Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan: Struktur Polri Sepenuhnya Jadi Kewenangan Presiden & DPR
Yusril jelaskan dasar konstitusional kedudukan Polri dan nilai pentingnya keseimbangan antara kewenangan eksekutif serta legislatif dalam menjaga profesionalisme kepolisian nasional.
Papuanewsonline.com - 20 Okt 2025, 21:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kembali bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut disampaikan Yusril di hadapan awak media usai menghadiri acara Refleksi
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta,
Senin (20/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Yusril menekankan pentingnya memahami aspek konstitusional dalam setiap pembahasan mengenai struktur dan kedudukan Polri. Menurutnya, perubahan apa pun terhadap sistem kelembagaan Polri harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, dengan mempertimbangkan prinsip checks and balances antara Presiden dan DPR.

Yusril menjelaskan bahwa
pengaturan kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (5)
Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa “susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta hubungan
kewenangan antara keduanya, diatur dengan undang-undang.”
Hal ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri berada di
bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dengan demikian, ujar Yusril,
setiap perubahan mengenai susunan, kedudukan, ataupun pembagian kewenangan
dalam tubuh Polri tidak bisa dilakukan melalui kebijakan administratif semata.
Semua harus ditetapkan dalam bentuk undang-undang, baik melalui inisiatif
Presiden maupun DPR.
Yusril juga menambahkan bahwa
aspek hukum dan politik dalam struktur Polri harus berjalan beriringan.
Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan lembaga kepolisian tetap
profesional, netral, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Terkait dengan wacana pembentukan
Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang tengah digagas oleh Presiden
Prabowo Subianto, Yusril menilai langkah tersebut sebagai bagian dari semangat
pembenahan tata kelola institusi kepolisian.
Menurutnya, gagasan tersebut wajar memunculkan diskusi publik dan menjadi bukti
bahwa reformasi kelembagaan masih menjadi perhatian utama pemerintah.
Pemerintah, lanjutnya, menghargai
setiap bentuk partisipasi publik dan akademik dalam memberikan masukan terkait
arah reformasi Polri. Semua gagasan tersebut nantinya dapat menjadi bahan
pertimbangan bagi Komisi Reformasi Kepolisian untuk merumuskan kebijakan yang
tepat, komprehensif, dan berkeadilan. Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa
keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan
tertinggi terhadap Polri.
Ketika ditanya mengenai waktu
pengumuman pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengatakan bahwa
hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diterimanya. Ia meminta publik
untuk bersabar dan memberi waktu kepada Presiden dalam menentukan langkah
strategis tersebut. Menurut Yusril, keputusan semacam itu tentu tidak diambil
secara tergesa-gesa, mengingat reformasi Polri adalah proses besar yang
melibatkan banyak aspek — mulai dari hukum, kelembagaan, hingga budaya kerja
aparat.
Ia menilai, Presiden pasti
memiliki pertimbangan matang terkait waktu dan bentuk pengumuman pembentukan
komisi tersebut. Pemerintah, kata Yusril, terus mengedepankan prinsip
kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat
profesionalisme Polri tanpa mengganggu stabilitas kelembagaan.
Sebagai tokoh hukum senior,
Yusril juga menyinggung pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme
Polri dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai Polri memiliki peran vital
bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai penjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat di era demokrasi terbuka.
Keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan legislatif dalam mengatur Polri, menurutnya, menjadi kunci agar institusi ini tetap berada dalam jalur konstitusional dan bebas dari intervensi politik yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa reformasi struktural yang dilakukan secara hati-hati akan memperkuat posisi Polri sebagai lembaga yang modern, adaptif, dan akuntabel terhadap publik.

Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Yusril terus
berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam merumuskan arah kebijakan hukum
nasional, termasuk evaluasi terhadap institusi penegak hukum seperti Polri dan
Kejaksaan. Upaya ini bertujuan memperkuat prinsip good governance,
transparansi, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Langkah-langkah pembenahan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri serta memperkuat hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Yusril menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah di bidang hukum selalu berorientasi pada peningkatan profesionalisme lembaga negara dan kesejahteraan rakyat.(GF)