1 Desember 2025.
Dua narapidana yang menjadi subjek pemindahan adalah
Siegfried Mets, 74 tahun, terpidana mati dengan riwayat perawatan medis akibat
fraktur lengan, serta Ali Tokman, 65 tahun, terpidana seumur hidup kasus
narkotika yang memiliki riwayat hipertensi. Keduanya dijadwalkan berangkat
menuju Amsterdam melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta pada 8 Desember
2025.
Yusril menegaskan bahwa kesepakatan ini menunjukkan
profesionalisme hubungan bilateral Indonesia dan Belanda dalam menangani isu
pemindahan narapidana lintas negara. Ia menambahkan bahwa kerja sama semacam
ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak
individu yang sedang menjalani pidana.
Penandatanganan ini sekaligus memperkuat komitmen kedua
negara untuk menjaga seluruh prosedur tetap berada dalam koridor hukum nasional
maupun prinsip kerja sama internasional. Pemerintah Belanda juga memberikan
apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas dukungan dan koordinasi intensif
selama persiapan pemindahan berlangsung.
Kerja sama ini dipandang sebagai wujud diplomasi hukum yang
menempatkan aspek kemanusiaan dan akuntabilitas sebagai prioritas. Pemerintah
Indonesia memastikan bahwa proses pemindahan dilakukan secara transparan,
terukur, dan tidak mengabaikan kondisi kesehatan narapidana yang bersangkutan.
Penulis: PNO-1
Editor: GF