Ini 14 Perjalanan Dinas Fiktif ASN dan Kepala BPBD Kabupaten Mimika Tahun 2024
Beberapa program dan kegiatan pada BPBD Kabupaten Mimika dengan anggaran miliaran rupiah turut bermasalah
Papuanewsonline.com - 20 Jul 2025, 14:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-
Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua Tengah menemukan sejumah Aaparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Mimika, dan kepala BPBD Moses Yarangga, S.H., M.Si melakukan perjalanan dinas fiktif.
Data yang diterima media
Papuanewsonline.compada Minggu 20 Juli 2025, menyebutkan bahwa BPBD Kabupaten Mimika pada tahun 2024 menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp. 8.117.231.200, dengan realisasi senilai Rp. 8.004.666.804, atau 98,61%.
Dari pemeriksaan uji petik auditor BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja dinas luar daerah, dengan dilakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan menguji kesesuaian terhadap manifest penumpang, ternyata BPK menemukan ticet yang dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban tidak termasuk dalam manifest penumpang.
Dari permintaan keterangan BPK terhadap masing-masing pelaku perjalanan dinas ini, diketahui bahwa mereka tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun menerima biaya dan melakukan pertanggungjawaban fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp.325.831.351.
Berikut rangkuman 14 perjalanan dinas fiktif pada BPBD Kabupaten Mimika:
- ASN insial AKK menerima biaya perjalanan dinas senilai Rp.24.260.780, pada tanggal 15 Desember 2024, dengan nomor SPPD: 094/106/SPPD, namun tidak melakukan perjalanan dinas, alias fiktif.
- ASN insial BHS menerima biaya perjalanan dinas pada tanggal 12 November 2024, senilai Rp.31.600.847, namun tidak melakukan perjalanan sebagaimana mestinya, dengan nomor SPPD: 094/96.a/SPPD/BPBD-MMK/2024.
- ASN insial BHS ini kembali melakukan perjalanan dinas fiktif pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan nilai Rp.34.630.150, dengan nomor SPPD:094/81/SPPD/BPBD.
- Mirisnya Pada tanggal 5 Desember 2024, lagi ASN BHS kembali melakukan perjalanan dinas fiktif dengan nomor SPPD:094/97a/SPPD-BPBD/MMK/2024, senilai Rp.33.585.910.
- ASN dengan insial MMD melakukan perjalanan dinas fiktif pada tanggal 5 Desember 2024, dengan nilai Rp.26.170.910, nomor SPPD: 094/97.c/SPPD/BPBD-MMK/2024.
- Perjalanan Dinas kepala BPBD insial MY melakukan perjalanan dinas pada tanggal 19 April 2024, dengan nomor SPPD: 094/18.c/SPPD-BPBD/2024, senilai Rp.34.643.967.
- Kepala BPBD MY kembali melakukan perjalanan dinas pada tanggal 22 Mei 2024, dengan nomor SPPD: 094/35/SPPD-BPBD/2024, senilai Rp.8.416.000.
- lagi, pada tanggal 27 September 2024, kepala BPBD MY melakukan perjalanan dinas bimbingan tekhnis dengan nomor SPPD:094/SPPD/BPBD-MMK/2024, senilai Rp.6.945.000.
- Kemudian pada tanggal 4 Desember 2024 Kepala BPBD MY kembali melakukan perjalaman dinas ke Provinsi Papua Tengah dengan biaya senilai Rp.20.852.000, dengan nomor SPPD: 094/94/SPPD-BPBD/2024.
- ASN insial JT melakukan perjalanan dinas koordinasi ke BPBD Jawa Timur, pada tanggal 5 Desember 2024, dengan Nomor SPPD: 094/97.d/SPPD/BPBD-MMK/2024, senilai Rp.26.170.910.
- ASN insial LE menerima biaya perjalanan dinas dengan nomor SPPD:094/97.e/SPPD/BPBD-MMK/2024, senilai Rp.26.170.910, pada tanggal 5 Desember 2024.
- ASN insial DRT menerima biaya perjalanan dinas senilai Rp.27.228.967, pada tanggal 19 April 2024, dengan nomor SPPD: 094/18.a/SPPD-BPBD/2024.
- ASN berinsial SI melakukan perjalanan dinas untuk kegiatan koordinasi pencegahan kebakaran, pada tanggal 28 Mei 2024, senilai Rp.11.935.000, dengan nomor SPPD: 094/37f/SPPD/BPBD-MMK/2024.
- ASN insial SI pada tanggal 4 Desember 2024 , juga melakukan perjalanan dinas koordinasi ke BPBD Provinsi di Nabire senilai Rp.13.220.000, dengan nomor SPPD:094/94.d/SPPD-BPBD/XII/2024.
Menanggapi hal ini, mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah Kabupaten Mimika (Kabag Humas Saat Ini), Moses Yarangga, S.H., M.Si mengatakan bahwa semua ASN pada BPBD yang melakukan hal ini, telah menyatakan bersedia melakukan pengembalian ke kas daerah, sesuai rekomendasi BPK.
" Kami sudah bersepakat untuk melakukan pengembalian ke kasda sesuai rekomendasi BPK," ujarnya.
Terpisah informasi terbaru yang diterima media ini menyebutkan bahwa bukan hanya perjalanan dinas pada BPBD bermasalah, namun juga terdapat beberapa program dan kegiatan pada BPBD Kabupaten Mimika dengan anggaran miliaran rupiah turut bermasalah.(Hendrik)