logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan: Struktur Polri Sepenuhnya Jadi Kewenangan Presiden & DPR

Yusril jelaskan dasar konstitusional kedudukan Polri dan nilai pentingnya keseimbangan antara kewenangan eksekutif serta legislatif dalam menjaga profesionalisme kepolisian nasional.

Papuanewsonline.com - 20 Okt 2025, 21:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan kepada awak media usai menghadiri acara “1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran” di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kewenangan penentuan struktur Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kembali bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Hal tersebut disampaikan Yusril di hadapan awak media usai menghadiri acara Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Yusril menekankan pentingnya memahami aspek konstitusional dalam setiap pembahasan mengenai struktur dan kedudukan Polri. Menurutnya, perubahan apa pun terhadap sistem kelembagaan Polri harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, dengan mempertimbangkan prinsip checks and balances antara Presiden dan DPR.


Yusril menjelaskan bahwa pengaturan kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa “susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta hubungan kewenangan antara keduanya, diatur dengan undang-undang.”
Hal ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dengan demikian, ujar Yusril, setiap perubahan mengenai susunan, kedudukan, ataupun pembagian kewenangan dalam tubuh Polri tidak bisa dilakukan melalui kebijakan administratif semata. Semua harus ditetapkan dalam bentuk undang-undang, baik melalui inisiatif Presiden maupun DPR.

Yusril juga menambahkan bahwa aspek hukum dan politik dalam struktur Polri harus berjalan beriringan. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan lembaga kepolisian tetap profesional, netral, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Terkait dengan wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang tengah digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, Yusril menilai langkah tersebut sebagai bagian dari semangat pembenahan tata kelola institusi kepolisian.
Menurutnya, gagasan tersebut wajar memunculkan diskusi publik dan menjadi bukti bahwa reformasi kelembagaan masih menjadi perhatian utama pemerintah.

Pemerintah, lanjutnya, menghargai setiap bentuk partisipasi publik dan akademik dalam memberikan masukan terkait arah reformasi Polri. Semua gagasan tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi Reformasi Kepolisian untuk merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan berkeadilan. Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi terhadap Polri.

Ketika ditanya mengenai waktu pengumuman pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diterimanya. Ia meminta publik untuk bersabar dan memberi waktu kepada Presiden dalam menentukan langkah strategis tersebut. Menurut Yusril, keputusan semacam itu tentu tidak diambil secara tergesa-gesa, mengingat reformasi Polri adalah proses besar yang melibatkan banyak aspek — mulai dari hukum, kelembagaan, hingga budaya kerja aparat.

Ia menilai, Presiden pasti memiliki pertimbangan matang terkait waktu dan bentuk pengumuman pembentukan komisi tersebut. Pemerintah, kata Yusril, terus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat profesionalisme Polri tanpa mengganggu stabilitas kelembagaan.

Sebagai tokoh hukum senior, Yusril juga menyinggung pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme Polri dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai Polri memiliki peran vital bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di era demokrasi terbuka.

Keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan legislatif dalam mengatur Polri, menurutnya, menjadi kunci agar institusi ini tetap berada dalam jalur konstitusional dan bebas dari intervensi politik yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa reformasi struktural yang dilakukan secara hati-hati akan memperkuat posisi Polri sebagai lembaga yang modern, adaptif, dan akuntabel terhadap publik.


Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Yusril terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam merumuskan arah kebijakan hukum nasional, termasuk evaluasi terhadap institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Upaya ini bertujuan memperkuat prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Langkah-langkah pembenahan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri serta memperkuat hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Yusril menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah di bidang hukum selalu berorientasi pada peningkatan profesionalisme lembaga negara dan kesejahteraan rakyat.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE