Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Waka Komisi XIII DPR: Main Hakim Sendiri Langgar HAM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali.
Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 09:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali.
Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga tersebut secara nyata melanggar prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.
“Setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Merekalah yang berwenang menangkap, memeriksa, dan memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak, bukan masyarakat yang mengambil tindakan sendiri hingga merenggut nyawa orang lain,” tegas Sugiat, Senin (27/7/2026).
Komisi XIII yang juga membidangi urusan hak asasi manusia menegaskan tidak boleh ada pembenaran atas tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
Setiap warga yang mengetahui adanya dugaan kejahatan cukup melapor kepada pihak berwenang agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan hak hidup seseorang.
Pihaknya juga menyoroti nasib anak-anak korban yang masih bersekolah dan meminta negara hadir menjamin kelangsungan pendidikan mereka.
Sementara itu, aparat kepolisian diminta menindak tegas lima tersangka pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan, karena menghilangkan nyawa orang adalah kejahatan berat yang tidak boleh dibiarkan lepas dari jerat hukum.
Penulis: Jid
Editor: OF