logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Kejari Jayapura Jebloskan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Ke Hotel Prodeo

ART yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya ini, dijebloskan ke penjara usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.

Papuanewsonline.com - 18 Jul 2024, 00:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- ART tersangka proyek fiktif pembangunan dermaga di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Rabu (17/7/2024).

ART yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya ini, dijebloskan ke penjara usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan ART ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada 17 Juli 2024.

" Benar, usai diperiksa sebagai tersangka, ART ditahan di lapas klas IA Abepura untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024," Ucapnya.

Lebih lanjut Sinuraya menjelaskan ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura  Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada  Tanggal  17  Jui  2024.

" Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan namun tidak diselesaikan," ujar Sinuraya.

Sinuraya menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diadakan  85 batang tiang pancang jembatan, sesuai KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 pada tanggal 03 Mei 2021  dengan nilai propyek sebesar Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) .

" Anggaran proyek ini   bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021, yakni pekerjaanya 150 hari kalender 3 mei 2021 sampai 20 September 2021, namun  rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan tetapi uang di cairkan sebesar  Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah)," Tegasnya.

Dengan demikian lanjut Sinuraya, perbuatan tersangka ART bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan, antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

" Jadi Kerugian negara yang di timbulkan akibat perbuatan tersangka senilai Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.) sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIiI/2023  tertanggal    7 Agustus 2023," Jelas Sinuraya.

Ia mengatakan, tersangka  ART dijerat  dengan Pasal 2 ayat  (1) jo pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun  1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal  55 ayat  (1) ke 1 KUHP.(Tim)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE