Kemenko Kumham Imipas Paparkan Capaian Satu Tahun: Wujudkan Sistem Hukum Modern
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan hukum yang adil, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Papuanewsonline.com - 21 Okt 2025, 15:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Setahun memimpin koordinasi di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) berhasil menorehkan sejumlah capaian strategis yang menjadi tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional.
Dipimpin oleh Menko Yusril Ihza
Mahendra, kementerian ini terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat
koordinasi lintas sektor, harmonisasi kebijakan hukum, serta memperluas fungsi
koordinatif dalam pengawasan dan tata kelola kelembagaan negara.
“Capaian yang kami raih pada
tahun pertama ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. Kami berkomitmen
menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan dan kemaslahatan publik, bukan
sekadar aturan,” ujar Menko Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin
(20/10/2025).
Salah satu capaian utama Kemenko
Kumham Imipas di tahun pertama Kabinet Merah Putih adalah penyelarasan sistem
hukum nasional dengan standar Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing hukum
Indonesia di kancah global, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia
usaha dan investasi.
Selain itu, Kemenko Kumham Imipas
menjadi motor penggerak dalam penyusunan rekomendasi kebijakan hukum pidana
berbasis keadilan restoratif, serta mengoordinasikan langkah-langkah pemerintah
dalam penanganan pinjaman online ilegal yang marak merugikan masyarakat.
Menko Yusril menegaskan, “Arah
kebijakan hukum nasional harus selaras dengan praktik global namun tetap
berpihak pada rakyat. Reformasi hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal
keadilan dan kepastian bagi seluruh warga negara.”
Di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenko Kumham Imipas mengambil langkah signifikan dengan memimpin koordinasi pelaporan berbagai instrumen HAM internasional. Kementerian ini juga membentuk Kelompok Kerja Pelaporan HAM dan Mekanisme HAM Internasional yang berfungsi mengintegrasikan data dan kebijakan lintas lembaga.

Salah satu momentum bersejarah
tahun ini adalah peresmian Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Aceh, yang
menjadi simbol pemulihan dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM masa
lalu.
“Pemulihan dan penghormatan
terhadap korban bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari perjalanan
bangsa menuju rekonsiliasi yang bermartabat,” ujar Yusril dalam sambutannya
kala itu.
Kemenko Kumham Imipas juga
berhasil mengoordinasikan langkah besar di bidang keimigrasian, yakni integrasi
data antara Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen AHU, dan Dukcapil.
Sinergi ini menjadi pondasi menuju sistem pengawasan perlintasan yang modern
dan efisien.
Selain memperkuat tata kelola Pos
Lintas Batas Negara (PLBN), Kemenko juga berperan dalam pembahasan Permenkumham
Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur secara komprehensif terkait Paspor Biasa dan
Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Digitalisasi keimigrasian adalah
bagian dari pelayanan publik modern yang cepat, aman, dan transparan,” tegas
Yusril.
Dalam bidang pemasyarakatan,
Kemenko Kumham Imipas turut memfasilitasi pelaksanaan transfer narapidana asing,
termasuk Mary Jane Veloso dan Serge Areski Atlaoui, serta lima narapidana kasus
Bali Nine.
Tidak berhenti di situ, Kemenko
juga tengah menyiapkan kerja sama Transfer of Sentenced Persons (TSP) dengan
berbagai negara, seperti Arab Saudi, Malaysia, Inggris, Bulgaria, Belanda,
Jerman, Swiss, Portugal, India, dan Kazakhstan.
Langkah ini menegaskan posisi
Indonesia sebagai negara yang aktif dalam diplomasi hukum internasional
berbasis kemanusiaan dan reformasi sistem pemasyarakatan.
Tahun 2025 menjadi momentum
penting bagi Kemenko Kumham Imipas setelah Presiden menetapkan Peraturan
Presiden Nomor 88 Tahun 2025, yang menunjuk Menko Kumham Imipas sebagai Ketua
Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU).
Penugasan tersebut memperluas
peran Kemenko sebagai pengawas lintas sektor terhadap keuangan hasil kejahatan.
“Penegakan hukum terhadap TPPU bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan
aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” jelas Yusril.
Dalam bidang kelembagaan, Kemenko
Kumham Imipas telah menetapkan Permenko Kumham Imipas Nomor 4 Tahun 2025
tentang Rencana Strategis 2025–2029, yang menjadi arah kebijakan nasional di
bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Selain itu, Kemenko turut
mendorong penguatan kelembagaan jaminan produk halal di luar negeri melalui
pembentukan Country Halal Manager, yang bertugas memastikan kepercayaan global
terhadap produk halal Indonesia.
“Pendekatan hukum kini harus
selaras dengan diplomasi ekonomi dan budaya,” kata Yusril.
Melalui Bidang Keamanan dan
Pendekatan Restoratif, Kemenko Kumham Imipas terus mengembangkan sistem regulasi
keamanan laut terpadu dan memperkuat diplomasi hukum global, termasuk
kolaborasi dalam mekanisme HAM internasional.
Kemenko juga aktif dalam
memfasilitasi Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas isu-isu nasional
strategis, seperti penanganan pinjaman online ilegal (Januari 2025), aksi
masyarakat (September 2025), dan penyelesaian kasus hukum internasional Navayo
(Maret 2025).
Menutup paparan tahunan, Yusril
menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut hanyalah langkah awal menuju
transformasi hukum nasional yang lebih inklusif, modern, dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat.
“Kami tidak ingin berhenti pada
pencapaian administratif. Setiap kebijakan harus memberi dampak nyata bagi
bangsa dan rakyat. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Kemenko Kumham Imipas kini menatap tahun kedua dengan optimisme baru — melanjutkan reformasi hukum, memperkuat perlindungan HAM, serta membangun tata kelola keimigrasian dan pemasyarakatan yang berstandar dunia.(GF)