KPK Temukan 2,8 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut
Penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api
Papuanewsonline.com - 02 Jul 2025, 21:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai 2,8 Miliar dalam penggeledahan di rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topang Ginting dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan dinas PUPR Sumatra Utara, pada Rabu, (2/7/2025).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai Rp 2,8 miliar. Tim juga mengamankan dua senjata api," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (2/7/2025).
Budi menerangkan 2 senjata api tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui terkait perkara OTT ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putera Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap sebagai PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN wilayah I Sumut Heliyanto, kemudian direktur utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan direktur PT RN M Rayhan Dulasmi.
Dua orang sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kadis PUPR Sumut dan dua orang lainya senagai penerimah suap, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B, Undang-Udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ning)