BREAKING NEWS
Togel Menggurita di Pasar Lama Timika, Aparat Diam atau Tak Berdaya?
Polisi Duduk di Tengah, Kursi Nyaris Melayang
Wakil Bupati Mimika Tetapkan Eks 11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Jadi Duta Pengamanan
Liga 4 Papua Tengah Musim 2025/2026 Resmi Digelar Di Mimika, Awal 9 Maret
11 Tersangka Konflik Kwamki Narama Bebas Melalui Restorative Justice, Upaya Bangun Kedamaian
Temuan Fantastis Rp 40 Miliar Lebih di KPU Mimika ?
Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Pendeta Neles Peuki di Kapiraya Masih Misteri ?
PERSONEL LANUD YKU TIMIKA GELAR DOA BERSAMA RAMADHAN, PERKUAT IMAN DAN SOLIDARITAS
Kapolda Papua Tengah Perintahkan Penutupan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya
Ibu Pencari Karaka Diterkam Buaya di Sungai Agimuga, Tim Sar Gabungan Laksanakan Pencarian
Kejari Jayapura Jebloskan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Ke Hotel Prodeo
ART yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya ini, dijebloskan ke penjara usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.
Papuanewsonline.com - 18 Jul 2024, 00:07 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- ART tersangka proyek fiktif pembangunan dermaga di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Rabu (17/7/2024).
ART yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya ini, dijebloskan ke penjara usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan ART ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada 17 Juli 2024.
" Benar, usai diperiksa sebagai tersangka, ART ditahan di lapas klas IA Abepura untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024," Ucapnya.
Lebih lanjut Sinuraya menjelaskan ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada Tanggal 17 Jui 2024.
" Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan namun tidak diselesaikan," ujar Sinuraya.
Sinuraya menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diadakan 85 batang tiang pancang jembatan, sesuai KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 pada tanggal 03 Mei 2021 dengan nilai propyek sebesar Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) .
" Anggaran proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021, yakni pekerjaanya 150 hari kalender 3 mei 2021 sampai 20 September 2021, namun rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan tetapi uang di cairkan sebesar Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah)," Tegasnya.
Dengan demikian lanjut Sinuraya, perbuatan tersangka ART bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan, antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
" Jadi Kerugian negara yang di timbulkan akibat perbuatan tersangka senilai Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.) sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIiI/2023 tertanggal 7 Agustus 2023," Jelas Sinuraya.
Ia mengatakan, tersangka ART dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Tim)
Komentar
Berita Lainnya