Kuasa hukum pt. Bram bintang timur mendesak pol pp manokwari tertibkan penjualan miras ilegal
Penertiban dinilai mendesak setelah pengungkapan 1.500 karton minuman beralkohol dan temuan puluhan titik penjualan ilegal yang dianggap merugikan tata niaga, ekonomi daerah, serta ketertiban umum.
Papuanewsonline.com - 19 Nov 2025, 21:58 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Manokwari — Upaya penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Manokwari. Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manokwari untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan puluhan titik penjualan minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Dorongan tegas ini muncul setelah pembongkaran sekitar 1.500
karton minuman beralkohol di gudang PT. Bram Bintang Timur di kawasan Sowi 66
pada Selasa (18/11/2025). Warinussy menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi
momentum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas distribusi
minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, tindakan tegas dari Kasat Pol PP tidak hanya
sebatas himbauan, tetapi harus berupa langkah nyata berupa penertiban langsung,
penyegelan tempat usaha, serta pemrosesan hukum hingga ke pengadilan bagi para
pelaku penjualan minuman beralkohol ilegal. Hal ini dinilai penting untuk
menjamin kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan tata niaga yang sehat.
Ia juga menyoroti hasil temuan Ormas Parlemen Jalanan
(Parjal) yang sebelumnya mengidentifikasi sedikitnya 58 titik kios atau tempat
penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari. Temuan tersebut dianggap
sebagai bukti lemahnya pengawasan sekaligus menunjukkan potensi kerugian
ekonomi dan gangguan ketertiban umum jika dibiarkan tanpa penanganan.
Lebih jauh, Warinussy mengingatkan bahwa penertiban
penjualan minuman beralkohol ilegal telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari mengenai Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol serta Pencegahan Minuman Oplosan menjadi payung hukum yang
mengatur tata kelola distribusi minuman keras secara resmi dan terukur.
Ia menegaskan bahwa PT. Bram Bintang Timur merupakan
pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi yang
diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Karena itu, menurutnya,
tidak boleh ada pihak-pihak yang menjual minuman keras ilegal dibiarkan
beroperasi sementara distributor resmi justru menjadi sasaran penindakan.
Warinussy menilai bahwa upaya penertiban tidak dapat hanya
mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja semata. Ia menekankan pentingnya
dukungan penuh dari Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari agar
implementasi peraturan daerah berjalan optimal. Sinergi lintas aparat dipandang
sebagai syarat utama menghadirkan ketegasan negara dalam mengatur distribusi
minuman beralkohol.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah penertiban harus segera diambil demi menjaga tertib niaga, melindungi pelaku usaha resmi, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Dengan jumlah titik penjualan ilegal yang cukup banyak, tindakan cepat dan konsisten dinilai sangat diperlukan.(GF)